KAK SKAM RT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN SURVEILANS KUALITAS AIR MINUM RUMAH TANGGA (SKAMRT) PUSKESMAS KENDALKEREP



PUSKESMAS KENDALKEREP TAHUN 2023



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SARANA AIR BERSIH (SAB) TAHUN 2023 A. PENDAHULUAN Perlindungan kesehatan masyarakat dari penyakit berbasis lingkungan merupakan tujuan pengamanan air minum yang aman melalui pengawasan kualitas air minum yang berkelanjutan, untuk mendapatkan air minum yang aman sampai dengan tingkat Rumah Tangga, hal ini sejalan dengan amanah dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan khususnya pasal 163 ayat 3 “Lingkungan Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bebas dari unsur unsur yang menimbulkan gangguan Kesehatan antara lain dari air yang tercemar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan “Kualitas lingkungan yang sehat ditentukan melalui pencapapaian atau pemenuhan standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan Kesehatan melalui media air di lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat fasilitas umum. Artinya dalam perlindungan Kesehatan masyarakat diperlukan jaminan kualitas air minum yang menjadi kebutuhan hidup adalah air minum yang aman. Komitmen Pemerintah Indonesia bersama dengan masyarakat dunia untuk mencapai Target 6.1 dari Sustainable Development Goals (SDGs) “By 2030, achieve universal and equitable access to safe and affordable drinking water for all” menuntut kita untuk berkomitmen dalam pemenuhan kualitas air minum yang aman beserta pemantauannya bagi seluruh rakyat Indonesia. SDGs merupakan rencana aksi yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia. SDGs tujuan 6 menargetkan pada tahun 2030 mencapai universal akses dan adil terhadap air minum yang aman dan terjangkau untuk semua, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Untuk melaksanakan tujuan 6 tersebut, maka perlu upaya yang tersinergi baik tingkat pusat, daerah, lintas program, sektor terkait, mitra pembangunan air minum dan sanitasi untuk penguatan pengaturan dan pelaksanaan dari sisi kebijakan, strategi, operasionalisasi pelaksanaan pencapaian target ketersediaan air dari sisi kuantitas, kontiunitas, keterjangkuan dan kualitas.



B. LATAR BELAKANG Program penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan tujuannya adalah menyediakan air aman dan sarana sanitasi yang memadai serta memenuhi syarat kesehatan. Target RPJMN rumah tangga memiliki akses air minum layak tahun 2024 sebesar 100% dilakukan melalui Susenas dan akses air minum amantahun 2024 sebesar 15%, dilakukan melalui surveilans KAMRT di rumah tangga. Surveilans KAMRT dilaksanakan secara rutin oleh 514 kab/kota yang sekaligus melaksanakan sosialisasi PAM-RT Pilar ke 3 STBM



untuk



meningkatkan



edukasi



serta



membangun



kepedulian



masyarakat



mendapatkan akses air minum yang aman. Data yang dikumpulkan setiap tahunnya akan dievaluasi untuk memberikan masukan ke program penyehatan air, baik dari sisi suplai dan penanganan tingkat risiko melalui rencana pengamanan air minum pada satuan hulunya yaitu seluruh penyelenggara air minum menghasilkan kualitas air minum yang aman. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum : Meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan mesyarakat dalam mengamankan kualitas air untuk berbagai kebutuhan dan kehidupan manusia serta mewujudkan Sebagian dari implementasi pilar 3 STBM.. 2. Tujuan Khusus : a. Mendapatkan kualitas air minum aman di tingkat rumah tangga b. Meningkatnya pengertian, kesadaran, kemauan masyarakat untuk menjaga kualitas air D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No 1



Kegiatan Pokok Pendataan



Rincian Kegiatan



masyarakat



Pendataan penggunaan sarana air



mengakses SAM berdasarakan



minum berdasarkan 3 kategori yaitu



kretiria/ strata



Sarana



Jaringan



perpiaan



PDAM,



Perpipaan Non PDAM dan mandiri (sumur gali, sumur bor dengan pompa, sumur pompa tangan)



2



Inspeksi kesehatan lingkungan



Dilakukan di sarana air minum (SAM).



pengawasan kualitas air minum (KAMRT) . 3



Pengambilan dan pemeriksaan



Dilakukan pada point of acces dan



kualitas air



point



of



pemeriksaan



use



serta



Fisik,



dilakukan



Kimia



dan



mikrobiologi 4



Pelaporan dan entry data



Hasil SKAMRT dilaporkan ke dinas Kesehatan dan di entry di emonev SKAMRT.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN DAN SASARAN No 1



Kegiatan Pokok Pendataan



Pelaksana Program - Mochamad



masyarakat



Firmansyah,



mengakses



Amd,KL



Lintas Program Terkait -



Lintas Sektor Terkait -



Keterangan -



SAM berdasarakan kretiria/ strata 2



Inspeksi



- Veronica



kesehatan



Indriyati,



lingkungan



Amd,KL



pengawasan



-



-



-



-



-



-



-



-



-



- Mochamad



kualitas air



Firmansyah,



minum



Amd,KL



(KAMRT) . 3



Pengambilan



- Veronica



dan



Indriyati,



pemeriksaan



Amd,KL



kualitas air



- Mochamad Firmansyah, Amd,KL



4



Pelaporan dan



- Veronica



entry data



Indriyati, Amd,KL - Mochamad Firmansyah, Amd,KL



F. SASARAN 1.



Masyarakat



atau



KK



yang



menggunakan



sarana



air



minum



berdasarakan kategori atau strata. 2.



Tempat – Tempat Umum Prioritas



G. SUMBER DANA 1. Dinas Kesehatan Kota Malang 2. BOK Puskesmas Kendalkerep H. PERAN TERKAIT Kader Kesehatan I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No



Kegiatan



Waktu pelakasanaan (bulanan) 1



2



3



4



5



6



7



8



x



x



x



9



Pendataan masyarakat mengakses 1



SAM berdasarak an kretiria/ strata Inspeksi kesehatan lingkungan



2



pengawasa



x



x



x



x



n kualitas air minum (KAMRT) . 3



Pengambila n dan



10



11



12



pemeriksaa n kualitas air Pelaporan 4



dan entry



x



x



data J. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pencatatan kegiatan dilakukan setelah program dijalanakan untuk monitoring kegiatan dan bahan untuk membuat laporan K. -PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dengan menggunakan register dan format laporan yang telah ditetapkan dan dilaporkan ke Dinas Kesehatan setiap bulan, berikutnya evaluasi kegiatan dilakukan setiap selesai kegiatan, bulanan dan tahunan untuk mengetahui capaian, hambatan dan penyususnan rencana tindak lanjut.



Mengetahui,



Malang, 03 April 2023 Koordinator Program Kesehatan Lingkungan,



dr. A.A.I. Ngurah Kunti Putri 19730612 200501 2 009



Veronica Indriyati, Amd.KL NIP. 19720911 199403 2 003