Kebijakan Pcra [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH RSUD H. DAMANHURI BARABAI Jalan Murakata Nomor 4 Telp : 0811 5008080 Faks : (0517) 41287 Email [email protected] Website : www.rsud.hulusungaitengahkab.go.id KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. DAMANHURI BARABAI NOMOR : 445/ /SK/RSUD/2022 TENTANG HOSPITAL PRA-CONTRUCTIONS RISK ASSESMENT (PCRA) KONTRUKSI BANGUNAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. DAMANHURI BARABAI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H. DAMANHURI BARABAI Menimbang



: a. Bahwa pembangunan baru di Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai akan berdampak pada setiap orang di Rumah Sakit dan Pasien. b. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai melakukan asesmen risiko pra kontruksi perlu ditetapkan dengan keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembantuan Peraturan Perundang undangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/Menkes/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien di Rumah Sakit; 5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit; 6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001 Tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/Menkes/Per/XI/2006 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 217 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 12. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 13. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor :1204/Menkes/SK/X/2004 Tentang PersyaratanKesehatanLingkunganRumahSakit;



PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH RSUD H. DAMANHURI BARABAI Jalan Murakata Nomor 4 Telp : 0811 5008080 Faks : (0517) 41287 Email [email protected] Website : www.rsud.hulusungaitengahkab.go.id 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; 16. Keputusan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor: 821/02MKHP/BKPSDMD/2021 tentang Surat Perintah sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



KEDUA



KETIGA



KETIGA



KEEMPAT



: : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH H.DAMANHURI BARABAI TENTANG HOSPITAL PRACONTRUCTIONS RISK ASSESMENT (PCRA) KONTRUKSI BANGUNAN. : Risiko terhadap pasien, keluarga, staf, pengunjung, vendor, pekerja kontrak dan unit diluar pelayanan akan bervariasi tergantung sejauh mana kegiatan konstruksi dan dampaknya terhadap infrastruktur dan utilitas. : Risiko di evaluasi dengan melakukan asesmen risiko pra konstruksi juga dikenal sebagai PCRA (Pra-Contructions Risk Assesment) yang meliputi : a. Kualitas udara, b. Pengendalian infeksi (ICRA), c. Utilitas, d. Kebisingan, e. Getaran, f. Bahan berbahaya, g. Layanan darurat seperti respon terhadap code, h. Bahaya lain yang mempengaruhi perawatan, pengobatan dan layanan. : Komite K3RS bersama-sama dengan PPI dan Bidang Sarana dan Prasarana bertanggung jawab atas pelaksanaan PCRA (PraContructions Risk Assesment) Kontruksi Bangunan di Rumah Sakit. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan



Ditetapkan di Barabai Pada Tanggal Januari 2022 Direktur RSUD H. Damanhuri Barabai,



NANDA SUJUD ANDI YUDHA UTAMA