14 0 1 MB
KAN K-01.08 Revisi: 0
DAFTAR ISI LEMBAR PERSETUJUAN ...................................................................................................... ii DAFTAR ISI ............................................................................................................................ iv 1.
Pendahuluan................................................................................................................... 1
2.
Ruang Lingkup ............................................................................................................... 1
3.
Acuan Normatif .............................................................................................................. 1
4.
Istilah dan Definisi ......................................................................................................... 2
5.
Persyaratan Akreditasi .................................................................................................. 3 5.1
Lingkup Produk Air ........................................................................................................ 3
5.2
Penulisan Parameter Uji pada Ruang Lingkup ....................................................... 5
5.3
Metode Uji ......................................................................................................................... 7
5.4
Pengambilan Sampel ..................................................................................................... 8
5.5
Jaminan Mutu Hasil Pengujian ................................................................................... 9
5.6
Evaluasi Ketidakpastian Pengujian ......................................................................... 10
5.7
Witness ........................................................................................................................... 10
5.8
Pelaporan Hasil ............................................................................................................. 10
Tanggal terbit: 2 September 2019
iv
Dokumen ini tidak dikendalikan jika diunduh / Uncontrolled when downloaded
KAN K-01.08 Revisi: 0
Persyaratan Tambahan Akreditasi Laboratorium Pengujian Air 1. Pendahuluan a. Bidang pengujian air mencakup: -
Bidang pengujian air yang diakomodir oleh regulasi atau peraturan terkait yaitu air limbah, air sumur, air danau, air sungai, air muara, air rawa, air akuifer, air situ, air mata air, air waduk, air tanah, air laut, air payau, air mineral, air demineral, air mineral alami, air minum embun, air minum, air untuk keperluan higiene sanitasi, air kolam renang, air solus per aqua, air pemandian umum
-
Bidang pengujian air yang tidak diakomodir oleh regulasi atau peraturan tertentu dan bukan bidang pengujian laboratorium klinik untuk lingkup akreditasi ISO 15189
b. Catatan teknis ini harus dibaca bersama dengan dokumen KAN U-01 “Syarat dan Aturan Akreditasi LPK” dan ISO/IEC 17025 “Persyaratan umum untuk kompetensi laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi”.
2. Ruang Lingkup Persyaratan ini menetapkan persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh laboratorium pengujian bidang air untuk memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017 dan laboratorium lingkungan sesuai Permen LH No. 06 Tahun 2009.
3. Acuan Normatif Dokumen yang diacu untuk penerapan dokumen ini: -
ISO/IEC 17025:2017 General requirements for the competence of Testing and calibration laboratories
-
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 Tahun 2009 Tentang Laboratorium Lingkungan
-
Peraturan Pemerintan Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah
-
SNI 6964.8:2015 tentang Kualitas Air Laut-Bagian 8: Metode Pengambilan Contoh Uji Air Laut
Tanggal terbit: 2 September 2019
1 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 -
Peraturan
Menteri
Perindustrian
Nomor
78/M-IND/PER/11/2016
tentang
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun; -
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum;
-
Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air minum
-
KAN-U-01 Syarat dan Aturan Akreditasi LPK
-
Kebijakan dan Pedoman KAN
-
https://www.epa.sa.gov.au/environmental_info/water_quality/threats/salinity
-
https://www.eea.europa.eu/archived/archived-content-water-topic/wise-helpcentre/glossary-definitions/brackish-water
4. Istilah dan Definisi a.
Air Limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
b.
Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil.
c.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
d.
Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
e.
Air minum adalah air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum
f.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi adalah air dengan kualitas tertentu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya berbeda dengan kualitas air minum.
g.
Kolam Renang adalah tempat dan fasilitas umum berupa konstruksi kolam berisi air yang telah diolah yang dilengkapi dengan fasilitas kenyamanan dan pengamanan baik yang terletak di dalam maupun di luar bangunan yang digunakan untuk berenang, rekreasi, atau olahraga air lainnya.
h.
Solus Per Aqua yang selanjutnya disingkat SPA adalah sarana air yang dapat digunakan untuk terapi dengan karakteristik tertentu yang kualitasnya dapat diperoleh dengan cara pengolahan maupun alami.
Tanggal terbit: 2 September 2019
2 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 i.
Air Laut adalah air dari laut atau samudera yang mempunyai salinitas 0,5 psu sampai dengan 30 psu atau perairan yang mempunyai salinitas lebih dari 30 psu
j.
Air Payau adalah air yang salinitasnya lebih tinggi dati air tawar tetapi lebih rendah dari air laut, yang biasanya terjadi dari pencampuran air laut dengan air tawar seperti air di muara. Air payau biasanya memiliki salinitas 3000-5000 mg/L;
k.
Pemandian Umum adalah tempat dan fasilitas umum dengan menggunakan air alam tanpa pengolahan terlebih dahulu yang digunakan untuk kegiatan mandi, relaksasi, rekreasi, atau olahraga, dan dilengkapi dengan fasilitas lainnya.
l.
Laboratorium lingkungan adalah laboratorium yang mempunyai sertifikat akreditasi
laboratorium
pengujian
parameter
kualitas
lingkungan
dan
mempunyai identitas registrasi. m. Laboratorium pengujian adalah laboratorium yang melaksanakan pengujian.
5. Persyaratan Akreditasi 5.1 Lingkup Produk Air Bidang/produk pengujian air seperti dalam tabel 1 berikut ini: Tabel 1. Produk Air No. 1.
Produk Air limbah
Keterangan a. Mengacu pada: - PerMen LH 05 tahun 2014 (pengganti KepMen LH n0. 51/1995); - Peraturan lain yang terkait dengan baku mutu air limbah, tergantung dari jenis usaha/kegiatan. Tim asesmen
memastikan
air
limbah
dari
jenis
usaha/kegiatan apa yang diuji oleh laboratorium. b. Air Proses dituliskan sebagai Air Limbah, sesuai Permen LH 05 tahun 2014; c. Jika
laboratorium
membandingkan
hasil
ujinya
dengan peraturan perundangan tertentu, maka tim asesmen
memastikan
bahwa
laboratorium
menggunakan peraturan yang masih berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan daerah 2.
- air sumur - air danau
Tanggal terbit: 2 September 2019
a. Definisi berdasarkan PP 82 tahun 2001, pasal 4: a.
sumber air yang terdapat di dalam hutan lindung;
3 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 - air sungai
b.
mata air yang terdapat di luar hutan lindung; dan
- air muara
c.
akuifer air tanah dalam.
- air rawa
b. Jika laboratorium mengajukan parameter air tanah,
- air akuifer
dan dibandingkan dengan baku mutu PP 82 tahun
- air situ
2001, maka tim asesmen harus memastikan jenis air
- air mata air
yang diuji merupakan salah satu jenis air yang ada di
- air waduk
peraturan tersebut. c. Jika
laboratorium
mengajukan
parameter
air
permukaan, maka tim asesmen harus memastikan jenis air yang diuji merupakan salah satu jenis air yang ada di peraturan PP 82 tahun 2001. 3.
Air Tanah
Mengacu pada PP 43 tahun 2008
4.
Air laut
Peraturan yang diacu: a. PP 19 tahun 1999; b. Kepmen LH 51 tahun 2004.
5.
Air Mineral
a. Merupakan
bidang
pengujian
pengganti
produk
Air Demineral
AMDK sesuai Peraturan Menteri Perindustrian No.
Air Mineral Alami
78/M-IND/PER/11/2016;
Air Minum Embun
b. Termasuk ke dalam SNI Wajib Industri; c. Bukan merupakan bagian dari parameter lingkungan; d. Cara uji dengan menggunakan SNI 3554:2015.
6.
Air minum
a. Produk ini mengacu pada Permenkes No. 492 tahun 2010; b. Tidak termasuk lingkup laboratorium lingkungan.
7.
Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi
8.
Air Kolam Renang
9.
Air Solus Per
a. Produk ini mengacu pada PermenKes No. 32 tahun 2017; b. Tidak termasuk lingkup laboratorium lingkungan.
Aqua (SPA) 10.
Air Pemandian Umum
11
Air payau
Tidak bisa dibandingkan dengan PP 19 tahun 1999 maupun Kepmen LH 51 tahun 2004.
12.
Air yang tidak
Tanggal terbit: 2 September 2019
Lingkup ini dapat diberikan sebagai lingkup akreditasi
4 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 termasuk dalam
ISO/IEC 17025, selama tidak dibandingkan dengan
produk butir 1 –
standar kesehatan manusia. Jika hasil ujinya
11, misalnya air
dibandingkan dengan pemenuhan standar kesehatan
hemodialisa, air
manusia, maka akreditasi diberikan terhadap ISO 15189
untuk infus, dll
Catatan : jika ada perubahan regulasi, maka asesor akan menyesuaikan di lapangan.
5.2 Penulisan Parameter Uji pada Ruang Lingkup Jika laboratorium membandingkan hasil ujinya dengan standar atau baku mutu tertentu, maka tim asesmen harus mengecek kesesuaian implementasi di laboratorium dengan peraturan tersebut sehingga rekomendasi ruang lingkup dari asesor harus menyesuaikannya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pengujian parameter logam ditentukan sebagai logam Total atau logam Terlarut, disesuaikan dengan persyaratan baku mutu yang digunakan, dimana: i. Pada umumnya parameter logam pada air limbah yang dinyatakan dalam Permen LH No.5 tahun 2014 (pengganti Kepmen LH No.51 tahun 1995), parameter logam sebagai diukur sebagai logam total, kecuali peraturan mensyaratkan yang lain seperti Fe dan Mn di beberapa kegiatan. Namun demikian, dalam beberapa peraturan perundangan bidang LH yang mengatur tentang baku mutu air limbah, terdapat beberapa pengecualian terhadap ketentuan ini seperti Mn Total dalam baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan industri baterai kering (Permen LH no 5 tahun 2014, lampiran 37), serta beberapa peraturan lainnya. Oleh karenanya, pengecekan kesesuaian terkait pelaporan hasil uji yang membandingkan dengan baku mutu LH harus dilakukan agar menggunakan peraturan yang sesuai; ii. Pada umumnya parameter logam pada air sumur, air danau, air sungai, air muara, air rawa, air akuifer, air situ, air mata air, air waduk, air laut, diukur sebagai logam terlarut, kecuali peraturan mensyaratkan yang lain. Catatan: Beberapa peraturan terkait baku mutu air limbah telah diatur sesuai dengan jenis usaha/kegiatannya, sebagai contoh PerMen LH untuk baku mutu air limbah kegiatan tambang, dll. Asesor harus mengecek kesesuaiannya di lapangan
b. Pengujian parameter non logam yang hasilnya dibandingkan dengan peraturan tertentu harus dilihat terhadap hal-hal berikut: Tanggal terbit: 2 September 2019
5 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0
Parameter
Pelaporan Hasil Uji
Khrom
khrom Total atau Krom Heksavalen
Nitrat
NO3 atau NO3-N
Nitrit
NO2 atau NO2-N
Fosfat, Total Fosfat, Fosfat Terlarut, Ortofosfat
PO4 atau PO4-P
Amonia, Amonia Bebas, Amonia Total, Amonium
NH3, NH+, NH3-N, NH4-N
Belerang/ Sulfida
S2- atau H2S
N Total, N Organik,TKN
N
Sianida Total, Sianida bebas
CN-
Tim asesmen akan memastikan kesesuaian teknik pengujian yang dilakukan di laboratorium
dengan
penulisan
laporan
hasil
uji
serta
parameter
yang
dipersyaratkan oleh baku mutu.
c. Pengujian yang tidak dipersyaratkan pada Baku Mutu Lingkungan Hidup, maka harus dikeluarkan dari parameter akreditasi laboratorium lingkungan, mengacu pada PerMen LH 06 tahun 2009 pasal 3 (Pengujian yang dilakukan oleh laboratorium lingkungan digunakan untuk mendukung pengelolaan lingkungan hidup) dan Petunjuk Pelaksanaan Kompetensi Laboratorium Lingkungan KLH2010. Untuk pengajuan akreditasi sebagai laboratorium penguji, laboratorium diperbolehkan mengajukan parameter di luar baku mutu tersebut (selama laboratorium tidak membandingkan dengan baku mutu/standar tertentu);
d. Jumlah minimum parameter yang akan diakreditasi Laboratorium Lingkungan berdasarkan produk (sesuai Petunjuk Pelaksanaan Permen LH 06 tahun 2009) : 1. Produk air: minimal lima (5) parameter pengujian yang dipersyaratkan (1 parameter lapangan, 4 parameter laboratorium), dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 82/2001 dan turunannya, PerMen LH 05 tahun 2014, dan beberapa peraturan LH lainnya); 2. Parameter uji pada media tanah untuk pengujian kerusakan tanah/lahan minimal dua (2) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku (PP 150/2000);
Tanggal terbit: 2 September 2019
6 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 3. Parameter uji biologi minimal satu (1) parameter pengujian yang dipersyaratkan dan/atau disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lingkungan yang berlaku. Catatan: Laboratorium yang mengajukan akreditasi sebagai laboratorium lingkungan tetapi tidak memenuhi lingkup pengujian minimal sebagaimana butir 1 dan/atau butir 2 dan/atau butir 3 tersebut di atas, maka rekomendasi sebagai laboratorium lingkungan tidak akan diberikan.
5.3 Metode Uji a. Metode pengujian yang digunakan harus memberikan batas deteksi lebih rendah dari baku mutu yang berlaku; b. Catatan terkait limit deteksi metode untuk mendeteksi parameter pengujian baik laboratorium
lingkungan
maupun
laboratorium
pengujian
terutama
untuk
konsentrasi kecil: 1. Pengujian kadar logam terlarut pada air minum dan air sumur, air danau, air sungai, air muara, air rawa, air akuifer, air situ, air mata air, air waduk untuk beberapa parameter logam tertentu seperti Cr, Cd dan Pb hanya dapat dilakukan menggunakan peralatan yang lebih teliti seperti AAS jenis tungku karbon (graphite furnace) atau AAS Flameless, atau ICP-MS, kecuali laboratorium dapat membuktikan dengan data penentuan limit deteksi metode nya berada di bawah baku mutu. 2. Metode pengujian di bawah ini tidak dapat digunakan untuk pengujian air yang hasil ujinya dibandingkan dengan PP 82 tahun 2001: Parameter
Metode Acuan
Minyak dan Lemak COD
SNI 6989.10-2011 SNI 6989.73-2009
Rentang Metode > 5 mg/L 40-400 mg/L
COD
SNI 06.6989.15:2004
50-900 mg/L
Krom Heksavalen Fenol
SNI 6989.71:2009 SNI 06.6989.21: 2004
0,1 – 1 mg/L 0,05-0,1 mg/L
Baku Mutu 1 mg/L Kelas 1 : 10 mg/L Kelas 2 : 25 mg/L Kelas 1 : 10 mg/L Kelas 2 : 25 mg/L 0,05 mg/L 0,001 mg/L
Catatan: Laboratorium yang memodifikasi rentang metode acuan tersebut diperbolehkan, jika telah melakukan validasi metode dengan unjuk kerja yang memenuhi kriteria keberterimaan, dan lingkup metode yang direkomendasikan dinyatakan sebagai “In House Method”)
Tanggal terbit: 2 September 2019
7 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 c. Pengujian AMDK (yang saat ini telah diganti istilahnya menjadi air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air embun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 78/M-IND/PER/11/2016) menggunakan metode uji SNI 3554:2015. Catatan: Syarat mutu SNI wajib untuk air minum dalam kemasan adalah SNI 3553:2015 (Air Mineral); SNI 6241:2015 (Air Demineral); SNI 6242:2015 (Air Mineral Alami); SNI 7812:2013 (Air Minum Embun) d. Penulisan sub kelompok produk pada rekomendasi ruang lingkup (terkait pemenuhan SNI wajib AMDK) harus disesuaikan dengan syarat mutu SNI, sehingga asesor akan melakukan asesmen dengan seksama terhadap produk yang diuji oleh laboratorium
5.4 Pengambilan Sampel Terkait dengan pelaksanaan asesmen laboratorium berdasarkan SNI ISO/IEC 17025:2017: a. Asesor melakukan pengecekan pelaksanaan pengambilan sampel air, baik terhadap laboratorium yang mengajukan lingkup pengambilan sampel dalam form A1 atau form A2, maupun laboratorium yang tidak mengajukan pengambilan sampel dalam form A1 atau form A2 tetapi laboratorium melakukan pengambilan sampel sebagai lingkupnya. Dalam hal ini, jika pengambilan sampel telah dinilai kompeten oleh asesor, maka lingkup pengambilan sampel harus dituliskan dalam rekomendasi ruang lingkup asesor seperti pada form berikut: RUANG LINGKUP YANG DIREKOMENDASIKAN ASESOR Nama Laboratorium
:
Alamat
:
Telepon
:
Email
:
Lingkup Akreditasi Bahan atau Produk yang
Jenis pengujian atau Sifat-Sifat
Diuji
yang ukur
(c)
(d)
Metode Pengujian
Keterangan
(e)
(f)
Kelompok Produk (a) Sub Kelompok Produk (b)
Catatan : Sampling air tanah
: SNI 6989.58: 2008
Sampling air limbah
: SNI 6989.59: 2008
Sampling air permukaan : SNI 6989.57: 2008 Sampling air laut
: SNI 6964.8:2015
Tanggal terbit: 2 September 2019
8 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0
b. Pengecekan kompetensi pengambilan sampel meliputi: metode, rencana, rekaman, peralatan, dan kompetensi petugas pengambil sampel; c. Penyaksian kegiatan pengambilan sampel (sesuai dengan rencana asesmen yang ditetapkan oleh KAN) dan/atau witness; d. Beberapa parameter lapangan harus diukur saat sampling sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh metode pengambilan sampel yang digunakan meskipun parameter tersebut tidak diminta oleh pelanggan, dan harus dituliskan pada rekaman data pengambilan sampel (misalnya pH, suhu, DHL, DO, klor bebas, kekeruhan, dll); e. Laboratorium yang mengajukan akreditasi laboratorium lingkungan, maka lingkup pengambilan sampel harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari lingkup pengujian. Jika pengambilan sampel tidak dilakukan oleh laboratorium, maka laboratorium harus menjamin ketertelusuran sampel yang diterima dengan meminta rekaman data pengambilan sampel dari customer, sekurang-kurangnya dokumen dan rekaman yang tercakup Lampiran 1 PerMenLH 06/2009 butir J, sub butir 1 a. sampai dengan j; f. Laboratorium yang mengajukan lingkup pengambilan sampel, maka pengukuran parameter lapangan seperti pH, suhu, DHL, DO, klor bebas, kekeruhan, dll, tidak wajib masuk dalam lingkup akreditasi juga;
5.5 Jaminan Mutu Hasil Pengujian a. Jaminan mutu eksternal (uji profisiensi/uji banding) harus dilakukan oleh laboratorium, jika relevan dan mengacu pada aturan KAN; b. Terkait realisasi uji profisiensi agar dicantumkan pada formulir Proficiency Testing Plan laboratorium, jika tidak tersedia agar diminta saat asesmen lapangan; c. Jaminan mutu internal harus memperhatikan apa yang diminta oleh metode uji yang digunakan termasuk kriteria keberterimaannya; d. Jika laboratorium menggunakan control chart untuk memantau data jaminan mutunya, perhatikan cara pembuatan control chart tersebut (harus berdasarkan acuan yang tertelusur secara ilmiah) dan laboratorium harus melakukan evaluasi terhadap kecenderungan data yang ada;
Tanggal terbit: 2 September 2019
9 dari 10
KAN K-01.08 Revisi: 0 e. Pengecekan kinerja alat ukur parameter lapangan, harus dilakukan di lapangan sebelum digunakan. 5.6 Evaluasi Ketidakpastian Pengujian a. Laboratorium harus bisa menghitung ketidakpastian pengukuran yang menjadi lingkupnya, baik itu digunakan atau tidak b. Laboratorium harus mengevaluasi ketidakpastian pengukuran sesuai dengan prinsip – prinsip yang diberikan oleh ISO Guide to the expression of uncertainty and measurement (ISO GUM); c. Evaluasi ketidakpastian dapat dilakukan berdasarkan standar atau publikasi yang memberikan panduan evaluasi ketidakpastian untuk aplikasi/sektor tertentu dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh masing – masing dokumen tersebut, antara lain: EURACHEM Guide, CITAC, ISO 21748, ISO/TS 21749; d. Untuk laboratorium lingkungan, pelaporan hasil pengujian harus mencantumkan nilai
estimasi
ketidakpastian
bila
estimasi
ketidakpastian
mempengaruhi
pemenuhan kesesuaian nilai baku mutu lingkungan.
5.7 Witness Aturan witness mengacu pada KAN U-01 dan KAN K-01.
5.8 Pelaporan Hasil a.
Laboratorium yang melakukan pengukuran di laboratorium terhadap parameter lapangan (suhu, pH, daya hantar listrik, kekeruhan, oksigen terlarut, klorin bebas, dll), maka laboratorium harus memberikan keterangan yang jelas pada laporan/sertifikat hasil uji dan hasil uji tersebut tidak boleh dibandingkan dengan baku mutu.
b.
Aturan penggunaan logo KAN pada laboratorium hasil uji menggunakan aturan KAN U-03 dan KAN-K.
c.
Untuk laboratorium lingkungan, laboratorium harus memperhatikan pelaporan hasil uji dengan menggunakan angka penting yang mempertimbangkan Baku Mutu Lingkungan Hidup (Lampiran 1 PermenLH 06/2009 butir M).
Tanggal terbit: 2 September 2019
10 dari 10