4 0 705 KB
PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL Jl. dr. FERDINAN LUMBAN TOBING NO.1 DOLOKSANGGUL 22457
Telp. ( 0633 ) 31022 Telp Informasi : 082273656168 Fax. : ( 0633 ) 31022 Website: rsud.humbanghasundutankab.go.id; E-mail : [email protected]
SURAT PERINTAH TUGAS Nomor: 445/
/SPT/RSUD-DS/V/2018
Dasar : Surat dari Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Nomor : DG.02.04/2/1517/2018 Tentang : Penugasan peserta program Internship Dokter Indonesia angkatan ke-II gelombang 2 tahun 2018 Maka Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama
: dr.Sugito Panjaitan
Nip
: 199661224 200003 1 003
Jabatan
: Direktur
Pangkat/Golongan
: Pembina Tk.I / IVB Memerintahkan:
1. dr.Salman Adam 2. dr.Rizky Fauzi Lubis 3. dr.Gustiyani. T 4. dr.Lambas Ria Sihite 5. dr.Anjelina Banjarnahor 6. dr.Marisha Christin br.T 7. dr.Elisabet 8. dr.Nila Septiana Silitonga 9. dr.Nova Oktavia Purba untuk melaksanakan tugas pelayanan medis di RSUD Doloksanggul sesuai dengan kewenangan klinisnya sebagai dokter umum dan sesuai dengan tugas-tugas maupun kewajiban yang telah ditentukan oleh Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Adapun jadwal pelayanan di RSUD Doloksanggul disesuaikan dengan periodesasi yang telah dibuat Badan PPSDM Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Demikianlah surat perintah tugas ini dibuat untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Doloksanggul, 3 Mei 2018
DIREKTUR RSUD DOLOKSANGGUL
dr. SUGITO PANJAITAN Pembina Tk.I NIP. 19661224 200003 1 003
Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Imelda Pekerja Indonesia Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
:
Kebijakan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
SUSUNAN KOMITE MUTU DAN TIM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOLOKSANGGUL TAHUN 2018
Pelindung
: dr. Sugito Panjaitan
Pembina
: dr. Netty Iriani Simanjuntak
Penanggung Jawab
: dr. Henry Romulo Manalu
Ketua
: drg. Dame Hutauruk
Sekretaris
:
Tim Peningkatan Mutu Ketua
:
Anggota
:
Sahrul Handoko, S.Kep., Ns 1. 2. 3.
Tim Manajemen Mutu Ketua
:
Anggota
:
Risanna, S.Kep 1. 2.
Tim Keselamatan Pasien Ketua
:
Sekretaris
:
DITETAPKAN DI : MEDAN PADA TANGGAL :
20
DR.SUGITO
Lampiran Surat Keputusan Direktur RSUD Doloksanggul Nomor
:
Tanggal
:
Tentang
:
Kebijakan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT IMELDA PEKERJA INDONESIA
1. Direktur rumah sakit dan seluruh penanggung jawab pelayanan klinis wajib berpartisipasi dalam program mutu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. 2. Para pimpinan wajib melakukan kolaborasi dalam pelaksanaan program mutu yang diselenggarakan di seluruh jajaran rumah sakit. 3. Perencanaan mutu disusun oleh seluruh jajaran RSUD Doloksanggul dengan pendekatan multidisiplin dan dikoordinasikan oleh wakil manajemen mutu. 4. Perencanaaan mutu berisi paling tidak: a. Area prioritas berdasarkan data dan informasi, baik dari hasil monitoring dan evaluasi indikator, maupun keluhan pasien/keluarga/staf dengan mempertimbangkan kekritisan, risiko tinggi, dan kecenderungan terjadinya masalah. b. Salah satu area prioritas adalah sasaran keselamatan pasien. c. Kegiatan-kegiatan pengukuran dan pengendalian mutu dan keselamatan pasien yang terkoordinasi dari semua unit kerja dan unit pelayanan. d. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan pemilihan indikator, pengumpulan data, untuk kemudian dianalisis dan ditindaklanjuti dalam upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien. e. Indikator meliputi indikator manajerial, indikator kinerja, dan indikator klinis, yang meliputi indikator struktur, proses, dan outcome, dan indikator-indikator pencegahan dan pengendalian infeksi. f. Upaya-upaya perbaikan mutu dan keselamatan pasien melalui standarisasi, perencangan sistem, rancang ulang sistem untuk peningkatan mutu. g. Penerapan manajemen risiko pada semua lini pelayanan baik pelayanan klinis maupun penyelenggaraan upaya rumah sakit. h. Manajemen risiko klinis untuk mencegah terjadinya kejadian sentinel, kejadian tidak diharapkan, kejadian nyaris cidera, dan keadaan potensial cedera.
i. Program dan kegiatan-kegiatan peningkatan mutu pelayanan klinis dan keselamatan pasien. j. Program pelatihan yang terkait dengan peningkatan mutu RSUD Doloksanggul. k. Rencana pertemuan sosialisasi dan koordinasi untuk menyampaikan permasalahan, tindak lanjut, dan kemajuan tindak lanjut yang dilakukan. l. Rencana monitoring dan evaluasi program mutu. 5. Perancangan sistem/proses pelayanan memperhatikan butir-butir di bawah ini: a. Konsisten dengan visi, misi, tujuan, dan tata nilai RSUD Doloksanggul. b. Memenuhi kebutuhan pasien, keluarga, dan staf. c. Menggunakan pedoman penyelenggaraan upaya rumah sakit, pedoman praktik klinis, standar pelayanan klinis, kepustakaan ilmiah dan berbagai panduan dari Kementerian Kesehatan. d. Sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. e. Mempertimbangkan informasi dan manajemen risiko. f. Dibangun berbasis praktik klinik yang baik. g. Dibangun sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang ada di rumah sakit. h. Menggunakan informasi dari kegiatan peningkatan yang terkait. i. Dan mengintegrasikan serta menggabungkan berbagai proses dan sistem pelayanan. 6. Seluruh kegiatan mutu dan keselamatan pasien harus didokumentasikan. 7. Wakil manajemen mutu wajib melaporkan kegiatan peningkatan mutu kepada Direktur RSUD Doloksanggul