KAK Sepatu [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Baim
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGADAAN SEPATU SEKOLAH Tahun Anggaran 2018 Bidang PengampuKegiatan Hasil



: PEMBINAAN SMP : Seksi Kurikulum SMP : Peningkatan KualitasPelayanan pada Peserta didik : Penyediaan Pakaian Seragam dan Kelengkapannya : Belanja Sepatu Sekolah (SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMK/S MLB)



Kegiatan Paket



I.



PENDAHULUAN A. Umum 1.



Pekerjaan



Pengadaan



Sepatu



Sekolah



dan



kelengkapannya



merupakan prasarana pelayanan terhadap peserta didik yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bontang. 2. Setiap pengadaan harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya sehingga mampu memenuhi fungsi secara optimal. 3. Setiap pengadaan harus direncanakan dan dirancang dengan sebaik baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi pengadaan Sepatu sekolah. 4. Pemberi jasa penyedia barang/jasa untuk pengadaan Sepatu sekolah perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya nyata yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional. 5. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan penyedia barang/jasa perlu



disiapkan



secara



matang



sehingga



mampu



mendorong



perwujudan karya berupa sepatu Sekolah yang sesuai dengan kepentingan. B. Latar Belakang 1. Pekerjaan pengadaan sepatu sekolah dilingkungan Dinas Pendidikan merupakan pekerjaan yang terintegrasi dalam pelayanan pada peserta didik pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 2. Pengadaansepatu sekolah yang akan dilaksanakan secara integratif dengan



kegiatan



teknis



OPD



yang



lainnya,



tentunya



sangat



membutuhkan perencanaan dan kajian yang memadai mengenai antara lain : Tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan sepatu dan unit



lainnya



yang



terkait



Kecepatan pelaksanaan pekerjaan karena sifatnya dengan



pekerjaan



lainnya



yang



segera



harus



dilaksanakan



secara Efektifitas



kegiatan secara keseluruhan



menyangkut alokasi pendanaan, personel, waktu dll. II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. KerangkaAcuanKerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Pelaksana Penyediaan



barang/jasa



yang



memuatmasukan,



azas,



kriteria,



keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interpretasikan kedalam pelaksanaan tugas pembangunan. 2. Dengan



penugasan



ini



diharapkan



pelaksana



penyediaan



barang/jasadapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini. 3. Untuk peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM), dan mengurangi Angka Putus Sekolah (APS) dan untuk mendukung program prioritas pemerintah Kota Bontang untuk meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) ditengah persoalan perekonomian Indonesia yang melemah saa tini. III.



BENTUK, VOLUME, DAN SASARAN KEGIATAN Bentuk kegiatan dilaksanakan melalui program peningkatan manajemen pendidikan dengan cara pemberian langsung pada peserta didik dengan proses lelang terbuka yang dilakukan oleh ULP/LPSE. Volume kegiatan pengadaan Sepatu sekolah sebanyak 10.156 Pasang untuk memenuhi seluruh peserta didik baru yang ada di Kota Bontang mulai jenjang SD sampai dengan jenjang SLTA baik negeri maupun swasta. Sasaran kegiatan ini ditujukan pada peserta didik baru yang berada



di



Sekolah



negeri



maupun



swasta



dilingkungan



Dinas



Pendidikan Kota Bontang dengan rincian sebagai berikut : No



NamaKegiatan



Volume



1



Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 1 SD/MI/SLB



3,499



Pasang



2



Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 7 SMP/MTs/SMPLB



3,250



Pasang



3



Sepatu Untuk Siswa Baru Kelas 10 SMA/MA/SMK/SMLB



3,101



Pasang



4



Sepatu untuk Siswa Baru Kelas 10 SMK Negeri 2 danMaritim



306



Pasang



Dari kegiatan ini diharapan semangat belajar peserta didik baru lebih meningkat lagi yang pada akhirnya Mutu Sumber Daya Manusia Kota Bontang dapat bersaing dengan daerah lain yang ada di Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya.



IV.



METODE, TAHAPAN, OUPUT KEGIATAN Kegiatan



dilaksanakan



dengan



melalui



pengadaan



secara



E-



lelang/Tender Cepat yang dilaksanakan oleh ULP/LPSE dan disesuaikan dengan jumlah peserta didik yang akan menerima bantuan Sepatu sekolah. Melalui Perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, distribusi, monitoring dan pelaporan. Dengan harapan peserta didik dapat belajar dengan baik sesuai dengan karakteristik dan kemampuan berpikirnya serta



untuk



mengembangkan



minat



dan



bakat



untuk



lebih



berprestasi,baik bidang akademik maupun non akademik. V.



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Pelaksanaan Pengadaan Belanja Sepatu Sekolah untuk peserta didik baru pada SD/MI/SLB/SMP/MTS/SMPLB/SMA/MA/SMK/SMLB Dengan lokasi di Kota Bontang karena peruntukannya pada peserta didik baru Kota Bontang, dengan penanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Kota Bontang, sedangkan penerima manfaat pengadaan sepatu sekolah adalah peserta didik baru yang berada di kelas 1 SD, Kelas 7 SMP dan Kelas 10 SMA/MA/SMK/SMLB yang ada sekolah– sekolah dari jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Jenjang Sekolah Menengah Atas di Kota Bontang.



VI.



PELAKSANA DAN PENANGGUNG SUB KEGIATAN Pelaksana dan penanggung sub kegiatan adalah pada bidang pembinaan SMP pada seksi Kurikulum SMP dibawah pengawasan dan kendali Kepala



Dinas



(Pengguna



Anggaran)



dan



atau



Sekretaris



Dinas



Pendidikan ( Kuasa Pengguna Anggaran). VII.



JENIS DAN BARANG YANG DIBERIKAN Ada pun jenis dan barang yang akan diterima peserta didik berupa Sepatu bagi peserta didik baru yang berada pada SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMLB Kota Bontang pada siswa baru tahun ajaran 2018/2019 sesuai dengan jenjang pendidikannya.



VIII. WAKTU Kegiatan pengadaan Sepatu sekolah tahun anggaran 2018 dilaksanakan selama 4 (empat) bulan setelah pelaksanan lelang/tender IX.



RENCANA ANGGARAN BIAYA Sumber dana dalam kegiatan Penyediaan Pakaian Seragam Sekolah dan Kelengkapannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang tahun anggaran 2018 pada Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA)



Organisasi



Perangkat



Daerah



Dinas



Pendidikan.



Nomor



:



1.01.1.01.26.08 Program Peningkatan Manajemen Pendidikan dengan Kegiatan Penyediaan Pakaian Seragam Sekolah dan Kelengkapannya



dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.726.520.000,-,- ( Satu milyar tujuh ratus dua puluh enam juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). X.



SPESIFIKASI TEKNIS Daftar lampiran tersendiri



XI.



KEWAJIBAN REKANAN PENGADAAN SEPATU SEKOLAH Pemenang dalam pengadaan sepatu sekolah berkewajiban untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : a. Sepatu Sekolah harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dicantumkan pada saat penawaran dan khusus untuk siswa baru kelas



1



SD/MI/SLB,



SMA/MA/SMK/SMLB



SMP/MTs/SMPLB



kelas



10



ukuran



Kelas



7,



menyesuaikan



dan dengan



penerimaan siswa baru tahun ajaran 2018/2019 karena disebabkan pada saat pelaksanaan lelang belum dilakukan Pendaftaran peserta didik baru (PPDB). b. Biaya mobilisasi dan distribusi ke sekolah-sekolah menjadi tanggung jawab oleh penyedia barang/jasa c. Bagi penyedia spesifikasi



yang memasukan barang tidak sesuai dengan



teknis



maka



Pengguna



Anggaran/Kuasa



Pengguna



Anggaran berhak menolaknya berdasarkan masukan dari panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan tidak dilakukan pembayaran. d. Surat Pernyataan kesediaan untuk dilakukan Survey Pabrik/Gudang e. Surat Pernyataan Ketersediaan Barang dari Pabrikan atau Produsen yang menyatakan memiliki Stock Bahan Sepatu minimal yaitu bahan PVC 1,1 mm sebanyak 1.000 meter, Eva Rubber sebanyak 1 Ton, dan TPR sebanyak 1 Ton, di lokasi yang sama dengan Pemberi Dukungan. f. Spesifikasi teknis barang disertai gambar-gambar sesuai spesifikasi yang diminta pada Dokumen Pengadaan; g. Brosur/Katalog Asli Produk yang ditawarkan harus sesuai spesifikasi yang diminta pada Dokumen Pengadaan dan dicap oleh pemberi dukungan; h. Identitas Barang (jenis, tipe dan merek) yang ditawarkan tercantum dengan lengkap dan jelas; i. Surat Garansi dan layanan purnajual selama 3 (tiga) bulan, dengan pernyataan kesanggupan untuk mengganti barang bila terjadi kerusakan



akibat



cacat



produksi



maupun



kerusakan



akibat



Produsen



Sepatu



ekspedisi; j. Surat



Dukungan



dari



Pabrik



Sepatu



atau



bermaterai Rp.6.000,- distempel dan ditandatangani;



k. Bukti/Sertifikat Hak Merk dari Kementerian Hukum dan HAM yang masih berlaku dan mencantumkan dengan jelas Merkuntuk Produk Sepatu, dan Pemegang Hak Merk harus sesuai dengan yang mengeluarkan Surat Dukungan. l. Surat Hasil Uji Mutu Produk minimal uji Bonding Strength yaitu antara 8 s.d. 12 Kg. m. Surat Pernyataankesediaan untuk menyediakan gudang di Kota Bontang. n. Surat Pernyataan kesediaan untuk dilakukan survey pabrik atau gudang dan sanggup memperlihatkan contoh barang pada saat klarifikasi untuk dilakukan uji mutu produk. o. Gambar Desain Sepatu menjelaskan bahan-bahan yang digunakan pada bagian-bagian Sepatu. p. Tumit Sepatu diberi Tulisan “Pemkot Bontang” dengan cara Press Emboss. q. Pemberi Dukungan harus memiliki Peralatan minimal yaitu : 2 buah Alat Potong (plong) dan 100 buah Mesin Jahit, 1 buah Mesin Pemanas, 1 buah Mesin Pendingin, dan 1 buah Alat Uji



Bonding



Strength, Dibuktikan dengan bukti dokumentasi. r. Pemberi Dukungan harus memiliki Surat Izin Industri; s. Jadwal waktu penyerahan/pengiriman barang (Time Schedule) XII.



PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini menjadi pedoman secara umum bagi



pelaksana Penyedia Barang/Jasa dalam melaksanakan pekerjaan. Hal-hal teknis yang diperlukan hendaknya bisa dipersiapkan secara matang agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai pada jadwal yang telah ditentukan dengan kualitas sesuai yang telah ditetapkan Ditetapkan di : Bontang Pada tanggal : 12 Juli 2018 Kuasa Pengguna Anggaran, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen



H. Anwar Sanusi, M.Pd Pembina Tk.I NIP. 19650906 198903 1 010