KAK RSUP Surabaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA



Nama Pengadaan



Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Studi Kelayakan, Master Plan dan Perencanaan Konstruksi RS UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur



Tanggal Dokumen



10 Januari 2022



Tahun Anggaran



2022



Disetujui :



Dibuat oleh :



NIP 197106262000031002



dr. Andry Chandra, M.A.R.S NIP 197812022006041001



Kuasa Pengguna Anggaran



Pejabat Pembuat Komitmen



A.



PENDAHULUAN



1.



Latar Belakang Perubahan UUD 1945 Pasal 28 Bagian H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, kemudian Pasal 34 ayat (3), bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 19 menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien dan terjangkau. Peningkatan usia harapan hidup bukan tidak menimbulkan dampak terhadap pola pelayanan kesehatan. Meningkatnya populasi usia lansia serta pergeseran life style masyarakat Indonesia secara umum berdampak pada pola kebutuhan pelayanan serta epidemiologi penyakit tertentu yang menyerap sumber pembiayaan tinggi, di antaranya jantung, kanker, dan stroke. Hal ini salah satunya tergambar bahwa kurun waktu 10 tahun, proporsi kematian penyakit infeksi menurun secara signifikan, namun proporsi kematian karena penyakit degeneratif (jantung dan pembuluh darah, neoplasma, endokrin) justru semakin meningkat.



Gambar 1 : Pergeseran pola kematian akibat penyakit tahun 2009 dan 2019



Gambar 2. Proporsi Biaya Penyakit Katastropik



Berdasarkan data pembiayaan pelayanan kesehatan BPJS tahun 2019, bahwa pembiayaan pelayanan kesehatan tertinggi juga pada penyakit katastrofik jantung, diikuti dengan kanker, strok, gagal ginjal dan seterusnya. Tentu saja hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dalam upaya menjadmin dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Disisi lain, terdapat data bahwa sebanyak 600 ribu sampai 1 juta penduduk Indonesia berobat ke luar negeri dengan 3 (tiga) negara tujuan terbanyak Malaysia, RRT dan Thailand dengan potensi total kehilangan devisa 11,5 milyar USD. Hal tersebut menggambarkan bahwa layanan kesehatan tingkat sekunder dan tersier di Indonesia pada saat ini belum menjawab seluruh kebutuhan dan juga kepuasan masyarakat terutama untuk layanan penyakit katastrofik. Sebagai contoh waktu tunggu pelayanan kenker yang membutuhkan terai sinar (radioterapi) di Indonesia rata-rata hingga 2 bulan, selain itu waktu tunggu pelayanan jantung intervensi di RS Pusat Jantung Nasional Harapan Kita juga sangat tinggi yaitu 8 bulan sampai 2 tahun, termasuk juga layanan stroke. Hal ini terjadi karena masih terbatasnya sisi kuantitas pusat-pusat layanan yang komprehensif kanker, jantung dan stroke di Indonesia, serta terbatasnya dari sisi kualitas dimana layanan yang ada belum mampu bersaing dengan rumah sakit yang ada di luar negeri. Atas latar belakang tersebut diatas, Kementerian Kesehatan merencanakan pembangunan RS UPT Vertikal baru yang didesain sejak awal untuk dapat memberikan layanan komprehensif utamanya penyakit katastrofik secara paripurna (diagnostik, terapetik dan rehabilitatif) sekaligus diciptakan untuk bersaing dengan rumah sakit lain di Asia. Layanan tersier dan komprehensif dimaksudkan disini yaitu rumah sakit dapat memberikan layanan tindakan dan manajemen kasus yang tersulit yang belum dapat dilaksanakan oleh rumah sakit umum. Hal spesifik untuk kanker misalkan terapi sinar dengan teknologi terbaru dimana efek penyinaran dapat spesifik pada sel target (kanker), diagnostik dengan metode radiofarmaka/radioisotop dengan gamma kamera menghasilkan citra diagnostik penjalaran kanker yang jelas dsb. Untuk layanan jantung, selain tindakan non bedah (kateterisasi) juga layanan open surgery dimana membutuhkan tenaga multidisiplin khusus (dokter sub-spesialis dan perawat khusus). Untuk penanganan stroke lebih pada kecepatan penanganan dini, serta tindakan intervensional untuk mengurangi tingkat kematian dan kecatatan yang akan mempengaruhi kualitas hidup pasien. Rumah sakit yang akan didirikan tidak hanya sebagai tempat pemberian layanan kesehatan tingkat sekunder dan tersier, dilengkapi dengan penerapan teknologi kedokteran yang terkini dalam menangani penyakit jantung, stroke dan kanker, tetapi juga menjadi rumah bagi tenaga didik dalam proses pendidikan kedokteran, serta juga menjadi wahana terselenggaranya pengembangan riset dan teknologi kesehatan. Untuk itu, rumah sakit yang akan dikembangkan berorientasi pada keselamatan pasien (patient safety) dan patient Patient Centeredness, dipadukan dengan orientasi pada riset dan pengembangan ilmu pengetahuan kedokteran sejalan dengan konsep Academic Health System sehingga diharapkan rumah sakit mampu menjadi brand image yang mampu memberikan layanan one stop service terhadap tantangan kebutuhan layanan penyakit katastrofik dan diharapkan minimal mencegah warga negera Indonesia mencari pengobatan ke luar negeri. Sebagai rumah sakit dengan 3 (tiga) unggulan center of excellence ini dibangun di Jawa timur Kota Surabaya karena memiliki aksesibilitas yang baik dari berbagai daerah di Indonesia. Selain memiliki rute direct penerbangan udara yang cukup banyak, termasuk jalur-jalur internasional ke dan dari Asia, Eropa, Amerika, Australia dsb. Dengan



kemudahan aksesibilitas ini maka diharapkan dapat mengurangi beban antrian layanan jantung, kanker dan stroke di wilayah Jawa sekaligus memperluas jangkauan layanan dari kawasan timur Indonesia. Agar perencanaan rumah sakit yang akan dibangun sesuai dari sisi kebutuhan pelayanan dan kesiapan pelaksanaannya (readiness criteria) perlu ada kajian mendalam dalam feasibility study yang disusun / dibantu oleh konsultan. Dari hasil kajian ini akan didapatkan seluruh aspek baik internal dan eksternal seperti demografi, pola penyakit, teknologi dsb hingga proyeksi 20-30 tahun kedepan sehingga menghasilkan rumusan dan rekomendasi kompetensi dan kapasitas pelayanan (direncanakan kelas A) termasuk bangunan dan prasarana, SDM, obat-obatan hingga rencana operasional sehingga menjadi acuan yang perlu dipenuhi melalui pentahapan sistematis (masterplan) sesuai kaidah pembangunan gedung yang handal, ramah / berwawasan lingkungan (green hospital) dan hingga pengembangan detail engineering design (DED) sesuai persyaratan teknis rumah sakit mengacu pada berdasarkan regulasi terkait dan perkembangan teknologi terkini. Terdapat kekhususan daripada gedung yang akan dibangun di Surabaya ini, yang mana selain akan menyediakan ruangan pelayanan medik, penunjang medik, dan administrasi, bahwa lokasi saat ini berdiri bagunan cagar budaya dimana akan dipadukan secara matang agar monumental cagar budaya dapat tetap dilestarikan dengan baik. Pembangunan Rumah Sakit Pusat Otak, Jantung dan Kanker di Surabaya selain untuk memenuhi persyaratan teknis bangunan rumah sakit serta keandalan bangunan rumah sakit juga harus diarahkan mampu menangani permasalahan kedaruratan kesehatan yang terjadi termasuk siap untuk mencegah penularan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) seperti Covid19 yang saat ini sedang menjadi pandemi di seluruh dunia. Oleh karena itu, langkah awal yang dilakukan dalam rangka pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah melakukan penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ Detail Engineering Design (DED).



2.



3.



Maksud dan Tujuan a.



Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa dalam melakukan pelaksanaan tugasnya yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Penyusunan Studi Kelayakan, MasterPlan, dan Perencanaan Konstruksi/ DED Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur.



b.



Dalam penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa Konsultansi Perencana dapat melaksanakan tanggung-jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai spesifikasi dan standar teknis yang tercantum dalam KAK ini



c.



Menjamin Studi Kelayakan, Master Plan, dan Perencanaan Konstruksi Pembangunan RSUP di Surabaya Provinsi Jawa Timur memenuhi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan dan peraturan perundangan terkait serta pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.



d.



Tujuannya penugasan ini diharapkan Penyedia Jasa dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang diinginkan Pengguna Jasa.



Acuan dan Regulasi 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia; 10. Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012; 11. Pedoman Penyusunan Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit, Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012; 12. Pedoman-pedoman teknis bangunan dan prasarana rumah sakit.



B.



NAMA DAN ORGANISASI 1.



Nama Institusi



: Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.



2.



Nama Pekerjaan



: Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Studi Kelayakan, Masterplan dan Perencanaan Konstruksi Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur.



3.



Lokasi Satuan Kerja



: Jl. H.R Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950.



4.



Nilai Pagu



: Rp. 20.000.000.000,- (Dua puluh miliar rupiah).



5.



Nilai HPS



: Rp. 19.792.000.000,- (Sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah).



6.



Jenis Kontrak



: Lumpsum.



7.



Sumber Dana



: DIPA Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.



C. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa adalah penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit, Masterplan Rumah Sakit dan Perencanaan Konstruksi/DED Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur. 1.



Studi Kelayakan (Feasibility Study) Penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit ditujukan untuk: -



Memberikan dan meningkatkan kualitas pusat layanan kesehatan dengan menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat wilayah jangkauannya sesuai



kecenderungan yang dimiliki, meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang medik, penunjang medik, perawatan, dan administratif sesuai dengan karakter Rumah Sakit UPT Vertikal dengan kekhususan Layanan Kesehatan Otak, Jantung dan Kanker berdasarkan keberadaannya dan sebagai pusat layanan baik bagi pasien dari dalam maupun luar negeri. -



Melihat kelayakan aspek lokasi, lingkungan, Demografi Sosial Budaya, Ekonomi, Derajat Kesehatan dan faktor penentu lainnya yang berpengaruh kepada kelayakan pendirian rumah sakit, berdasarkan analisa segmentasi, targeting dan positioning kelayakan pendirian, analisa permintaan, analisa kebutuhan serta kelayakan berdasarkan analisa keuangan.



Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah berpedoman pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku salah satunya adalah Pedoman Penyusunan Studi Kelayakan Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan penyusunan Studi Kelayakan adalah: • Mengkaji dan meninjau Advise Planning, peruntukan lokasi sesuai dengan tata ruang serta peraturan lain yang berkaitan dengan rencana Pengembangan sebagai pusat rujukan nasional serta potensi eksisting lahan bangunan yang ada. Status bangunan eksisting seluas 14.941 m2 adalah bangunan gedung cagar budaya yang ditetapkan dalam Keputusan Walikota Surabaya Nomor: 188.45/519/436.1.2/2013 tentang Penetapan Bangunan Pusat Humaniora Kebijakan Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, Balitbangkes Kementerian Kesehatan RI (Ex. RS Kelamin) Yang Berlokasi di Jl. Indrapura Nomor 17 Surabaya Sebagai Bangunan Cagar Budaya. Berdasarkan informasi di atas, maka perlu dilakukan kajian terhadap bangunan eksisting dari aspek teknis dan non teknis. • Membuat Analisa Pasar berupa permintaan terkait kapasitas dan layanan kesehatan yang diperlukan pada wilayah jangkauan rumah sakit, dengan: - Analisa Potensi Supply dan Demand pasar rumah sakit. - Indikator – indikator permintaan saat ini dan prakiraan dimasa mendatang. • Membuat analisa kebutuhan terkait jenis layanan yang akan disediakan oleh Rumah Sakit secara keseluruhan berdasarkan analisa permintaan yang telah dilakukan. Analisa kebutuhan ini dapat memberikan gambaran mengenai rencana pembangunan dan pengembangan Rumah Sakit yang berfokus pada pengembangan teknologi dan desain terintegrasi (smart hospital) dilihat dari aspek Pelayanan, Pemanfaatan Lahan, Kebutuhan Ruang (diperkirakan luas bangunan RS dibutuhkan 120.000 m2), Peralatan, SDM dan Organisasi. • Membuat Perhitungan Analisa Keuangan, yang terdiri dari: - Prakiraan Investasi. - Prakiraan Pendapatan. - Analisa dan Kajian Kriteria Kelayakan rencana Pemanfaatan Lahan umumnya dan sebagai Perkantoran khususnya ditinjau dari besaran IRR, NPV, Payback Period yang tercermin dalam Rencana Cash Flow dan Rugi Laba.



Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Rumah Sakit dan Perencanaan Konstruksi Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur dilakukan secara pararel dengan ketentuan garis besar Dokumen Studi Kelayakan harus bisa diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan dan dokumen final harus selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak kontrak pekerjaan ditanda tangani.



2.



Masterplan Penyusunan Master Plan Rumah Sakit ditujukan untuk melaksanakan fungsi sepenuhnya sebagai rumah sakit dengan tersusunnya rencana pengadaan baik sumber daya manusia, pembiayaan, dan fisik bangunan serta peralatan yang diharapkan menjadi suatu perencanaan yang berkesinambungan berupa Master Plan/ Rencana Induk pengembangan Layanan Kesehatan Rumah Sakit dengan sasaran : •



Memperlancar pelaksanaan tahapan rencana dan pembangunan fisik bangunan Rumah Sakit, SDM, peralatan serta rencana pembiayaan.







Tertatanya rencana peruntukkan lahan di sekitar kawasan rumah sakit sesuai dengan permintaan dan kebutuhan layanan Kesehatan pada wilayah jangkuan.







Terciptanya kondisi wilayah sekitar Rumah Sakit yang mendukung kelancaran aktivitas rumah sakit.







Terselenggaranya operasional Rumah Sakit sesuai dengan rencana jangka panjang 15 tahun yang berfokus pada pengembangan teknologidan desain terintegrasi (smart hospital).



Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam penyusunan Master Plan Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah berpedoman pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku salah satunya adalah Pedoman Penyusunan Rencana Induk (Master Plan) Rumah Sakit yang dikeluarkan oleh Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan tahun 2012. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan penyusunan Master Plan/Rencana Induk akan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berupa peraturan maupun pedoman Master Plan Rumah Sakit, yang meliputi : a) Persiapan penyusunan Master Plan/Rencana Induk seperti mengumpulkan data dan informasi melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pemenuhan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, diantaranya terkait lokasi, analisa data Kesehatan dan perizinan. b) Penyusunan Master Plan/Rencana Induk Rumah Sakit, antara lain membuat : 1.



Perumusan kecenderungan Rumah Sakit (Master Program)



2.



Perumusan master program dan program fungsi



3.



Perencanaan fisik bangunan (Blok Plan), beserta uraian konsep :



4.







Kebutuhan luas ruangan berdasarkan program fungsi dan beban kerja







Pengelompokkan ruangan berdasarkan fungsi menjadi blok bangunan







Penyusunan blok bangunan menjadi komposisi masa







Penyusunan kebutuhan pembiayaan



Rencana pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit secara keseluruhan yang mencakup : •



Fisik Rumah Sakit dengan memperhatikan desain Smart Hospital







Sumber Daya Manusia







Prasarana dan Sarana serta Peralatan Rumah Sakit







Pembiayaan



Penyusunan Studi Kelayakan, Masterplan Rumah Sakit dan Perencanaan Konstruksi Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur dilakukan secara pararel dengan ketentuan garis besar Dokumen Master Plan Rumah Sakit harus bisa diselesaikan dalam waktu 2 (dua) bulan dan dokumen final harus selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak kontrak pekerjaan ditanda tangani.



3.



Detail Engineering Design (DED) Lingkup kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dalam Penyusunan Perencanaan Konstruksi/ DED berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya mengacu kepada Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara, menurut Peraturan Menteri PUPR Nomor : 22/PRT/M/2018, meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari : a. Konsepsi perancangan Minimal dapat digunakan untuk : 1)



membantu pengguna jasa dalam memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan RS yang terfokus pada pengembangan teknologi dan desain terintegrasi (smart hospital) dalam jangka panjang.



2)



mendapatkan gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan perancangan.



Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi: 1)



Data dan informasi;



2)



Analisis;



3)



Dasar pemikiran dan pertimbangan perancangan;



4)



Program ruang;



5)



Organisasi hubungan ruang;



6)



Skematik rencana teknis; dan



7)



Sketsa gagasan.



8)



Rencana keselamatan konstruksi



b. Pra Rancangan, Minimal dapat digunakan untuk: 1)



Mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;



2)



Memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan



3)



Menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan terhadap ketentuan rencana tata ruang untuk perizinan.



Pra Rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah disetujui dan berdasarkan hasil lokakarya rekayasa nilai (value engineering), paling sedikit meliputi: 1)



Pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar Pra Rancangan yaitu: a) Rancangan massa bangunan gedung;



b) Rencana tapak; c) Denah; d) Tampak bangunan gedung; e) Potongan bangunan gedung; dan f)



Visualisasi desain tiga dimensi.



2)



Nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan



3)



Aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, baik dalam bentuk laporan tertulis dan gambar seperti: a) Perkiraan luas lantai; b) Informasi penggunaan bahan; c) Sistem konstruksi serta sistim Utilitas Bangunan/ Mekanikal Elektrikal dan Pemipaan (MEP); d) Biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan e) Penerapan prinsip bangunan gedung hijau.



c.



Pengembangan Rancangan, Minimal dapat digunakan untuk : 1)



Kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara menyeluruh, pasti, dan terpadu;



2)



Mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya baik dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu, dan ekonomi bangunan serta bangunan gedung hijau; dan



3)



Penyusunan rancangan detail.



Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi:



d.



1)



Pengembangan arsitektur banguna gedung berupa gambar rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga dimensi;



2)



Sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;



3)



Sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi (it), sistem pemipaan (plumbing), tata lingkungan beserta uraian konsep dan perhitungannya;



4)



Penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan



5)



Perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.



Rancangan detail Digunakan untuk : 1)



penyusunan dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.



2)



disusun berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui, paling sedikit meliputi: a)



Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas dan lansekap;



b)



Rencana kerja dan syarat (RKS) yang meliputi:







Persyaratan umum;







Persyaratan administrative; dan







Persyaratan teknis termasuk spesifikasi teknis.



c)



Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (rab) pekerjaan konstruksi (engineering estimeate); dan



d)



Laporan perencanaan yang meliputi: ▪



Laporan arsitektur;







Laporan perhitungan struktur;







Laporan penyelidikan tanah (soil test);







Laporan Survei Hidrologi dan Peil Banjir;







Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing);







Laporan perhitungan informasi dan teknologi (it);







Laporan tata lingkungan & pengukuran lahan serta bangunan eksisting;







Laporan perhitungan dan analisis bangungan gedung hijau;







Laporan aspek operasional dan maintenance gedung;







Video simulasi evakuasi bencana;







Laporan BIM level 300 beserta soft file.



D. LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan adalah di Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI di Jalan H. R. Rasuna Said Blok X-5 Kavling 4-9 Kuningan Jakarta Selatan sedangkan lokasi pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah di Balitbangkes Kementerian Kesehatan RI (Ex. RS Kelamin) Yang Berlokasi di Jl. Indrapura Nomor 17 Surabaya dengan luas lahan ± 5.2 ha.



E. TAHAPAN PEKERJAAN 1.



Studi Kelayakan (Feasibility Study) dan Master Plan Proses penyusunan Studi Kelayakan dilakukan dengan pentahapan sebagai berikut:



Proses penyusunan Master Plan Rumah Sakit dilakukan dengan pentahapan sebagai berikut:



A. TAHAP PERSIAPAN Membuat Kajian–Kajian Dasar Studi Kelayakan dan Perencanaan Master Plan Rumah Sakit yang memuat : 1. Studi Sosial dan Budaya yang menyangkut perilaku, kebutuhan, kebiasaan serta keinginan masyarakat pengguna Jasa Rumah Sakit.



2. Studi Ekonomi yang menguraikan dengan jelas tingkat ekonomi masyarakat dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang diinginkan berikut dengan proyeksi. 3. Studi Kebutuhan dan Besaran Ruangan yang disesuakan dengan hasil– hasil analisa diatas. 4. Studi–Studi lainnya berupa analisa kebijakan pemerintah Kota/Kabupaten dan kebijakan kesehatan secara nasional yang dirasa perlu sebagai penunjang dan pelengkap hasil analisa sebagai pusat rujukan nasional sehingga diharapkan akan menghasilkan data-data yang optimal. 5. Masing–masing studi tersebut dijabarkan kedalam skema pergerakan orang yang jelas sehingga menggambarkan kebutuhan ruang dan besarannya. 6. Melakukan pengukuran Lahan perencanaan Rumah Sakit guna mendapatkan Peta situsi terhadap lahan.



B. PENGUMPULAN DATA DAN STUDI 1. Data dari hasil wawancara langsung, wawancara ini dapat dilakukan kepada pihak yang terkait, antara lain RS-RS yang yang ditunjuk sebagai RS Khusus Rujukan Nasional sesuai kekhususan RS yang akan dibangun. Data ini bertujuan untuk mengidetifikasi bangunan khususnya menampung keinginan-keinginan yang berkaitan dengan perkembangan rumah sakit ini di masa mendatang. 2. Data dalam mengidentifikasi Keadaan tanah yaitu Peta kondisi topografi lahan seperti kemiringan lereng, daya dukung tanah, struktur tanah yang berpengaruh terhadap perencanaan rumah sakit ini (survei penyelidikan tanah dan hidrologi). 3. Data dalam mengidentikasi/kajian terhadap lingkungan sekitar rencana Rumah Sakit, berupa : a. Jenis pelayanan rumah sakit yang berpengaruh terhadap perencanaan kebutuhan ruang, hal ini dikaitkan dengan kegiatan pelayanan kesehatan terkait dengan layanan kesehatan Otak, Jantung dan Kanker. b. Penggunaan lahan serta kegiatan disekitar wilayah perencanaan dan juga pola pergerakan atau aksesibilitas. c. Kebijakan serta ketentuan yang berlaku diwilayah perencanaan terutama kebijakan mengenai Pengembangan rumah sakit. 4. Data dalam mengidentifikasi Jaringan jalan, data ini didapat dari instansi terkait seperti PU dan/atau Dinas Perhubungan. Data tersebut berupa : a. Fungsi setiap penggunaan jalan, mulai dari jalan utama hingga kejalan setapak dan seladar yang akan menghubungkan ke rumah sakit. b. Data mengenai wewenang pengelolaan jalan baik jalan utaman, lingkungan hingga jalan setapak/selasar c. Kondisi yang menyangkut lebar jalan keaadaan perkerasan, kemampuan untuk dilalui kendaraan. d. Data mengenai arus lalu lintas baik kendaraan bermotor maupun tidak bermotor, arus pasien, dan tempat parkir yang mengacu pada pelayanan prima. e. Fungsi sirkulasi kota dan pengaruhnya terhadap kawasan perencana. 5. Data dalam mengidentifikasi Utilitas, Data ini didapat dari instansi terkait. Data-data ini berupa :



a. Jaringan listrik yang mencakup daya tersalur pada kawasan, gardu dan titik sambung penerangan jalan dan kawasan perencanaan yang disesuaikan dengan kebutuhan. b. Jaringan Telepon yang melayani kebutuhan komunikasi seluruh kawasan perencanaan c. Jaringan gas yang melayani setiap ruang sesuai dengan kebutuhannya. d. Jaringan Utilitas rumah sakit lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil analisis sebelumnya. e. Jaringan air minum yang mencakup besaran, daya tampung serta kondisi pelayanan. f.



Rencana jaringan air limbah, meliputi : besaran, daya tampung serta kondisi jaringan



g. Sistem pembuangan sampah, meliputi daya tampung dan kondisi Serta ruang lingkup pelayanan h. Jaringan pengeringan air hujan, meliputi daya tampung serta kondisi jaringan. 6. Data dalam mengidentifikasi kependudukan yang meliputi : a. Jumlah penduduk dan pasien yang akan dilayani yang nantinya akan diproyeksikan berdasarkan prakiraan daya tampung bangunan. b. Klasifikasi penduduk berdasarkan jenis kelamin, usia, pendidikan dan mata pencaharian. c. Data dalam mengidentifikasi struktur kota, meliputi : •



Pola umum Pengembangan kota berikut sistem pelayanan kesehatannya kepada masyarakat.







Orientasi lingkungan terhadap kota secara keseluruhan.



7. Studi Literatur Studi ini dimaksudkan untuk menganalisis kelayakan lokasi rumah sakit dari aspek peraturan/kebijakan dan literatur lainnya yang behubungan dengan penyusunan Studi Kelayakan dan Masterplan Rumah Sakit.



C. TAHAP ANALISA 1. ANALISA SITUASI Analisis Situasi, yang merupakan bagian intisari dari Studi Kelayakan yang memuat semua data dasar dibuatnya penilaian dan analisis serta asumsi yang digunakan. Terdiri dari data demografi keadaan wilayah, kependudukan, sosio – ekonomi masyarakat mengenai tingkat pendidikan, kesadaran untuk kesehatan, angka ketergantungan, pendapatan daerah dan daya beli masyarakat terhadap jasa pelayanan kesehatan khususnya serta derajat kesehatan yang menggambarkan angka dan pola mortabilitas dan morbiditas. Semua ini sebagai masukan mengenai kebutuhan dan permintaan masyarakat akan Layanan Kesehatan yang akan mencakup ketersediaan fasilitas, sarana dan sumber daya serta kegiatan layanan bagi masyarakat Kota keberadaan Rumah Sakit dan sekitarnya



2. ANALISA PERKEMBANGAN KOTA Analisa terhadap perkembangan kota dimasa mendatang (memprediksikan), hal ini berpengaruh terhadap arah dari perkembangan rumah sakit untuk masa mendatang pula. Analisa yang dilakukan dalam memprediksi perkembangan kota yang berakibat terhadap kesiapan rumah sakit dalam hal persiapan yang perlu dilakukan oleh rumah sakit dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, analisa tersebut berupa : a. Menganalisa fungsi kota, potensi kota dan guna lahan wilayah perencanaan b. Menganalisa atau memprediksi (proyeksi) jumlah penduduk beberapa tahun mendatang yang menggunakan data series hasil survey pengumpulan data yaitu data jumlah penduduk yang didapat minimal 3 tahun berturut-turut.



3. ANALISA DATA KESEHATAN KOTA DAN PERKEMBANGAN RUMAH SAKIT a. Menganalisa pola penyakit kota dikaitkan dengan perkembangan perkotaan dimasa mendatang. b. Menganalisa perkembangan teknologi dan desain terintegrasi Perumahsakitan dimasa mendatang guna mempersiapkan jenis layanan, serta fasilitas bangunan, prasarana dan alat kesehatan yang harus disediakan oleh Rumah Sakit.



4. ANALISA FASILITAS KOTA Analisa terhadap fasilitas kota merupakan sebuah kajian yang berpengaruh terhadap ketersediaan fasilitas kota berupa utilitas serta sarana dan prasarana kota guna mendunkung kegiatan rumah sakit. Analisa ini berupa analisa berupa ketersediaan air bersih, jaringan listrik, telopon, air bersih, saluran air kotor serta system drainase kota.



5. ANALISA SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA Analisa terhadap kondisi sosial, ekonomi serta budaya masyarakat sekitar jangkauan rumah sakit yaitu mengenai mata pencaharian masyarakat, kondisi perekonomian serta kebiasaan masyarakat sekitar yang berpengaruh terhadap jenis, layanan rumah sakit yang akan disiapkan. Selain itu perlu dianalisa mengenai bangunan-bangunan eksisting yang tetap dipertimbangkan sebagi cagar budaya.



D. TAHAP RENCANA 1. Menyusun Rencana Pengembangan, yang meliputi penyusunan studi Struktur Organisasi serta Program dan Tata laksana kerjanya, program fungsi dan kebutuhan ruang maupun rencana pelaksanaan operasionalnya dan pelaksanaan pengembangannya sesuai tahapan serta rencana pengembangannya dari setiap unit layanan langsung maupun tidak langsung serta layanan penunjangnya sesuai fungsi, kriteria dan persyaratan yang berlaku bagi Rumah Sakit dan daerah setempat terkait dengan kebutuhan dan kelayakannya 2. Menyusun Rencana Pembiayaan, yang meliputi analisis keuangan terhadap prakiraan rencana dan rancangan pelaksanaan Pengembangan fisik yang akan diuraikan sesuai tahapan, rancangan pengadaan peralatan medik dan non medik serta dilengkapi dengan proyeksi keuangan yang menggambarkan prakiraan rugi laba, pernyataan arus kas dan perhitungan Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Payback Period dengan berdasarkan asumsi hasil analisis dan serta kenyataan yang ada.



3. Perumusan Kecenderungan Rumah Sakit (Master Program) dan Program Fungsi Perumusan Kecenderungan rumah sakit meliputi pengelompokkan ativitas kerja rumah sakit berdasarkan hubungan fungsional rumah sakit, kebutuhan fasilitas rumah sakit berupa saran dan prasarana rumah sakit, kebutuhan tenaga (SDM) Rumah Sakit serta perkiraan kebutuhan pembiaayaan pembangunan rumah sakit dari segala aspek. 4. Perencanaan Fisik Bangunan (Block Plan) dan Rencana Pentahapan Rumah Sakit Penyusunan Masterplan dan Block Plan merupakan suatu gambaran dan rencana berupa tahapan-tahapan pengembangan rumah sakit dimasa mendatang berdasarkan hasil analisa diatas. Dimana isi atau pembahasan masterplan secara umum sebagai berikut : • Gambaran mengenai keadaan serta kecenderungan baik eksternal maupun kecenderungan internal rumah sakit sehingga dapat menjadi dasar dalam menentukan kebutuhan-kebutuhan rumah sakit. • Program fungsi dan perencanaan fisik bangunan (Block Plan) yaitu peletakan massa berdasarkan hubungan fungsi serta sistem sirkulasi ruang yang ada dalam rumah sakit. 5. Rencana Pentahapan Fisik Bangunan Rumah Sakit 6. Rencana Pentahapan Penyediaan perkembangan rumah sakit.



sumber



daya



manusia



sesuai



dengan



7. Rencana Pentahapan penyediaan pembiayaan pembangunan. 8. Rencana pentahapan penyediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana rumah sakit. 9. Diskusi dan Presentasi, dilakukan pada tahapan pekerjaan survey dan analisis, sebelum penyerahan hasil akhir dari Studi Kelayakan dengan melibatkan Pihak lainnya yang terkait sesuai kebutuhan 10. Penyempurnaan dan Penyerahan Hasil Akhir dari Pekerjaan Penyusunan Studi Kelayakan dan Master Plan Pengembangan Rumah Sakit.



2.



Detail Engineering Design (DED) a. Tahap penyusunan konsep perencanaan/ persiapan mencakup : ▪



Survey pengumpulan data dan informasi lapangan, data penyelidikan tanah dan Hidrologi/ Peil Banjir, keterangan rencana kota, ketentuan daerah Hijau dan Cagar Budaya, dll







Interpretasi terhadap KAK mencakup tanggapan dan pemahaman konsultan terhadap KAK, organisasi, jumlah dan kualifikasi tenaga ahli perencana, metoda pelaksanaan, apresiasi inovasi serta program kerja perencanaan.







Konsepsi skematik perencanaan termasuk program ruang, besaran ruang, hubungan ruang, zoning dan skesta gagasan.







Studi literatur mencakup standar teknis yang digunakan serta peraturan yang terkait dalam perencanaan bangunan gedung.



b. Tahap penyusunan rencana teknis / pra rencana mencakup: ▪



Membuat rencana tapak







Membuat pra rencana bangunan (denah, tampak dan potongan)







Membuat perkiraan biaya secara garis besar







Pengurusan perijinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota / advis planning, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan IMB pendahuluan dari pemerintah daerah setempat.







Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan



c. Tahap penyusunan rencana pengembangan antara lain membuat: ▪



Membuat pengembangan dari disain pra rencana keseluruhan (gambar rencana arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal)







Menyiapkan sistem konstruksi / struktur bangunan, sistem instalasi teknis (mekanikal elektrikal) beserta uraian konsep dan perhitungannya







Menyusun perkiraan / estimasi rencana anggaran biaya







Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan



d. Tahap penyusunan rencana detail antara lain : ▪



Membuat gambar detail perencanaan mencakup gambar arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal sesuai dengan gambar rencana yang telah disetujui







Menyusun uraian detail rencana arsitektur, struktur dan utilitas lengkap dengan uraian konsep dan perhitungannya







Menyusun dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)







Menyusun dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB)







Melakukan presentasi / pembahasan pada saat penyerahan hasil laporan



e. Tahap pelelangan f.



Tahap pengawasan berkala.



F. DATA & FASILITAS PENUNJANG 1.



Penyediaan oleh PenggunaJasa Data dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa meliputi;



a. Untuk melaksanakan tugas, Penyedia Jasa harus mencari sendiri data dan informasi yang dibutuhkan selain dari data dan informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dalam pengarahan penugasan ini.



b. Penyedia Jasa harus memeriksa kebenaran data dan informasi dalam pelaksanaan pekerjaannya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas, maupun masukan lain dari luar. Kesalahan Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.



c. Kuasa Pengguna Anggaran dapat membentuk Tim Teknis dan Tim Ahli sebagai Tim Pendukung Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan pekerjaan ini.



2.



Penyediaan oleh Penyedia Jasa Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan baik milik sendiri maupun sewa. Fasilitas dan peralatan tersebut antara lain: a) Dukungan Peralatan kerja dan operasional yang berkualitas baik dalam jumlah yang memadai. b) Dukungan Tenaga Ahli, dan tenaga pendukung yang berkualitas sesuai kriteria dan jumlah yang disyaratkan, terutama Tenaga Ahli yang telah melakukan pekerjaan yang



sejenis berupa pekerjaan master plan dan perencanaan rumah sakit lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih. c) Dukungan kemampuan likuiditas perusahaan yang memadai demi terjaminnya proses pekerjaan. d) Dukungan pengalaman pekerjaan yang sejenis yaitu pekerjaan master plan dan perencanaan rumah sakit lebih diutamakan dan mendapat nilai lebih. e) Menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) dalam pelaksanaan pekerjaan.



G. TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA 1. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa konsultansi yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi yang berlaku. 2. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan wajib memenuhi Kerangka Acuan Kerja.



keluaran sesuai dengan



3. Penanggung jawab profesional Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan adalah tidak hanya sebagai konsultan suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional yang terlibat dalam proses pekerjaan tersebut. 4. Untuk melaksanakan tugasnya Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh PPK termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. 5. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dalam melaksanakan pekerjaannya dapat meminta bantuan Tim Pengelola Teknis yang akan memberikan petunjuk dan pengarahan kepada konsultan untuk mencapai hasil yang optimal guna mendukung kelancaran kerja. 6. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari PPK, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. 7. Secara umum tanggung jawab pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ Detail Engineering Design (DED) adalah minimal sebagai berikut : a. Hasil karya yang dihasilkan harus memenuhi pedoman Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/Detail Engineering Design (DED) Rumah Sakit yang berlaku dan peraturan/ kebijakan pemerintah daerah setempat yang berlaku. b. Hasil karya yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa. c. Hasil karya yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan Kerangka Acuan Kerja Pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/Detail Engineering Design (DED) yang berlaku untuk rumah sakit. 8.



Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan harus menyediakan 1 (satu) tim lengkap yang akan berkantor di Kementerian Kesehatan sehingga proses pelaksanaan pekerjaan bisa dikontrol, efektif dan efisien.



H. BIAYA Biaya pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari :



I.







Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang







Materi dan penggandaan laporan/ dokumen pekerjaan







Pembelian dan atau sewa peralatan kerja







Sewa kendaraan







Biaya rapat-rapat







Perjalanan (lokal maupun luar kota)







Jasa dan overhead pelaksanaan kerja







Pajak dan iuran daerah lainnya



SUMBER DANA Sumber dana dari keseluruhan Pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur dibebankan pada DIPA Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.



J.



KEBUTUHAN TENAGA AHLI Dalam menangani pelaksanaan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur, Penyedia Jasa pekerjaan harus menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan proyek, baik ditinjau dari segi kompleksitas lengkap (besaran) proyek maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Tenaga-tenaga ahli inti yang dibutuhkan dalam kegiatan pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur minimal terdiri dari : No I



Kualifikasi Minimal



Jml Org



S1 Arsitektur 12 th - SKA Ahli Arsitek Madya (101), sertifikat pelatihan BIM, sertifikat Greenship Associate (GA)



1



Jabatan TENAGA AHLI Team Leader



TENAGA AHLI STUDI KELAYAKAN 1



Ahli Arsitektur



S1 Arsitektur 8 th - SKA Ahli Arsitek Madya (101)



1



2



Ahli Manajemen RS



S2 Administrasi Rumah Sakit 6 th - Sertifikat Kompetensi Manajemen Kesehatan



1



3



Ahli Geodesi



S1 Geodesi 8 th



1



4



Ahli Struktur



S1 Sipil/Struktur 8 th, mampu menganalisa dan mengkaji kekuatan struktur bangunan eksisting



5



Ahli Lingkungan



S1 Lingkungan 8 th - SKA Ahli Teknik Lingkungan Madya (501)



1



6



Ahli Ekonomi



S1 Ekonomi/Akuntansi/ 8 th



1



7



Ahli Planologi



S1 Planologi 8 th - SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota Madya (502)



1



8



Ahli Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat 8 th



9



Ahli Alat Kesehatan



S1/ D4 Elektromedik 8 th, Surat Tanda Registrasi (STR) Elektromedik



1



10



Ahli Hukum



S1 Hukum 8 th



1



1



TENAGA AHLI MASTER PLAN RS 1



Ahli Arsitektur 1



S1 Arsitektur 8 th - SKA Ahli Arsitek Madya (101)



1



2



Ahli Arsitektur 2



S1 Arsitektur 8 th - SKA Ahli Arsitek Muda (101)



1



3



Ahli Manajemen RS



S2 MARS/M.Kes/MMR 6 th - Sertifikat Kompetensi Manajemen Kesehatan



1



4



Ahli Planologi



S1 Planologi 8 th – SKA Ahli Madya (502)



1



5



Ahli Geodesi



S1 Geodesi 8 th



1



6



Ahli Struktur



S1 Struktur 8 th



1



7



Ahli Mekanikal Elektrikal



S1 Mesin/Elektro 8 th - SKA Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi Madya (302)/Ahli Teknik Plumbing dan Pompa Mekanik Madya (303)/Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya (401)



1



8



Ahli Lingkungan



S1 Teknik Lingkungan 8 th - SKA Ahli Teknik Lingkungan Madya (501)



1



9



Ahli Ekonomi



S1 Ekonomi/Akuntansi/ 8 th



1



10



Ahli Alat Kesehatan



S1/ D4 Elektromedik 8 th, Surat Tanda Registrasi (STR) Elektromedik



1



11



Ahli Kesehatan Masyarakat S1 Kesehatan Masyarakat 8 th



1



TENAGA AHLI PERENCANAAN KONSTRUKSI/DETAIL ENGINEERING DESIGN (DED) Koordinator Perencanaan 1 2 3



Penanggungjawab Arsitektur



S1 Arsitektur 9 th - SKA Ahli Arsitek Utama (101)



1



Penanggungjawab Struktur



S1 Sipil 9 th - SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Utama (201)



1



Penanggungjawab Mekanikal



S1 Mesin 9 th – Ahli Teknik Mekanikal Madya (301) / Ahli Teknik Sistem Tata Udara



1



& Refrigerasi Madya (302) / Ahli Plambing & Pompa Mekanik Madya (303) / Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung Madya (305) 4



Penanggungjawab Elektrikal



S1 Elektro 9 th - Ahli Teknik Tenaga Listrik Utama(401)



1



Tenaga Ahli Perencanaan 1



Ahli Madya Arsitektur



S1 Arsitektur 9 th - SKA Ahli Arsitek Madya (101)



2



2



Ahli Muda Arsitektur



S1 Arsitektur 9 th - SKA Ahli Arsitek Muda (101)



9



3



Ahli Struktur



S1 Sipil 9 th - SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201)



5



4



Ahli Green Building



S1 Arsitektur/Sipil/Mekanikal/Elektrikal 9th, Sertifikat Greenship Profesional (GP)



2



5



Ahli Mekanikal



S1 Mesin 9 th – Ahli Teknik Mekanikal Madya (301), Ahli Teknik Sistem Tata Udara & Refrigerasi Madya (302), Ahli Plambing & Pompa Mekanik Madya (303), Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung Madya (305)



4



6



Ahli Elektrikal



S1 Elektro 9 th - Ahli Teknik Tenaga Listrik Madya (401), Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung Madya (405)



4



7



Ahli Interior



S1 Arsitektur/Desain 9 th - SKA Ahli Desain Interior Madya (102)



3



8



Ahli Manajemen RS



S2 Administrasi Rumah Sakit 6 th - Sertifikat Kompetensi Manajemen Kesehatan



2



9



Ahli Manajemen Informasi Kesehatan



S1 Elektro 9 th – SKA Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi dalam Gedung Madya (405)



2



10



Ahli Lansekap



S1 Arsitektur/Lansekap 10 th - SKA Ahli Arsitektur Lansekap Madya (103)



2



11



Ahli Biomedik



S1 Biomedik – 5 th



1



12



Ahli Fisika Medik



S1 Fisika Medik – 9 th



1



13



Ahli Geodesi



S1 Geodesi 8 th



1



14



Ahli Geoteknik



S1 Sipil – 9 th



1



15



Ahli BIM



S1 – 9 th



3



16



Ahli Cost Estimator



S1 Sipil 9 th - SKA Ahli Teknik Bangunan Gedung Madya (201)



3



17



Ahli Dokumen



S1 Ars/Sipil 9 th



2



18



Ahli Hukum



S1 Hukum 8 th



1



Team Leader dan Tenaga Ahli harus melampirkan :



Scan Ijazah warna asli atau legalisir, Daftar Riwayat Hidup, referensi dari pengguna jasa, surat kesediaan ditugaskan, SKA/ Sertifikat (bagi yang disyaratkan), NPWP dan KTP TENAGA AHLI SUB PROFESSIONAL 1



Asisten Tenaga Ahli Ahli Arsitektur



S1 Arsitektur 5 th



12



Ahli Struktur



S1 Sipil 5 th



9



Ahli Mekanikal



S1 Mesin 5 th



9



Ahli Elektrikal



S1 Elektro 5 th



9



Ahli Interior



S1 Arsitektur/Interior 5th



3



Ahli Lansekap



S1 Arsitektur/Lansekap 5 th



3



Ahli Cost Estimator



S1 Arsitektur/Sipil/Mesin/Elektro 5th



9



2



Operator CAD/CAM Arsitektur



D3 Arsitektur/Sipil 3 th



12



3



Operator CAD/CAD Struktur



D3 Arsitektur/Sipil 3 th



6



4



Operator CAD/CAD MEP



D3 Mekanikal/Ektrikal 3 th



12



5



Surveyor



D3 semua jurusan



5



Tenaga sub professional melampirkan : Scan Ijazah warna asli atau legalisir, NPWP dan KTP



II.



TENAGA PENDUKUNG



1



Office Manager



S1 semua jurusan



1



2



Administrasi/ Keuangan



D3/SMU Administrasi/Keuangan



5



3



Operator Komputer



D3/SMU semua jurusan



5



4



Driver



SMU sederajat



2



Tenaga pendukung melampirkan : Scan Ijazah warna asli atau legalisir, NPWP dan KTP



Uraian Unsur Non-Personil



No 1.



Jenis dan Uraian Biaya



Satuan



Jml



1. Data Primer Studi Kelayakan & Master Plan



ls



1



2. Data Sekunder Studi Kelayakan & Master Plan



ls



1



3. Mobilisasi & Demobililasi



ls



1



4. Topografi



ls



1



titik



15



BIAYA SURVEY & SOIL TEST



5. Sondir



Jumlah Bln/Kali



6. Boring dalam



titik



6



ls



1



1. Biaya Sewa Komputer PC



unit



15



6,00



2. Biaya Sewa Notebook/Laptop



unit



6



6,00



3. Biaya Sewa Printer A3



unit



3



6,00



4. Biaya Sewa Printer A4



unit



3



6,00



5. Sewa Plotter



unit



1



6,00



6. Biaya Supplies Komputer & Printer



set



1



6,00



7. Biaya Alat Tulis Kantor



set



1



6,00



8. Sewa Peralatan Penunjang Lapangan (Alat-alat Survey/Ukur, Kamera, dsb)



set



1



6,00



ls



1



6,00



unit



2



6,00



OK



8



6,00



7. Test Lab 2



BIAYA SEWA DAN PERALATAN KANTOR Peralatan Kantor



9. Biaya Komunikasi Sewa Kendaraan 9. Kendaraan Roda 4 (termasuk BBM) 3



BIAYA PERJALANAN DINAS Biaya perjalanan Jakarta-Surabaya pp & Akomodasi



4.



5.



BIAYA RAPAT / PEMBAHASAN LAPORAN 1. Rapat Koordinasi



Kali



36,00



2. Lokakarya Hasil Perencanaan



Keg.



3



1. Laporan Pendahuluan



A4 buku



5



2. Laporan Antara



A4 buku



5



3. Laporan Akhir



A4 buku



5



4. CD&Flashdisk



buah



5



1. Laporan Pendahuluan



A4 buku



5



2. Laporan Antara



A4 buku



5



3. Laporan Akhir



A4 buku



5



4. Album gambar Master Plan RS



A3 buku



5



5. Gambar 3D Bingkai A2



buah



3



6. CD&Flashdisk



buah



5



1. Laporan Pendahuluan



A4 buku



5



2. Laporan Soil Test



A4 buku



5



3. Laporan Konsepsi Perancangan



A4 buku



5



4. Dokumen Pra Rancangan



A4 buku



5



5. Dokumen Pengembangan Rancangan



A4 buku



5



BIAYA CETAK, PENGGANDAAN & MAKET Studi Kelayakan



Master Plan RS



DED



1,00



6. Dokumen Rancangan Detail



a. gambar detail arsitektur, struktur, utilitas dan



A1 dijilid



1



A3 dijilid



5



A4 buku



5



c. RAB



A4 buku



5



d. Laporan perencanaan (arsitektur, perhitungan struktur, perhitungan ME dan sistem pemipaan, perhitungan informasi dan teknologi, tata lingkungan, perhitungan bangunan gedung hijau)



A4 buku



5



7. Laporan Kegiatan Lokakarya Hasil Perencanaan



A4 buku



10



View



15



CD&Flashdisk



5



10. Maket Bangunan (skala 1:200)



bh



1



11. Maket Bangunan (skala 1:500)



bh



1



12. Hard Disk External 1 TB



buah



1



13. Animasi



detik



1



bh



1



lansekap gambar detail arsitektur, struktur, utilitas dan lansekap



b. RKS (persyaratan umum, administratif dan teknis)



8. 3D Perspektif Eksterior & Interior 9. Softcopy laporan (1 s.d. 8)



14. BIM



180,00



K. PROGRAM KERJA Penyedia Jasa pekerjaan Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi/ (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur harus menyusun program kerja minimal meliputi : 1. Rencana jadwal kegiatan secara detail. 2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan keahliannya).



L. WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Studi Kelayakan (Feasibility Study), Masterplan, dan Perencanaan Konstruksi (DED) Rumah Sakit UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur adalah selama 6 (enam) bulan sampai menghasilkan produk Dokumen Studi Kelayakan, Dokumen Master Plan Rumah Sakit dan Dokumen Perencanaan Konstruksi/ (DED) dimana Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Master Plan Rumah Sakit harus bisa diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan. Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.



M. KUALIFIKASI PENYEDIA JASA Penyedia jasa memiliki syarat kualifikasi sebagai berikut: 1. Klasifikasi perusahaan kelas Besar.



2. Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) sesuai bidang yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi berwenang; 3. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub klasifikasi: a. Jasa Desain Arsitektural (AR 102); b. Jasa Desain Rekayasa untuk Konstruksi Pondasi serta Struktur Bangunan (RE 102); 4. Pengalaman pernah melaksanakan pekerjaan sejenis berupa penyusunan perencanaan rumah sakit selama 10 (sepuluh) tahun terakhir. 5. Kualifikasi penyedia barang/jasa mengikuti kriteria yang telah ditentukan oleh LKPP. 6. Mengingat lingkup, nilai, persyaratan teknis dan waktu pelaksanaan pekerjaan, maka diharuskan penyedia jasa melakukan kerjasama operasional dengan penyedia jasa dengan kualifikasi yang setara. 7. Calon Penyedia Jasa tidak bisa menuntut apapun apabila Seleksi Penyedia Jasa Konsultansi Studi Kelayakan, Master Plan dan Perencanaan Konstruksi RS UPT Vertikal di Surabaya Provinsi Jawa Timur dibatalkan karena satu dan lain hal.



N. KRITERIA PENILAIAN NO 1



KRITERIA Pemahaman terhadap jasa layanan yang tercantum dalam KAK (Tanggapan penyedia terkait data-data umum proyek dan lingkup pekerjaan) a. Studi Kelayakan Rumah Sakit b. Master Plan RS c. Perencanaan Gedung Rumah Sakit d. Data awal yg diberikan dalam KAK



2



Kualitas metodologi



a. Ketepatan analisa yang disampaikan dan langkah pemecahan yang diusulkan untuk mencapai tujuan (tercapainya pembanggunan gedung rumah sakit yang berkonsep "smart Hospital" dan berwawasan lingkungan). -



identifikasi keluaran



-



analisis permasalahan terkait keluaran



-



langkah-langkah pemecahan masalah tersebut



-



keterkaitan langkah-langkah dengan tujuan pekerjaan



b. Konsistensi antara metodologi dan rencana kerja untuk mencapai tujuan -



keselarasan langkah-langkah pemecahan masalah tersebut dengan metode kerja



-



keselarasan metode kerja dengan rencana kerja yang ditawarkan



-



keselarasan rencana kerja (rencana jadwal pengerahan tenaga, peralatan serta jenis dan tahapan pekerjaan) yang ditawarkan dengan tujuan pekerjaan



c. Apresiasi terhadap inovasi untuk mencapai tujuan -



terdapat inovasi dalam metodologi yang ditawarkan



-



terdapat hubungan inovasi dengan tujuan pekerjaan



-



Inovasi yang ditawarkan meningkatkan kinerja tujuan pekerjaan



d. Dukungan data untuk mencapai tujuan (Uraian data apa saja yang diusulkan dan bagaimana mendapatkannya)



e. Uraian tugas tenaga ahli untuk mencapai tujuan -



Spesifikasi dan jumlah tenaga ahli



-



uraian tugas tenaga ahli



-



uraian wewenang tenaga ahli



f. Program kerja, jadwal pekerjaan dan jadwal penugasan untuk mencapai tujuan -



Program kerja



-



Jadwal kerja dan penyerahan keluaran pekerjaan



-



Jadwal penugasan



g. Organisasi proyek untuk mencapai tujuan dan terlaksananya rencana kerja h. Fasilitas penunjang untuk mencapai tujuan 3



Tenaga, Alat dan Lokakarya



Penyajian hasil kerja (deliverable)



a. Penyajian seluruh hasil kerja sesuai keluaran yg diminta dan usulan lainnya -



Penyajian analisis-analisis



-



Laporan dan lampirannya



-



Gambar dan penjelasannya



b. Penyajian spesifikasi teknis dan perhitungan teknis -



spesifikasi teknis



-



perhitungan teknis



c. Penyajian laporan-laporan: -



laporan konsep perancangan



-



laporan pra desain



-



laporan pengembangan perancangan



-



laporan rancangan detail



-



Laporan Studi Kelayakan RS dan Masterplan RS serta lampirannya



-



Laporan Lokakarya



d. Gagasan baru untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan keluaran serta percepatan waktu kerja



O. JENIS KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN 1. Jenis Kontrak yang dinginkan: kontrak lumpsum. 2. Tata cara pembayaran yang diinginkan: pembayaran dilakukan secara termin sesuai prestasi pekerjaan yang disepakati dibuktikan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan pada setiap terminnya.



P. PENUTUP 1. Kerangka Acuan Kerja ini merupakan pedoman dasar yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan dan/atau Tim Teknis sepanjang keluaran akhir dapat dihasilkan secara optimal dan sesuai dengan yang diharapkan. 2. Format laporan diupayakan mengikuti standar pelaporan yang representatif, baik jenis kertas, tulisan, maupun sampul minimal mengikuti standar pelaporan yang berlaku.