Kak Penusunan Dok Klhs RTRW [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN DOKUMEN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS)



A.



LATAR BELAKANG Kebijakan nasional penataan ruang secara formal ditetapkan bersamaan dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang nasional yang semakin baik, yang oleh undang-undang dinyatakan dengan kriteriaaman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Namun, setelah lebih dari 25 tahun diberlakukannya kebijakan tersebut, kualitas tata ruang masih belum memenuhi harapan. Bahkan cenderung sebaliknya, justru yang belakangan ini sedang berlangsung adalah indikasi dengan penurunan kualitas dan daya dukung lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan bahkan makin terlihat secara kasat mata baik dikawasan perkotaan maupun di kawasan perdesaan.



Dengan diberlakukannya kebijakan nasional penataan ruang tersebut, maka tidak ada lagi ruang wilayah yang tidak direncanakan. Tata ruang menjadi produk dari rangkaian proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, penegasan sanksi atas pelanggaran tata ruang sebagaimana diatur dalam UU 26 tahun 2007 menuntut proses perencanaan tata ruang harus diselenggarakan dengan baik agar penyimpangan pemanfaatan ruang bukan disebabkan oleh rendah nya kualitas rencana tata ruang wilayah. Guna membantu mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang maka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi salah satu pilihan alat bantu melalui perbaikan kerangka pikir perencanaan tata ruang untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup. Kegiatan penyusunan KLHS mengacu pada undang- undang



nomor



32



tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



1



Lingkungan Hidup (PPLH) dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 27 Tahun 2009 Pedoman Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Pedoman Umum Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam rangka memandu penyelenggaraan KLHS di Kabupaten/Kota. Sebagai upaya penerapan kebijakan tersebut, dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Buton Selatan, maka dibutuhkan tersedianya dokumen KLHS dalam menunjang setiap kegiatan perencanaan ataupun perumusan kebijakan dan program pembangunan. Hal tersebut dimaksudkan agar dalam setiap dokumen kebijakan, perencanaan, maupun program, memiliki rumusan konsep sebagai alat pengendali lingkungan, sehingga dapat memudahkan dalam upaya penanganan ataupun antisipasi terhadap kegiatan yang berdampak pada degradasi lingkungan. Dalam hal ini Kabupaten Buton Selatan menyusun dokumen RTRW , juga memerlukan kelengkapan dokumen KLHS sebagai salah satu persyaratan untuk tahap legalitas (Perda), sesuai dengan amanat dan perintah UndangUndang RI No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup yang bertujuan untuk memberikan input mengenai kesesuain dan kelayakan lahan terhadap alokasi proyeksi pemanfaatannya serta



daya



dukung



dan



daya



tampung



terhadap



luasnya



areal



pemanfaatannya. Dengan



beberapa



dasar



pertimbangan



tersebut,



maka



pemerintah



Kabupaten Buton Selatan memandang perlu untuk menyusun dokumen KLHS sebagai kelengkapan dokumen RTRW,yang dialokasi melalui APBD Kabupaten Buton Selatan tahun 2016.Dengan demikian, diharapkan proses legalitas RTRW Kabupaten Buton Selatan dapat terlaksana secara efesien.



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



2



B.



MAKSUD DAN TUJUAN Kerangka Acuan Kerja ini merupakan penuntun bagi Konsultan yang akan mengkaji KLHS Rencana Tata Ruang W ilayah (RTRW) Kabupaten Buton selatan



adalah



sebuah



bentuk



tindakan



mengarahkan, dan menjamin tidak



stratejik



dalam



menuntun,



terjadinya efek negative terhadap



lingkungan dan keberlanjutan dipertimbangkan secara interen dalam kebijakan, rencana dan program. Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, Tujuan KLHS Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Batauga yang banyak dirujuk oleh berbagai pustaka umumnya seputar hal berikut (modifikasi terhadap UNEP 2002: 496; Partidario 2007: 12): a. Memberi kontribusi terhadap proses pengambilan keputusan agar keputusan yang diambil berorientasi pada keberlanjutan dan lingkungan hidup,melalui: 



Identifikasi efek atau pengaruh lingkungan yang akan timbul







Mempertimbangkan alternatif-alternatif yang ada, termasuk opsi praktek-praktek pengelolaan lingkungan hidup yang baik







Antisipasi dan pencegahan terhadap dampak lingkungan pada sumber persoalan







Peringatan dini atas dampak kumulatifdanresikoglobalyang akan muncul







Aplikasi prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.



Resultante dari berbagai kontribusi KLHS Rencana Tata Ruang W i l a y a h (RTRW) adalah meningkatnya mutu Kebijakan,Rencana dan Program (KRP) yang dihasilkan. b. Memperkuat dan memfasilitasi AMDAL, melalui: 



Identifikasi sejak dini lingkup dan dampak potensial serta kebutuhan informasi







Identifikasi



isu-isu



dan



pandangan-pandangan



strategis



yang



berkaitan dengan justifikasi proyek atau rencana usaha/kegiatan 



Penghematan tenaga dan waktu yang dicurahkan untuk kajian.



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



3



c. Mendorong



pendekatan



atau



cara



baru



untuk



pengambilan



keputusan,melalui: 



Integrasi pertimbangan lingkungan dan penerapan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan







Dialog dan diskusi dengan para pihak yang berkepentingan dan penyelenggaraan konsultasi publik







akuntabilitas dan transparansi dalam merancang, memformulasikan dan memutuskan kebijakan, rencana dan program.



C.



LOKASI KEGIATAN Lokasi Penyusunan



Dokumen



Kajian



Lingkungan Hidup



Strategis



(KLHS) adalah di Kabupaten Buton Selatan. D.



TENAGA AHLI Konsultan wajib menyediakan tenaga ahlidi bidangnya yang bertanggung jawab sebagai Team Leader. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga ahli sebagai berikut. a. Team Leader (minimal S1 atau S2-Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota) dan pengalaman minimal 5 tahun b. Ahli Lingkungan (S1-Lingkungan) Pengalaman 4 Tahun. c. Ahli Geodesi/Geografi (S1–Geodesi/Geografi/Perencanaan Wilayah dan Kota) Pengalaman 4 Tahun d. Ahli Kebijakan Publik (S1-Ilmu Administrasi atau Sosila Politik) dengan pengalaman 4 tahun e. Ahli Teknik Arsitek (S1 Teknik Arsitek) memiliki pengalaman minimal 4 tahun Tenaga ahli yang dimaksud tersebut diatas harus memiliki SKA minimal Ahli Muda sesuai dengan bidangnya kecuali tenaga non teknik. Selain tenaga Ahli diatas, Konsultan wajb menyediakan tenaga pendukung: a. Administrasi b. Operator Komputer. c. Surveyor. KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



4



E.



KELUARAN Keluaran



Dokumen KLHS



Rencana Tata



Ruang Wilayah



(RTRW)



Kabupaten Buton selatanyang diminta adalah: 1. Laporan Pendahuluan 5 Eksemplar; 2. Lapaoran Antara 5 Ekslempar; 3. Laporan Draft Akhir 5 Eksemplar; 4. Laporan Akhir/Rencana 10 Eksemplar; 5. CD Laporan 5 Keping.



F.



JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dijadwalkan berlangsung selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari pemberi pekerjaan kepada pihak pelaksana pekerjaan,



G.



LINGKUP KEGIATAN Ada dua factor utama yang menyebabkan kehadiran KLHS Rencana Tata Ruang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dibutuhkan saat ini: pertama, KLHS Rencana Tata Ruang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan mengatasi kelemahan dan keterbatasan AMDAL, dan kedua, KLHS Rencana Tata Ruang W i l a y a h



(RTRW) Kabupaten Buton Selatan



merupakan instrument yang lebih efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Penerapan KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan atau instrument pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah (kerap juga disebut "bio-region" dan/atau "bio-geo-region"). Sifat pengaruh KLHS KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



5



Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dan aplikasinya, baik dari sudut langkah-langkah procedural maupun teknik dan metodologinya. Dokumen KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan harus memuat tentang identifikasi, deskripsi dan evaluasi terhadap konsekuensi atau pengaruh lingkungan yang signifikan akan timbul sebagai akibat dari rencana KRP (dan alternatifnya). Secara spesifik dokumen KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan harus memuat dan memperhatikan hal-hal berikut (Sadler2005): a. Pengetahuan dan metode terkini yang digunakan dalam menilai konsekuensi atau pengaruh lingkungan yang akan timbul b. Arah rinci (level ofdetail) dan muatan yang terkandung dalam rancangan KRP serta posisi KRP dimaksud dalam proses pengambilan keputusan c. Kepentingan (interests) dari masyarakat d. Informasi yang dibutuhkan oleh institusi pengambil keputusan. KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dapat memuat ulasan atau bahasan yang bersifat komprehensif dan memuat analisis yang lebih dalam. Bilamana dilakukan pengumpulan dan analisis data yang lebih dalam, maka hal-hal yang patut diperhatikan adalah: a. Relevansi data dan informasi yang dianalisis dengan dengan karakter draft KRP yang ditelaah. Untuk KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dibutuhkan data dan analisis yang lebih cermat



untuk



wilayah-wilayah



yang



telah



mengalami



kerusakan



sumberdaya alam yang tinggi (misal kawasan lindung, habitat satwa liar). b. Analisis dari KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan diharapkan menggunakan metode analisis dan prediksi konsekuensi lingkungan, baik berupa model-model deskriptif internal, model black-boxempiris (statistik), model matematik dan simulasi,hingga model-model skenario kebijakan dan analisis kualitatif.



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



6



c. Identifikasi upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak negative dan meningkatkan dampak positif yang akan timbul dengancara: Pertama, upaya mencegah dampak negatif dan meningkatkan dampak positif harus menjadi bagian yang integral dari KRP. Prinsip kehatihatian (Precautinary Principles) harus menjadi panduan bagi formulasi KRP bila KRP dimaksud berpotensi membangkitkan resiko lingkungan yang tinggi. Kedua, hierarki pengelolaan lingkungan (pencegahan, pengurangan, dan pengendalianl imbah) sejauh mungkin diaplikasikan secara penuh untuk mengatasi dampak yang bersifat negatif. Sebab pada KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan, Kebijakan sering dijumpai konflik kepentingan anti kebijakan yang kemudian berujung diutamakannya kepentingan ekonomi dan tidak diprioritaskannya kepentingan lingkungan hidup. d. Dokumen KLHS Rencana TataRuang W i l a y a h (RTRW) Kabupaten Buton Selatan yang dihasilkan dengan standar mutu yang baik. H.



LINGKUP PELAKSANAAN KEGIATAN Ruang Lingkup Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), mencakup : 1. Integrasi KLHS kedalam proses perumusan kebijakan, rencana, dan/atau program. a. Karakteristik



proses



perumusan



kebijakan,



rencana



dan/atau



program di Indonesia. b. Obyek KLHS c. Integrasi KLHS ke dalam proses perumusan kebijakan, rancana dan/atau program. 2. tahapan pelaksanaan KLHS. a. Penapisan b. Mekanisme pelaksanaan KLHS : 



Pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup disuatu wilayah.







perumusan alternative penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program.



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



7







Rekomendasi perbaikan kebijakan, rencana dan/atau program dan pengintegrasian hasil KLHS.



3. Metode pelaksanaan KLHS. a. Metode Pelaksanaan. b. Data dan Informasi untuk KLHS. c. Komunikasi dan Negosiasi dalam KLHS. 4. Dokumentasi, akses Publik, dan penjaminan kualitas KLHS. a. Dokumentasi Pelaksanaan KLHS. b. Akses Publik dalam KLHS. c. Penjaminan kualitas dalam KLHS 5. Melakukan



Koordinasi



dan



Asistensi



Kajian



Lingkungan



Hiidup



Strategis (KLHS) terhadap sinkronisasi Peta Dasar dan Peta Tematik pada Instansi terkait. I.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Kegiatan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buton Selatan dilaksanakan selama 120 (Seratus Dua Puluh) Hari Kalender.



J.



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Pengguna Barang dan Jasa kegiatan ini adalah sebagai berikut: a. Pejabat Pembuat Komitmen : Pejabat Pembuat komitmen Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah KabupatenButosn Selatan. b. Satuan Kerja : BAPPEDA KABUPATEN BUTON SELATAN



K.



PENUTUP Dalam pelaksanaan kegiatan, Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh pelaksana sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan harapan, pelaksana kegiatan dapat mengurai secara rinciakan langkahlangkah yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut yang bersifat segera setelah diterimanya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, Kerangka Acuan Kerja KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



8



(KAK) ini dibuat dan apabila ada kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunannya maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Batauga, 20 April 2016 PENGGUNA ANGGARAN BAPPEDA KAB. BUTON SELATAN



TTD H. IBRAHIM, SE.,MMPub NIP. 19581231 198503 1 201



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) --- KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGI (KLHS)



9