KAK Pembuatan KLHS RPJMD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pembuatan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 1. LATAR BELAKANG Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa lingkungan hidup di Indonesia harus dilindungi dan dikelola dengan baik berdasarkan asas tanggung jawab negara, asas keberlanjutan, dan asas keadilan. Pengelolaan lingkungan hidup harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian,



demokrasi



lingkungan,



desentralisasi,



serta



pengakuan



dan



penghargaan terhadap kearifan lokal dan kearifan lingkungan. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dimaksudkan agar lingkungan hidup Indonesia dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Pelaksanaan urusan lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait pelayanan dasar. Pelaksanaan urusan lingkungan hidup bertujuan agar pengelolaan dan pendayagunaan sumber alam dilakukan secara terencana, rasional, optimal, bertanggung jawab serta sesuai dengan potensi dan kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa urusan lingkungan hidup merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sub urusan lingkungan hidup terdiri dari 11 sub urusan yaitu Perencanaan Lingkungan Hidup; Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS); Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; Keanekaragaman Hayati (Kehati); Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3); Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH); Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat (MHA); kearifan lokal dan hak MHA yang terkait dengan PPLH; Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat; Pengaduan Lingkungan Hidup; Persampahan. Terkait dengan KLHS, sebagai turunan dari UU No. 32 tahun 2009, Pemerintah menyusun PP Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Pada Pasal 17 ayat 1 PP No. 46 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pembuatan KLHS pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota diatur oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam rangka melaksanakan amanat tersebut, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



1



KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD sebagai pedoman bagi daerah dalam membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD. 2. TUJUAN Tujuan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD adalah sebagai berikut: 1) Melakukan analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD; 2) Sebagai instrumen untuk menerapkan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan dalam penyusunan RPJMD; 3) Memanfaatkan hasil KLHS RPJMD dalam penyusunan dokumen RPJMD. 3. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah: 1) SK Tim Pembuat KLHS RPJMD 2) Laporan induk KLHS RPJMD 3) Ringkasan eksekutif KLHS RPJMD 4) Tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD 5) Jadwal kegiatan pembuatan KLHS RPJMD 6) Notulensi rapat 4. LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup kegiatan Pembuatan KLHS dalam Penyusunan RPJMD terdiri atas: 1) Pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD 2) Pengkajian pembangunan berkelanjutan 3) Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan 4) Penjaminan kualitas dan pendokumentasian 1)



Pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD a) Kick off meeting



Kick off meeting berupa kegiatan rapat setengah hari (half-day meeting) yang bertujuan untuk memberi pengarahan, pembekalan, penjelasan pembuatan KLHS RPJMD kepada Tim Pembuat KLHS RPJMD dan para pihak terkait, serta pembagian tugas dan tanggung jawab Tim Pembuat KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini adalah laporan, draf dokumen KAK, foto kegiatan, dan notulensi.



KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



2



KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



b) Rapat pembentukan Tim Pembuat KLHS RPJMD Kegiatan ini berupa rapat koordinasi antar OPD untuk menentukan anggota Tim Pembuat KLHS RPJMD, yang bertujuan untuk membentuk Tim Pembuat KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa SK pembentukan tim pembuat KLHS RPJMD. 2)



Pengkajian pembangunan berkelanjutan a) Identifikasi dan pengumpulan data Identifikasi dan pengumpulan data berupa rapat koordinasi antar OPD yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan data yang dibutuhkan dalam pembuatan KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa dokumen data, laporan rapat, notulensi. b) Analisis data Analisis data berupa rapat koordinasi antar OPD yang bertujuan untuk menganalisis data yang dibutuhkan dalam pembuatan KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa dokumen data, laporan rapat, notulensi. c) Konsultasi publik Konsultasi publik berupa rapat koordinasi antara Tim Pembuat KLHS RPJMD dengan para pihak terkait yang bertujuan untuk menyepakati isu utama, tantangan, dan kondisi pencapaian TPB. Pelaksanaan uji publik terdiri atas 3 sesi, yaitu: Sesi 1



Paparan kondisi existing isu utama, tantangan, dan pencapaian TPB di daerah Diskusi terkait isu utama, tantangan, dan pencapaian TPB di daerah:



Sesi 2







Masukan dari pemerintah



 Masukan dari non pemerintah Arahan, pertimbangan, dan dasar teori dari narasumber Sesi 3



Menyepakati prioritas isu utama, tantangan, dan kondisi pencapaian TPB



Keluaran dari konsultasi publik ini berupa foto acara, laporan, berita acara, notulensi. 3)



Perumusan skenario pembangunan berkelanjutan a) Penyusunan alternatif proyeksi Perumusan skenario berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS RPJMD yang bertujuan untuk menyusun alternatif proyeksi pencapaian TPB. Keluaran dari kegiatan ini berupa dokumen data, laporan rapat, notulensi.



KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



3



KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



b) Konsultasi publik Konsultasi publik berupa rapat koordinasi antara Tim Pembuat KLHS RPJMD dengan para pihak terkait yang bertujuan untuk menyepakati rekomendasi hasil perumusan skenario. Pelaksanaan uji publik terdiri atas 3 sesi, yaitu: Sesi 1



Paparan rekomendasi hasil perumusan skenario



Sesi 2



Diskusi terkait rekomendasi hasil perumusan skenario: 



Masukan dari pemerintah







Masukan dari nonpemerintah Arahan dan pertimbangan dari narasumber



Sesi 3



Menyepakati rekomendasi hasil perumusan skenario



Keluaran dari konsultasi publik ini berupa foto acara, laporan, berita acara, notulensi. c) Pembuatan laporan Pembuatan laporan berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS RPJMD yang bertujuan untuk membuat laporan KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa laporan induk dan ringkasan eksekutif. 4)



Penjaminan kualitas dan pendokumentasian a) Penjaminan kualitas Penjaminan kualitas berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS RPJMD yang bertujuan untuk menjamin kualitas laporan KLHS RPJMD agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keluaran berupa form penjaminan kualitas. b) Pendokumentasian Pendokumentasian berupa rapat koordinasi Tim Pembuat KLHS RPJMD yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan dokumentasi dari setiap tahapan proses pembuatan KLHS RPJMD. Keluaran dari kegiatan ini berupa checklist kelengkapan dokumentasi pembuatan KLHS RPJMD.



5. LOKASI KEGIATAN Kegiatan Pembuatan KLHS RPJMD dilaksanakan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dan di tempat lain sesuai kebutuhan. 6. ANGGARAN Anggaran yang disediakan untuk Pembuatan KLHS RPJMD bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan DPA Kegiatan Penyusunan RPJMD Tahun Anggaran 2020.



KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



4



KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



7. WAKTU PELAKSANAAN Pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD dilaksanakan secara efektif selama 31 hari kerja dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:



KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



5



KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



Matriks waktu pembuatan KLHS RPJMD NO



KEGIATAN



KET



1



Kick off Meeting



2



4



Pembentukan Tim Penyusun KLHS RPJMD Identifikasi dan Pengumpulan Data Analisis Data



5



Uji Publik I



6



Rapat internal



7



Alternatif Proyeksi dan Penyusunan Skenario Uji Publik II



8



Pembuatan Laporan



Rapat internal



9



Penjaminan Kualitas



Rapat internal



10



Pendokumentasian



Rapat internal



3



HARI KE1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



13



14



15



16



17



18



19



20



21



22



23



24



25



26



27



28



29



30



Half day meeting Rapat internal Rapat internal Rapat internal Workshop



Workshop



KERANGKA ACUAN KERJA Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan



6



31