Kak Penyusunan Klhs Revisi Rtrwa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SUB BIDANG YANG DIBUTUHKAN ADALAH KL401 : JASA KONSUTANSI LINGKUNGAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN KLHS REVISI RTRWA



DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ACEH TAHUN ANGGARAN 2019 1



I. PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Proses pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh telah menunjukan hasil yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat, meskipun dalam beberapa hal masih terdapat isu-isu lingkungan yang terus-menerus menjadi perhatian untuk dapat diatasi secara optimal. Melalui Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan lingkungan dirumuskan dan diimplementasikan. Pada pasal (15), disebutkan, instrumen Kajian Lingkungan Hidup Startegis (KLHS) wajib dilaksanakan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. Disamping itu diamanatkan bahwa KLHS sebagaimana dimaksud wajib diintegrasikan ke dalam penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, termasuk memaduserasikan Kebijakan, Rencana, dan/atau Program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup, fungsi dan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di Kabupaten/Kota. Pengelolaan sumber daya alam dapat mengancam kelangsungan pembangunan berkelanjutan, apabila tidak ditangani dengan baik..Salah satu upaya pengelolaan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menyertai rencana pembangunan kelautan dan perilkanan jangka Panjang di Aceh. Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai salah satu amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 adalah salah satu upaya meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah. KLHS adalah instrument pendukung perencanaan pembangunan berkelanjutan melalui upaya internalisasi kepentingan LH dan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam perencanaan pembangunan. Degradasi kualitas lingkungan hidup dan persoalan sosial terkait erat dengan persoalan perumusan kebijakan pemanfaatan ruang yang tidak memperhatikan Daya



2



Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDT LH) atau tidak kompatibel dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dengan kata lain sumber masalah degradasi kualitas lingkungan hidup dan persoalan sosial berawal dari proses perencanaan dan penataan ruang.Oleh karena itu upaya penanggulangan degradasi lingkungan hidup harus dimulai dari perencanaan dengan KLHS yang diumplementasikan pada komponenkomponen strategis dalam suatu proses Penyusunan rencana pemanfaatan ruang atau zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil. Studi KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan suatu wilayah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS serta peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/ 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tatacara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup, pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS untuk memastikan bahwa pertimbangan LH dan prinsip-prinsip PB telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Tahun 2013 Pemerintah Aceh telah selesai menyusun dokumen KLHS RTRW Aceh tahun 2013 - 2033. Pada saat ini Provinsi Aceh juga telah memiliki Qanun Aceh Nomor 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2013 - 2033 yang menjelaskan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Disamping itu, tekanan-tekanan terhadap aktualisasi RTRW yang sedang berjalan, baik berupa faktor internal maupun eksternal, telah diantisipasi untuk penyempurnaannya. Kemudian untuk kembali memastikan dan menyesuaikan berbagai rencana program pembangunan yang telah dicanangkan bahwa setiap kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan sekaligus menjamin keberlanjutan pembangunan itu sendiri, pemerintah mewajibkan untuk melakukan peninjauan kembali RTRW yang telah disusun dalam 5 (lima) tahun. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 20 ayat 4 dan 5 UndangUndang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Oleh sebab itu, Pemerintah Aceh akan melakukan penyusunan Revisi RTRWA tahun 2013-2033 pada



3



tahun 2019 dan untuk mendukung kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang PPLH, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh akan melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategsi (KLHS) Revisi RTRWA. Kegiatan penyusunan KLHS Revisi RTRWA Aceh tahun 2019 ini akan dilaksanakan dengan menggunakan metode kontraktual yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa Konsultasi Penyusunan KLHS melalui proses Tender.



1.2. Maksud, Tujuan dan Manfaat Kerangka Acuan Kerja ini merupakan penuntun bagi Konsultan yang akan melakukan kajian KLHS revisi RTRW di Provinsi Aceh. KLHS dapat menentukan substansi RTRW, bisa memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan, bisa dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW atau kombinasi dari beberapaatau semua fungsifungsi diatas. Tujuan dari disusunnya



Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis



(KLHS) merupakan arahan dan acuan tata ruang laut bagi pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya. Penyusunan KLHS RTRWA dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan pemanfaatan ruang agar pembangunan dapat menopang kehidupan manusia dengan memanfaatkan sumberdaya secara berkelanjutan.Pengendalian pemanfaatan ruang untuk membangun keseimbangan aspek ekonomi, ekologi dan sosial Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan instrumen perencanaan perlindungan dan pengelolaan LH melalui implementasi KLHS. Urgensi pelaksanaan KLHS adalah untuk mengintegrasikan kepentingan-kepentingan lingkungan hidup dan sosial kedalam rencana tata ruang. Adapun manfaat yang dapat dipetik dari Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan KLHS Revisi RTRW Aceh adalah : a. Merupakan instrumen proaktif dan sarana pendukung pengambilan keputusan. b. Mengidentifikasi dan mempertimbangkan peluang-peluang baru melalui pengkajian secara sistematis dan cermat atas opsi-opsi pembangunan yang tersedia. c. Mempertimbangkan aspek lingkungan hidup secara lebih sistematis pada jenjang pengambilan keputusan yang lebih tinggi.



4



d. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan yang lebih tinggi. e. Mencegah kesalahan investasi dengan mengingatkan para pengambil keputusan akan adanya peluang pembangunan yang tidak berkelanjutan sejak tahap awal proses pengambilan keputusan. f. Tata pengaturan (governance) yang lebih baik berkat terbangunnya keterlibatan para pihak (stakeholder) dalam proses pengambilan keputusan melalui proses konsultasi dan partisipasi. g. Melindungi aset-aset sumber daya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan. h. Memfasilitasi kerjasama lintas batas untuk mencegah konflik berbai pemanfaatan.



1.3Dasar Hukum Dasar hukum didalam penyusunan KLHS RTRWA adalah sebagai berikut: 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan



Nasional; 2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi; 4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan



Lingkungan Hidup; 6. PP Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah



Pusat, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; 7. PP Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 8. PP Nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2008 Tentang



RTRW Nasional;



II. LINGKUP KEGIATAN KLHS Ada dua faktor utama yang menyebabkan kehadiran KLHS dibutuhkan saat ini diberbagai belahan dunia: pertama, KLHS mengatasi kelemahan dan keterbatasanAMDAL,



5



dan kedua, KLHS merupakan instrumen yang lebih efektif untukmendorong pembangunan berkelanjutan Ruang lingkup Kegiatan Penyusunan KLHS RTRWA meliputi lingkup wilayah kajian dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.



2.1 Lingkup Wilayah Kajian Lingkup wilayah kajian penyusunan Penyusunan KLHS RTRW sesuai dengan ruang lingkup wilayah RTRW yang meliputi 23 (dua puluh tiga) kabupaten/kota.



2.2 Lingkup Pekerjaan Adapun ruang lingkup pekerjaan adalah sebagai berikut: 1)



Penyusunan rencana kegiatan.



2)



Koordinasi dengan pemangku kepentingan / instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan KLHS



3)



Melakukan identifikasi isu-isu dan permasalahan lingkungan hidup strategis yang berpengaruh terhadap kebijakan, rencana dan program pembangunan atau pengembangan kawasan di Aceh.



4)



Mengkaji pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup melalui tahapan penyusunan KLHS sebagaimana Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.



5) Perumusan mitigasi/adaptasi dampak dan/atau alternatif rencana dan program. 6) Merumuskan



perbaikan untuk



pengambilan



keputusan



kebijakan,



rencana,



dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.



III. TAHAPAN PENGKAJIAN Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan PERMENLHK Nomor P.69/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 12/2017 tentang



6



Pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Langkah utama sebagaimana diatur dalam pasal-pasal 6, 7 dan 8, PP No. 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS sebagaimana tampak pada Gambar sebagai berikut:



Gambar Langkah-langkah tata cara penyelenggaraan KLHS [PP 46/2016] IV. RENCANA KERJA PENYUSUNAN KLHS RTRW Adapun rencana kerja penyusunan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Aceh meliputi beberapa tahap antara lain : 1. Tahap Persiapan Penyusunan KLHS RTRW (Penyusunan SK TIM, Penyusunan KAK, Jadwal Pelaksanaan Kegiatan) 2. Perumusan isu strategis 3. Klinik dan Konsultasi KLHS 4. FGD Pra Pelingkupan dan Pelingkupan KLHS 5. Survey Lapangan dan Pengumpulan Data 6. Konsultasi Publik Pelingkupan KLHS 7. FGD Lintas Instansi 8. Rapat Internal 9. Analisis Kebijakan, Rencana dan Program 10. Penyusunan Rekomendasi KLHS 7



11. Finalisasi Draft KLHS 12. Konsultasi Publik Draft KLHS 13. Pencetakan Draft Dokumen KLHS 14. Validasi Dokumen KLHS 15. Pencetakan Dokumen Final KLHS



V. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan KLHS RTRWA ini dilakukan oleh team lintas keahlian yang dilakukan selama 6 (enam) bulan dengan jumlah masing-masing 1 (satu) orang untuk setiap bidang ilmu/ keahlian yang dibutuhkan. Tenaga ahli yang diusulkan adalah tenaga ahli yang memiliki kualifikasi dan persyaratan yang sesuai dengan latar belakang pendidikan dan/ atau pekerjaan pada bidang keahlian yang dibutuhkan dibuktikan dengan Biodata Tenaga Ahli lengkap disertai dengan melampirkan ijazah dan sertifikat keahlian yang dimiliki. Sesuai dengan PP 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 14, “ KLHS dilaksanakan oleh Penyusun KLHS yang memenuhi standar kompetensi, mencakup : Ketepatan keahlian pada isu yang dikasi, dan Pengalaman di bidang penyusunan KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup yang sejenis. Diharapkan tenaga ahli yang diusulkan memiliki kualifikasi dan persyaratan tertentu sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan ini, yaitu: a. Team leader (Ketua TIM) Mempunyai latar belakang pendidikan Ilmu Lingkungan/Teknik Lingkungan/ Ekologi Sumber Daya Alam dengan Kualifikasi Strata 2, Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun, memiliki Sertifikasi Keahlian (SKA) Ahli Teknik Lingkungan- Madya dengan kode 501, mempunyai pengalaman menyusun KLHS minimal 3 (tiga) dokumen dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dibuktikan dengan SK Tim Penyusun KLHS. Adapun masa kerja Team Leader dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 6 (Enam) bulan;



8



b. Tenaga ahli Planalogi/Tata Ruang Wilayah, Mempunyai latar belakang pendidikan dengan kualifikasi Strata 2 Planalogi yang memiliki pengetahuan mendalam dalam Manajemen Lingkungan(Environmental Management),memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang yang sesuai, dan memiliki Sertifikasi Keahlian (SKA) Ahli Perencana Wilayah dan Kota Madyadengan kode 502. Adapun masa kerja Tenaga Ahli Planologi dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama selama 6 (Enam) bulan; c. Ahli Ilmu Lingkungan, Memiliki kualifikasi Strata 2 Teknik Lingkungan/Ilmu Lingkungan/ Ekologi Sumber Daya Alam/Evaluasi Sumber Daya Alam.Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun pada bidang yang sesuai, serta memiliki Sertifikasi Keahlian (SKA) Ahli Lingkungan Madyadengan kode 501.Adapun masa kerja Ahli Ilmu Lingkungan dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 6 (Enam) bulan; d. Tenaga Ahli Geografi Memiliki kualifikasi minimal Strata 1 di bidang Geografi/Geologi/Geofisikayang mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang remote sensingdan Geographic Information System (GIS)yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian Sistem Informasi Geografi dan Remote Sensingdari lembaga yang berwenang,serta memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun pada bidang yang relevan. Adapun masa kerja Ahli Ilmu geografi dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 4 (Empat) bulan; e. Tenaga Ahli Hidrologi Memiliki kualifikasi minimal Strata 2 di bidang hidrologi atau pengelolaan sumberdaya air yang memiliki kemampuan analisis sumber daya air dan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan memiliki pengalaman kerja minimal3 tahun pada bidang yang sesuai, sertamemiliki Sertifikasi Keahlian (SKA) Ahli Sumber Daya Air – Madya dengan kode 211. Masa kerja tenaga ahli Hidrologi adalah selama 4 (Empat) bulan. f. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Budaya Mempunyai kualifikasi minimal Strata 1 di bidang Sosial/Ekonomi/Budaya, Memiliki kemampuan fasilitasi dalam proses Focus Group Discussion (FGD), serta mampu melakukan analisis sektor ekonomi, sosial dan budaya. Tenaga Ahli Sosial Ekonomi Budaya memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang yang relevan.Adapun



9



masa kerja Tenaga ahli Sosial Ekonomi Budaya dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 4 (Empat) bulan. g. Tenaga Ahli Biologi Mempunyai kualifikasi minimal



Stara 1 di bidang Biologi/Pertanian/Peternakan,



memiliki kemampuan untuk melakukan analisis sektor



biologi, pertanian dan



pertenakan dengan pengalaman kerja di bidang yang sama minimal 2 tahun pada bidang yang sesuai. Adapun masa kerja tenaga ahli Biologi adalah selama 4 (Empat) bulan. h. Tenaga Ahli Hukum atau Institutional Mempunyai kualifikasi minimal Strata 1 di bidang Hukum, memiliki kemampuan menganalisa kebijakan secara lokal maupun regional.Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun. Adapun masa kerja ahli Hukum dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 4 (Empat) bulan; i. Ahli GIS Mempunyai Kualifikasi minimal Strata 1 yang memiliki kemampuan pemetaan dengan pe kerja minimal 2 tahun dibidang pemetaan. Adapun masa kerja ahli GIS dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 4 (Empat) bulan; j. Asisten Tenaga Ahli, Mempunyai kualifikasi minimal Strata 1.Mempunyai pengalaman serupa minimum 2 tahun sangat diutamakan dengan latar belakang pendidikan Teknik Lingkungan/Ilmu Lingkungan/Teknik Sipil (Hidrologi). Jumlah tenaga asisten sebanyak 4 (Empat) orang. Adapun masa kerja asisten tenaga ahli dalam kegiatan penyusunan KLHS adalah selama 6 (Enam) bulan.



VI. KELUARAN Kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh meliputi : a.



Laporan Pendahuluan, yaitu tahap persiapan melakukan pengumpulan data dan informasi, Pendekatan Metode diantaranya dengan melakukan identifikasi KRP, metode yang digunakan (Seminar, Workshop dan High Level Meeting), Penjadwalan kegiatan, terkait dengan tahap lanjutan kegiatan;



b.



Laporan Antara, yang berisi dari hasil Konsultasi Publik dan FGD, diantaranya berupa hasil Identifikasi Pengaruh KRP. Di samping itu dilaksanakan kegiatan Workshop I 10



dengan hasil Kajian dampak dari KRP dan Upaya mitigasi dampak yang ditimbulkan dari KRP), Daya dukung dan daya tampung, Kajian KRP terhadap kawasan lindung yang ada; c.



Laporan Akhir, berisi selain yang sudah tertuang dalam laporan antara,



akan



melaksanakan kegiatan Workshop ke II, melakukan analisis untuk merumuskan alternatif Penyempurnaan Kebijakan, Rencana, dan atau Program, serta Rekomendasi Perbaikan Kebijakan, Rencana, dan atau Program serta integrasi hasil KLHS RTRW ke dalam Dokumen RTRW.



VII. WAKTU DAN PEMBIAYAAN Waktu pelaksanaan kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2019 adalah selama 6 (enam) bulan terhitung dari bulan April 2019 s/d September 2019 (jadwal terlampir). Biaya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruag Wilayah Aceh (RTRWA) tahun 2019 ini bersumber dari DPA SKPA DLHK Aceh Tahun Anggaran 2019. Adapun total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Jasa Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Tata Ruag Wilayah Aceh (RTRWA) adalah sebesar Rp. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah). RAB terlampir.



VIII. PELAPORAN Sistematika pelaporan dalam kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2019 ini mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun laporan yang diserahkan kepada Pengguna Anggaran adalah Hard File dan Soft file dalam Compact Disk (CD) beserta lengkap dengan peta masing-masing 10 (sepuluh) rangkap.



11



VIII. PENUTUP Demikian dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun sebagaimana mestinya dan diharapkan menjadi panduan dalam kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2019 . Banda Aceh,



Februari 2019



Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Pencemaran



Joni, ST, MT Nip. 19710610 200112 1 003



12