Kak TPP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN



UPTD. PUSKESMAS MOTAHA Jln. Poros Motaha – Andoolo No 1 Desa Motaha Kecamatan Angata



KERANGKA ACUAN KEGIATAN TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) I.



PENDAHULUAN Rumah makan, depot dan warung adalah setiap tempat usaha komersil yang lengkap kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Hygiene sanitasi makanan adalah upaya



untuk



mengendalikan



faktor



makanan,



orang,



tempat



dan



perlengkapan yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Pengawasan



sanitasi



makanan



pada



rumah



makan,



depot,



warung, adalah pemantauan secara terus menerus terhadap rumah makan, depot, warung atas perkembangan tindakan atau kegiatan atau persyaratan sanitasi makanan dan keadaan yang terdapat setelah usaha tindak lanjut dari pemeriksaan. Pemeriksaan merupakan usaha melihat dan menyaksikan secara langsung serta menilai tentang keadaan, tindakan atau kegiatan yang dilakukan serta memberikan petunjuk / saran perbaikan. Kegiatan pengawasan sanitasi makanan meliputi pendataan tempat pengelolaan makanan, pemeriksaan berkala, member saran perbaikan, melakukan kunjungan kembali, memberi peringatan dan rekomendasi kepada pihak terkait serta laporan hasil pengawasan. II. LATAR BELAKANG Berdasarkan pengamatan awal beberapa rumah makan, depot dan warung



yang



kendaraan



letaknya



bermotor,



cukup ada



strategis



beberapa



dan



sering



penjamah



dilalui makanan



banyak yang



menunjukkan perilaku yang tidak sehat dalam menjamah makanan, misal menggunakan lap kotor untuk membersihkan meja dan mengolah makanan ketika sedang sakit. Demikian



juga



dengan



sarana



disekitarnya,



dimana



sering



ditemukan adanya rumah makan , depot, warung yang melakukan pencucian peralatan makanan tanpa menggunakan sabun, peralatan hanya dicelupkan ke sumber air pencucian yang sudah kotor, serta bahan makanan belum jadi disimpan dalam ruangan yang tidak dilengkapi dengan pelindung dari hama. III. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS A.    Tujuan Umum Untuk mengetahui persyaratan sanitasi tempat pengelolaan pangan (TPP) dan mampu menerapkan persyaratan dan teknik pangan (TPP) agar terhindar dari resiko pencemaran B.    Tujuan Khusus 1. Untuk mengetahui lokasi / letak bangunan 2. Untuk mengetahui ruangan pengolahan 3. Untuk mengetahui tempat pencucian alat dan bahan makanan 4. Untuk mengetahui tempat sampah 5. Untuk mengetahui cara pembersihan dan tempat pemeliharaan 6. Untuk mengetahui tempat cuci tangan 7. Untuk mengetahui sarana air bersih (SAB) 8. Untuk mengetahui jamban IV. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana Tempat Pengelolahan Pangan (TPP).



V. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan yang bersifat monitoring atau inspeksi terhadap sarana tempat pengelolaan pangan (TPP) yang ada di wilayah kerja puskesmas. VI. SASARAN 1. Rumah makan 2. Restoran 3. Jasa boga / catering 4. Industri makanan 5. Kantin 6. Warung 7. Makanan jajanan VII. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No.



KEGIATAN



DESA



TANGGAL



VIII. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluaxsi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.



IX.



PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas.



Motaha, 17 September 2022 Petugas Kesling



Odang, AMKL NRPK. 21.7.0711180