Kasus Etika Dalam Praktik Investasi Dan Pasar Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PROFESI AKUNTAN



KASUS ETIKA DALAM PRAKTIK INVESTASI DAN PASAR MODAL aa



DISUSUN OLEH: 1. Muh. Taufik Hidayat



A031181005



2. Andriyani Arifuddin



A031181007



3. Prisilia Angelina Tanwil



A031181027



4. Yudhistira Dwi Ardika



A031181338



5. Alfi Adelikend Palilu



A031181508



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS HASANUDDIN 2020 BAB I



PENDAHULUAN Pasar modal adalah tempat, tidak terbatas hanya secara fisik, di mana orang membeli dan menjual surat berharga atau instrument keuangan, seperti saham, surat utang, dan produk keuangan lainnya. Surat-surat berharga yang dikeluarkan penjual tersebut memberikan hak tak berwujud (intangible rights) kepada pembelinya untuk memperoleh deviden, bunga, penempatan manajemen, dan hak-hak lainnya. Pembeli dalam menentukan keputusan investasinya umumnya mengandalkan informasi tentang perusahaan yang diberikan oleh pengurus perusahaan yaitu direktur dan komisaris. Untuk memastikan akurasinya, maka informasi tersebut juga diverifikasi oleh akuntan, analis, konsultan hukum, otoritas bursa, dan Badan Pengawas Pasar Modal. Dengan ketatnya pengawasan atas informasi seperti ini, apakah menjamin bahwa pasar modal telah bebas dari pelanggaran, baik pelanggaran regulasi maupun pelanggaran etika? Bernard Black, Profesor Hukum di Northwestern University Amerika Serikat, pernah menulis bahwa eksistensi pasar modal dengan satu dan lain hal merupakan sebuah keajaiban karena investor bersedia menyerahkan bagian (besar) uangnya untuk membeli hak tak berwujud, dengan nilai atas hak itu sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang diberikan oleh penjual hak tersebut. Dengan kata lain, nilai atas hak tersebut ditentukan oleh kejujuran penjual tentang hal itu. Kita perlu memberikan penekanan pada sebuah kata kunci yang melandasi kegiatan di pasar modal, yaitu kejujuran. Saat ini telah terjadi reduksi mengenai makna kejujuran di pasar modal. Kejujuran dianggap sama dan sebangun dengan keterbukaan (disclosure). Padahal, keduanya merupakan sebuah sikap yang berada pada kuadran berbeda. Keterbukaan hanya menyangkut prosedur, sesuatu yang sifatnya legalitas formal, sementara kejujuran mencakup sebuah sikap mental dan nilai-nilai etika. Masalah etika ini perlu kita angkat sebagai pusat perhatian karena sebuah pasar, seperti pasar modal Indonesia, tidak hanya perlu menyandarkan diri kepada aspek legal semata, tapi juga pada etika. Sebuah bursa yang kehilangan etika akan kehilangan kredibilitasnya.



BAB II PEMBAHASAN A. Pasar Modal Pada dasarnya, pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang biasa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Baik pasar modal maupun pasar uang adalah merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Pasar modal dapat juga didefinisikan sebagai tempat, tidak terbatas hanya secara fisik, di mana orang membeli dan menjual surat berharga atau instrument keuangan, seperti saham, surat utang, dan produk keuangan lainnya. Suratsurat berharga yang dikeluarkan penjual tersebut memberikan hak tak berwujud (intangible rights) kepada pembelinya untuk memperoleh deviden, bunga, penempatan manajemen, dan hak-hak lainnya. Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian dari suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Manfaat Keberadaan Pasar Modal 1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal;



2. Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi; 3. Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi negara; 4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah; 5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan, dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat; 6. Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik; 7. Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek; 8. Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi; 9. Investasi; 10. Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial; 11. Pengelolaan perusahaan dengan iklim keterbukaan, mendorong pemanfaatan manajemen profesional; 12. Sumber pembiayaan dana jangka panjang bagi emiten. Di dalam pasar modal, pembeli umumnya menentukan keputusan investasinya dengan mengandalkan informasi tentang perusahaan yang diberikan oleh pengurus perusahaan yaitu direktur dan komisaris. Untuk memastikan akurasinya, maka informasi tersebut juga diverifikasi oleh akuntan, analis, konsultan hukum, otoritas bursa, dan Bapepam-Lk. Bernard Black, Profesor Hukum di Northwestern University Amerika Serikat, pernah menulis bahwa eksistensi pasar modal dengan satu dan lain hal merupakan sebuah keajaiban karena investor bersedia menyerahkan bagian (besar) uangnya untuk membeli hak tak berwujud, dengan nilai atas hak itu sangat ditentukan oleh kualitas informasi yang diberikan oleh penjual hak tersebut. Dengan kata lain, nilai atas hak tersebut ditentukan oleh kejujuran penjual tentang hal itu. Teori Utilitarianisme dalam pasar modal Utilitarianisme berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Teori utilitarianisme berlaku apabila memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan tanpa merugikan pihak lain akibat perbuatan perorangan/kelompok. Unsur keterbukaan di pasar modal adalah salah satu contoh utiliatianisme. Dengan keterbukaan



informasi, masyarakat pasar modal memperoleh manfaat secara keseluruhan yaitu terciptanya pasar modal yang efisien. B. Prinsip Keterbukaan dan Etika dalam Pasar Modal Prinsip keterbukaan dalam pasar modal dibutuhkan karena diharapkan dapat menimalisasikan pelanggaran etika. Seperti diketahui bersama, terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi pelanggaran etika, antara lain: 1. Kebutuhan Individu/golongan 2. Tidak Ada Pedoman 3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi 4. Lingkungan Yang Tidak Etis 5. Perilaku Dari Komunitas Prinsip keterbukaan menjadi persoalan inti dalam pasar modal dan sekaligus merupakan jiwa pasar modal itu sendiri. Keterbukaan tentang fakta material sebagai jiwa pasar modal didasarkan pada keberadaan prinsip keterbukaan yang memungkinkan tersedianya bahan pertimbangan bagi investor, sehingga ia secara rasional dapat mengambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Setidak-tidaknya ada tiga fungsi prinsip keterbukaan dalam pasar modal menurut Bismar Nasution yang dituangkan dalam bukunya Keterbukaan Dalam Pasar Modal: 1. Prinsip keterbukaan berfungsi untuk memelihara kepercayaan publik terhadap pasar. Tidak adanya keterbukaan dalam pasar modal membuat investor tidak percaya terhadap mekanisme pasar. Sebab prinsip keterbukaan memiliki peranan penting bagi investor sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi karena melalui keterbukaan bisa terbentuk suatu penilaian (judgment) terhadap investasi, sehingga investor secara optimal dapat menentukan pilihan terhadap portofolio mereka. Makin jelas informasi perusahaan maka keinginan investor untuk melakukan investasi makin tinggi. Sebaliknya ketiadaan atau kekurangan serta ketertutupan informasi dapat menimbulkan ketidakpastian bagi investor, dan konsekuensinya menimbulkan ketidakpercayaan investor dalam melakukan investasi melalui pasar modal. 2. Prinsip keterbukaan berfungsi untuk menciptakan mekanisme pasar yang efisien. Filosofi ini didasarkan pada kontruksi pemberian informasi secara penuh sehingga menciptakan pasar modal yang efisien, yaitu harga saham sepenuhnya merupakan refleksi dari seluruh informasi yang tersedia. Dengan demikian prinsip keterbukaan



dapat berperan dalam meningkatkan ketersediaan informasi yang benar, agar dapat ditetapkan harga pasar yang akurat. Hal ini menjadi penting karena berkaitan dengan pasar modal sebagai lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan informasi. Tanpa informasi peserta pasar tidak dapat mengevaluasi produk-produk lembaga keuangan tersebut. 3. Prinsip keterbukaan penting untuk mencegah penipuan (fraud). Barry Rider menyatakan



bahwa



semakin



banyak



informasi



yang



diungkapakan



akan



meminimalisasi tindakan salah dan penyalahgunaan. Selanjutnya dia menyatakan bahwa dalam pasar keuangan pendapat tersebut tidak perlu lagi dibuktikan, tetapi lebih banyak tergantung informasi apa yang harus diungkapkan dan kepada siap informasi itu disampaikan. Fungsi prinsip keterbukaan untuk mencegah terjadinya penipuan tersebut adalah pendapat yang paling tua. C. Etika Bagi Emiten Dalam menanamkan dana, investor menilai kondisi dan kinerja perusahaan. Untuk itulah informasi yang menggambarkan kondisi dan kinerja emiten menjadi hal yang sangat krusial dalam pasar modal. Dengan posisinya sebagai pihak yang pasif dan tidak mengetahui secara detail seluk-beluk perusahaan, investor berpotensi menjadi pihak yang dirugikan dalam kaitannya dengan keandalan informasi. Untuk itulah, pemerintah melalui Bapepam-LK melindungi kepentingan investor melalui aturan-aturan, salah satunya adalah Undang-Undang yang mengatur mengenai pasar modal di Indonesia adalah UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Meskipun telah dilindungi dengan aturan, investor masih merupakan pihak yang berpotensi dirugikan. Hal ini disebabkan karena banyak celah yang belum diatur oleh peraturan dan sifat dari akuntansi yang memiliki berbagai alternatif dalam menyajikan kondisi atau aktivitas ekonomi emiten. Dengan sifat akuntansi yang demikian, maka laporan keuangan yang dihasilkan juga dapat disajikan dengan berbagai pendekatan. Emiten sebagai pengelola dana tidak boleh sekedar memenuhi batasan-batasan yang tertuang dalam aturan. Emiten harus mengutamakan kepentingan investor meskipun tidak diatur dalam aturan. Dalam hal ini kepentingan investor adalah laporan keuangan yang handal dan relevan.Terkait dengan penyajian laporan keuangan, Bapepam-LK mewajibkan emiten untuk menyerahkan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan triwulanan. Laporan keuangan tahunan wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK. Sedangkan laporan keuangan triwulanan tidak wajib diaudit. 



Fungsi dari audit yang dilakukan oleh akuntan publik adalah untuk meningkatkan keandalan informasi dalam laporan keuangan. Setiap upaya emiten untuk menyajikan informasi yang bersifat menyesatkan akan diminimalisir dan dikoreksi oleh akuntan publik, sehingga investor dapat menggunakan informasi tersebut untuk membuat keputusan investasi. Karena hanya laporan keuangan tahunan yang diwajibkan untuk diaudit, maka terdapat celah bagi emiten untuk menyajikan informasi yang tidak semestinya dalam laporan triwulanan. Meskipun pada periode audit akan dikoreksi oleh akuntan publik, investor telah menyajikan informasi yang tidak semestinya selama tiga triwulan. Dalam periode tiga triwulan tersebut, investor berpotensi membuat keputusan yang tidak efisien terkait alokasi modal yang dimiliki sebagai akibat dari laporan keuangan triwulanan yang disajikan oleh emiten. Dampak negatif dari pembuatan keputusan yang tidak efisien tersebut akan terakumulasi pada kuartal ke empat setelah laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik disajikan. Dengan memperjualbelikan sahamnya pada bursa, secara langsung manajemen memiliki kepentingan terhadap harga saham. Perusahaan yang dianggap memiliki kinerja baik oleh para investor akan diapresiasi ke dalam peningkatan harga saham, dan peningkatan harga saham tersebut merupakan salah satu dasar yang digunakan untuk memberikan kompensasi kepada manajemen perusahaan. Adanya kepentingan tersebut membuat manajemen emiten melakukan tindakan-tindakan yang mampu meningkatkan harga saham perusahaan dengan cara yang tidak beretika, yang pada akhirnya akan menguntungkan dirinya sendiri dan merugikan para investor. Beberapa macam praktik penyimpangan yang terjadi pada pasar modal: 1. Penipuan Penipuan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 90 huruf c, adalah: membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material atau tidak mengungkapkan fakta material agar pernyataan yang dibuat tidak menyesatkan mengenai keadaan yang terjadi pada saat pernyataan dibuat dengan maksud untuk menguntungkan atau menghindarkan kerugian untuk diri sendiri atau pihak lain atau dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk membeli atau menjual efek.  Larangan tersebut ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam perdagangan efek, bahkan turut serta melakukan penipuan pun tak lepas dari jerat pasal ini. Dalam Kitab



Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), penipuan diatur dalam pasal 378 tentang penipuan. 2. Manipulasi Pasar Manipulasi pasar menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 91 adalah, tindakan yang dilakukan oleh setiap pihak secara langsung maupun tidak dengan maksud untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. Otoritas pasar modal mengantisipasi setiap pihak yang memiliki kapasitas dan kapabilitas dalam hal modal dan teknologi atau sarana yang kemungkinan bisa melakukan penggambaran sedemikian rupa sehingga pasar memahami dan merespon gambaran tersebut sebagai suatu hal yang benar. Manipulasi pasar yang terjadi di pasar modal antara lain: a. Insider Trading Insider trading secara harafiah berarti perdagangan orang dalam. Dalam istilah hukum pasar modal, Insider trading adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong “orang dalam” perusahaan (dalam arti luas), dimana perdagangan efek tersebut didasarkan karena adanya suatu “informasi orang dalam” (inside information) yang penting dan mengandung fakta material, dimana pelaku Insider trading (Inside Trader) mengharapkan keuntungan ekonomi, secara langsung atau tidak langsung. Praktek insider trading merupakan salah satu praktek yang melanggar prinsip keterbukaan dalam pasar modal. Selain itu, praktek tersebut juga merupakan praktek perdagangan saham yang tidak adil (unfair trading) karena posisi inside trader



yang lebih



baik



(dalam



kepemilikan



informational



advantages)



dibandingkan dengan investor lain. Pengaturan insider trading terdapat di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) pasal 95 sampai 98 Undang- Undang tersebut. Di dalam Pasal 95 UUPM dinyatakan bahwa “Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan efek Emiten atas Perusahaan Publik yang dimaksud; atau Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan”. Termasuk dalam pengertian “orang dalam” menurut pasal tersebut adalah Corporate Insiders. Secara teknis Corporate Insiders dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu: 1) Traditional Insiders



Traditional Insiders merupakan pihak yang berada dalam fiduciary position (pihak yang mendapat kepercayaan dalam menjalankan kewajiban di dalam perusahaan) di dalam emiten atau Perusahaan Publik. Yang termasuk dalam traditional insiders adalah Komisaris, Direktur, Pegawai, Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik. 2) Temporary Insiders Temporary Insiders atau quasi insiders adalah pihak luar perusahaan mempunyai hubungan trust dan confidence (hubungan erat) dengan perusahaan atau mempunyai hubungan jangka pendek yang mengakibatkan fiduciary obligations mereka kepada perusahaan. Oleh karena hubungan tersebut memungkinkan pihak luar tersebut memperoleh inside information. Yang termasuk dalam temporary insisders adalah konsultan hukum, notaris, akuntan atau penasehat keuangan dan investasi, serta pemasok atau kontraktor yang bekerja sama dengan emiten/perusahaan publik tersebut. Pelanggaran etika terutama yang dilakukan oleh para pelaku insider trading adalah kepemilikan informasi. Yang dimaksud dengan informasi dalam insider trading adalah informasi material yang penting dan belum dibuka untuk umum (undisclosed information), misalnya: 1) Merger, konsolidasi dan akuisisi; 2) Pemecahan saham dan pembagian dividen saham; 3) Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan; 4) Pendapatan dan deviden yang luar biasa; 5) Perolehan atau kehilangan kontrak penting; 6) Produk atau penemuan baru yang berarti; 7) Perubahan tahun fiskal perusahaan; 8) Perubahan dalam pengendalian atau perubahan penting dalam manajemen; 9) Perolehan atau kehilangan kontrak penting; 10) Tuntutan hukum yang penting terhadap perusahaan dan atau direktur dan komisaris perusahaan; 11) Pengumuman pembelian kembali atau pembayaran efek yang bersifat utang; 12) Penjualan tambahan efek kepada masyarakat atau secara terbatas yang material jumlahnya.



Informasi



tersebut



diatas



mengandung



fakta



material



yang



dapat



mempengaruhi harga saham dan apabila seseorang memiliki informasi tersebut akan menempatkan dirinya pada posisi yang diuntungkan (informational advantage). Namun, ada beberapa hal yang patut diperhatikan mengenai informasi perusahaan yaitu bahwa tidak semua informasi meskipun material dan dapat mempengaruhi harga saham harus diberitahukan kepada publik, informasi tersebut antara lain yaitu: 1) Informasi yang belum matang untuk diberitahukan kepada publik. Misalnya sebuah perusahaan pertambangan menemukan sumber minyak baru yang belum begitu pasti; 2) Informasi, yang apabila diberitahukan kepada publik akan dimanfaatkan oleh pesaing-pesaingnya sehingga merugikan perusahaan tersebut; 3) Informasi yang memang sifatnya rahasia. Ini yang sering disebut rahasia perusahaan. Misalnya jika ada kontrak dengan pihak ketiga, tetapi dalam kontraktersebut ada klausula yang menyatakan bahwa apa yang ada dalam kontrak tersebut adalah bersifat rahasia di antara para pihak tersebut. Beberapa praktek Insider trading terkadang dapat dideteksi dengan cukup mudah. Hal tersebut dapat dideteksi dari beberapa fakta-fakta yang ada ketika praktek tersebut terjadi diantaranya ada atau tidaknya orang dalam yang melakukan transaksi atas efek perusahaan dimana yang bersangkutan menjadi orang dalam. Selain itu, dapat pula dideteksi dari adanya peningkatan harga dan volume perdagangan efek sebelum diumumkannya informasi material kepada publik dan terjadinya peningkatan atau penurunan harga dan volume perdagangan yang tidak wajar. Namun, seperti halnya bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya, insider trading amat sulit untuk dibuktikan karena pembuktian tindak kejahatan ini memerlukan standard pembuktian yang tinggi. Seperti yang diungkapkan oleh Mulya Lubis dan Alexander Lay (2008) “Standar pembuktian praktek insider trading tidak mudah karena praktek ini termasuk tindak pidana dalam pasar modal yang memerlukan standar pembuktian yang mengalahkan keraguan rasional. Standar pembuktian tersebut memungkinkan pelaku insider trading dibebaskan oleh pengadilan karena pengadilan tidak mampu membuktikan bahwa pelaku bersalah”.



Dalam sistem hukum Indonesia terdapat lima alat pembuktian yang dianggap sah, yaitu: 1) Surat-surat; 2) Kesaksian; 3) Persangkaan; 4) Pengakuan; dan 5) Sumpah. Jika ditelaah, alat bukti yang dimaksud dalam pasal tersebut maka insider trading tidak dapat dibuktikan karena bukti transaksi yang dilakukan di bursa merupakan hasil elektronik yaitu berupa print out dan bukan termasuk kategori surat sebagaimana disebutkan dalam undang-undang. Namun pembuktian praktek insider trading masih dapat dilakukan dengan investigasi para pihak yang dideteksi telah melakukan praktek tersebut dan juga dari pemeriksaan dokumendokumen tertulis, termasuk di dalamnya lembaran transaksi elektronik. Dalam UUPM Pasal 104 disebutkan bahwa praktek Insider trading merupakan tindak kejahatan pidana. Oleh karena itu, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sanksi hukum atas tindakan tersebut adalah berupa ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas miliar rupiah. b. Marking the close Marking the close yaitu tindakan merekayasa harga permintaan atau penawaran efek pada saat atau mendekati saat penutupan perdagangan dengan tujuan membentuk harga efek atau harga pembukaan yang tinggi pada hari perdagangan berikutnya. c. Painting the tape Painting the tape yaitu kegiatan perdagangan antara rekening efek satu dengan rekening efek lain yang masih berada dalam penguasaan satu pihak atau mempunyai sedemikian rupa sehingga tercipta perdagangan semu. d. Cornering the market Cornering the market yaitu membeli efek dalam jumlah besar sehingga dapat menguasai pasar (menyudutkan pasar).



e. Pools Pools yaitu penghimpunan dana dalam jumlah besar oleh sekelompok investor dimana dana tersebut dikelola oleh broker atau seseorang yang memahami kondisi pasar. Manager dari pools tersebut membeli saham suatu perusahaan dan menjualnya kepada anggota kelompok investor tersebut untuk mendorong frekuensi jual beli Efek sehingga dapat meningkatkan harga Efek tersebut. f. Wash sale Wash Sale yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan. D. Etika Bagi Investor Dalam melakukan investasi di pasar modal kebanyakan investor mencari dan memfokuskan perhatiannya terhadap investasi yang aman dan menjanjikan keuntungan yang tinggi, hanya sedikit yang memperhatikan investasi yang beretika. Apabila investor akan melakukan investasi yang berdasar etika, hendaklah perhatian utamanya ditujukan kepada produk dan jasa perusahaan tersebut. Misalnya, jangan melakukan investasi di perusahaan yang memproduksi bahan-bahan yang mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan. Selanjutnya, memperhatikan bagaimana dana yang diperoleh perusahaan tersebut disalurkan, misalnya investasi di reksadana dapat menjadi investasi yang tidak beretika apabila dana yang dihimpun diinvestasikan di perusahaan-perusahaan yang produksinya mengakibatkan penyakit atau merusak lingkungan. Bagi investor yang tidak aktif menjalankan bisnis itu sendiri terdapat tiga pendekatan yang dapat digunakan yaitu: 1. Pendekatan Negatif Pendekatan negatif ini disebut juga teori penghindaran, di mana para investor yang beretika, akan menghindari investasi di bidang atau perusahaan yang tidak disukainya, atau bertentangan dengan prinsip etika bisnis yang dianutnya atau juga



melakukan kegiatan bisnis di bidang-bidang yang melanggar ketentuan lingkungan, produksi zat kimia yang berbahaya, produksi senjata, atau melakukan investasi di negara-negara yang melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia.  2. Pendekatan Positif Dalam hal ini para investor hanya akan melakukan investasi pada bidang usaha atau bisnis yang sesuai dengan etika bisnis yang dianutnya. Dalam penerapannya investor dapat menyusun daftar perusahaan atau bidang bisnis yang dipandang sesuai dengan etika bisnis yang umum. 3. Pendekatan Aktif Dengan pendekatan ini para investor akan melakukan investasi di bidang bisnis yang menurutnya tidak sesuai dengan etika bisnis yang umum dianut, dan dalam melakukan investasi di bidang itu terkandung tujuan untuk mengambil alih kontrol terhadap perusahaan tersebut untuk selanjutnya melakukan perubahan agar perusahaan tersebut menjalankan bisnis sesuai dengan etika bisnis yang umum. Praktik-praktik tidak terpuji di industri pasar modal memiliki sejumlah konsekuensi : 1. Kerugian pemodal atau investor, terutama investor berskala menengah ke bawah, yang dirugikan dengan aksi manipulatif. 2. Jika praktik-praktik tidak terpuji tersebut berlangsung terus menerus tanpa ada sistem yang mampu mendominasi dan membongkarnya, penetrasi industri pasar modal akan semakin lamban. Masyarakat akan semakin takut dan ragu untuk berinvestasi di pasar modal jika aksi manipulatif masih terus terjadi. Harus menjadi catatan bersama bahwa dalam berbagai kasus pelanggaran di industri pasar modal, kerugian yang dialami investor bukanlah bagian dari risiko investasi. Praktik penipuan atau penggelapan dana nasabah, misalnya, tentu tidak masuk dalam risiko investasi yang dipikirkan investor sebelum memutuskan untuk menaruh dananya pada produk investasi tertentu. Apa yang terjadi dalam sejumlah kasus di sektor finansial tanah air yang menyita perhatian publik dewasa ini adalah risiko di luar lingkup investasi. Sehingga, berbagai pelanggaran itu harus diusut sampai tuntas, sampai ke akar-akarnya. Setelah semuanya tuntas, habitus baru industri pasar modal harus dibentuk dengan landasan etika bisnis yang kuat agar tak ada lagi aksi manipulasi yang



merugikan pada masa mendatang. Pasar modal yang kuat dan menjanjikan adalah industri pasar modal yang menyuburkan etika bisnis.



E. Contoh Kasus Praktik Penyimpangan 1. Kasus Marking The Close PT Finan Corpindo Nusa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Finan Corpindo Nusa. Sanksi diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan otoritas bursa terhadap transaksi saham PT Ratu Prabu Energi Tbk (ARTI) periode Januari-Agustus 2009, Finan Corpindo melakukan marking the close. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo dalam penjelasan tertulis bursa di Jakarta, Selasa 10 November 2009 mengatakan, marking the close itu dilakukan untuk menciptakan harga agar penutupan saham Ratu Prabu berada pada tingkat tertentu. Ketika dikonfirmasi, Direktur Utama Finan Corpindo Nusa Edwin Sinaga mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan kepada BEI terkait temuan bursa mengenai pembentukan harga yang tidak sesuai mekanisme pasar tersebut. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak Finan Corpindo tersebut. Selanjutnya, bursa juga memberikan sanksi dengan mengumumkan di keterbukaan informasi bahwa perseroan telah melakukan marking the close. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pembinaan, walau demikian dia menuturkan jika pihaknya tidak mengenakan sanksi denda atas kasus tersebut. Selain dipaparkan ke publik, pihaknya juga akan melaporkan ke Bapepam. 2. Kasus Insider Trading Sari Husada Kasus ini terjadi baru mencuat ke permukaan umum pada tahun 2005. Diduga telah terjadi indikasi praktek insider trading yang dilakukan oleh direksi Sari Husada. Akar dari kasus ini adalah ketika manajemen Sari Husada mengeluarkan kebijakan ESOP (Empoyee Stock Option Program, yaitu kebijakan penjualan saham perusahaan kepada karyawan dengan harga yang lebih murah) sebesar 5% (94 juta lembar) dari keseluruhan sahamnya. Saham dari ESOP yang seharusnya dibeli oleh karyawan, malah mayoritas dibeli pihak komisaris, direksi, dan manajer senior (dengan rincian 3 komisaris (44,8%), 5 direksi (42,5%), dan para manajer (12,7%). Namun, selang berapa waktu kemudian manajemen sari Husada mengeluakan kebijakan Share Buy



Back (pembelian kembali) sebesar 10% dari saham yang diterbitkan. Dari dua kebijakan yang saling bertolak belakang tersebut timbul celah yang menguntungkan bagi pembeli saham ESOP kerena harga pembelian kembali lebih tinggi daripada harga penjualan (selisih tersebut sebesar Rp365,6 per lembar saham). Dari kasus ini, Bapepam hanya memberikan sanksi administratif sebesar 2.885 miliar kepada 9 pihak orang dalam yang memperoleh keuntungan dari praktek tersebut. Dari beberapa contoh kasus di atas, Bapepam sepertinya enggan dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut ke proses litigasi walaupun sebenarnya kasus tersebut tindak pidana pasar modal. Dalam makalahnya, Elfira Taufani menyebutkan bahwa keengganan Bapepam dalam membawa kasus tersebut ke dalam proses litigasi dikarenakan proses litigasi Insider trading dan tindak pidana pasar modal lainnya cenderung memakan waktu dan biaya lama serta pembuktian dari kasus-kasus tersebut juga sulit. Jika keengganan yang menyebabkan tidak terlaksana proses pelakasanaan hukum pidana tersebut terus berlangsung maka dapat dipastikan lama kelamaan pasar modal kita akan ambruk karena investor, baik domestik dan asing, sudah tidak lagi memiliki kepercayaan terhadap pasar modal. Pertumbuhan ekonomi akan melambat karena investor akan lebih memilih berinvestasi di pasar modal negara lain yang lebih sehat dan dapat dipercaya. Indra Safitri mengungkapkan bahwa pasar modal tidak akan menjadi instrumen penggerak investasi ekonomi apabila rapuhnya penegakan hukum masih belum dapat diselesaikan.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Penegakan hukum terhadap kasus insider trading di pasar modal Indonesia kurang tegas karena proses peradilan tindak pidana pasar modal memakan waktu dan biaya yang besar dan juga pembuktian yang rumit. Untuk itu perlu diadakan pengawasan yang lebih ketat, sanksi yang tegas, serta alternatif-alternatif lain dalam penegakan hukum tersebut seperti civil penalty dan out of court settlement demi Pasar Modal Indonesia yang sehat dan dapat membawa arus positif dalam perekonomian nasional Indonesia. Solusi 1. BAPEPAM-LK harus lebih bertindak proaktif dalam mengawasi jalannya pasar modal sehingga para pelaku yang berniat melakukan tindak pelanggaran akan lebih terdisinsntif. 2. BAPEPAM-LK melakukan koordinsi yang integratif dengan lembaga penegakan hukum (seperti kepolisian dan kejaksaan) dan lembaga pemerintah yang lain seperti PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) atau Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam tindakan preventif maupun penyelesaian kasus insider trading. 3. Perlu di adakan revisi UU Pasar Modal agar kasus dugaan insider trading dapat lebih mudah dibuktikan. Revisi ini perlu dilakukan karena selama ini hukum tertulis Indonesia hanya menganut asas pembuktian yang terbatas. Hal tersebut dapat dilakukan dengan penerapan civil penalty (yang sudah diterapkan di AS) yaitu mekanisme campuran antara hukum pidana dan perdata, dimana sanksi hukuman menganut hukum pidana (yang lebih berat hukumannya) tetapi mengugunakan standar pembuktian untuk kasus perdata biasa yang dikenal engan istilah balance of probabilities. 4. Pengimplementasian our of court settlement, yaitu penyelesaian kasus tindak pidana pasar



modal diluar pengadilan tanpa menghilangkan rekam pidana dalam database tindak pidana pasar modal.