Kak Ukl & Upl Pantai Sofifi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



KERANGKA ACUAN KERJA UPAYA PENGELOLAAAN LINGKUNGAN (UKL), UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL) PERKUATAN KONSTRUKSI BRAEKWATER PANTAI SOFIFI



Nama Satker



:



Balai Wilayah Sungai Maluku Utara



Pekerjaaan



:



UKL/UPL Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



Lokasi



:



Sofifi Kota Tidore Kepulauan



Wilayah Sungai



:



Halmahera Utara



Sumber Dana



:



APBN Murni



Tahun Anggaran



:



2015



1. LATAR BELAKANG Pantai adalah daerah pertemuan antara daratan dan lautan yang tersusun dari bermacam material yang antara lain pasir-kerikil, lempung-lanau, bahkan batuan serta material-material lainnya. Perubahan garis pantai umumnya disebabkan tidak saja oleh faktor alam tetapi juga akibat kegiatan manusia. Faktor alam diantaranya adalah: gelombang, arus, aksi angin, sedimentasi, sungai, kondisi tumbuhan pantai serta aktifitas tektonik dan vulkanik. Sedangkan perubahan karena faktor manusia antara lain adalah kegiatan pembangunan pelabuhan,



pertambangan,



pengerukan,



perusakan



vegetasi



pantai,



pertambakan,



perlindungan pantai, reklamasi pantai, dan kegiatan wisata pantai.



Sofifi adalah ibu kota Kabupaten Kota Tidore Kepulauan sebagai wilayah yang memiliki garis pantai yang cukup panjang di Propinsi Maluku Utara, memiliki banyak aktivitas ekonomi di wilayah pantai. Salah satu konsekuensi dari kondisi ini adalah masalah perubahan garis pantai. Mengingat kondisi perairan yang umumnya memiliki gelombang dan tunggang pasang-surut yang besar, maka masalah garis pantai yang umum terjadi adalah masalah abrasi dan erosi. Selain itu terdapat juga masalah sedimentasi yang umumnya terjadi di sekitar muara sungai yang terdapat di daerah perairan yang berupa teluk dengan kondisi pantai yang relatif landai, berdasarkan Perpres 12 Tahun 2012 Sofifi Kota Tidore 1



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



Kepulauan ini masuk pada Wilayah Sungai Halmahera Utara sehingga daerah ini perlu dikembangkan.



Rencana penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) dalam pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi untuk mengurangi dampak dari abrasi, erosi dan sedimentasi di wilayah ini, secara teknis UKL/UPL akan dilakukan bertahap meliputi tahap pra konstruksi, konstruksi dan operasi. Pada tiap tahap kegiatan diperkirakan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup baik berupa dampak positif maupun dampak negative. Dalam upaya mengantisipasi berbagai dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi serta sarana pendukungnya maka perlu dilakukan studi upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL) pembangunan konstruksi breakwater pantai sesuai dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) denga studi UKL-UPL dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/PRT/M/2008, Tentang Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Wajib Dilengkapi Dengan UKL-UPL ini diharapkan nantinya dapat digunakan sebagai acuan bagi rencana pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi serta sarana penyususnannya agar berwawasan lingkungan. Penyusunan kajian lingkungan pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi beserta prasarana dan sarana penunjang lainya tentunya memerlukan analisa kemungkinan dampak lingkungan yang akan terjadi baik berupa dampak negative maupun dampak positif terhadap lingkungan hidup sehingga sejak tahap awal perlu dipersiapakan penanggulangan dampak yang mungkin akan terjadi untuk proses tersebut, pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diperlukan suatu studi mengenai analisa dampak lingkungan (AMDAL) dan untuk rencana kegiatan yang tidak mempunyai dampak penting cukup dilakukan studi UKL/UPL setiap kegiatan termasuk kegiatan sarana akan menimbulkan dampak, baik dampak negative maupun dampak positif terhadap lingkunagan akibat dari persiapan kegiatan seperti mobilisasi dan demobilisasi peralatan konstruksi dan operasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan ketetapan undang – undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 12 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), UKL/UPL dan ijin lingkungan yang dijebarkan dalam peraturan Menteri Lingkunagn Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis-jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang didalam lampiran keputusannya dapat di ambil kesimpulan bahwa kegiatan pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi merupakan jenis pembangunan yang wajib dilengkapi dengan dokumen lingkungan berupa studi UKL/UPL. Adapun secara teknis penyususnan dokumen ini didasarkan pada peraturan Menteri Negara Lingkunagan Hidup No. 16 tahun 2012 lampiran IV tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup ( pedoman pengisihan folmulir UKL/UPL ). 2



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



2. MAKSUD DAN TUJUAN DAN KEGUNAAN STUDI Maksud dan tujuan penyusunan UKL/UPL Pembangunan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi adalah sebagai berikut : a. Mengevaluasi berbagai kegiatan yang akan dilakukan pada tahap pra konsruksi, konstruksi, operasi pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan. b. Mengindentifikasi rona lingkungan awal yang akan terkena dampak lingkungan terhadap rencana pembengunan konstruksi Breakwater pantai Sofifi c. Mempelajari dan menganalisa kondisi lingkungan didalam wilayah rencana kegiatan untuk mengindentifikasi parameter lingkungan yang akan terkena dampak selama tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi pembangunan konstruksi Breakwater pantai Sofifi d. Memperkirakan dan mengevaluasi dampak secara kuantitatif dan kualitatif antara rencana kegiatan dengan komponen lingkunagan yang akan terkena dampak.



Kegunaan Studi UKL/UPL Adalah a. Bagi Pemerintah UKL/UPL ini dapat dipergunakan sebagai masukan untuk pengambilan keputusan yang menyangkut perijinan dan koordinasi kegiatan pembangunan lainya sehingga dicapai pola pembangunan yang berwawasan lingkungan.



b. Bagi Pemrakarsa Studi UKL/UPL ini dapat dipergunakan untuk menetapkan kebijaksanaan dan pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan.



c. Bagi Masyarakat Studi UKL/UPL dapat dipergunakan sebagai pedoaman dalam memanfaatkan pelungpeluang kegiatan dan usaha yang diciptanakn pemrakarsa. Disamping itu dapat dipergunakan sebagai panduan bagi msyarakat untuk berperan dalam pencegahan dan penangulangan dampak negative serta pengembangan dampak positif denagan demikian masyarakat di sekitar proyek akan siap menerima dampak dari perubahan 3



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



lingkunagn yang terjadi.



3. LOKASI PEKERJAAN Lokasi Pekerjaaan UKL/UPL Pembangunan konstruksi Breakwater pantai Sofifi terletak di Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara.



4. STATUS PROYEK Nama Pekerjaan



UKL/UPL pembengunan konstruksi breakwater pantai Sofifi



Lokasi



Sofifi. Kota Tidore Kepulauan



Pemberi Pekerjaan



Balai Wilayah Sungai Maluku Utara



Pagu Dana



190,000,000



(Seratus Sembilan



Puluh



Juta



Rupiah) Sumber Dana



Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)



5. Dasar Hukum a. Undang - undang 1) Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air 2) Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 3) Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah 4)



Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1958 Tentang Penghapusan Tanah-Tanah Pertikelir.



5) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 6) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria . 7) Undang-Undang RI No. 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tampa Izin yang BerHak Atau Kuasanya. 8) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya. 4



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



10. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 11. Undang-Undang RI No. Permukiman.



4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan



12. Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang. 13. Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah. b. Peraturan Presiden dan Keputusan Presiden 1) Peraturan Presiden RI No. 26 Tahun 1988 Tentang Badan Pertanahan Nasional. 6. Peraturan Presiden RI No. 57 Tahun 1989 tentang Tim Koordinasi Tata Ruang Nasional 7. Peraturan Presiden RI No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 8. Peraturan Presiden RI No. 75 Tahun 1993 tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional. 9. Peraturan Presiden RI No. 10 Tahun 2000 tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan.. c.



Peraturan Pemerintah 2) Peraturan Pemerintah RI No. 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah. 3)



Peraturan Pemerintah RI No. 69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang.



4)



Peraturan Pemerintah RI No. 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Nasional.



5)



Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).



6)



Peraturan Pemerintah RI No. 18 Tahun 1999 Tentang Limbah B 3.



7)



Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. 5



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



8)



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Analisa Mengenai dampak Lingkungan hidup.



9)



Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2012 Tentang Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisa mengenai Dampak Lingkungan Hidup.



10) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/PRT/M/2008, Tentang Penetapan Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Bidang Pekerjaan Umum Yang Wajib Dilengkapi Dengan UKL-UPL. 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/1990, Tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-Sumber Air. a. Keputusan Menteri/Kepala Badan 2) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 46/MENLH/LH/11/1996, Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.



KEP-



3) Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP50/MENLH/11/1996, Tentang Baku Mutu Lingkungan Untuk Tingkat Kebauan. 4) Keputusan Menteri Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP50/MENLH/2008, Tentang Pedoman Baku Mutu Lingkungan Dalam Penyususnan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan. 5) Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup No. KEP-124/12/1997, Tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Msyarakat. 6) Suarat Keputusan Menteri Tenaga kerja No. 51/MEN/1999, Tentang Nilai ambang Batas Faktor Fisika dan tempat Kerja. 7) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 40 Tahun 2000, Tentang Pedoman Tata Kerja Komisi Penilaian Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. 8) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Republik Indonesia No. 05 Tahun 2012, Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.



6



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



9) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012, Tentang Pedoman Penyusun Dokumen Lingkungan Hidup.



6. WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan penyusunan UKL/UPL Pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi direncanakan memerlukan waktu 3 bulan, kegiatan yang dilakukan meliputi persiapan pekerjaan, pengumpulan data dan informasi, penyususnan laporan, presentasi, perbaikan dan pengesahan, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) ditetapkan. Uraian Kegiatan



Bulan I



Bulan II



Bulan III



Persiapan Pengumpulan Data Laporan Akhir



7. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh penyedia jasa dalam rangka penyususnan UKL/UPL Pembangunan konstruksi breakwater pantai Sofifi adalah sebagai berikut : 1. Sosialisasi 2. Survey komponen lingkungan 3. Analisa data 4. Penyususnan dokumen UKL/UPL 5. Presentasi UKL/UPL 6. Perbaikan dokumen 7. Persetujuan dokumen UKL/UPL



a. Sosialisasi Konsultasi public dilaksanakan pada saat penyususnan dokumen UKL/UPL disusun sehingga kemungkinan dampak yang akan timbul telah dapat diindentifikasikan dangan masyarakat dijadikan masukan untuk penyusunan dokumen UKL/UPL. Pelaksanaan dengar pendapat juga melibatkan pemerintah daerah setempat dan atas koordinasi pamrakarsa.



b. Survey Komponen Lingkungan 7



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



Penyedia jasa harus melakukan survey di wilayah studi untuk mengetahui kondisi lingkungan awal. Survey tersebut terutama dilakukan untuk komponen lingkungan yang diperkirakan terkena dampak kegiatan proyek yang meliputi komponen lingkungan biogeofisik, sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat. Selain itu juga dilakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana umum serta identifikasi lahan-lahan masyarakat yang terkena dampak akibat adanya aktifitas tersebut.



c. Analisa Data Data-data yang telah diperoleh data primer dan sekunder dilakukan analisis dan merupakan data untuk rona lingkungan hidup data tersebut dapat dijadikan sumber data dasar dalam melakukan prakiraan dampak.



d. Penyususnan Dokuman UKL/UPL Dari hasil survy dan evaluasi tersebut diatas, penyedia jasa harus menyususn dokumen UKL/UPL yang memberikan gambaran kondisi lingkungan awal dan perubahan-perubahanya yang akan terjadi pada masing – masing tahap kegiatan proyek. Hal yang terpenting dalam dokumen UKL/UPL adalah rencana kegiatan, rona lingkunagan, ruang lingkup, prakiraan dampak penting serta evaluasi dampak penting,karena hal inilah yang akan menjadi dasar rumusan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.



Dampak penting yang akan terja pada masing-masing tahap kegiatan harus dikelola dan dipantau yang dituangkan dalam dokumen upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) dokumen-dokumen ini harus disusun dangan memperhatikan dan mengacu pada pengaturan penyusunan UKL/UPL yang berlaku. 1. Upaya Pengelolaan Lingkungan ( UKL ) harus serinci mungkin dan berisi tentang : Jenis dampak dan sumber dampak yang dikelola, tolak ukur dampak, pengelolaan lingkungan hidup, lokasi dan periode pengelolaan, dan insitusi pengelolaan lingkungan. 8



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



2. Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL ) UPL hendaknya berisi tentang ketentuan-ketentuan pokok pemantauan yang meliputi : Parameter lingkungan yang dipantau, metode pemantauan yang mencakup metode pengumpulan dan analisa data, lokasi dan jangka waktu dan frekuensi pemantauan, serta insitusi pemantau lingkungan.



e. Pemeriksaan Dokumen UKL/UPL Penyedia jasa diminta kesanggupanya untuk mendampingi



pemrakarsa dalam



melakukan pemeriksaan dokumen UKL/UPL di komisi penilaian pada waktu yang ditentukan kemudian.



f. Perbaikan Dokumen Perbaikan dokumen UKL/UPL adalah perbaikan/penyempurnaan dokumen UKL/UPL yang telah diperiksa oleh Dinas Teknis Lingkungan dan Dinas terkait tingkat Provinsi/Kab/Kota. Sesuai dengan masukan, saran, atau perbaikan atas saran dan masukan dari pemeriksa.



g. Persetujuan / Pengesahan Dokumen UKL/UPL Persetujuan UKL/UPL adalah persetujuan oleh lembaga yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup terhadap dokumen UKL/UPL yang telah dilakukan perbaikan/penyempurnaan sesuai dengan masukan /tanggapan pada saat presentasi.



8. RUANG LINGKUP Keluaran dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan akhir studi dilengkapi dengan laporan pendukung dan rekomendasi izin kelayakan lingkungan dari instansi terkait. Laporan yang akan disampaikan terdiri dari : a. Laporan pendahuluan UKL/UPL Laporan pendahuluan ini berisikan tentang rencana jadwal penugasan personil, susunan organisasi tim penyedia jasa dan informasi lain yang dipandang perlu. Laporan dibuat sebanyak 5 buku 1 buku asli dan 4 buku copy dan diserahkan 14 (empat belas) hari kelender sejak dikeluarkanya SPMK. 9



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



b. Rencana Mutu Kontrak Rencana Mutu Kontrak (Quality Assurance), memuat pedoman teknis pelaksanaan pekerjaan secara rinci untuk menjamin mutu proses pelaksanaan pekerjaan, sehingga didapatkan keluaran yang di harapkan sesuai dengan Kerangka Acun Kerja ( KAK ). Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya 14 (empat belas)



hari sejak SPMK



diterbitkan jumlah buku yang diserahkan 5 (lima) buku 1 buku asli dan 4 buku copy



c. Laporan SKL Laporan ini memuat pelaksanaan biogeofisik, sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat. Selain itu juga dilakukan inventarisasi terhadap sarana dan prasarana umum serta identifikasi lahan-lahan masyarakat yang terkena dampak akibat adanya aktifitas dan pembangunan tersebut jumlah buku yang diserahkan 5 (lima) buku 1 buku asli dan 4 buku copy,



d. Laporan Bulanan Laporan bulanan ini berisikan progress pekerjaan, rencana selanjutnya, kendala laporan di buat 3 (tiga) buku 1 buku asli dan 2 buku copy diserahkan setiap bulan.



e. Draft Laporan UKL/UPL Konsep dukumen draft UKL/UPL akan diasistensikan terlebih dahulu oleh pihak pemrakarsa untuk mendapatkan tanggapan sebelum draft tersebut disampaikan ke Badan Lingkungan hidup Provinsi dan Kota Tidore Kepulauan untuk disahkan. Jumlah dokumen yang disiapkan sebanyak 5 (lima) buku 1 buku asli dan 4 buku copy.



f. Dokumen Akhir UKL/UPL Dokumen ini merupakan hasil perbaikan terhadap draft dokumen UKL/UPL berdasarkan masukan-masukan yang diperoleh saat diperiksa di badan lingkungan hidup Provinsi dan Kota Tidore Kepulauan. Dokumen akhir akan di siapkan sebanyak 5 (lima) buku 1 buku asli dan 4 copy.



g. Laporan Penunjang 10



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



Laporan ini terdiri dari laporan kajian sosial, ekonomi budaya, laporan survey dan analisa laboratoriun, laporan hasil analisa sedimentasi dan kualitas air. Laporan penunjang ini disiapakan 5 (lima) buku 1 buku asli dan 4 buku copy.



h. Media Penyimpanan (Hard disk 1 Tera) Dokumen disampaikan dalam bentuk hard disk (dalam format MS-Word dan PDF untuk teks, format MS Powerpoint dan PDF untuk gambar atau format lain yang disetujui, diserahkan sebanyak 1 (satu) buah.



9.



KEBUTUHAN TENAGA AHLI



Tim yang dibutuhkan terdiri dari tenaga ahli dengan kualifikasi dan berbagai disiplin ilmu yang berkaitan dengan studi UKL/UPL adalah :



1. Tenaga Ahli a. Team Leader /Ahli SDA : 1 (satu) orang. Seorang



Pasca Sarjana (S2) Teknik



Sipil/SDA, yang berpengalaman kerja



profesional sedikitnya 5 (lima) Tahun dalam pekerjaan studi AMDAL/UKL dan UPL, Harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) serta mempunyai sertifikat AMDAL B (Penyusun)



b. Tenaga Ahli Lingkungan : 1 (satu) orang. Sarjana Ilmu Lingkungan / Teknik Lingkungan yang berpengalaman kerja profesional sedikitnya 4 (empat) tahun dalam bidangnya Harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan memiliki sertifikat AMDAL A (dasar).



c. Tenaga Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah : 1(satu) orang Lulusan Sarjana (S1) Teknik Lingkunan dengan pengalaman kerja sedikitnya 4 (empat) tahun kerja dibidangnya. Harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang sesuai dengan bidang profesi keahlian dan memiliki Sertifikat AMDAL A (dasar).



11



Kerangka Acuan Kerja



Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan Perkuatan Konstruksi Breakwater Pantai Sofifi



d. Tenaga Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota : 1 (satu) orang Lulusan Sarjana (S1) Planologi dengan pengalaman 4 (empat) tahun kerja dibidangnya. Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) yang sesuai dengan bidang profesi keahlian dan memiliki Sertifikat AMDAL A (dasar). 2. Tenaga Penunjang a. Tenaga administrasi



: 1 (satu) orang



b. Operator Komputer



: 1 (satu) orang



C. Office Boy



: 1 (satu) orang



d. Tenaga Pembantu untuk Survey : 2 (dua) orang 10. DISKUSI - Diskusi Draft Pendahuluan - Diskusi Draft Akhir



11. LAIN LAIN a.



Sewaktu-waktu konsultan dapat dipanggil oleh pemberi tugas untuk mengadakan diskusi atau memberikan penjelasan tentang hasil kerja atau yang berkaitan dengan pekerjaan ini.



b.



Konsultan harus menunjuk seorang wakilnya sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempunyai kuasa penuh untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama konsultan.



c.



Konsultan diharuskan untuk mendiskusikan substansi pekerjaan ini dengan Direksi pekerjaan dan ditingkat Tim Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.



d.



Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh konsultan. Ternate, Desember 2014 PPK PERENCANAAN DAN PROGRAM BALAI WILAYAH SUNGAI MALUKU UTARA



MIDIAN WAHYU TUKUBOYA NIP. 19800724 200604 1 010



12