Kasus Posisi Tahap 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS POSISI PLKH PIDANA KELOMPOK A2 Yogyakarta merupakan kota yang terkenal sebagai Kota Pelajar. Meskipun kota yogyakarta merupakan kota pelajar, namun kota ini tidak luput dari pengaruh globalisasi. Banyaknya pendatang dari luar kota Jogya untuk menimba ilmu membuat kota Jogja menjadi kota yang multikultur dan beragam, namun di sisi lain, banyaknya pendatang ini membawa dampak negatif yang cukup signifikan. Para pendatang membawa budaya yang terkadang tidak sesuai dengan nilai-nilai tradisional di Jogja. Banyaknya pendatang tersebut membuat pergaulan di Jogja semakin bebas dan memudahkan anak-anak di bawah umur untuk terekspos kepada perbuatanperbuatan yang tidak sesuai dengan usianya. Dengan kemajuan teknologi transportasi, negara-negara di dunia semakin mudah terhubung, membuat barang, baik barang legal maupun ilegal, semakin mudah masuk ke suatu negara. Akibatnya, barang-barang ilegal seperti narkoba semakin mudah didapatkan masyarakat, termasuk anak-anak di bawah umur. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY, Kota Yogyakarta sendiri bukan lagi sebagai daerah transit jalur distribusi narkoba, namun sudah termasuk menjadi pasar potensial dan lahan distribusi narkoba dari jaringan internasional. Hal ini juga diperkuat dengan adanya suatu survei dari BNN Pusat pada 2008, 2011, dan 2014, yang menyatakan bahwa ada lima provinsi yang tergolong paling rawan narkoba. Dari lima provinsi tersebut, Provinsi DI Yogyakarta menempati peringkat kelima dengan penduduk yang rawan bahaya narkoba mencapai 2,621 juta orang. Pemakai narkoba di provinsi DI Yogyakarta sendiri fluktuatif. Pada 2008, pemakai narkoba sebanyak 68.981 orang dan pada 2011 jumlah pemakai meningkat menjadi 83.952 orang. Namun pada tahun 2014, jumlah pemakai mengalami penurunan menjadi 62.028 orang. Dengan banyaknya jumlah pemakai, menyebabkan masyarakat Yogya sendiri harus siap-siap berbenah diri, guna menangkal kemungkinan-kemungkinan buruk yang nantinya akan terjadi. Claudia Sihombing adalah seorang anak perempuan berumur 15 tahun yang merupakan siswi kelas IX SMPN 1 Sembada, Kab. Sleman. Belakangan Ayah Claudia, Hotma Sihombing, mulai khawatir terhadap kelakuan anaknya, karena Claudia tiba-tiba sering diare, menjadi hiperaktif, sakit kepala, pusing, gemetar tak terkontrol, mual muntah, dan hilang nafsu makannya. Kecurigaan Hotma dimulai ketika ia mendapatkan surat teguran dari pengurus SMP 1 Sembada karena SPP Claudia menunggak selama 3 (tiga)



bulan. Padahal Hotma setiap bulannya memberikan uang sebesar Rp 300.000,00 kepada Claudia untuk membayar SPP. Kemudian ketika Claudia ditanya oleh Hotma perihal tersebut, dia tidak menjawab dan malah menunjukkan perilaku yang tidak sopan. Karena khawatir, pada tanggal 3 Februari 2017 pukul 16.30 WIB, Hotma memeriksa kamar Claudia ketika Claudia tidak ada dan menemukan kotak kecil berisi pil warna-warni. Saat Hotma bertanya ke Claudia perihal benda tersebut, Claudia mengaku kalau itu adalah permen yang ia beli di salah satu temannya. Karena tidak percaya, pada 4 Februari 2017 Hotma melaporkan temuannya ke Polres Sleman dengan memberikan pil-pil tersebut untuk diuji laboratorium. Tiga hari kemudian yaitu pada tanggal 7 Februari 2017 hasil tes keluar dan menyatakan bahwa pil-pil tersebut bukanlah permen namun narkotika dengan jenis methamphetamine. Hotma sangat terkejut. Hari itu juga, pada pukul 15.15 WIB dia cepat-cepat membawa Claudia ke Rumah Sakit Sleman International Hospital (SIH) untuk di tes darah dan urine dan ternyata hasilnya menunjukkan bahwa Claudia positif menggunakan narkotika jenis methamphetamine dan LSD. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Claudia mengakui bahwa dia mendapatkan ‘permen’ tersebut dari temannya yang bernama Putra Sanjaya, yang mengklaim bahwa permen tersebut merupakan permen yang bisa menghilangkan stress dan merilekskan badan. Claudia juga mengaku bahwa dia dan lima temannya, yaitu Shireen Zanneta, Petra Siahaan, Daud Husein, Agus Cahyadi, dan Dwi Yudistira, sering membeli kotak-kotak kecil berisi ‘permen’ tersebut dari Putra karena mereka merasa tertekan karena Ujian Nasional yang akan datang. Claudia dan teman-temannya tidak mengetahui bahwa itu merupakan salah satu jenis narkoba. Claudia suka membeli ‘permen’ dari Putra seharga Rp 300.000,00 sepaket karena ketika dia mengkonsumsi ‘permen’ tersebut, dia merasa senang, sampai akhirnya dia ketagihan dan perlahan-lahan mulai membeli banyak ‘permen’ karena semakin lama dia butuh ‘permen’ yang lebih banyak untuk merasa senang. Akhirnya Claudia harus berbohong kepada orangtuanya karena uang jajannya tidak lagi cukup untuk membeli ‘permen’ tersebut. Claudia mengaku bahwa dia dan teman-temannya pertama membeli ‘permen’ dari Putra sesaat sebelum libur panjang, yaitu tanggal 23 Desember 2016. Pada saat libur panjang, untuk membeli ‘permen’ dia dan kelima temannya bertemu Putra di sekolah dengan alasan ada tambahan pelajaran. Pada tanggal 27 Desember 2016, Susilo, penjaga SMPN 1 Sembada, yang kebetulan sedang melakukan pemeriksaan rutin. Dia menemukan delapan orang pelajar di salah satu lorong sekolah sedang mengkonsumsi sesuatu yang terlihat seperti permen. Ketika Susilo menghampiri pelajar-pelajar tersebut dan menanyakan apa yang mereka



lakukan di sekolah pada saat liburan, mereka mengatakan bahwa mereka sedang belajar bersama dan hal ini diperkuat dengan adanya buku-buku pelajaran yang dibawa oleh anak-anak tersebut. Kemudian, ketika sekolah masuk kembali, Claudia dan temantemannya tetap melakukan transaksi dengan Putra di sekolah. Pada 7 Januari 2017 pukul 16.30 WIB, Bapak Budiono, guru fisika SMPN 1 Sembada, mendapat tugas piket dan mendapati sejumlah anak masih berada di kelas sesaat waktu kegiatan belajar mengajar telah usai. Mereka terlihat melakukan suatu transaksi, dengan satu anak memberikan sejumlah uang kepada anak lain yang ditukar dengan sebuah kotak kecil. Ketika Budiono mendekat dan menanyakan apa yang mereka lakukan, anak-anak tersebut mengatakan bahwa mereka sedang membeli permen. Salah satu anak menunjukkan isi kotak tersebut kepadanya dan Budiono melihat pil-pil warna-warni yang menyerupai permen. Tanpa pikir panjang, Budiono meninggalkan mereka setelah menyuruh mereka pulang ke rumah. Mendengar kesaksian tersebut, petugas Polres Sleman pada 6 Februari 2017 langsung menindak kejadian, namun karena Putra berdomisili di Kota Yogyakarta, Polres Sleman meneruskan laporan ke Polda DIY yang kemudian meneruskan laporan ke PN Yogyakarta. Pada tanggal 9 Februari 2017 pukul 09.00, surat perintah penggeledahan dikeluarkan oleh PN Yogyakarta, dan pukul 11.00 hari yang sama petugas Polda DIY bersama dengan BNN menggrebek rumah Putra di Jalan Cik Di Tiro No. 22, Kota Yogyakarta. Di kamar Putra, mereka menemukan lima boks-boks kecil berisi narkotika jenis methamphetamine dan LSD dengan berat total 10 gram. Menurut pengakuan Putra, dia tidak tahu bahwa ‘permen’ yang ada di boks-boks tersebut merupakan narkotika jenis methamphetamine dan LSD. Dia mengaku bahwa dia mendapatkan boks-boks tersebut dari kakaknya yang bernama Dimas Ginting untuk dijual berdasakan harga yang sudah ditentukan kakaknya, dan nantinya yang akan mendapatkan komisi dari hasil penjualannya. Kakaknya mengklaim boks tersebut berisi permen impor khusus untuk menghilangkan stress. Putra mengaku bahwa dia menjual permen sendiri namun setiap kali melakukan transaksi dia ditemani oleh pacarnya, Gabriella Irawan. Pada hari yang sama pukul 17.00 Putra dan DImas dibawa ke Kantor Polisi Sleman untuk kemudian diperiksa.