20 0 77 KB
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN SEPATU SEKOLAH Tahun Anggaran 2018 Bidang PengampuKegiatan Hasil
: PEMBINAAN SMP : Seksi Kurikulum SMP : Peningkatan KualitasPelayanan pada Peserta didik : Penyediaan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya : Belanja Sepatu Sekolah (SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMK/S MLB)
Kegiatan Paket
I.
PENDAHULUAN A. Umum 1.
Pekerjaan
Pengadaan
Sepatu
Sekolah
dan
kelengkapannya
merupakan prasarana pelayanan terhadap peserta didik yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang. 2. Setiap pengadaan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal. 3. Setiap pengadaan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi pengadaan Sepatu sekolah. 4. Pemberi jasa penyedia barang/jasa untuk pengadaan Sepatu sekolah perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya nyata yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyedia barang/jasa perlu
disiapkan
secara
matang
sehingga
mampu
mendorong
perwujudan karya berupa sepatu Sekolah yang sesuai dengan kepentingan. B. Latar Belakang 1. Pekerjaan pengadaan sepatu sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan merupakan pekerjaan yang terintegrasi dalam pelayanan pada peserta didik pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Pengadaansepatu sekolah yang akan dilaksanakan secara integratif dengan
kegiatan
teknis
OPD
yang
lainnya,
tentunya
sangat
membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai mengenai antara lain : Tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan sepatu dan unit
lainnya
yang
terkait
Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena sifatnya dengan
pekerjaan
lainnya
yang
segera
harus
dilaksanakan
secara Efektifitas
kegiatan secara keseluruhan
menyangkut alokasi pendanaan, personel, waktu dll. II.
MAKSUD DAN TUJUAN 1. KerangkaAcuanKerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Penyediaan
barang/jasa
yang
memuatmasukan,
azas,
kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pembangunan. 2. Dengan
penugasan
ini
diharapkan
pelaksana
penyediaan
barang/jasadapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 3. Untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan mengurangi Angka Putus Sekolah (APS) dan untuk mendukung program prioritas pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ditengah persoalan perekonomian Indonesia yang melemah saa tini. III.
BENTUK, VOLUME, DAN SASARAN KEGIATAN Bentuk kegiatan dilaksanakan melalui program peningkatan manajemen pendidikan dengan cara pemberian langsung pada peserta didik dengan proses lelang terbuka yang dilakukan oleh ULP/LPSE. Volume kegiatan pengadaan Sepatu sekolah sebanyak 10.156 Pasang untuk memenuhi seluruh peserta didik baru yang ada di Kota Bontang mulai jenjang SD sampai dengan jenjang SLTA baik negeri maupun swasta. Sasaran kegiatan ini ditujukan pada peserta didik baru yang berada
di
Sekolah
negeri
maupun
swasta
dilingkungan
Dinas
Pendidikan Kota Bontang dengan rincian sebagai berikut : No
NamaKegiatan
Volume
1
Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 1 SD/MI/SLB
3,499
Pasang
2
Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 7 SMP/MTs/SMPLB
3,250
Pasang
3
Sepatu Untuk Siswa Baru Kelas 10 SMA/MA/SMK/SMLB
3,101
Pasang
4
Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 10 SMK Negeri 2 danMaritim
306
Pasang
Dari kegiatan ini diharapan semangat belajar peserta didik baru lebih meningkat lagi yang pada akhirnya Mutu Sumber Daya Manusia Kota Bontang dapat bersaing dengan daerah lain yang ada di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.
IV.
METODE, TAHAPAN, OUPUT KEGIATAN Kegiatan
dilaksanakan
dengan
melalui
pengadaan
secara
E-
lelang/Tender Cepat yang dilaksanakan oleh ULP/LPSE dan disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang akan menerima bantuan Sepatu sekolah. Melalui Perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, distribusi, monitoring dan pelaporan. Dengan harapan peserta didik dapat belajar dengan baik sesuai dengan karakteristik dan kemampuan berpikirnya serta
untuk
mengembangkan
minat
dan
bakat
untuk
lebih
berprestasi,baik bidang akademik maupun non akademik. V.
TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan Pengadaan Belanja Sepatu Sekolah untuk peserta didik baru pada SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMK/SMLB Dengan lokasi di Kota Bontang karena peruntukannya pada peserta didik baru Kota Bontang, dengan penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, sedangkan penerima manfaat pengadaan sepatu sekolah adalah peserta didik baru yang berada di kelas 1 SD, Kelas 7 SMP dan Kelas 10 SMA/MA/SMK/SMLB yang ada sekolah– sekolah dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Jenjang Sekolah Menengah Atas di Kota Bontang.
VI.
PELAKSANA DAN PENANGGUNG SUB KEGIATAN Pelaksana dan penanggung sub kegiatan adalah pada bidang pembinaan SMP pada seksi Kurikulum SMP dibawah pengawasan dan kendali Kepala
Dinas
(Pengguna
Anggaran)
dan
atau
Sekretaris
Dinas
Pendidikan ( Kuasa Pengguna Anggaran). VII.
JENIS DAN BARANG YANG DIBERIKAN Ada pun jenis dan barang yang akan diterima peserta didik berupa Sepatu bagi peserta didik baru yang berada pada SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMLB Kota Bontang pada siswa baru tahun ajaran 2018/2019 sesuai dengan jenjang pendidikannya.
VIII. WAKTU Kegiatan pengadaan Sepatu sekolah tahun anggaran 2018 dilaksanakan selama 4 (empat) bulan setelah pelaksanan lelang/tender IX.
RENCANA ANGGARAN BIAYA Sumber dana dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Seragam Sekolah dan Kelengkapannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun anggaran 2018 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Organisasi
Perangkat
Daerah
Dinas
Pendidikan.
Nomor
:
1.01.1.01.26.08 Program Peningkatan Manajemen Pendidikan dengan Kegiatan Penyediaan Pakaian Seragam Sekolah dan Kelengkapannya
dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.726.520.000,-,- ( Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). X.
SPESIFIKASI TEKNIS Daftar lampiran tersendiri
XI.
KEWAJIBAN REKANAN PENGADAAN SEPATU SEKOLAH Pemenang dalam pengadaan sepatu sekolah berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sepatu Sekolah harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dicantumkan pada saat penawaran dan khusus untuk siswa baru kelas
1
SD/MI/SLB,
SMA/MA/SMK/SMLB
SMP/MTs/SMPLB
kelas
10
ukuran
Kelas
7,
menyesuaikan
dan dengan
penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019 karena disebabkan pada saat pelaksanaan lelang belum dilakukan Pendaftaran peserta didik baru (PPDB). b. Biaya mobilisasi dan distribusi ke sekolah-sekolah menjadi tanggung jawab oleh penyedia barang/jasa c. Bagi penyedia spesifikasi
yang memasukan barang tidak sesuai dengan
teknis
maka
Pengguna
Anggaran/Kuasa
Pengguna
Anggaran berhak menolaknya berdasarkan masukan dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan tidak dilakukan pembayaran. d. Surat Pernyataan kesediaan untuk dilakukan Survey Pabrik/Gudang e. Surat Pernyataan Ketersediaan Barang dari Pabrikan atau Produsen yang menyatakan memiliki Stock Bahan Sepatu minimal yaitu bahan PVC 1,1 mm sebanyak 1.000 meter, Eva Rubber sebanyak 1 Ton, dan TPR sebanyak 1 Ton, di lokasi yang sama dengan Pemberi Dukungan. f. Spesifikasi teknis barang disertai gambar-gambar sesuai spesifikasi yang diminta pada Dokumen Pengadaan; g. Brosur/Katalog Asli Produk yang ditawarkan harus sesuai spesifikasi yang diminta pada Dokumen Pengadaan dan dicap oleh pemberi dukungan; h. Identitas Barang (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas; i. Surat Garansi dan layanan purnajual selama 3 (tiga) bulan, dengan pernyataan kesanggupan untuk mengganti barang bila terjadi kerusakan
akibat
cacat
produksi
maupun
kerusakan
akibat
Produsen
Sepatu
ekspedisi; j. Surat
Dukungan
dari
Pabrik
Sepatu
atau
bermaterai Rp.6.000,- distempel dan ditandatangani;
k. Bukti/Sertifikat Hak Merk dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku dan mencantumkan dengan jelas Merkuntuk Produk Sepatu, dan Pemegang Hak Merk harus sesuai dengan yang mengeluarkan Surat Dukungan. l. Surat Hasil Uji Mutu Produk minimal uji Bonding Strength yaitu antara 8 s.d. 12 Kg. m. Surat Pernyataankesediaan untuk menyediakan gudang di Kota Bontang. n. Surat Pernyataan kesediaan untuk dilakukan survey pabrik atau gudang dan sanggup memperlihatkan contoh barang pada saat klarifikasi untuk dilakukan uji mutu produk. o. Gambar Desain Sepatu menjelaskan bahan-bahan yang digunakan pada bagian-bagian Sepatu. p. Tumit Sepatu diberi Tulisan “Pemkot Bontang” dengan cara Press Emboss. q. Pemberi Dukungan harus memiliki Peralatan minimal yaitu : 2 buah Alat Potong (plong) dan 100 buah Mesin Jahit, 1 buah Mesin Pemanas, 1 buah Mesin Pendingin, dan 1 buah Alat Uji
Bonding
Strength, Dibuktikan dengan bukti dokumentasi. r. Pemberi Dukungan harus memiliki Surat Izin Industri; s. Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang (Time Schedule) XII.
PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan Ditetapkan di : Bontang Pada tanggal : 12 Juli 2018 Kuasa Pengguna Anggaran, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen
H. Anwar Sanusi, M.Pd Pembina Tk.I NIP. 19650906 198903 1 010