Kebijakan KPS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT



RSUD ALIMUDDIN UMAR JalanTeuku Umar No.003 Telp (0728) 21651, 21652 Fax. (0728) 21131 Liwa, 34813 Email. [email protected]



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT NOMOR:445 /



/ III.07/ 2016



TENTANG KEBIJAKAN KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT



DIREKTUR RSUD ALIMUDDIN UMAR KABUPATEN LAMPUNG BARAT



Menimbang



:



a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit perlu dikeluarkan kebijakan terkait Kualifikasi dan Pendidikan Staf di Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)



2.



Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



3.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No.



1333./Menkes/SK/XII/1999 Tahun 1999, tentang Standart Pelayanan Rumah Sakit; 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2003 nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);



5.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS;



6.



Peraturan Menteri Kesehatan No. 1438 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran;



7.



Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, 2012. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KESATU



:



Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf di Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat.



KEDUA



:



Kebijakan Kualifikasi dan Pendidikan Staf sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tersebut terlampir dalam keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.



KETIGA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Liwa Pada tanggal : Maret 2016 Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat



dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B Nip. 19700626 200501 1 007



Lampiran



Nomor Tentang



: Surat Keputusan Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat : 445/ /III.07/2016 : Kebijakan Kualifikasi Dan Pendidikan Staf



KEBIJAKAN KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ALIMUDDIN UMAR 1.



Rumah sakit menyusun perencanaan kebutuhan staf sesuai pendidikan, ketrampilan, pengetahuan dan persyaratan lain untuk menjalankan misi rumah sakit.



2.



Tanggung jawab setiap staf dituangkan dalam uraian tugas.



3.



Direktur Rumah Sakit mengembangkan dan mengimplementasikan proses rekruitmen, evaluasi dan pengangkatan/penempatan staf dan penugasan kembali staf apabila yang bersangkutan menempuh pendidikan dan / atau memperoleh keterampilan baru sesuai prosedur yang telah ditetapkan.



4.



Semua staf klinis sebelum bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses kredensialing yang dilakukan oleh komite medis.



5.



Semua staf klinis yang sudah bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses rekredensialing setiap 3 tahun sekali yang dilakukan oleh komite medis .



6.



Semua staf klinis dilakukan evaluasi kinerja klinisnya setiap bulanan dan tahunan .



7.



Semua staf keperawatan (Perawat dan Bidan) sebelum bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses kredensialing yang dilakukan oleh komite keperawatan.



8.



Semua staf keperawatan (Perawat dan Bidan) yang sudah bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses rekredensialing setiap 3 tahun sekali yang dilakukan oleh komite keperawatan.



9.



Semua staf keperawatan (Perawat dan Bidan) dilakukan evaluasi kinerja bulanan dan tahunan.



10. Semua staf profesional kesehatan sebelum bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses kredensialing yang dilakukan oleh Mitra Bestari /Bidang masing – masing. 11. Semua staf profesional kesehatan yang sudah bekerja di rumah sakit, harus dilakukan proses rekredensialing setiap 3 tahun sekali yang dilakukan oleh Bidang masing – masing dan/atau komite yang membidangi. 12. Semua staf profesional kesehatan dilakukan evaluasi kinerja bulanan dan tahunan. 13. Informasi kepegawaian setiap staf didokumentasikan dalam file kepegawaian yang dikelola oleh Bagian Tata Usaha Rumah Sakit. 14. Rencana susunan kepegawaian rumah sakit dikembangkan bersama-sama oleh para pimpinan, dengan menetapkan jumlah, jenis dan kualifikasi staf yang diinginkan. 15. Seluruh staf, baik klinis maupun nonklinis, Pekerja Kontrak, Tenaga Sukarela, Mahasiswa/trainee diberikan orientasi tentang rumah sakit, unit kerja dimana mereka ditugaskan dan tentang tugas tanggung jawab mereka yang spesifik saat mereka diangkat sebagai staf.



16. Setiap staf memperoleh pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan untuk menjaga atau meningkatkan keterampilan dan pengetahuannya. 17. Idetifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan staf dianalisa dari berbagai sumber data dan informasi yang tersedia di rumah sakit, termasuk hasil kegiatan pengukuran kegiatan mutu dan keselamatan. 18. Semua staf rumah sakit dilatih teknik resusitasi tingkat dasar oleh tim resusitasi ICU RSUD Kajen, dan yang telah lulus diberikan sertifikat dan diberi stiker BHD pada name tag pegawai. 19. Rumah sakit menyediakan anggaran pendidikan dan pelatihan yang dituangkan dalam perencanaan anggaran tahunan rumah sakit. 20. Rumah sakit menyediakan fasilitas dan peralatan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan di rumah sakit. 21. Pendidikan profesional kesehatan yang dilakukan di dalam rumah sakit, berpedoman pada parameter pendidikan yang ditetapkan oleh program akademis yang mensubsidi dan diawasi oleh petugas CI (Clinical instructure) dari rumah sakit. 22. Rumah sakit menyediakan program kesehatan dan keselamatan staf.



Direktur RSUD Alimuddin Umar Kabupaten Lampung Barat



dr. WIDYATMOKO KURNIAWAN, Sp.B Nip. 19700626 200501 1 007