KAK Program Profil Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PROGRAM ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA



A. PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Dalam rangka penyediaan informasi dan data yang valid dan komprehensip sesuai fakta sebagai rujukan perencanaan pembangunan desa dan kelurahan, maka diperlukan Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 pasal 86. Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi penyusunan dan pendayagunaan sistem Informasi tersebut, melalui kegiatan Sistem Pendataan dan Pendayagunaan Profil Desa dan Kelurahan dilakukan up-dating tiap tahun secara berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor : 12 Tahun 2007. Profil Desa dan Kelurahan merupakan himpunan informasi dan data kondisi nyata dan menyeluruh tentang Kependudukan, Kelembagaan dan Pemerintahan Desa/ Kelurahan yang meliputi : Data Potensi Desa/Kelurahan dan Tingkat Perkembangan        Desa/Kelurahan. Data Potensi Desa/Kelurahan menggambarkan potensi-potensi yang ada di desa dan di kelurahan, yang terdiri dari potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan dan  sarana prasarana yang dapat dipergunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, selain itu untuk menentukan karakteristik unggulan dan kompetitif Desa/Kelurahan serta meningkatkan investasi desa/kelurahan. Unggulan potensi spesifik berupa sumberdaya alam (SDA), sumberdaya manusia (SDM), kelembagaan serta sarana dan prasarana desa/kelurahan merupakan Tipologi Desa/Kelurahan meliputi : pertanian, nelayan/pesisir, perindustrian/jasa, perladangan, perkebunan dan wisata. Data Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan adalah status tertentu capaian hasil keberhasilan pembangunan yang mencerminkan tingkat kemajuan  masyarakat, pemerintahan desa/kelurahan serta pemerintahan kabupaten/kota dalam melaksanakan pembangunan desa/kelurahan. Sedangkan pendayagunaan data Profil Desa/Kelurahan diarahkan untuk : Data Potensi Desa/Kelurahan digunakan untuk menentukan tingkat potensi umum, potensi perkembangan dan tipologi desa/kelurahan. Data tersebut digunakan sebagai referensi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), investasi maupun pengembangan usaha masyarakat. 1



Data Tingkat Perkembangan Desa/Kelurahan digunakan untuk menentukan laju perkembangan desa/kelurahan. Analisis laju perkembangan desa/kelurahan digunakan untuk menentukan klasifikasi desa/kelurahan (Swasembada, Swakarya dan Swadaya) dan status kemajuan desa/kelurahan kategori Mula, Madya dan Lanjut. Sehingga dapat dilihat nilai indeks ekonomi masyarakat, indeks pendidikan masyarakat, indeks kesehatan masyarakat, indeks partisipasi politik masyarakat, indeks keamanan dan ketertiban,



indeks peran serta



masyarakat



dalam pembangunan



dan indeks



perkembangan desa/kelurahan. 2. DASAR HUKUM Dasar Hukum dalam pelaksanaan adalah sebagai berikut: 1.



Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;



2.



Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU RI No 6 Tahun 2014;



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 60 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;



5.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12 tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan.



6.



Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 25 tahun 1996 tentang Data Dasar Profil Desa dan Kelurahan. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri  Nomor 8 tahun 1996 tentang Petunjuk Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 1996.



7.



Penggunaan Teknologi Informasi untuk menyusun data dan pendayagunaan Sistem Informasi



Desa



dan



Kelurahan



yang



dikelola



melalui



website



:



www.prodeskel.pmd.kemendagri.go.id. B. MAKSUD DAN TUJUAN Penyusunan dan pendayagunaan profil desa/kelurahan untuk menyediakan data dan informasi primer yang relevan, valid serta komprehensip sebagai rujukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan. C. RUANG LINGKUP KEGIATAN Ruang lingkup Penyusunan Profil Desa meliputi; 1. penyiapan instrumen pengumpulan data; 2. penyiapan kelompok kerja profil desa/kelurahan; 3. pelaksanaan pengumpulan data; 4. pengolahan data; dan 5. publikasi data profil desa dan kelurahan. 2



D. SASARAN Sasaran pelayanan kegiatan ini adalah 74 (tujuh puluh empat) Nagari di Kabupaten Solok. E. LOKASI KEGIATAN Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan,Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa dilaksanakan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, yang berlokasi di komplek perkantoran Bupati Arosuka Kab. Solok.



F.



JADWAL KEGIATAN Waktu pelaksanaan Program Administrasi Pemerintahan Desa dimulai pada bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2021.



G. KELUARAN Output dari Program ini adalah Terlaksananya pembinaan pengelolaan website informasi pembangunan nagari dan penyusunan profil nagari. H. ANGGARAN Anggaran



Program



Administrasi



Pemerintahan



Desa



Tahun



2022



sebesar



Rp 18.000.000,- dengan Rincian Anggaran Biaya (RKA) sebagaimana terlampir. I.



PENUTUP KAK ini dibuat sebagai acuan/ pedoman melaksanakan Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2021 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Solok, sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Talang,



Oktober 2020 KEPALA



FERISNOVEL. S.IP., MSi NIP. 19730210 199203 1 002



3