Kak PK RTRW STG [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA PENINJAUAN KEMBALI RTRW KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2021 A. LATAR BELAKANG I. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang d. Peaturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036 II. Gambaran Umum Peninjauan Kembali (PK) dimaksudkan sebagai upaya untuk melihat kesesuaian antara RTRW dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sejak penetapan RTRW. Adapun kurun waktu 5 (lima) tahun dimaksud adalah dipandang sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang yang berdasarkan kepada asas-asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan akuntabilitas dalam penataan ruang di Indonesia pada umumnya. B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan ini untuk melihat kesesuaian antara RTRW dengan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis, dinamika pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang. Tujuan dari kegiatan ini untuk memperoleh Rekomendasi Revisi terhadap RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036 dari hasil proses Peninjauan Kembali. C. RUANG LINGKUP Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036. D. SASARAN Teridentifikasinya : 1) Hasil Pengkajian, yang meliputi : a. Pengumpulan data dan informasi b. Penyusunan matriks kesesuaian 2) Hasil Evaluasi, yang meliputi : a. Kualitas RTRW b. Kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan c. Pelaksanaan pemanfaatan ruang 3) Hasil Penilaian, yang meliputi : a. Tingkat kualitas RTRW



b. Tingkat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan c. Tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang 4) Rekomendasi Revisi Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang Tahun 2016-2036. E. LOKASI KEGIATAN Wilayah administrasi Kabupaten Sintang. F. WAKTU KEGIATAN Waktu Pelaksanaan Kegiatan selama 6 (enam) bulan. G. KELUARAN Materi Teknis Rekomendasi Revisi RTRW Exsum Album Peta : - Ukuran Kertas A2, A3 - Format file (JPG, PDF, shp, Mxd) H. ANGGARAN Total biaya Rp. 1.000.000.000,- bersumber dari United Nation Development Program (UNDP). I. PENUTUP Dalam penyusunan Kerangka Acuan Kinerja (KAK) Program Kegiatan Peninjauan Kembali RTRW Kabupaten Sintang pada tahun 2021 digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan sehingga diharapkan program kegiatan dapat berjalan dengan baik dan tujuan dapat tercapai.



Sintang, 5 April 2021 Mengetahui, KEPALA DINAS PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG



H. HENRI HARAHAP, S.Sos, M.M Pembina Utama Muda NIP. 19610818 198203 1 014