KB 1 Fikih Zakat Prabu Sri Astuli-Compress0 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul) A. Judul Modul : Fikih B. Kegiatan Belajar : Zakat (KB.1) C. Refleksi NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN



1. ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN A. Pengertian  Secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Sejalan dengan firman Allah swt:



1



Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



  Artinya: “Sesunguhnya beruntunglah orang-orang yang mensucikan dirinya.” (QS. Al-Syams: 9)  Menurut syara’, para ulama mendefinisikannya dengan “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan, ”Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan,



“Dinamakan



zakat



karena



mengharap



berkah,



pensucian diri, dan bertambahnya kebaikan.”  Zakat sering juga disebut shadaqah ( ‫ ( صدقة‬karena tindakan itu adalah tindakan yang benar (shidq). Istilah zakat dalam al-Qur'an sering sekali penyebutannya digandengkan dengan kata sholat, ditemukan sebanyak 82 ayat. Penyelarasan ini menunjukkan bahwa zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah perkara sholat.



B. Pengertian dan Dasar Hukum-Nya  Zakat hasil tanah yang disewakan dapat diartikan sebagai zakat hasil



Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I



tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuhtumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil dimaksud bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya.



C. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakatnya 1) Menurut pendapat Abu Hanifah dan pengikutnya bahwa pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena dari sebab tanah itulah ada hasil yang diperoleh., tanpa tanah tak akan dapat dihasilkan apa-apa. 2) Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur berpendapat, penyewa tanahlah yang wajib membayar zakat, pendapat ini sejalan dengan pendapat point pertama. 3) Pendapat pertama adalah ulama yang menetapkan bahwa si penyewa dalam hal ini orang yang menggarap tanah yang wajib mengeluarkan



zakat



karena



dialah



yang



secara



langsung



memperoleh hasil dari tanah tersebut. Sedangkan pendapat kedua menetapkan bahwa si pemilik tanahlah yang wajib mengeluarkan zakatnya karena si pemilik tanah tersebut mendapatkan uang sewa. 2. ZAKAT HASIL JASA (PROFESI)



A. Pengertian dan Hukumnya  Dalam terminologi Arab, zakatu kasb al-amal wa al-mihan al- hurrah atau zakat atas penghasilan kerja dan profesi bebas. Istilah itu digunakan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqhuz Zakah dan



Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I



juga oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu.



 Kata profesi menurut kamus besar Bahasa Indonesia mengandung arti sebidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian berupa ketrampilan dan kejuruan tertentu. Profesi secara istilah berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kepintaran. Yusuf al-Qardhawi lebih jelas mengemukakan bahwa profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan.  Gagasan zakat profesi ini adalah Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan pertamanya terbit tahun 1969. Namun tampaknya Yusuf Qardhawi dalam hal ini mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Dalil keumuman ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi zakat profesi yaitu QS. al-Baqarah. 267, nampaknya pekerjaan yang termasuk profesi itu bersifat umum, tidak terbatas oleh keahlian yang dipeoleh dari pendidikan tapi semua jenis pekerjaan yang baik.



B. Cara Mengeluarkan dan Nisabnya 1) Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan Abdul Wahab Khallaf, mereka berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sha sekitar 930 liter atau 653 Kg. sehingga prosentase zakatnya disamakan (diqiyaskan) dengan zakat pertanian yang pengairannya menggunakan alat (mesin), yaitu sebesar 5 % setiap mendapatkan gaji atau honor. 2) Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan. Prosenatase ini diqiyaskan dengan zakat mata uang yang telah ditetapkan oleh Hadits. 3) Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan) maka tidak ada syarat nisab dan prosentasenya 20 persen pada saat menerimanya. 4) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyebutkan bahwa Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. Fatwa MUI ini menarik dikaji dan setidaknya ada dua catatan Pertama : Nishabnya mengikuti zakat emas bukan pertanian dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Kalau kita bandingkan dengan fatwa Dr. Yusuf Al-Qardhawi, nishabnya bukan kepada emas 85 gram,



Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I



melainkan kepada hasil pertanian 653 kg gabah kering atau 520 kg beras.



C. Contoh Kasus  Contoh Kasus Ali adalah seorang dosen PTN golongan IV/a dengan masa kerja selama 20 tahun. Ia memiliki seorang istri dan tiga anak. Penghasilannya tiap bulan pada tahun 2015 sebagai berikut: a. Gaji dari Negara Rp. 4.300.000 c. Honor dari beberapa PTS Rp. 2.500.000 d. Honor dari yang lain Rp. 2.000.000  Pengeluaran setiap bulan: a. Keperluan keluarga Rp. 3.000.000 b. Angsuran kredit rumah Rp. 1.250.000 c. Dan lain-lain Rp. 1.500.000  Kalkulasi Penerimaan Rp. 7.800.000 Pengeluaran Rp. 5.750.000 Sisa Rp. 2.050.000  Jika sisa di atas dikalikan setahun, maka berjumlah Rp. 24.600.000 yang kemudian didepositokan di bank dengan bunga keuntungan 18 % setahun. Maka perhitungan zakatnya ialah 2,5 % x 24.600.000 = Rp. 615.000. Ternyata zakatnya setahun sangat ringan, jika ia ingin mengeluarkan setiap bulan, maka 615.000 : 12 = + Rp. 51.250 zakat yang ia harus keluarkan setiap bulannya. 3. ZAKAT PRODUKTIF



A. Gagasan Zakat Produktif  zakat untuk modal usaha atau zakat sebagai modal yang terus dikembangkan.



B. Prospek Zakat Produktif  zakat produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilaku-perilaku bisnis. 4. PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MESJID



A. Kelompok Mustahiq Zakat



 (1) Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Orang yang termasuk kelompok ini tidak memiliki suami (isteri), ayah, ibu, dan anak yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. (2) Masakin, yaitu Orang yang Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I



memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, (3) Amilin yaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). (4) Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. (5) Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya. (6) Garim Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. (7) Sabilillah Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. (8) Ibnu Sabil yaitu Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.



B. Hukum Zakat untuk Pembangunan Mesjid



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



 Para ulama dalam memahami kata sabilillah tidak hanya terbatas pada makna hakiki yaitu para pejuang yang berperang menegakkan agama Allah tapi memahaminya juga dari makna majazinya 1) Menurut Mahmud Syaltut, ; memiliki arti kemaslahatan ummat yang manfaatnya kembali kepada kaum muslimin seperti pembangunan mesjid, rumah sakit, perlengkapan pendidikan, dan sebagainya. Memperkuat pendapatnya, Syaltut mengutip pendapat Imam Al-Razi yang mengatakan bahwa kata sabilillah tidak terbatas pada arti tentara. Syaltut juga mengutip pendapat al-Qaffal yang berpendapat bahwa boleh menyalurkan zakat ke semua bentuk kebaikan seperti untuk mengurus mayat, membangun benteng, dan pembangunan mesjid. 2) Menurut al-Maraghi, ; semua perkara yang berhubungan dengan kemaslahatan ummat dapat dimasukkan ke dalam sabilillah. 3) M. Rasyid Ridha ; mencakup semua kepentingan syariah secara umum yang berkenaan dengan masalah agama dan negara dan yang terpenting, untuk persiapan kepentingan perang dengan membeli persenjataan. 4) Menurut Yusuf Qardhawi, ; yang lentur, yaitu semua sarana yang dapat dipergunakan untuk memperjuangkan kemajuan ummat Islam dan melawan semua bentuk serangan orang-orang kafir, semuanya termasuk sabilillah. 5) Sayyid Sabiq berpendapat, ; semua jalan yang dapat menyampaikan kepada keridhaan Allah, baik berupa ilmu atau amal. 6) Terdapat fatwa MUI Nomor 001 Tahun 2015 tentang pendayagunaan dana zakat, infaq, shadaqah dan wakaf untuk pengadaan sarana yang bermanfaat dan mendesak untuk kemasalahatan masyarakat seperti sarana air bersih dan sanitasi. Setelah membaca dan menganalisa Modul Fikih KB.1: Zakat, terdapat beberapa materi yang sulit dipahami yaitu: 1. Perhitungan zakat profesi 2. Mekanisme penyelenggaraan zakat produktif



Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I



Terdapat materi pada Modul Fikih KB.1: Zakat, yang terkesan miskonsepsi yaitu: 1. Apabila seorang karyawan yang masih menganggung hutang, misalnya



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



pendapatan sebulan 5,000,000. Tapi harus mengangsur kredit rumah 1,5 juta setiap bulan, oleh bank tidak boleh dilunasi dengam cash. Apakah



kasus



tersebut



membuat



karyawan



itu



tidak



wajib



mengeluarkan zakat profesi karena masih menanggung hutang? 2. Masjid yang sudah memiliki kas melebihi keperluannya, apakah bisa diatur untuk dibuat menjadi dana ummat seperti zakat produktif atau infaq biasa untuk mustahik?



Mahasiswa: Prabu Sri Astuli, S.Pd.I