Kasus Posisi PTUN Rianto Fajriansyah B1A019429 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: Rianto Fajriansyah



NPM



: B1A019429



MATKUL



: Hukum Acara Praktik PTUN



A. KASUS POSISI Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Direktur Oktovianthinno Esr Wa Ro, A.Mk terhadap Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian. Adapun obyek gugatan dalam perkara tersebut adalah Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 108/Kpts/Bapek/2017,tanggal 7 Juli 2017, Tentang Penguatan Hukuman Disiplin Atas Nama Oktovianthinno Esr Wa Ro, A.Mk. Dalam gugatannya, penggugat menyatakan bahwa Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian melalui Bupati Bulungan memberikan Surat Keputusan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil terhadap dirinya merupakan tindakan yang sepihak karena penggugat merasa tidak pernah diperiksa oleh pihak berwenang. Penggugat tidak dapat menerima dan sangat keberatan terhadap Keputusan Bupati Bulungan tersebut karenanya Penggugat mengajukan Upaya Banding Administrasi kepada Tergugat/Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Jakarta sebagaimana Surat Penggugat dan atas upaya Banding Administratif tersebut Tergugat/Badan Pertimbangan Kepegawaian telah mengeluarkan Keputusan yang pada pokoknya memberikan penguatan hukuman disiplin yang telah dijatuhkan oleh Bupati Bulungan kepada Penggugat. sebagaimana Surat Keputusan Tergugat/Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 108/KPTS/BAPEK/ 2017. Penggugat tidak pernah merasa dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung dari Penggugat (Direktur RSUD) atau Tim Pemeriksa yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian yang ditunjuk, dan kemudian pemeriksaan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penggugat serta Tim pemeriksa dimaksud, namun dalam Keputusan ada dipertimbangkan dalam konsideran Membaca : angka Kepala



3. Berita Acara Badan



Pemeriksaan tanggal 5 Oktober 2015, (melanggar Peraturan



Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan



Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Khususnya Bagian V. huruf C angka 6)



Bahwa sekiranyapun ada dilakukan pemeriksaan dengan dimintai keterangan atau klarifikasi kepada Penggugat, itupun hanya dilakukan oleh pemeriksa internal Rumah Sakit Umum Daerah yang anggotanya ada pangkatnya lebih rendah dari terperiksa/Penggugat padahal persyaratan menjadi Tim Pemeriksa tidak boleh berpangkat atau memangku jabatan lebih rendah dari PNS yang diperiksa, dan ini jelas melanggar Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Khususnya Bagian V. huruf C angka 11) Oleh karena itu penggugat tidak dapat menerima Keputusan Bupati Bulungan tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS terhadap dirinya B. ANALISIS KASUS 1. Objek Adapun Objek Gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara ini adalah Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian Nomor : 108/Kpts/Bapek/2017,Tanggal 7 Juli 2017, Tentang Penguatan Hukuman Disiplin Atas Nama Oktovianthinno Esr Wa Ro, A.Mk, NIP. 19761027200112 1 004. Para pihak dalam kasus ini yaitu: a. Penggugat Oktovianthinno Esr Waro, A.Mk, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan PNS pada RSUD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, tempat tinggal di Jl. Katamso RT.011 RW.04 Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya yaitu Mansyur, S.H., M.H.dan Dr. Syafruddin, S.H., M.Hum. Mereka adalah Advokat/Pengacara pada Kantor Advokat/Pengacara “Mansyur, S.H.,M.H & REKAN”, keduanya Kewarganegaraan Indonesia, berkedudukan/bertempat tinggal di Jalan Aki Balak RT.60 No.95 Tarakan, Kalimantan Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 7 September 2017 b. Tergugat Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian, berkedudukan di Jalan Letjen Sutoyo No. 12, Jakarta Timur 13640. Dalam perkara ini memberikan kuasa



kepada Bima Haria Wibisana, Kepala Badan Kepegawaian Negara



selaku



Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/G.TUN/ BAPEK/2017 tanggal 24 November 2017 dan selanjutnya memberikan kuasa kepada : 1) Julia Leli Kurniatri, S.H., M.H. 2) Andi Anita Asda, S.H., M.M. 3) Nur Alamsyah, S.Sos. 4) Helenika, S.H. 5) Septria Minda Eka Putra, S.H. Objek Gugatan dalam sengketa ini adalah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dikarenakan: a. Objek Gugatan merupakan Penetapan Tertulis karena berbentuk Surat Keputusan yaitu Surat Keputusan Nomor : 800/051/BAP-SK/BKPSDM-II/VIII/2017, tanggal 7 Juli 2017, tentang Penguatan Hukuman Disiplin an. Oktovianthinno ESR WARO, A.Mk, NIP : 19761027 200112 1 004; b. Diterbitkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yakni Badan Pertimbangan Kepegawaian Jakarta yang merupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara; c. Berisi tindakan Hukum Tata Usaha Negara berdasarkan Peraturan Perundangundangan yang berlaku, hal ini terlihat dalam Konsideran “Mengingat” dalam Objek Gugatan dengan menunjuk beberapa Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d. Bersifat konkrit karena tidak abstrak akan tetapi berwujud, tertentu atau dapat ditentukan yaitu dalam perkara ini berupa Keputusan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Penggugat; e. Bersifat individual dikarenakan tidak ditujukan kepada umum akan tetapi ditujukan kepada Penggugat pribadi sebagai orang yang diberikan Keputusan; f. Bersifat Final dikarenakan telah definitif dan tidak memerlukan persetujuan atasan atau instansi lain dan Keputusan tersebut dapat langsung dilaksanakan; 2. Tenggang Waktu Berdasar Berita Acara Penyerahan Surat Keputusan Nomor :800/051/BAP-SK/BKPSDMII/VIII/2017,



Penggugat



baru



menerima



Keputusan



Tergugat/Badan



Pertimbangan



Kepegawaian tentang Penguatan Hukuman Disiplin an. Oktovianthinno Esr Waro, A.Mk,



NIP : 19761027 200112 1 004, yaitu pada tanggal 22 Agustus 2017, dan selanjutnya Penggugat mendaftarkan Gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2017, sehingga tenggang waktu pengajuan Gugatan Menurut Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, gugatan yang diajukan pihak yang dirugikan pada pihak lain harus didasarkan pada ketentuan yang terdapat dalam Pasal 53 ayat I, dan bila melihat objek sengketa, maka pengajuan gugatan oleh penggugat ke Peradilan Administrasi pada dasarnya sudah tepat karena diajukan masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak Penggugat menerima Surat Keputusan tersebut ( Pasal 55 UU No 5 tahun 1986 Jo UU No. 9 tahun 2004 ), akan tetapi bila melihat ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) PP No. 30 tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin PNS khususnya untuk putusan berupa hukuman disiplin, dapat dilakukan melalui



upaya administratif yaitu, Penggugat menyampaikan



keberatan disertai alasan-alasan walaupun sengketa belum selesai..