28 0 79 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
UPTD. PUSKESMAS MOTAHA Jln. Poros Motaha – Andoolo No 1 Desa Motaha Kecamatan Angata
KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) I.
PENDAHULUAN Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya
untuk
mengendalikan
faktor
makanan,
orang,
tempat
dan
perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan
sanitasi
makanan
pada
rumah
makan,
depot,
warung, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan. Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, member saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan. II. LATAR BELAKANG Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung
yang
kendaraan
letaknya
bermotor,
cukup ada
strategis
beberapa
dan
sering
penjamah
dilalui makanan
banyak yang
menunjukkan perilaku yang tidak sehat dalam menjamah makanan, misal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian
juga
dengan
sarana
disekitarnya,
dimana
sering
ditemukan adanya rumah makan , depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama. III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A. Tujuan Umum Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan pangan (TPP) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pangan (TPP) agar terhindar dari resiko pencemaran B. Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui lokasi / letak bangunan 2. Untuk mengetahui ruangan pengolahan 3. Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan 4. Untuk mengetahui tempat sampah 5. Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan 6. Untuk mengetahui tempat cuci tangan 7. Untuk mengetahui sarana air bersih (SAB) 8. Untuk mengetahui jamban IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Tempat Pengelolahan Pangan (TPP).
V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat pengelolaan pangan (TPP) yang ada di wilayah kerja puskesmas. VI. SASARAN 1. Rumah makan 2. Restoran 3. Jasa boga / catering 4. Industri makanan 5. Kantin 6. Warung 7. Makanan jajanan VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.
KEGIATAN
DESA
TANGGAL
VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluaxsi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
IX.
PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.
Motaha, 17 September 2022 Petugas Kesling
Odang, AMKL NRPK. 21.7.0711180