Kb 1- Lk- Modul Hukum Zakat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul)



A. Nama Mahasiswa



: HERMILAWATY,S.Pd.I



B. Judul Modul



: FIQIH



C. Kegiatan Belajar



: HUKUM ZAKAT (KB. 1)



D. Refleksi Pribadi : Setelah membaca dan mempelajari materi Kegiatan belajar (KB.1) di modul Fiqih ini banyak ilmu dan wawasan baru yang saya dapatkan. Pada kegiatan belajar (KB.1) ini membahas tentang zakat yang diperselisihkan hukumnya di masyarakat yaitu zakat tanah yang disewakan, zakat profesi, zakat produktif dan zakat untuk pembangunan masjid. Masing-masing memiliki landasan hukum dan pendapat dari para ulama. Menurut saya pribadi zakat adalah kewajiban yang Allah bebankan kepada setiap muslim yang memiliki kelebihan harta. Jadi Boleh-boleh saja kalau kita hendak mengeluarkan zakatnya selama untuk kepentingan dan kemaslahatan ummat. NO 1



BUTIR REFLEKSI Peta Konsep (Beberapa istilah dan definisi) di modul bidang studi



RESPON/JAWABAN PETA KONSEP HUKUM ZAKAT



1. ZAKAT HASIL TANAH YANG DISEWAKAN A. Pengertian Zakat Kata zakat ( ‫ ) ز كاة‬berasal dari bahasa Arab, secara bahasa artinya suci, tumbuh berkembang dan berkah. Menurut syara’, para ulama mendefinisikannya dengan “Harta tertentu yang wajib dikeluarkan sebagiannya kepada para mustahiq.” Sedangkan Sayyid Sabiq mendefinisikan, ”Zakat adalah suatu nama hak Allah yang harus dikeluarkan oleh manusia kepada fuqara.” Selanjutnya Sabiq menambahkan, “Dinamakan zakat karena mengharap berkah, pensucian diri, dan bertambahnya



kebaikan.” Dari dua macam pengertian zakat seperti diungkapan di atas dapat disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban seseorang untuk mengeluarkan sebagian harta miliknya yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati kepada orang yang berhak menerimanya (mustahiq) B. Pengertian Zakat Hasil Tanah yang Disewakan danDasar Hukum-Nya Zakat hasil tanah yang disewakan dapat diartikan sebagai zakathasil tanah yang langsung dihasilkan oleh tanah tersebut berupa tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan buah. Hasil dimaksud bisa berupa makanan pokok, seperti padi, korma, gandum atau buah-buahan, seperti, jeruk, anggur, semangka, atau berupa sayur-sayuran, seperti ketimun, kacang, bawang, dan lain sebagainya. Zakat hasil tanah wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen, tidak berlaku untuknya haul (genap satu tahun) di dalamnya. Jika satu tahun itu dua kali panen, maka zakatnyapun dua kali. Sedangkan ketentuan nisabnya menurut M. Syaltut, baik sedikit atau banyak hasil panennya tetap dizakatkan karena menurutnya agar tumbuh selalu sikap solidaritas sosial sebagai hikmah diwajibkannya zakat. C. Siapa yang Wajib Mengeluarkan Zakatnya Dalam hal ini dapat dibagi dua pendapat kelompok Ulama: Pendapat pertama ( menurut Jumhur Ulama, Imam Malik, Syafi’i, Imam At-Tsauri, Imam Ibnu Mubarak dan Imam Ibnu Abu Tsaur) adalah ulama yang menetapkan bahwa si penyewa dalam hal ini orang yang menggarap tanah yang wajib mengeluarkan zakat karena dialah yang secara langsung memperoleh hasil dari tanah tersebut. Pendapat kedua (menurut Abu Hanifah dan pengikutnya) menetapkan bahwa si pemilik Jika diperbandingkan alasan dari kedua kelompok tersebut, maka pendapat pertama memiliki argumentasi yang lebih kuat karena hal ini diperkuat oleh firman Allah swt dalam surat alAn’am ayat 141 dan Hadits Rasulullah saw. Solusi lain yang dapat dipertimbangkan adalah jika memang kedua belah pihak sebelum transaksi telah bersepakat yang bertujuan agar keduanya tidak terlalu terbebani, maka zakat itu dapat dilakukan secara patungan antara kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan itu. 2. ZAKAT HASIL JASA (PROFESI) A. Pengertian Zakat Profesi dan Hukumnya Zakat profesi dapat dimaknai sebagai zakat pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses pendidikan seperti dokter, dosen, pengacara, pilot, dan guru, semua contoh pekerjaan ini dapat dikatakan profesi karena keahliannya diperoleh melalui proses pendidikan yang cukup lama. Gagasan zakat profesi ini adalah Syeikh Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az Zakah, yang cetakan



pertamanya terbit tahun 1969. Beliau mendapat pengaruh dari dua ulama lainnya, yaitu Syeikh Abdul Wahhab Khallaf dan Syeikh Abu Zahrah. Dalil keumuman ayat al-Qur’an yang dijadikan dasar bagi zakat profesi yaitu QS. al-Baqarah: 267. Dilihat dari ketergantungannya, profesi bisa dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama, pekerja ahli yang berdiri sendiri, tidak terikat oleh pemerintah, seperti dokter swasta, insinyur, pengacara, penjahit, tukang batu, guru, dan sejenisnya. Kedua, profesi yang terkait dengan pemerintah atau yayasan atau badan usaha yang menerima gaji setiap bulan. Menurut sebagian ulama (Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Muawiyah,) mereka dapat terkena kewajiban mengeluarkan zakat profesinya ketika menerima upah/gaji sebesar seperempat puluhnya. Dilihat dari aspek penerimaannya, dikategorikan menjadi dua. Pertama, hasil usaha yang teratur dan pasti setiap bulannya, yang termasuk ke dalam kelompok pertama ini seperti upah pekerja dan gaji pegawai. Kedua, hasil yang tidak tetap dan dapat dipastikan seperti kontraktor, pengacara, royaliti pengarang, konsultan, dan artis. B. Cara Mengeluarkan dan Nisabnya 1). Abdurrahman Hasan, Imam Abu Zahra, dan Abdul Wahab Khallaf, mereka berpendapat bahwa nisab zakat profesi sekurang-kurangnya lima wasaq atau 300 sha sekitar 930 liter atau 653 Kg. sehingga prosentase zakatnya disamakan (diqiyaskan) dengan 2). Jumhur ulama berijtihad bahwa nisab zakat profesi adalah seharga emas 93,6 gram emas murni yang diambil dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan seluruh biaya hidup. Kelebihan inilah yang dihitung selama satu tahun, lalu dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % setiap bulan. Prosenatase ini diqiyaskan dengan zakat mata uang yang telah ditetapkan oleh Hadits. 3). Terdapat juga pendapat yang mengatakan bahwa zakat profesi disamakan dengan zakat rikaz (barang temuan) maka tidak ada syarat nisab dan prosentasenya 20 persen pada saat menerimanya. 4). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyebutkan bahwa Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. 3. ZAKAT PRODUKTIF memungut zakat (panitia zakat). Muallaf, pengertiannya dapat



berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya. Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri. 4). Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa MUI 7 Juni tahun 2003 menyebutkan bahwa Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun; kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab. 3. ZAKATPRODUKTIF Zakat Produktif adalah zakat yang didistribusikan kepada mustahik dengan dikelola dan dikembangkan melalui perilakuperilaku bisnis. Indikasinya adalah harta tersebut dimanfaatkan sebagai modal yang diharapkan dapat meningkatkan taraf ekonomi mustahik. Lebih tegasnya zakat produktif adalah zakat yang disalurkan kepada mustahik dengan cara yang tepat guna, efektif manfaatnya dengan sistem yang serba guna dan produktif, sesuai dengan pesan syariat dan peran serta fungsi sosial ekonomis dari zakat. 4. PENYALURAN ZAKAT UNTUK PEMBANGUNAN MASJID A. Kelompok Mustahiq Zakat Ada 8 golongan Mustahiq Zakat yaitu: Fuqara, yaitu Orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang dapat memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Masakin, yaitu Orang yang memiliki pekerjaan, tapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhannya, Amilinyaitu Yaitu orang yang bekerja memungut zakat (panitia zakat). Muallaf, pengertiannya dapat berarti orang yang baru masuk Islam sedangkan imannya masih lemah, maka untuk menguatkannya perlu diyakinkan dengan zakat. Atau orang kafir yang berniat untuk masuk Islam, tapi masih tipis keimanannya, maka ia dapat diberi zakat supaya niat masuk Islamnya menjadi kuat. Budak, yaitu orang yang hidupnya tidak merdeka, dikuasai oleh tuannya. Orang yang terlilit hutang, yaitu oraang yang memiliki tunggakan



hutang kepada orang lain baik hutang tersebut untuk kepentingan pribadinya atau hutang karena untuk biaya kebajikan. Orang yang berjuang di jalan Allah, yaitu para tentara yang berperang melawan serangan orang kafir. Orang yang sedang dalam perjalanan. Yaitu orang yang sedang melakukan sebuah perjalanan dengan tujuan yang baik bukan untuk kemaksiatan, seperti pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Cara menentukan jenis profesi apa saja yang dikenai zakat profesi 2. Tata cara mengeluarkan zakat produktif



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



1.



Pengertian Profesi dalam pembelajaran masih mengalami beberapa perbedaan pendapat. Kalau dari modul ini mengartikan bahwa Profesi merupakan pekerjaan yang sudah menjadi keahlian seseorang yang diperoleh melalui proses Pendidikan atau pelatihan yang memerlukan waktu yang lama, Lalu bagaimana dengan para youtuber dan vlogger atau sejenisnya, ini merupakan bidang profesi baru yang sangat menggiurkan dan tidak memerlukan Pendidikan atau pelatihan dalam jangka waktu lama, lalu apakah mereka dibebani kewajiban yang sama berupa zakat profesi. 2. Cara menghitung zakat profesi berbeda-bedadalam pembelajaran