23 0 84 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI SANITASI TEMPAT – TEMPAT UMUM UPTD PUSKESMAS RIMBO BUJANG IX TAHUN 2019
I.
Pendahuluan Tempat-TempatUmum (TTU) adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus -menerus. Jadi tempat – tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat – tempat umum yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat – tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang di selenggarakan oleh badan pemerintah, swasta,atau program yang dipergunakan lansung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat umum, baik untuk kerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan aktivitaslainnya. Tempat – tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat – tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik.
II. Latar Belakang Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal banyak factor yang mempengaruhinya, factor yang paling besar pengaruhnya adalah factor lingkungan dan prilaku. Kondisi lingkungan yang jelek dan prilaku yang tidak sehat dapat menibulkan berbagai penyakit ,dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan , untuk prilaku dan lingkungan yang tidak sehat salah satu upaya pemerintah adalah pebinaan, prilaku hidup bersih dan sehat pada sasaran tempat-tempa tumum. Hal ini karena tempat – tempa tumum (TTU) dapat menjadi sumber pencemaran penyakit baik pada pengelola TTU maupun pada masyarakat pengunjung yang disebabkan kurang tersedianya
air bersih, jamban, kurang baiknya pengelolaan sampah dan air limbah, kepadatan vector berupa lalat dan nyamuk, ventelasi dan pencahayaan kurang, kebisingan, dll. III. Tujuan Tujuan Umum : Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti dan cara pemeliharaan tempat - tempat umum yang memenuhi syarat. Tujuan Khusus: a. Untuk mengetahui sanitasi sarana air bersih di TTU b. Untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU c. Untuk mengetahui sanitasi pengolahan limbah cair di TTU d. Untuk mengetahui sanitasi pengolahan sampah di TTU e. Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik yang memenuhi syarat kesehatan TTU.
IV.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Tabel 4.1 Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
No 1
Kegiatan pokok Pembinaan TTU
Rincian kegiatan 1.pendataan 2.pemeriksaan sanitasi lingkungan ttu 3.pembinaan dan pengawasan
V.
Cara Melaksanakan Kegiatan Tabel 5.1 Cara Melaksanakan Kegiatan
No
Kegiatan pokok
Pelaksanaan
Lintas program terkait
Lintas sector
Ket
terkait 1
Pembinaan TTU
1. menyusun jadwal
1.program
1. kecamatan
Biaya dari
pelaksanaan
UKS(persiapan
2.dikbudpora
bok
2. koordinasi lintas
sekolah sehat )
program dan lintas
2.program
sector
promkes(pembinaan
3. menentukan
sekolah berPHBS)
sasaran dan tempat,
3.program
waktu pelaksanaan
gizi(pemantauan
4. menyiapkan
kantin sekolah)
formulir atau ceklis pemeriksaaan 5. melakukan pemeriksaan terhadap lingkungan TTU 6. memberikan pembinaan dan mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada penanggung jawab ttu. 7. membuat pelaporan hasil pemeriksaan
VI. Sasaran 1. Tempat ibadah (Masjid) 2. Sekolah / pondok pesantren 3. Pangkas rambut 4. Salon 5. Kantor
6. Kolam renang 7. Fasilitas pelayanan kesehatan 8. Pasar rakyat/tradisional
VII.
Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Tabel 7.1 Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan No
Kegiatan
Ja
Feb
n
M
Apr
ar
M
Ju
ei
n
Jul
Ag
Sep
u
Ok
Nov
t
D es
IS TTU 1
pendataan
69,1115,1 6,18,23,2 5-27
2
3
VIII.
Pemeriksaan
6-
10-
1-6,8-
2-7,9-
4-8,11-
sanitasi
9,1115,1
13,15-
13,15-19
14,16-
16,18-23
lingkungan
6,18,23,2
18,20,
TTU
5-27
22-25
Pembinaan
6-
10-
1-6,8-
2-7,9-
4-8,11-
kepada
9,1115,1
13,15-
13,15-19
14,16-
16,18-23
pemilik
6,18,23,2
18,20,22-
5-27
25
21
21
Monitoring dan Evaluasi Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan pada kunjungan berikutnya setiap satu tahun sekali dan pembuatan laporan setiap selesai kegiatan oleh penanggung jawab UKM Esensial.
IX.
Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas setiap bulan .dan kepada dinas kesehatan kabupaten tiap tiga bulan sekali.
Kepala UPTD Puskesmas RimboBujang IX
Noralisa ,SKM.MKM NIP. 19820302 200501 2006
KERANGKA ACUAN KEGIATAN INSPEKSI SANITASI TEMPAT PENGOLAHAN MAKANAN
A. PENDAHULUAN Tempat Pengolahan Makanan (TPM) adalah suatu tempat dimana bersifat umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus -menerus. Jadi tempat – tempat umum adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat – tempat umum yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat – tempat umum merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang di selenggarakan oleh badan pemerintah, swasta,atau program yang dipergunakan lansung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat umum, baik untuk kerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan aktivitaslainnya. Tempat – tempat umum memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, pencemaran lingkungan ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat – tempat umum yang tidak terpelihara akan menambah besarnya resiko penyebaran penyakit serta penularan lingkungan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dengan menerapkan sanitasi lingkungan yang baik.
B. LATAR BELAKANG Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal banyak factor yang mempengaruhinya, factor yang paling besar pengaruhnya adalah factor lingkungan dan prilaku. Kondisi lingkungan yang jelek dan prilaku yang tidak sehat dapat menibulkan berbagai penyakit ,dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan , untuk prilaku dan lingkungan yang tidak sehat salah satu upaya pemerintah adalah pebinaan, prilaku hidup bersih dan sehat pada sasaran tempat-tempa tumum. Hal ini karena tempat – tempa tumum (TTU) dapat menjadi sumber pencemaran penyakit baik pada pengelola TTU maupun pada masyarakat pengunjung yang disebabkan kurang tersedianya air bersih, jamban, kurang baiknya pengelolaan sampah dan air limbah, kepadatan vector berupa lalat dan nyamuk, ventelasi dan pencahayaan kurang, kebisingan, dll.
C. TUJUAN TujuanUmum : Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang arti dan cara pemeliharaan tempat - tempat umum yang memenuhi syarat. Tujuankhusus: `
a.
Untuk mengetahui sanitasi sarana air bersih di TTU
b.
Untuk mengetahui sanitasi pembuangan kotoran di TTU
c.
Untuk mengetahui sanitasi pengolahan limbah cair di TTU
d.
Untuk mengetahui sanitasi pengolahan sampah di TTU
e.
Untuk mengetahui sanitasi kualitas bangunan yang terpelihara dengan baik
yang
memenuhi syarat kesehatan TTU.
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Pembinaan dan pengawasan terhadap sarana tempat – tempat umum E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan bersifat monitoring atau insfeksi terhadap sarana tempat – tempat umum dengan mebawa blangko pemeriksaan.. F. SASARAN 9. Tempat ibadah (Masjid) 10. Sekolah / pondok pesantren 11. Pangkas rambut 12. Salon 13. Kantor 14. Kolam renang 15. Fasilitas pelayanan kesehatan
16. Pasar rakyat/tradisional G. PELAKSANAAN KEGIATAN Pembinaan dan inspeksi Kesehatan lingkungan Tempat – tempat umum ( TTU ) di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rimbo Bujang IX dengan jadwal terlampir. H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap empat bulan sekali I. PENCATATAN,PELAPORAN,DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.
Ditetapkan di : Rimbo Ulu Pada Tanggal : …. Januari 2019 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas RimboBujang IX
Sumian, SKM NIP. 19750520199703 1005
KERANGKA ACUAN KEGIATAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
A. PENDAHULUAN Tempat Kerja adalah suatu tempat dimana menjadi salah satu faktor terbesar penyebab timbulnya penyakit dan penyebab kecelakaan dalam meakukan pekerjaan . karena lingkungan kerja salah satu bersifat umum (semua orang) dapat masuk ketempat tersebut untuk berkumpul melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus -menerus. Jadi Usaha Kesehatan Kerja adalah suatu usaha untuk mengawasi dan mencegah kerugian akibat dari tempat kerja yang erat hubungannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Tempat kerja merupakan tempat kegiatan bagi umum yang mempunyai tempat sarana dan kegiatan tetap yang di selenggarakan oleh badan pemerintah, swasta,atau program yang dipergunakan lansung oleh masyarakat. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia sangat erat interaksinya dengan tempat – tempat kerja, melakukan interaksi social, belajar maupun melakukan aktivitaslainnya. Tempat – tempat kerja memiliki potensi sebagai tempat terjadinya penularan penyakit, kecelakaan kerja ataupun gangguan kesehatan lainnya. Kondisi lingkungan tempat kerja yang tidak ergonomis akan menambah besarnya resiko kepada pekerja terutama dari segi psikologis. Sehingga akan mengurangi kualitas kerja dan kesehatan kerja.
B. LATAR BELAKANG
Untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal banyak factor yang mempengaruhinya, factor yang paling besar pengaruhnya adalah factor lingkungan dan prilaku. Kondisi lingkungan yang jelek dan prilaku yang tidak sehat dapat menibulkan berbagai penyakit ,dalam mengatasi berbagai masalah kesehatan , untuk prilaku dan lingkungan yang tidak sehat salah satu upaya pemerintah adalah menjaga lingkungan kerja yang sehat dan ergonomis.
C. TUJUAN TujuanUmum : Untuk mengurangi penyakit yang timbul akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja.
Tujuankhusus: 1. Memberikan pengetahuan kepada home industry dan pekerja tentang pelaksanaan K3 untuk mencegah timbulnya PAK dan KAK 2. Mengetahui kelompok kerja yang ada diwilayah kerja.
D. KEGIATAN POKOKDAN RINCIAN KEGIATAN 1. Menyusun perencanaan program kesehatan kerja 2. Melakukan kegiatan pendataan semua sektor kerja diwilayah kerja. 3. Melakukan pengawasan dan pembinaan penyuluhan terhadap home industry mikro kesehatan dan pekerja. 4. Melakukan pembinaan kelompok kerja dengan pelaksanaan K3 5. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan.
E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan bersifat pembinaan dan penyuluhan serta monitoring terhadap kegiatan ditempat kerja dengan menggunakan formulir pemeriksaan dan pendataan semua tempat kerja.
F. SASARAN Tempat –tempat kerja yang ada diwilayah kerja .
G. PELAKSANA KEGIATAN Pembinaan dan pemeriksaan Tempat – tempat kerja di wilayah kerja UPTD Puskesmas Rimbo Bujang IX:
NO 1
KEGIATA N
PELAKSANAAN JAN
FEB
MAR
APR
ME
JUN
JUL
I
I
I
AGST SEPT
OK
NO
T
V
DES
Menyusun perencanaan program
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
kesehatan kerja 2
Melakukan pendataan semua kel kerja diwilayah kerja
3
Melakukan pembinaan dan
v
v
v
v
penyuluhan
v
v
v
v
v
v
v
v
usaha terhadap kesehatan dan pekerja 4
Melakukan pembinaan kelompok kerja
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
v
dengan pelaksanaan K3 5
Melaksanak an pencatatan
v
v
dan pelaporan
H. EVALUASI PELAKSANADANPELAPORAN Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dilaksanakan setiap bulan sekali I. PENCACATAN,PELAPORAN,DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggungjawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.
Ditetapkan di : Rimbo Ulu Pada Tanggal : …. Januari 2019 Mengetahui
Kepala UPTD Puskesmas Rimbo Bujang IX
Sumian, SKM NIP. 19750520199703 1005