KAK TTU (Fix) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS GUNUNG INTAN Jalan Olah Raga RT. 10 Gunung Intan Kecamatan Babulu



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PENGAWASAN/INSPEKSI SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM PUSKESMAS GUNUNG INTAN



A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajad kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut Dinas Kesehatan menetapkan programprogram pembinaan dan pengawasan Higiene Sanitasi Tempat-Tempat Umum/Institusi (TTU/I) yang ada di bawah seksi kesehatan lingkungan. B. LATAR BELAKANG Tempat-Tempat Umum/Institusi adalah tempat dimana banyak orang berkumpul untuk melakukan kegiatan baik secara insidentil maupun terus-menerus. Dengan berkumpulnya banyak orang, maka meningkatkan juga hubungan/kontak antara orang yang satu dengan yang lainnya sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu TTU/Institusi merupakan salah satu penghasil limbah yang dapat membahayakan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik. Atas dasar itu diperlukan suatu upaya pembinaan dan pengawasan terhadap TTU/Institusi untuk meperkecil terjadinya penularan penyakit secara bekala maupun berkelanjutan. Kegiatan TTU/Instituasi yang dilakukan di Surabaya meliputi : 1. Pembinaan dan pengawasan secara fisik melalui inspeksi sanitasi, 2. Pembinaan dan pengawasan secara non fisik melalui pemeriksaan kualitas air, makanan, alat makan, kesehatan penjamah makanan pada tempat tersebut. Adapun sasaran kegiatan TTU/Institusi di wilyah kerja Puskesmas Gunung Intan , yang dapat dilakukan antara lain Pasar , Tempat Ibadah , Sekolah SD/MI, SMP/MTs. C. TUJUAN C.1. Tujuan Umum Untuk memperoleh gambaran kondisi sanitasi Tempat-Tempat Umum dan institusi yang ada di wilayah kerja Puskesmas Gunung Intan . C.2. Tujuan Khusus C.2.1. Untuk mencegah terjadinya penularan atau akibat yang timbul dari TempatTempat Umum/Institusi C.2.2. Teridentifikasinya masalah Tempat-Tempat Umum dan Institusi yang harus dimonitoring dan dibina. 1



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN D.1. Kegiatan Pokok Kegiatan pengawasan/inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum/Institusi dilakukan oleh petugas kesehatan lingkungan setiap bulan. Yang menjadi sasaran kegiatan adalah seluruh fasilitas umum yang ada di wilayah Kerja Puskesmas Gunung Intan antara lain : Masjid, Pasar, Gedung Perkantoran, sekolah, panti asuhan dll. D.2. Peran Lintas Program dan Lintas Sektor D.2.1. Lintas Program : Upaya promosi keseahatan : Kolaborasi dan membantu kegiatan inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum Poskeskel/Bikel : Kolaborasi dan membantu kegiatan inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum D.2.2. Peran Lintas Sektor Lintas Sektor terdiri dari kader, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan untuk membantu mendampingi dalam kegiatan pengawasan/inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum/Institusi E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Setiap bulan Petugas rutin melaksanakan Inspeksi sanitasi TTU/Institusi di lokasi yang berbeda yaitu dengan menentukan lokasinya terlebih dahulu. Sebelum menuju ke lokasi yang dituju petugas harus menyiapkan Perlengkapan (Surat Tugas, Peralatan). Di lokasi tujuan petugas terlebih dahulu meminta izin kepada pihak pengelola agar mudah pada saat melakukan pemantauan. Setelah kegiatan dilakukan petugas menyampaikan hasil pemeriksaan dan masukan (bila diperlukan) kepada pihak pengelola. F.



SASARAN F.1. Tempat-Tempat Umum (TTU) F.2.



: 37 TTU (Pasar, Tempat Ibadah, Rumah



Makan/Restoran) Institusi : 26 Sekolah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK), 1 Klinik Pengobatan, 4 Perkantoran, 1 Pondok Pesantren, 26 Industri, 3 Panti Asuhan



2



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN B U LAN NO



KEGIATAN 1



1.



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Inspeksi Sanitasi TTU/Intitusi



H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi pelaksanaan dan pelaporan kegiatan pengawasan/inspeksi sanitasi TTU dan institusi dilakukan melalui monitoring / daftar tilik setelah kegiatan program tersebut dilaksanakan. I.



PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pelaksana Program Kesling mencatat hasil kegiatan yang telah dilaksanakan pada form bukti pelaksanaan kegiatan (Form Inspeksi Sanitasi), kemudian menganalisis dan mengevaluasi kegiatan untuk menentukan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Hasil kegiatan dicatat, direkap dan dilaporkan setiap tiga bulan (Laporan Tri Wulan) di Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara.



Kepala UPT



Puskesmas Gunung Intan



Mulyono, Amd. Kep Penata TK.I/IIId NIP. 19690219 199102 1 003



1