KAK Rumah Umum Dampak Relokasi Program Pemerintah [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Mira
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)



Pekerjaan



PENYUSUNAN KAJIAN TEKNIS PENANGANAN RUMAH UMUM BAGI MASYARAKAT YANG TERKENA DAMPAK RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



APBD TAHUN ANGGARAN 2021



A. LATAR BELAKANG Salah satu kebutuhan dasar manusia yang memiliki peran penting dalam kehidupan adalah kebutuhan akan perumahan dan permukiman, seperti yang tertuang pada UndangUndang Dasar 1945 pasal 28 h dimana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, serta memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam UndangUndang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Persoalan perumahan dan permukiman di Indonesia sesungguhnya tidak terlepas dari dinamika yang terjadi dalam kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah di dalam mengelola perumahan dan permukiman sehingga diperlukan pengaturan dan penanganan perumahan dan permukiman yang lebih terintegrasi. Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun seringkali, beberapa pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan oleh pemerintah, berdampak pada pembebasan rumah penduduk, misalnya dalam proses pembangunan jalan tol, pembangunan bendungan, normalisasi sungai, pembangunan jalan rel kereta api, pembangunan stadion dan lain sebagainya. Sehingga pemerintah harus menyediakan lahan dan/atau rumah pengganti agar hal penduduk terhadap akses terhadap hunian tetap dapat dipenuhi. Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berupaya untuk berperan lebih aktif dan lebih besar dalam pemenuhan kebutuhan rumah khususnya bagi masyarakat yang terkena dampak pembangunan oleh pemerintah. Untuk itulah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman pada Tahun Anggaran 2021 melaksanakan kegiatan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang terletak di wilayah Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.



B. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi permukiman masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah yang akan menjadi acuan dalam penyediaan rumah umum bagi masyarakat yang terkena dampak relokasi program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Tujuan dari Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ini adalah untuk: a.



Melakukan pendataan dan deliniasi rumah masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah.



b.



Melakukan identifikasi dan analisa lokasi permukiman baru bagi masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah.



c.



Merumuskan konsep pengembangan perumahan dan kawasan permukiman setiap kabupaten/kota berdasarkan arahan kebijakan pembangunan dan tata ruang yang ada.



C.



SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dalam Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum bagi Masyarakat Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah: a.



Tersedianya data dan deliniasi rumah bagi yang masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah.



b.



Tersedianya analisa lokasi permukiman baru bagi yang masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah.



c.



Tersedianya arahan dan konsep penanganan Rumah Umum bagi Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan



D.



LOKASI Lokasi kegiatan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut.



E.



PENDANAAN Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan dikerjakan secara kontraktual kepada konsultan dengan dana yang bersumber dari



APBD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibebankan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tahun Anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah). F.



NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN Nama Penguna Anggaran



: Ir. Mursyidah Aminy, MT Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan



Organisasi Pengguna Anggaran : Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Kegiatan Pengguna Anggaran



: Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Yang Terkena Dampak Relokasi



Program



Pemerintah



Provinsi



Kalimantan Selatan. G.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender atau 3 (tiga) bulan.



H.



DASAR HUKUM 1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman; 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 7) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal; 8) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34 tahun 2006 tentang Kawasan Siap Bangun (Kasiba)/Lingkungan Siap Bangun (Lisiba); 9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;



10) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 11) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; 12) Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembiayaan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; 13) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang; 14) Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang; 15) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal; 16) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal; 17) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan; 18) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; I.



DATA DASAR a.



Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-3035



b.



Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025.



c.



Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021.



d.



Database Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) di Daerah.



e.



Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.



f.



Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum bagi Masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.



J.



RUANG LINGKUP KEGIATAN 1.



Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Laut



2.



Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meliputi : a. Lingkup Kegiatan adalah Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021, dengan tahap kegiatan sebagai berikut : 1. Persiapan 2. Survey dan pengumpulan data; 3. Analisis penentuan lokasi rumah umum bagi Masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah (beserta BNBA); b. Lingkup Substansi Materi 1) Persiapan 



Kegiatan administrasi, mobilisasi personil, penyusunan program kerja, pengadaan data, pengadaan alat survei, dan sebagainya;







Menyusun laporan pendahuluan dan rencana kerja.



2) Survei dan Pengumpulan data 



Data eksisting peta ruang kawasan terdampak (peta pola ruang).







Data fasilitas umum (peta dan table).







Data fasilitas sosial (peta dan table).







Data sarana dan prasarana (peta dan table).







Identifikasi rumah BNBA yang terdampak (dalam tampilan peta dan tabel).  Titik persebaran BNBA dalam peta yang berisi database.  Foto, identitas BNBA dan koordinat.







Data-data terbaru terkait kebijakan yang mendukung penyusunan dokumen tersebut.



3) Analisis Penentuan Lokasi Rumah Umum 



Analisis kebijakan.







Analisis lokasi (peta rencana, pola ruang atau peta deliniasi kawasan baru).



K.







Analisis kesesuaian lahan (peta kesesuaian lahan).







Analisis kebutuhan lahan (peta lokasi atau sebaran lahan yang siap bangun).







Analisis kebutuhan fasilitas umum, fasilitas social (peta rencana atau radius pelayanan yang sudah ada).







Analisis saranan dan prasarana umum (peta rencana atau radius pelayanan yang sudah ada).



METODOLOGI Metodologi pelaksanaan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagai berikut : 1) Tahapan Persiapan a. Melakukan pendalaman pemahaman akan lingkup pekerjaan dan lingkup tugas sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK); b. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, untuk menjaring masukan mengenai perencanaan dan pelaksanaan. c. Melakukan telaahan/kajian materi dan lingkup permasalahan dalam pelaksanaan rumah umum serta untuk mengetahui potensi dan permasalahan awal yang terjadi di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut; d. Menyusun kerangka kerja dan tahapan penyelesaian tugas secara keseluruhan dan pentahapan pelaporan. e. Melakukan pengumpulan data, peta dan informasi terkait. f. Review dokumen-dokumen pengaturan terkait (RTRWP, RPJMD, dll). g. Menyusun format-format pendataan secara lengkap dan dapat mengakomodir permasalahan di lapangan. 2) Tahapan Identifkasi (Kompilasi Data dan Informasi) a. Melakukan kajian kepustakaan, peraturan perundangan, standar dan pedoman teknis terkait dengan peraturan terkait penyelenggaraan penyediaan rumah umum; b. Identifikasi permasalahan-permasalahan, inventarisasi data primer dan sekunder, identifikasi dan tabulasi potensi dan hambatan terkait; c. Analisis kajian teknis banding dengan kebijakan dan peraturan terkait Rumah umum yang terkena dampak program pemerintah yang sudah berlaku di daerah, serta Analisa hasil komparasi kondisi eksisting di lapangan terhadap kelayakan pengembangan / pembangunan rumah umum bagi Masyarakat terkena dampak relokasi program pemerintah. d. Perumusan Potensi dan Masalah, berdasarkan analisa di lapangan dan penanganannya



3)



Tahapan penyusunan arahan pengembangan rumah umum yang terkena dampak program pemerintah di Kabupaten Banjar dan Tanah Laut, berupa matrik program.



L. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG Pekerjaan Penyusunan Kajian Teknis Penanganan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan oleh tim konsultan yang terdiri dari seorang tim leader dan tenaga ahli sebagai berikut : 1) Ketua Tim/ Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, sebanyak 1 (satu) orang Merupakan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, memiliki tingkat pendidikan Sarjana S1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 3 (tiga) tahun dalam melaksanakan pekerjaan yang terkait studi perumahan dan permukiman, bertugas melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli maupun dengan pihak instansi terkait dan memiliki SKA Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota dengan kualifikasi sebagai Ahli Tingkat Madya. 2) Ahli Arsitektur, sebanyak 1 (satu) orang Sarjana S1 Teknik Arsitektur lulusan universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 2 (dua) tahun dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis bangunan gedung/kawasan, dan memiliki SKA Arsitek dengan kualifikasi sebagai Ahli Tingkat Muda. Selain tenaga ahli tersebut di atas, tim konsultan didukung pula oleh Tenaga Pendukung yang terdiri dari: 



Surveyor, minimal S1 Teknik Arsitektur/Sipil/Geodesi







Drafter Auto cad, minimal SMK







Tenaga Administrasi, minimal SMA/SMK



M. LAPORAN-LAPORAN Laporan yang dihasilkan terdiri dari : 1.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli.



Laporan Pendahuluan berisikan uraian tentang hasil evaluasi dan pemahaman terhadap tujuan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, langkah-langkah /jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi, rencana kegiatan, rencana survei dan pedoman, kriteria/standar yang digunakan. Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK. 2.



Laporan Antara Laporan Antara dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli. Laporan Antara berisikan data hasil survei instansional, observasi lapangan, analisis data dan analisis kelayakan. Hasil utama laporan ini adalah kompilasi data dan rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan, hambatan dan kecenderungan kebutuhan rumah susun. Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK.



3.



Laporan Akhir Laporan Akhir dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli. Laporan Akhir berisikan laporan kesimpulan identifikasi/pendataan, kesimpulan analisis data dan analisis kelayakan serta matrik program pengembangan / pembangunan Rumah Umum Bagi Masyarakat Terkena Dampak Relokasi Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK.



4.



Album Gambar dan Peta A3 Memuat tentang gambar detail sebagai acuan pelaksanaan konstruksi. Album Gambar diserahkan kepada pihak pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima) eksemplar dicetak dan dijilid dalam format kertas A3.



5.



Soft Copy Laporan (Harddisk 500 64 GB) sebanyak 1 buah.



N. PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini merupakan panduan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Master Plan Rumah Susun Provinsi Kalimantan Selatan yang akan diacu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. 1.



Hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kegiatan ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini.



2.



Setelah mendapatkan Kerangka Acuan Kerja ini, penyedia dapat mengikuti pelelangan penyedia jasa konsultansi, diminta untuk mempelajari secara cermat dan teliti Kerangka Acuan Kerja. Hal-hal lain yang dinilai kurang jelas dapat ditanyakan pada waktu rapat pemberian penjelasan (Aanwijzing).



3.



Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyedia hendaknya segera memberikan tanggapan agar dapat diperoleh persamaan persepsi untuk terselenggaranya kegiatan ini.



4.



Berkaitan dengan hal tersebut penyedia segera menyusun program yang jelas dan terinci.



5.



Apabila perlu dapat diadakan perubahan dan tambahan sepanjang menunjang terselenggaranya kegiatan ini dan disetujui oleh kedua belah pihak.



Banjarbaru,



Januari 2021.



Ditetapkan Oleh, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran,



Drs. BAYU SYAWALUDDIN Pembina NIP. 19640305 199003 1 012