25 0 154 KB
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492 KERANGKA ACUAN UPAYA UKS PUSKESMAS MANDIANGIN TAHUN 2019 A. Pendahuluan Tujuan pembangunan di bidang kesehatan adalah terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Unit sosial terkecil dimasyarakat adalah keluarga, dan anak merupakan bagian terkecil dari keluarga.Dalam siklus hidup masa anak merupakan waktu yang tepat untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi terwujudnya manusia yang berkualitas sebagai sumber daya pembangunan bangsa. B. Latar Belakang Menurut SDKI 1997 tingkat partisipasi Sekolah Dasar besarnya 90 % dari jumlah anak usia 6 – 14 tahun,dan dilanjutkan di tingkat Sekolah SLTP dan SLTA.Oleh karena itu memberdayakan anak untuk hidup sehat yang dilakukan melalui sekolah merupakan upaya strategi untuk menjangkau kelompok umur usia sekolah agar memiliki kemampuan untuk hidup sehat. C. Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan umum
:
Meningkatnya kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik
serta
menciptakan
lingkungan
yang
sehat,
sehingga
memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal
dalam
upaya
pembentukan
manusia
Indonesia
yang
berkualitas. Tujuan khusus
:
Memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik di wilayah Kecamatan Mandiangin. Mencakup didalamnya :
-
Memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip
hidup
sehat
serta
berpartisipasi
aktif
dalam
usaha
peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, rumah tangga maupun di lingkungan masyarakat. -
Sehat baik dalam arti fisik, mental maupun sosial.
-
Memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat berbahaya lainnya (NAPZA).
D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok
:
Bersama dengan Tim Penggerak UKS Kecamatan Mandiangin dalam rapat lintas sektoral merencanakan dan melaksanakan kegiatan UKS yang telah disepakati sesuai kebutuhan masyarakat. Rincian Kegiatan : 1. Rapat koordinasi lintas program 2. Pertemuan guru UKS Tk, SD, SMP dan SMA 3. Penyuluhan Kespro anak SMP dan SMA 4. Penyuluhan Narkoba anak SMP dan SMA 5. Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak TK 6. Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SD dan UKGS kelas I 7. Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SMP kelas 7 8. Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SMA/SMK E. Cara melaksanakan kegiatan 1. Membentuk tim pelaksana kegiatan UKS yang melibatkan upaya KIA, Kesling, Gizi dan P2. 2. Menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rapat koordinasi lintas upaya 3. Menentukan jadwal kegiatan dalam rapat koordinasi 4. Memberitahukan jadwal pelaksanaan pada semua sekolah sebelum melaksanakan kegiatan 5. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal pelaksanaan
6. Melaporkan hasil kegiatan dalam rapat bulanan dan rapat lintas sektoral 7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan F. Sasaran. 1. Upaya Promkes (UKS), Upaya KIA, Upaya Kesling, Upaya P2 2. Guru UKS dari 24 TK, 23 SD, 8 SMP/MTS dan 4 SMA/SMK
G. Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan No
Kegiatan yang dilaksanakan
Waktu Pelaksanaan
1.
Rapat koordinasi lintas program
2. 3.
Pertemuan guru UKS Tk, SD, SMP dan SMA Penyuluhan Kespro anak SMP dan SMA
4.
Penyuluhan Narkoba anak SMP dan SMA
5. 6.
Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak TK Penjaringan Kesehatan dan Pendataan anak SD dan UKGS kelas I
7.
Penjaringan Kesehatan dan Pendataan
anak SMP
kelas 7 8.
Penjaringan
Kesehatan
dan
Pendataan
anak
SMA/SMK
H. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan 1. Penanggungjawab Upaya Promkes dan UKS melakukan monitoring kegiatan, melakukan evaluasi dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut. 2. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Mandiangin dan disampaikan pada rapat bulanan Puskesmas serta rapat Lintas Sektoral yang dilakukan 3 bulan sekali.
I. Pencatatan , Pelaporan dan evaluasi kegiatan
1. Semua hasil kegiatan didokumentasikan oleh Penanggungjawab Upaya Promkes dan UKS. 2. Hasil kegiatan dilaporkan ke DKK. 3. Hasil evaluasi kegiatan ditindaklanjuti dan disampaikan pada rapat lintas sektoral.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN
PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492 KERANGKA ACUAN PERTEMUAN GURU UKS TINGKAT TK, SD, SMP DAN SMA WILAYAH KERJA PUSKESMAS MANDIANGIN TAHUN 2019 A. Pendahuluan Pada pertemuan lintas sektoral di Puskesmas Mandiangin menghasilkan beberapa
kegiatan
yang
dibutuhkan
oleh
masyarakat
dalam
rangka
peningkatan perilaku hidup sehat dilingkungan anak sekolah TK, SD, SMP dan SMA. B. Latar Belakang Pemaparan kegiatan, kerjasama dan koordinasi yang baik dengan pihak sekolah
terutama
guru
UKS
sangat
diperlukan
demi
kelancaran
dan
keberhasilan pelaksanaan kegiatan. C. Tujuan umum dan tujuan khusus Tujuan umum
:
Memaparkan hasil pertemuan lintas sektoral Kecamatan Mandiangin tentang kegiatan UKS.
Tujuan khusus
:
Semus guru UKS tingkat TK, SD, SMP dan SMA mengetahui kegiatan Puskesmas yang berhubungan dengan sekolah.
D. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok
:
Sosialisasi program kegiatan Upaya UKS Puskesmas Mandiangin Rincian Kegiatan : 1. Pemaparan Program Kegiatan Upaya UKS 2. Diskusi dan sinkronisasi jadwal serta proses pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan. E. Cara melaksanakan kegiatan
1. Membuat undangan pertemuan 2. Membentuk panitia kegiatan 3. Membuat susunan acara 4. Pelaksanaan pertemuan -
Mengisi daftar hadir
-
Pembacaan susunan acara
-
Pembukaan
-
Sambutan Ka. Pusk
-
Diskusi tentang jadwal kegiatan selanjutnya
-
Menyusun notulen rapat
-
Penutup
F. Sasaran. 1. Upaya Promkes (UKS), Upaya KIA, Upaya Kesling, Upaya P2 2. 50 otang guru UKS TK 3. 53 orang guru UKS SD 4. 14 orang guru UKS SMP 5. 11 orang guru UKS SMA G. Skedul (jadwal) pelaksanaan kegiatan
No 1.
Kegiatan yang dilaksanakan Membuat undangan pertemuan
Waktu Pelaksanaan
Membentuk panitia kegiatan Membuat susunan acara 2. 3.
Membuat jadwal pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan Pelaporan hasil kegiatan
H. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan a. Penanggungjawab Upaya Promkes dan UKS melakukan monitoring kegiatan, melakukan evaluasi dan tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
b. Hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Mandiangin dan disampaikan pada rapat bulanan Puskesmas serta rapat Lintas Sektoral yang dilakukan 3 bulan sekali. I. Pencatatan , Pelaporan dan evaluasi kegiatan a. Semua hasil kegiatan didokumentasikan oleh Penanggungjawab Upaya Promkes dan UKS. b. Hasil kegiatan dilaporkan ke DKK. c. Hasil evaluasi kegiatan ditindaklanjuti dan disampaikan pada rapat lintas sektoral.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492
RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN UPAYA UKS PUSKESMAS MANDIANGIN BULAN TAHUN 2019
No 1.
2.
Identifikasi Masalah Perlunya dibentuk tim kegiatan uks
Penentuan tanggal kegiatan UKS
Rencana Kegiatan
Pelaksanaan
Evaluasi
Pembuatan sk tim Kegiatan uks
SK tim telah ditetapkan tgl 20 2019
Telah tersosialisasikan sk tim uks
Koordinasi dengan tim ukm
Koordinasi telah dilakukan dan telah ditentukan tgl pelaksanaan untuk kegiatan pertemuan guru uks TK, SD,SMP, SMA
Kegiatan yang lain belum ditentukan tanggalnya karena bulan pelaksanaan masih lama dan focus ke kegiatan upaya lain dahulu
3.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492
RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN PERTEMUAN GURU UKS TINGKAT SD PUSKESMAS MANDIANGIN BULAN TAHUN 2019
No 1.
Identifikasi Masalah
Rencana Kegiatan
Pelaksanaan
Evaluasi
2.
3.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N
DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492
RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN PERTEMUAN GURU UKS TINGKAT SMP PUSKESMAS MANDIANGIN BULAN TAHUN 2019
No
Identifikasi Masalah
Rencana Kegiatan
Pelaksanaan
Evaluasi
1.
2.
3.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N
DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492
RENCANA TINDAK LANJUT KEGIATAN PERTEMUAN GURU UKS TINGKAT SMA PUSKESMAS MANDIANGIN BULAN TAHUN 2019
No
Identifikasi Masalah
Rencana Kegiatan
Pelaksanaan
Evaluasi
1.
2.
3.
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANDIANGIN NOMOR : TENTANG TIM PELAKSANAAN KEGIATAN UKS Menimbang
:
Mengingat
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan kegiatan upaya UKS, perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan Upaya UKS b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu ditetapkan kebijakan puskesmas dengan surat keputusan Kepala Puskesmas tentang Tim Pelaksana Kegiatan UKS 1. . Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. ; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan 3.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 951/Menkes/SK/VI/2000 tentang Upaya Kesehatan Dasar di Puskesmas ;
4.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 128/Menkes/SK/II/2004 tanggal 10 Februari 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat ; Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo Nomor : 445 / 223 / 2011 Tentang Penunjukan Puskesmas Calon Penilaian Akreditasi Kabupaten Wonosobo tahun 2013.
5.
MEMUTUSKAN: Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS MANDIANGIN TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN UPAYA UKS
KESATU
: Pelaksanaan kegiatan upaya UKS merupakan tanggungjawab tim pelaksana kegiatan UKS
KEDUA
: Melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya
KETIGA
: Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan seperlunya .
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
Tembusan : Disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Tata Usaha ; 2. Penanggung Jawab Upaya Puskesmas ;
PE ME RI N TA H KABU PATEN SAROL AN GU N DI NAS KESEH ATAN PUSKESMAS
MANDIANGIN
Jl. Raya – Tembesi Kecamatan Mandiangin Telp (0745)…. Sarolangun – Jambi 37492 Lampiran SK : TIM PELAKSANA KEGIATAN UKS PUSKESMAS MANDIANGIN 1. Pembina : 2. Penanggungjawab : 3. Anggota
:
Ditetapkan di : Mandiangin Pada tanggal
:
Kepala Puskesmas Mandiangin Kabupaten Sarolangun
dr. Sat Joga Agus Widi Nugroho NIP.19650303 200907 1 001
Dokumen yang harus dilengkapi : 1. SK Pembentukan Tim Kegiatan UKS dan dilampiri Tim yang terbentuk 2. Jadwal kegiatan dan petugas 3. Undangan pemberitahuan jadwal kegiatan 4. Laporan hasil kegiatan