KAK Studi Kelayakan Kawasan Perkantoran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA STUDY KELAYAKAN KAWASAN PUSAT PEMERINTAHAN KABUPATEN KARAWANG 1; Latar Belakang Kabupaten Karawang dibentuk berdasarkan Undang-Undang no 14 tahun 1950 tentang pembentukan Kabupaten di Jawa Barat, tetapi sejarah karawang dimulai sejak tahun 1653 – 1819 , kemudian tahun 1820 dibentuk lagi . Salah satu sarana yang cukup mendesak keberadaannya dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan kabupaten ini adalah tersedianya kantor pemerintahan yang representatif beserta prasarana penunjangnya. Hal ini dapat dimengerti karena sarana tersebut akan sangat menunjang kinerja para aparat pemerintah dalam melaksanakan fungsinya dengan baik. Kenyamanan suasana (baik fisik maupun non fisik) dalam suatu lingkungan kerja pemerintahan merupakan salah satu hal yang dapat meningkatkan kinerja suatu organisasi. Dengan adanya sarana dan prasarana penunjang ini diharapkan kinerja pemerintah akan menjadi lebih baik dengan selalu mengedepankan masyarakat yang membutuhkan pelayanannya. Representasi dari komplek perkantoran ini juga akan meningkatkan citra pihak luar sehingga dapat menjadi suatu citra yang baik bagi Kabupaten Karawang sendiri. Peningkatan citra ini sebaiknya juga diiringi dengan peningkatan kinerja sehingga citra fisik maupun non fisik terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang ini menjadi baik. Untuk semua hal diatas, maka perlulah kiranya direncanakan suatu rencana tapak yang baik yang dapat mengakomodasi kegiatan yang berkaitan dengan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kabupaten. Rencana tapak ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pemerintah untuk melakukan pengembangan tapak pada lokasi ini. Dengan latar belakang itulah, maka Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Bappeda, bermaksud melakukan suatu kegiatan yang komprehensif berkaitan dengan pengembangan kawasan pusat pemerintahan kabupaten, yaitu dalam suatu kegiatan “Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang”



2; Maksud dan tujuan Penyusunan Studi Kelayakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang dimaksudkan untuk memberi arahan perwujudan fisik Kawasan Pusat Pemerintahan dengan tersedianya peraturan / pedoman teknis penataan bangunan yang aplikatif di kawasan tersebut. Selain penataan tapak kawasan yang dimaksud di atas, Pekerjaan Study Kelayakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang ini dimaksudkan untuk menciptakan Kelayakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang yang selaras dengan fungsi dan peran yang diinginkan. Melalui kegiatan Studi Kelayakan Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Karawang ini diharapkan dapat memberikan acuan berupa penataan kawasan yang direncanakan.



V-1



Sedangkan tujuannya adalah sebagai berikut  Terciptanya kawasan Pusat Pemerintahan yang terencana, sehingga dapat menjadi pegangan pihak terkait dalam membangun kompleks perkantoran kedepannya.  Mewujudkan suatu kawasan yang manusiawi dengan penataan lingkungan dalam dan luar yang berorientasi pada kebutuhan penggunanya..



3; Sasaran Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas maka ditetapkan sasaran - sasaran sebagai berikut : 1; Mengidentifikasi kondisi eksisting rencana kawasan perkantoran. 2; Menganalisa serta mengembangkan potensi guna menghidupkan fungsi ruang kawasan. 3; Merumuskan rencana makro dan mikro kawasan mencakup rencana perpetakan, rencana struktur kawasan perencanaan, rencana peruntukan lahan dan ruang, rencana ruang terbuka, rencana sistem dan ruang pergerakan, dan rencana tata utilitas. 4; Melibatkan para stakeholder terkait pada setiap tahapan pekerjaan sehingga rencana yang dihasilkan telah menjadi kesepakatan bersama, dengan demikian akan memudahkan implementasi dari rencana tersebut



4; Lokasi kegiatan Kabupaten Karawang 5; Sumber pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2013



Data dasar



Data Fisik 1. Lokasi Proyek : Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti Data Fisik Tapak : 1) Permukaan tanah dilokasi relatif datar 2. Aksesibilitas Lahan relatif mudah dicapai dengan kendaraan roda dua dan roda empat. Standar teknis V-2



Pemahaman Konsultan terhadap ruang lingkup dari pekerjaan ini dimulai dari tahap perencanaan ini secara singkat meliputi: 1) Persiapan Penyesuaian Perencanaan Disain, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum mengenai tata cara dan peraturan daerah/perijinan bangunan. 2) Menyusun suatu konsep Rencana zoning kawasan berdasar rencana pengembangan yang sudah ada. 3) Menyusun konsep tampilan bangunan yang akan direncanakan sebelum tahap perancangan gambar perencanaan, meliputi : a. Rencana Perpetakan, yaitu suatu peta hitam-putih yang memperlihatkan dan menjelaskan suatu komposisi yang menarik antara solid (hitam), void (putih) serta internal void (putih). 



Rencana perpetakan harus mempertimbangkan perpetakan yang telah ada, pola penanganan kawasan yang dipilih, mengantisipasi besarnya kebutuhan sarana/ prasarana dan fasilitas pada lahan tersebut, dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.







Mempertimbangkan batasan luas bangunan yang dapat dibangun, dikaitkan dengan ketentuan sempadan bangunan dari lingkungan yang bersangkutan.







b.



Mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan lingkungan pada saat bila ada bencana, seperti longsor, dan banjir. Rencana peruntukan lahan mikro 



Peruntukan lahan mikro keragaman/diversity yang seimbang



berpedoman



bangunan kebakaran,



dan tanah



kepada prinsip







c.



d.



e. f.



g.



Prinsip keragaman tersebut diberlakukan baik secara horisontal maupun vertikal, sepanjang tidak memberikan dampak terhadap lingkungan. Rencana Tapak; yang memberikan arahan tata letak bangunan, orientasi bangunan, indikasi bentuk dan tampak bangunan secara keseluruhan dalam suatu lingkungan, Dan arahan aksesibilitas, sarana parkir untuk kepentingan pengunjung/ loading/ service, dll. Rencana sempadan jalan dan bangunan, terdiri dari Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Samping/Belakang Bangunan (GSpB/GSbB), dan Garis Muka Bangunan (GMB); Rencana ruang terbuka (open space) : pertamanan, perkerasan, termasuk perabot lingkungan seperti bangku taman; Rencana sistem ruang pergerakan, mencakup jaringan jalan, pedestrian, parkir, halte, penyeberangan dan pengaturan sirkulasi lalu lintas di kawasan perencanaan; Rencana prasarana/sarana lingkungan, mencakup jaringan air bersih, drainase, limbah/sampah, listrik, telepon, gas dan hidran. Penataan prasarana / sarana tersebut harus terpadu dengan penataan ruang antar bangunan dan V-3



h.



9.



mempertimbangkan pula potensinya sebagai elemen lingkungan yang dapat berciri local / konstektual, misaInya box-telepon, pilar-hidran, MCK umum, tempat sampah, dan lampu penerangan. Rencana Aksebilitas Lingkungan 



Meliputi penyelesaian sistem sirkulasi pada simpul interaksi dengan lingkungan sekitarnya, dan rencana sarana/prasarana aksesibilitas yang diperlukan, seperti jembatan penghubung, ruang terbuka, penghijauan, dll.







Diperlukan untuk lebih mengakomodasi kepentingan umum, dan ikut mengendalikan pemanfaatan daya dukung dan daya tampung lahan pada skala kawasan yang lebih luas, seperti untuk mengantisipasi kemacetan lalu-Iintas dan dampak lingkungan lainnya.



Referensi Hukum



1. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan dan Lingkungan; 2. Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum Nomor 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.



10. Lingkup Kegiatan Lingkup Penugasan yang dimaksud untuk lebih mempertegas tingkat pelayanan serta bidang disiplin pekerjaan yang harus dapat dipenuhi pihak Konsultan Teknik 1. Lingkup Pelayanan ( Scope of Service ) Lingkup pelayanan pelaksanaan Pekerjaan Pemerintahan Kabupaten Karawang adalah bidang Perencanaan Masterplan Kawasan membantu Pengelola Proyek menyiapkan Pemerintahan Kab. Karawang . 2. Lingkup Pekerjaan ( Scope of Work )



Study Kelayakan Kawasan Pusat melaksanakan tugas konsultansi di Pusat Pemerintahan dalam rangka Rencana Tapak Kawasan Pusat



Mengingat Pelaksanaan Pembangunan sesuai Disain Perencanaan didasarkan atas kebutuhan pengguna, maka tugas yang dilaksanakan oleh Konsultan Perencana minimal harus meliputi hal-hal sebagai berikut : V-4



a) Persiapan Penyesuaian Perencanaan Disain, seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum mengenai tata cara dan peraturan daerah/perijinan bangunan. b) Menyusun suatu konsep Rencana zoning kawasan c) Menyusun konsep tampilan bangunan yang akan direncanakan sebelum tahap perancangan gambar perencanaan, meliputi : a.



Rencana Perpetakan, yaitu suatu peta hitam-putih yang memperlihatkan dan menjelaskan suatu komposisi yang menarik antara solid (hitam), void (putih) serta internal void (putih).  Rencana perpetakan harus mempertimbangkan perpetakan yang telah ada, pola penanganan kawasan yang dipilih, mengantisipasi besarnya kebutuhan sarana/ prasarana dan fasilitas pada lahan tersebut, dan akomodatif terhadap aspirasi masyarakat.  Mempertimbangkan batasan luas bangunan yang dapat dibangun, dikaitkan dengan ketentuan sempadan bangunan dari lingkungan yang bersangkutan.  Mempertimbangkan faktor-faktor keselamatan bangunan dan lingkungan pada saat bila ada bencana, seperti kebakaran, tanah longsor, dan banjir.



b.



Rencana peruntukan lahan mikro  Peruntukan lahan mikro berpedoman kepada prinsip keragaman/diversity yang seimbang  Prinsip keragaman tersebut diberlakukan baik secara horisontal maupun vertikal, sepanjang tidak memberikan dampak terhadap lingkungan



c.



Rencana Tapak; yang memberikan arahan tata letak bangunan, orientasi bangunan, indikasi bentuk dan tampak bangunan secara keseluruhan



11. Keluaran a) Persiapan penyesuaian perencanaan disain b) Rencana zonasi kawasan c) Konsep tampilan bangunan (tipikal disain) 12. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Peralatan yang harus disediakan oleh konsultan perencana adalah : 1. Kendaraan yang diperlukan untuk mobilisasi personil dan peralatan ke lokasi 2. Peralatan untuk survey lapangan dan pengukuran 3. Peralatan untuk keperluan kantor selama pelaksanaan kegiatan 13. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan Jangka waktu pelaksanaan untuk penyelesaian pekerjaan ini maksimal 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkannya SPMK. Di dalam jangka waktu tersebut Konsultan yang ditunjuk harus menyerahkan semua hasil pekerjaan sebagaimana diuraikan di V-5



dalam Kerangka Acuan Kerja ini.



V-6



14. Personil Posisi



Kualifikasi



Jumlah



Pendidikan



Profesi Keahlian



Pengalaman



S1 Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota



Ahli Madya Perencana Wilayah dan Kota



8 Tahun



1 Orang



S1 Teknik Sipil



Ahli Muda Teknik Sipil



4 Tahun



1 Orang



S1 Arsitektur



Ahli Muda Arsitek



4 Tahun



1 Orang



S1 Teknik Lingkungan



Ahli MudaTeknik Lingkungan



4 Tahun



1 Orang



S1 Teknik Geodesi



Ahli Muda Survey dan Pemetaan Teristris



4 Tahun



1 Orang



S1 Teknik Sipil



-



2 Tahun



1 Orang



S1 Arsitektur



-



2 Tahun



1 Orang



Operator CAD



SMK Bangunan



-



4 Tahun



2 Orang



Surveyor



SMK Bangunan



-



4 Tahun



3 Orang



Administrasi



SMU/Sederajat



-



4 Tahun



1 Orang



Tenaga Ahli :



Team Leader



Ahli Teknik Sipil Ahli Arsitektur Ahli Lingkungan Ahli Geodesi Tenaga Pendukung : Asisten Ahli Teknik Sipil Asisten Ahli Arsitektur



15. Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Bulan Ke 1 Survey dan Pengumpulan Data, Laporan Pendahuluan



2 Laporan Antara



3 Laporan Draft Final



4 Laporan Akhir



16.



Laporan Pendahuluan



Penyusunan Laporan Pendahuluan harus mencakup semua gambaran yang jelas tentang lingkup pekerjaan dan juga metodologi dan pendekatan teknis. Selain itu juga harus mencakup rencana pelaksanaan pekerjaan. Laporan Pendahuluan harus diserahkan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak SPMK. Sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.



17.



Laporan Antara



Laporan ini berisikan ringkasan hasil survey lapangan, penelaahan kebijakan tata ruang dan kebijakan lain yang terkait, analisa potensi serta permasalahan kawasan, Penelaahan profil kondisi internal dan eksternal lokasi tapak serta perumusan konsep, Analisa potensi dan permasalahan lokasi tapak dan strategi pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan. Laporan antara harus diserahkan selambat-lambatnya 45 (empat puluh lima) hari sejak SPMK. Sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.



18.



Laporan Draft Akhir



Laporan ini berisikan hasil kajian literatur, kajian analisis data, Perumusan konsep dan pengembangan teknis rencana tapak dan hasil perumusan kebijakan. Selain itu pada laporan ini juga disampaikan rencana pengembangan Kawasan Pusat Pemerintahan,. Laporan Draft Akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 65 (enam puluh lima) hari sejak SPMK. Sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan.



19.



Laporan Akhir



Secara umum laporan ini merupakan hasil penyempurnaan dari Laporan Draft Final, yang disusun berdasarkan hasil diskusi dan koreksi yang diberikan oleh Pemberi Tugas. gambar-gambar perencanaan.



Dalam laporan akhir ini disertai pula



Laporan akhir harus diserahkan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak SPMK. Sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan. 20.



Produksi dalam Negeri



Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.



21.



Persyaratan Kerjasama



Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus dipatuhi: a. Ditentukan pihak penyedia jasa sebagai lead firm yang bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan keseluruhan kepada Pemberi Tugas. b. Ditentukan pola kerjasama kedua belah pihak dan diketahui oleh Pemberi Tugas c. Besaran persentase modal atau pembagian kewenangan dalam



pelaksanaan kegiatan diketahui Pemberi Tugas 22.



Pedoman Pengumpulan data lapangan



Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut: a. Tidak merusak lingkungan dan ekosistem yang ada b. Tidak mengganggu kondisi masyarakat sosial di lokasi c. Menghormati kearifan lokal d. Berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan instansi terkait



23.



Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Kuasa Pengguna Anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Karawang.