Kebijakan Perdagangan Internasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL



Disusun oleh: Aris Nor Hamdan



(07)



Rifqi Abdillah



(25)



Kelas 7D Program Diploma IV Akuntansi – Kurikulum Khusus Tahun Pelajaran 2013/2014



SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA 2014



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Hampir tidak ada satu negara pun di dunia yang tidak melakukan hubungan perdagangan internasional. Hal ini dikarenakan suatu negara tidak dapat memenuhi sendiri semua kebutuhannya tanpa memperoleh atau membeli dari negara lain melalui proses perdagangan antarnegara. Perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (contohnya adalah Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional. Setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional selalu berusaha tetap melindungi perekonomian dalam negerinya. Setiap negara mempunyai kebijakan yang berbeda-beda untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setiap kebijakan yang diambil, mempunyai akibat dan pengaruh yang berbeda-beda bagi masing-masing negara. Oleh karena itu, kebijakan perdagangan Internasional pemerintah semakin berperan besar dalam mengarahkan perkembangan ekonomi.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apakah Perdagangan Internasional itu? 2. Mengapa negara-negara melakukan perdagangan satu terhadap lainnya ? 3. Bagaimana perdagangan Internasional bisa memberi manfaat kepada semua negara yang berpartisipasi dalam perdagangan internasional ? 4. Kebijakan apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah akibat pengaruh perdagangan internasional? 5. Dapatkah pemerintah secara aktif mempengaruhi keunggulan kompetitif suatu negara? 6. Bagaimana cara pembayaran di perdagangan Internasional? 7. Perlukah suatu negara membuat neraca pembayaran dalam rangka kegiatan perdagangan Internasional?



1



C. RUANG LINGKUP Ruang lingkup pembahasan dalam makalah ini hanya terbatas pada kebijakan perdagangan internasional dan implementasinya.



2



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Rumitnya perdagangan internasional disebabkan oleh hal-hal berikut : 1. Pembeli dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan. 2. Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya. Barangbarang tersebut harus melewati berbagai macam peraturan seperti pabean (batasbatas wilayah yang dikenai pajak), yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan pemerintah. 3. Antara satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran atau timbangan, hukum dalam perdagangan, dsb. 4. Sumber daya alam yang berbeda.



Adapun teori-teori perdagangan internasional antara lain sebagai berikut. a. Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage) Teori ini dikemukakan oleh Adam Smith. Menurut teori ini suatu negara disebut memiliki keunggulan mutlak dibandingkan negara lain apabila negara tersebut dapat memproduksi barang atau jasa yang tidak dapat diproduksi negara lain. Adam Smith juga mengemukakan bahwa negara akan makmur apabila mampu mengembangkan produksinya melalui perdagangan. Agar produksinya meningkat perlu adanya pembagian kerja internasional dalam menghasilkan barang. b. Teori Keunggulan Komparatif(Comparative Advantages) Teori yang dikemukakan David Ricardo menjelaskan tentang keuntungan komparatif yang diukur dalam ongkos nyata yang mencerminkan ongkos tenaga kerja. c. Teori Permintaan Timbal Balik (Reciprocal Demand)



3



Teori ini dikemukakan oleh J.S. Miil, yaitu mencari keseimbangan pertukaran antar dua barang oleh dua negara dengan perbandingan pertukaranya atau menentukan dasar tukar dalam negeri.



B. FAKTOR PENDORONG TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL a. Terwujudnya suatu kemakmuran bagi masyarakat ( faktor pendorong utama ). b. Memenuhi kebutuhan (barang/jasa) yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri maupun melalui kegiatan impor. c. Menyebarluaskan dan mengembangkan penggunaan teknologi bagi percepatan pertumbuhan ekonomi. d. Memperoleh dan mengembangkan penggunaan teknologi



bagi



percepatan



pertumbuhan ekonomi. e. Memperoleh manfaat yang ditimbulkan oleh adanya spesialisasi.



C. MANFAAT PERDAGANGAN INTERNASIONAL 1. Dampak Positif Perdagangan Internasional a. Meningkatkan pendapatan negara Hal ini ditujukan dengan semakin bertambahnya penerimaan devisa umum, yaitu devisa yang diperoleh dari hasil ekspor (manfaat utama) dalam lingkup perdagangan internasional. b. Dapat mencukupi kebutuhan barang/jasa yang tidak dapat atau belum mampu diproduksi di dalam negeri. Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri. c. Memperlancar kegiatan ekspor dan membantu impor barang-barang yang dibutuhkan industri dalam negeri. Dengan adanya perdagangan internasional, kerjasama antar negara menjadi lebih baik dalam rangka memenuhi kebutuhan ekspor-impor masing-masing negara. d. Memperluas pasar dan meningkatkan industri dalam negeri. Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya 4



perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri. e. Meningkatkan pendapatan masyarakat. Sumber pendapatan negara akan semakin meningkat seiring perkembangan perdagangan internasional. Produsen dalam negeri akan mendapatkan sumber pendapatan dari luar negeri sehingga meningkatkan pendapatan masyarakat. f. Mendorong pertumbuhan/perkembangan dunia usaha. Perdagangan internasional membuka peluang dan kesempatan kepada negara yang sedang berkembang untuk mendapatkan keahlian dan mengetahui tekhnologi yang lebih baik dengan cara (teknik atau manajemen) negara lainnya. g. Mendorong adanya hubungan ekonomi secara timbal balik. Dengan adanya perdagangan internasional terjalin persahabatan dan hubungan kedua negara dan memungkinkan suatu negara yang terlibat, dapat menghasilkan barang dan jasa melebihi kebutuhan di dalam negeri. h. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri. Dengan adanya perdagangan internasional memungkinkan negara tersebut melakukan suatu spesialisasi terhadap barang-barang yang dihasilkan di negara tersebut dengan harga yang bisa relatif lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Spesialisasi membantu meningkatkan efisiensi penggunaan barang-barang produksi yang tersedia.



2. Dampak Negatif / Kerugian Akibat Perdagangan Internasional Namun,



selain



berdampak



positif,



perdagangan



internasional



bisa



mengakibatkan dampak negatif bagi negara-negara yang terlibat. Dampak negatifnya, adalah: 1. Impor barang menjadi dominasi. Kegiatan impor yang terlalumendominasi bisa mengakibatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. Jika barang yang masuk (import) lebih banyak dari barang yang



5



di eksport (dikeluarkan) bisa menyebabkan pendapatan nasional menurun yangdiakibatkan pula karena nilai mata uang yang anjlok. 2. Masalah bagi petani dan produksi barang lainnya. Akibat banyaknya barang yang didapat atau di impor dari luar negeri, mengakibatkan kerugian bagi para petani, nelayan, atau yang memproduksi barang karena banyak beredarnya buah-buahan, sayuran dari luar negeri dengan harga yang relatif lebih murah. Hal semacam ini sering menjadi kasus contoh perdagangan internasional. 3. Ketergantungan dengan negara maju. Semakin banyaknya produk-produkdan bahan-bahan yang berasal dari luar negeri membuat masyarakat menjadi tergantung menggunakan merk-merk dari luar. 4. Terbukanya perdagangan bebas Internasional. Dengan adanya perdangangan Internasional, membuat suatu negara mengalami kerugian,terutama dengan banyaknya kasus-kasus penyelundupan oleh pihakpihakyang tidak bertanggung jawab melanggar peraturan pemerintah mengenai perdagangan internasional.



D. MACAM-MACAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL a. Perdagangn bilateral : adalah perdagangan yang dilakukan antar dua Negara. Misal : Perdagangan yang dilakukan antara Indonesia dengan Singapura. b. Perdagangan regional : adalah perdagangan yang dilakukan dalam satu kawasan tertentu. Misal : Perdagangan dalam ASEAN. c. Perdagangan antar-regional : adalah perdagangan yang dilakukan antar satu kawasan tertentu dengan kawasan lainnya. Misal : ASEAN dengan MEE. d. Perdagangan multilateral : adalah perdagangan yang dilakukan oleh banyak Negara. E. KEBIJAKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL Setiap negara akan melindungi perekonomian di dalam negerinya dan pengaruh pelaksanaan perdagangan internasional. Oleh karena itu, ada beberapa kebijakan yang akan diarnbil oleh setiap negara. Kebijakan ini berkaitan dengan proteksi (perlindungan) industri dalam negeri karena pengaruh perdagangan internasional tersebut. Kebijakankebijakan tersebut, antara lain tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping. 6



1. Tarif Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang yang melewati baras suatu negara. Tarif dapat dikenakan terhadap barang impor ataupun ekspor. Akan tetapi, dalam analisis ekonomi, tarif impor lebih penting dan pada tarif ekspor. Ada beberapa macam penggolongan tarif, antara lain sebagai berikut : a. Bea ekspor (export duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. b. Bea transito (transit duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang hanya melewati negara tersebut karena tujuan akhirnya negara lain (sebagai transit). c. Bea impor (impor duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk dalam daerah pabean suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir. Pembebanan tarif atas suatu barang dapat menimbulkan pengaruh terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang yang dikenai tarif tersebut. Pengenaan tarif terhadap barang-barang impor biasanya ditujukan Untuk melindungi produksi barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri. Pengaruh pembebanan tarif terhadap harga barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut : P D



tarif



S



P



a



Pt Pw



b



c



S



D Impor sesudah tarif



0 Q1



Q3



Q



Q4



Q2



Q



impor sebelum tarif



Keterangan :



7







Kurva di atas memperlihatkan jika tanpa perdagangan internasional, keseimbangan pasar mobil domestic tercapai pada titik E, di mana konsumen domestic harus membeli mobil seharga P per unit, sementara yang tersedia adalah Q unit.







Harga dunia diasumsikan (Pw) jauh lebih rendah dari harga domestik. Harga Pw ini membuat produsen domestic hanya mau memproduksi sebanyak QQ1 unit, sementara konsumen domestic akan meminta sebanyak QQ2. Supaya permintaan pasar terpenuhi, mobil harus diimpor sebanyak (QQ2-QQ1) unit.







Setelah tarif diberlakukan, harga mobil naik menjadi Pt dan produsen domestic bersedia meningkatkan produksinya menjadi QQ3 unit. Peningkatan ini menyebabkan permintaan domestic turun menjadi QQ4 unit. Dengan demikian, impor mobil berkurang menjadi (QQ4-QQ3). Setelah adanya tanif produksi dalam negeri dapat bersaing dengan barang impor. Harga barang-barang impor menjadi mahal, sehingga produksi dalam negeri meningkat Q1Q2. Karena harga barang impor yang mahal, konsumen mengurangi konsumsinya sebesar QO4. Luas segi empat GHIJ merupakan penerimaan pemerintah dan tarif barang-barang impor.



2.



Kuota Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh masuk (kuota impor) dan



jumlah barang yang boleh keluar (kuota ekspor). Kuota yang diterapkan oleh pemerintah biasanya dilakukan dengan cara memperkenankan impor ataupun ekspor suatu barang dengan jumlah yang dibatasi.



a. Kuota Impor Beberapa jenis kuota impor, antara lain sebagai berikut : 1)



Absolute atau unilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dan negara lain.



2)



Negotiated atau bilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan Perjanjian antara dua negara atau lebih yang terlibat dalam perdagangan.



3)



Tarif quota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk barang-barang tertentu jumlahnya dibedakan dan diizinkan masuk atau keluar tetapi dikenakan tarif yang tinggi.



8



4)



Mixing quota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpor dengan proporsi tertentu dalam rangka melaksanakan produksi barang akhir. Pembatasan ini bertujuan mendorong perkembangan industri di dalam negeri. Adanya kuota impor berarti barang-barang impor di pasaran tersedia



terbatas. Hal tersebut berarti barang-barang sejenis yang dihasilkan di dalarn negeri dapat bersaing. Jika digambarkan dalam bentuk kurva akan tampak seperti berikut : Kuota berkurang P



S2



S



S1



Kuota bertambah



D P2



P



P1 D Q2



Q



Q1



Q



Keterangan : Kurva DD merupakan permintaan domestic atas barang impor dan S merupakan kuota impor (kurva persediaan barang). Harga barang impor adalah P. Jika kuota dikurangi P2 (pergerakan dari S ke S2) harga barang impor akan meningkat menjadi P2, sehingga P memberikan proteksi lebih besar pada industry domestik. Sementara jika kuota ditambah (pergerakan dari S ke S1) maka harga barang impor akan turun menjadi P1.



b. Kuota Ekspor Kuota ekspor yang diterapkan oleh setiap negara memiliki beberapa tujuan, antara lain : 1) mencegah barang-barang yang penting agar tidak jatuh ke negara yang dianggap berbahaya; 2) menjamin ketersediaan barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup; 9



3) mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri. Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan komoditas perdagangan penting.



3.



Larangan Ekspor Larangan



ekspor



adalah



kebijakan



pemerintah



dalam



perdagangan



internasional yang tidak memperbolehkan ekspor barang dan dalam ke luar wilayah pabean suatu negara. Misalnya, ekspor pasir laut Indonesia ke Singapura dilarang karena menimbulkan kerusakan Iingkungan yang merugikan negara.



4.



Larangan Impor Larangan impor merupakan kebalikan dan larangan ekspor, yaitu suatu kebijakan dalam perdagangan dengan cara melarang membeli barang dan luar negeri untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Misalnya, larangan mengimpor beras, bawang putih, dan gula pasir. Jika barang-barang (komoditas) tersebut tidak dilindungi, petani padi, bawang, dan tebu akan mendenita kerugian yang besar. Apabila digambarkan dalam bentuk kurva, pengaruh larangan impor terhadap harga barang akan tampak seperti berikut : P P



S



P1



S



harga saaat impor dilarang



P1



P



S1 impor



D



0



0 Q1



Q2 (a)



Q3



Q



Q2



Q



(b)



Keterangan : •



Kurva di atas memperlihatkan dampak proteksi terhadap perekonomian. Harga barang di dalam negeri diasumsikan sama dengan harga dunia, sebesar P. harga ini 10



membuat permintaan pasar domestic menjadi QQ3 unit, sementara produsen domestic hanya mampu memproduksi sebesar QQ1 unit. Impor dengan demikian menjadi sebesar (QQ3-QQ1) unit. •



Melalui larangan impor, barang tersedia di pasar domestic menjadi hanya sebesar QQ1 unit sehingga akan meningkatkan harga produksi domestik sebesar P1, dan secara tidak langsung meningkatkan produksi produsen dalam negeri sebesar QQ2. Dengan adanya larangan impor, produsen dalam negeri dapat menjual barang lebih banyak dan dengan harga yang lebih tinggi.



5.



Subsidi Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau pun mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dengan subsidi, harga jual suatu barang dapat terjangkau oleh masyarakat. Maksud diberikannya subsidi adalah agar para produsen dalam negeri menjual barangnya dengan harga yang lebih murah sehingga bisa bersaing dengan barang-barang impor. Subsidi ini dapat berupa a.



uang yang diberikan secara langsung (nominal rupiah);



b.



subsidi per unit produksi.



Pengaruh subsidi biaya produksi dalam negeri terhadap barang-barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut.



P



Suplai Tambahan



D A S



P



subsidi



S1



P1 B



S



D S1 0



Q Q1



Q



Q2 11



Keterangan : •



Pengaruh subsidi terhadap terhadap penjualan produk dalam negeri dapat dilihat pada peraga di atas. Keseimbangan pasar tercapai pada harga P dan produksi domestic sebesar Q unit. Tetapi harga yang berlaku saat ini adalah P1, sehingga produsen domestic hanya dapat menghasilkan QQ1 unit. Padahal permintaan pasar adalah QQ2 unit. Kesenjangan tersebut dipenuhi melalui impor sebesar (QQ2QQ1) unit.







Jika subsidi diberikan sebesar AB kepada produsen lokal, maka mereka akan dapat meningkatkan suplai menjadi S1S1 dan bersedia menurunkan harga sesuai harga dunia sebesar P1. Kondisi tersebut mampu meningkatkan produksi sebesar QQ2, sehingga impor tidak lagi diperlukan.



6.



Premi Premi dalam kebijakan perdagangan internasional berupa kemudahankemudahan



yang



diberikan



oleh



pemerintah



kepada



perusahaan



daiam



meningkatkan ekspornya. Misalnya, penghargaan untuk kualitas barang yang memenuhi standar kualitas ekspor, penyederhanaan prosedur ekspor, biaya ekspor yang murah, dan penyediaan fasilitas pelabuhan ekspor yang memadai.



7.



Diskriminasi Harga dan Dumping Salah satu kebijakan dalam perdagangan inrernasional yang cukup banyak mendapar sorotan adalah dumping. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk diskriminasi harga. Suatu negara dikatakan melakukan dumping jika mengekspor hasil produksinya ke suatu negara dengan harga yang lebih rendah daripada harga di dalam negeri. Misalnya, Jepang menjual mobil-mobilnya ke Indonesia dengan harga yang murah, padahal harga mobil dengan merek dan tipe yang sama di Jepang sendiri harganya mahal. Kebijakan menaikkan harga di dalam negeri ini biasanya ditujukan unruk menutupi kerugian yang mungkin terjadi di luar negeri. Dalam menjalankan kebijakan ini, harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu, anrara lain sebagai berikut :



12



a.



Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada di luar negeri atau dengan kata lain bahwa kurva permintaan di dalam negeri relatif kurang elastis dibandingkan dengan luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan sempurna.



b.



Konsumen di dalam negeri tidak dapat membeli barangnya dan luar negeri.



F. ALAT-ALAT PEMBAYARAN INTERNASIONAL Setiap transaksi perdagangan internasional akan menimbulkan transaksi lain yaitu pembayaran internasional. Pembeli/importir berhak menerima barang yang dibeli dan berkewajiban membayar sejumlah uang senilai barang yang diterima. Sementara di pihak penjual/eksportir menerima pembayaran dari pembeli di luar negeri dan berkewajiban menyerahkan barang kepada pembeli. Tidak seperti dalam perdagangan dalam negeri yang menggunakan satu jenis mata uang, dalam perdagangan internasional diperlukan alat pembayaran yang berlaku dan diterima secara internasional. Perbandingan antara nilai mata uang satu negara dengan negara yang lain disebut dengan kurs valuta asing (valas). Tinggi rendahnya harga uang atau kurs valuta asing ini ditentukan oleh permintaan dan penawaran serta kebijakan pemerintah Apabila suatu negara menetapkan nilai mata uangnya dengan berbagai kurs, negara demikian menganut sistem kurs multiple exchange rate. Namun, adakalanya pemerintah menetapkan satu macam kurs untuk berbagai keperluan, atau dinamakan fixed exchange rate. Sementara sistem lainnya yaitu floating exchange rate atau kurs mengambang yang dikendalikan, di mana mata uang dibiarkan untuk bergerak sesuai dengan keadaan perekonomian pada waktu itu. Perubahan kurs atau harga valuta asing dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran valuta asing, apabila semakin tinggi nilai tukarnya, maka nilai uang yang bersangkutan semakin kuat. Sebaliknya, makin turun kurs valas, makin turun nilai uang yang bersangkutan, dan makin lemah kedudukan nilai uang tersebut dibandingkan dengan uang (valuta) negara lain. Dengan demikian, alat pembayaran dan sistem pembayaran internasional timbul karena adanya perbedaan jenis mata uang, perbedaan nilai mata uang, dan usaha menentukan nilai mata uang yang akan digunakan dalam pembayaran internasional. Sistem pembayaran yang digunakan dalam melakukan transaksi perdagangan internasional, antara lain sebagai berikut.



13



1. Pembayaran Tunai (Cash in Advance/Prepayment) Cash in advance/prepayment adalah suatu pembayaran yang dilakukan pembeli (importir) kepada penjual (eksportir) sebelum barang dikapalkan. Pembayaran ini dilakukan dengan menggunakan uang tunai, baik secara keseluruhan, atau sebagian dengan alasan sebagai berikut. a. Penjual dan pembeli belum saling mengenal dan kurang saling percaya. b. Permintaan produk lebih besar daripada produk yang ditawarkan. c. Situasi perekonomian dalam keadaan darurat, misalnya dalam keadaan perang. d. Lemahnya nilai mata uang importir (soft currency). 2. Pembukaan Rekening (Open Account) Sistem ini merupakan kebalikan dari sistem cash in advance.Dengan cara open account, barang telah dikirimkan kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijaksanaan importir, dalam hal ini risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing, risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya. Sistem ini akan baik digunakan apabila pembeli sudah dikenal dengan baik, keadaan politik dan ekonomi yang stabil, dan dekat dengan pasar. 3. Kompensasi Pribadi (Private Compensation) Private compensation adalah suatu metode pembayaran internasional yang dilakukan antara pembeli dengan penjua luntuk melakukan kompensasi penuh atau sebagian utang piutang, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui pihak ketiga), sehingga mengurangi transfer valas ke luar negeri. Contoh mekanisme private compensation dapat digambarkan sebagai berikut. Penyelesaian pembayaran dapat dilakukan dengan cara: 1.



Importir B di Amerika tidak perlu melakukan transfer internasional untuk melakukan pembayaran kepada eksportir A di Jakarta dan cukup dengan melakukan transfer domestik kepada eksportir D di Amerika.



2.



Sementara itu, importir C di Jakarta tidak perlu melakukan transfer internasional untuk melakukan pembayaran kepada eksportir D di Amerika dan cukup dengan melakukan transfer domestik kepada eksportir A di Jakarta. Dengan demikian utang-piutang tersebut dapat diselesaikan pembayarannya tanpa perpindahan mata uang ke negara lain. Tetapi sistem ini mempunyai



14



kelemahan yaitu sulit mendapatkan seorang eksportir atau importir yang mempunyai utang-piutang dalam jumlah yang persis sama. 4. Letters of Credit (L/C) Letters of Credit (L/C) adalah suatu surat pernyataan yang dikeluarkan oleh issuing bank atas permintaan pembeli/eksportir dengan menyatakan bahwa issuing bank akan membayar sejumlah uang tertentu apabila syarat-syarat yang ditentukan dalam L/C tersebut dipenuhi. Letters of Credit merupakan suatu surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembeli barang (importir) di mana bank tersebut menyetujui dan membayar wesel yang ditarik oleh penjual barang (eksportir). Dengan demikian Letters of Credit merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayarannya bagi eksportir. Beberapa pihak yang terlibat dalam prosedur pembayaran dengan L/C adalah sebagai berikut. a.



Importir atau pembeli



b.



Eksportir atau penjual



c.



Bank penerbit (issuing bank) yaitu bank yang mengeluarkanL/C tersebut dan bank penjamin (conforming bank) yaitu bank di negara eksportir, yang atas permintaan eksportir, menjamin pembayaran L/C yang dikeluarkan oleh bank penerbit.



d.



Perusahaan pelayaran



e.



Perusahaan surveyor



f.



Bea dan cukai



g.



Perusahaan asuransi



5. Commercial bill of exchange (wesel) Commercial bill of exchange (wesel) adalah cara pembayaran yang ditulis oleh penjual (ekspotir) yang berisi perintah kepada pembeli (importir) untuk membayar sejumlah uang tertentu pada waktu tertentu. 6. Cable order (transfer telegrefik) Cable order (transfer telegrefik) adalah cara pembayaran yang dilakukan oleh bank A kepada bank B yang di luar negeri untuk membayar dana dari rekening masingmasing L/C.



15



G. DEVISA Devisa merupakan total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Dengan memerhatikan pengertian devisa, yaitu kekayaan terhadap negara lain maka devisa mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut : 1.



sebagai alat pembayaran luar negeri;



2.



sebagai jaminan utang;



3.



sebagai jaminan impor;



4.



alat ukur kemampuan negara dalam melakukan transaksi internasional.



Sumber-sumber devisa berasal dan penerimaan luar negeri, antara lain sebagai berikut : 1.



penerimaan hasil minyak dan gas bumi;



2.



pinjaman luar negeri;



3.



jasa pengangkutan ke luar negeri;



4.



penerimaan bunga obligasi asing;



5.



pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;



6.



penjualan kayu hutan ke luar negeri.



Besarnya cadangan devisa suatu negara dapat diketahui melalui neraca pembayaran internasional (balance of payment). Makin besar cadangan devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara, makin besar kemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut. Cadangan devisa dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut : 1.



Cadangan devisa resmi atau official foreign exchange reserve, yaitu cadangan



devisa milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Indonesia. 2.



Cadangan devisa nasional atau country foreign exchange reserve, yaitu seluruh



devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau lembaga terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk miik bank umum nasional).



Beberapa kebijakan pengaruran sistem devisa yang pernah dilaksanakan di Indonesia, antara lain sebagai berikut : 1. Sistem Devisa Kontrol Sistem in diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 1964. Pada waktu diterapkan undang-undang ini, devisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu



16



devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa umum (DU). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat ini, setiap perolehan devisa wajib diserahkan kepada negara. 2. Sistem Devisa Semikontrol Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan Perpu No. 64 Tahun 1970. Perolehan DHE wajib diserahkan kepada Bank Indonesia dan penggunaannya juga harus mendapat izin dari Bank Indonesia, sementara untuk DU dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan. Administrasi perolehan dan penggunaan DHE dilanjutkan oleh Bank Indonesia, sementara Lalu lintas devisa untuk jenis DU mulai tidak dapat diadministrasikan dan dipantau secara baik. 3. Sistem Devisa Bebas Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 1 Tahun 1982. Dengan peraturan ini, setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Hal itu berlaku untuk semua jenis devisa, baik bentuk DHE maupun DU. Tidak ada pengaturan mengenai kewajiban bagi penduduk untuk melaporkan devisa yang diperoleh dan tujuan penggunaannya. Kebebasan sistem devisa ini kemudian diartikan sistem devisa tidak wajib lapor. 4. Penegasan Sistem Devisa Bebas Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang diberlakukan pada tanggal 17 Mel 1999. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban bagi setiap penduduk untuk memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, baik secara yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Diatur pula kewenangan Bank Indonesia untuk menetapkan ketentuan atas berbagai jenis transaksi devisa yang dilakukan oleh bank dalam rangka penerapan prinsip kehatihatian dalam pelaksanaan kebijakan devisa di Indonesia.



H. PERKEMBANGAN KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL Akhir-akhir ini negara-negara berkembang mengeluhkan timbulnya kembali kebijakan proteksionisme di sejumlah negara-negara maju. Apabila hal ini terus terjadi, maka bukan tidak mungkin perekonomian global yang sebelumnya telah lesu makin menjadi buruk. Negara-negara berkembang ini mendesak dan menginginkan agar negara-negara maju mau menurunkan hambatan pada perdagangannya baik bagi tariff maupun non-tarif, serta mau menghentikan pemberian subsidi kepada produk17



produk unggulan kompetitif dari negara berkembang. Perundingan alot yang dilakukan pada Putaran Doha dinilai akan sia-sia saja apabila negara-negara maju itu sendiri memberlakukan proteksionis karena dengan demikian perdagangan dari negara-negara berkembang akan mengalami kesulitan dalam hal perluasan dan perkembangannya. Contoh kasus diatas adalah satu dari kebijakan-kebijakan yang diberlakukan oleh negara-negara maju dalam menjalankan roda perdagangan internasionalnya. Perdagangan menjadi cara sebuah negara untuk membangun negaranya, dan tentunya kebijakan-kebijakan di dalamnya sangat memiliki pengaruh terhadap jalannya perdagangan tersebut serta dampaknya bagi negara. Dalam jurnal ini, penulis akan mencoba untuk mengulas bagaimana negara maju menetapkan kebijakan yang mengarah pada pembangunan negara, bagaimana kebijakan tersebut bertahan, serta instrument-instrument yang ada di dalamnya untuk mensukseskan kebijakan tersebut. Perkembangan kebijakan Perdagangan internasional mengalami beberapa fase antara lain: 1. Sebelum Perang Dunia I Perdagangan internasional mengalami perkembangan yang pesat yang mana saat itu negara-negara majulah yang menjadi actor utamanya. 2. Masa Pasca Perang Dunia II, Negara-negara maju mulai memberlakukan pengurangan tariff perdagangan antar negara. Hal ini dilakukan untuk melakukan proses negosiasi terhadap dasar item-by-item dengan negara-negara berkembang. Negosiasi yang dilakukan oleh negara maju ini melibatkan kompromi antara prinsip-prinsip timbal balik dan prinsip non-diskriminasi. Negara maju dan berkembang ini saling menawarkan penawaranpenawaran yang terbaik baik mereka (Ballasa, t.t). Negara-negara berkembang menawarkan konsensi tariff pada negara maju, sedangkan negara-negara maju akan menukarkan konsensi tersebut dengan produk-produk yang menjadi kepentingannya. Negara berkembang tetap mendapatkan keuntungan dari pengurangan tariff yang dibuat oleh negara maju di bawah klausul the most-favoured-nation. 3. Awal Tahun 1960 Tarif yang ditetapkan oleh negara-negara maju ini



menurun pada awal



tahun1960-an, dengan barang atau produk dagang manufaktur impor dari negaranegara berkembang. Namun, tetap saja, jumlah tariff yang ditetapkan ini masih dalam



18



kategori tinggi bila dibandingkan dengan tariff rata-rata barang atau produk manufaktur dari negara maju (Balassa, 1965 dalam, t.t). Pengurangan tariff ini diberlakukan secara substansial sehubungan dalam kerangka kerja Kennedy serta negosiasi dalam putaran Tokyo. Pengurangan tariff ini diberlakukan bagi seluruh produk, terkecuali bagi produk-produk sensitive yang berkaitan dengan produk yang menarik untuk dikembangkan, seperti contohnya baja, serta produk-produk tekstil (Balassa, t.t). Seperti yang terjadi pada situasi dan kondisi perdagangan yang ada di Amerika Serikat. Deficit dan krisis yang dialami oleh Amerika Serikat mau tak mau memaksa pemerintah Amerika Serikat berputar otak untuk mencari kebijakan yang tepat demi berlangsungnya perputaran roda perdagangan yang juga akan berimbas pada pembangunan negara. 4. Tahun 2010 Pada tahun 2010, presiden Obama menggagas terbentuknya Export Promotion Cabinet yang memiliki fokus kepada penyusunan rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk mencapai peningkatan nilai ekspor hingga 2 kali lipat (US$ 1.57 triliun menjadi US$ 3.14 triliun) serta pembentukan National Export Initiatives (NEI) yang bertujuan untuk menganalisa, memberikan rekomendasi, serta melakukan kerjasama dengan seluruh actor untuk mencapai target ekspor yang telah ditentukan. Pembentukan kedua badan ini pada akhirnya bertujuan untuk memudahkan masyarakat Amerika Serikat membuka lapangan pekerjaan baru . Namun, pemberlakuan tariff ini bukan berarti lantas dengan mudah dapat diterima oleh negara-negara lainnya di dunia. Sekalipun Jepang, Hongkong, ataupun Britania Raya, belum tentu tariff yang telah ditentukan tersebut setara dengan pendapatan negara lainnya. Hal tersebut tergantung pada kualitas barang serta kualitas sumber daya manusia di negara tersebut. (Larry, t.t). Selain menaikkan tariff serta melakukan negosiasi dengan negara lain yang juga dengan negara berkembang, negara-negara maju biasanya juga melakukan spesialisasi pada sector-sektor yang menurutnya lebih unggul dibanding negara lainnya (Lary, t.t). Hal ini biasa dikenal dengan kebijakan proteksionisme. Kebijakan proteksionisme ini merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memaksimalkan kualitas dan mutu hasil produk dalam negeri agar kelak produk-produk tersebut memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan dengan hasil produk yang sama dari negara lain (Balassa, t.t). Dengan demikian, negara-negara maju begitu menjaga dengan ketat serta menyaring dengan teliti barang atau produk dari negara lain mana 19



saja yang boleh dan dapat beredar di dalam pasar nasionalnya. Sector impor menjadi begitu ketat dan hal ini membuat negara-negara berkembang dan negara-negara sedang berkembang merasa sangat kesulitan untuk memasuki perdagangan internasional yang seharusnya dikatakan pasar liberal ini. Misalnya dapat dilihat pada Amerika Serikat yang memproteksi diri mereka dengan memberlakukan hambatan pada transaksi impor yang juga diikuti dengan pemberian subsidi pada sector pertanian mereka. Sehubungan dengan pemberlakuan kebijakan proteksionis dan hambatan pada sector impor ini 12 negara-negara berkembang yang tergabung dalam IMF melayangkan protesnya terhadap kebijakan yang dirasa sangat menyulitkan pertumbuhan perdagangan negara-negara berkembang ini. Ke-12 negara tersebut menganggap negara-negara maju tidak fair, karena dapat dilihat di Indonesia sendiri produk-produk negara maju seperti Jepang, Cina, Amerika Serikat dan lain-lain begitu merebak dan merajanya hingga mampu menggeser kedudukan produk-produk milik Indonesia sendiri tak terkecuali bawang dan daging sapi yang akhir-akhir ini sedang mengalami pergolakan. Sedangkan bagaimana dengan produk negara-negara berkembang di negara maju? Ambil saja contoh sederhana produk dari Indonesia yakni buah manggis dan minyak kelapa sawit. Buah manggis ini untuk dapat masuk ke dalam pasar Australia saja membutuhkan waktu 6 tahun lamanya disertai dengan prosedur-prosedur yang sedemikian rumitnya. Sedangkan pada komoditas minyak kelapa sawit, pemerintah Amerika Serikat menolak mentah-mentah peredaran dan masuknya minyak kelapa sawit ini di dalam pasar nasionalnya dengan alasan bahwa minyak kelapa sawit ini sangatlah tidak baik bagi kesehatan. Negara-negara maju juga adakalanya memberikan bantuan subsidi kepada negara lain dengan harapan negara tersebut mampu bersaing di kancah perdagangan internasional, dan secara khususnya hal ini juga demi melancarkan negara-negara maju yang memberikan subsidi tersebut untuk dengan mudah mendapatkan barang tersebut dengan keuntungan yang berlipat ganda (Larry, t.t). Namun adakalanya, negara-negara maju tersebut malah memberikan bantuan subsidi kepada negaranegara yang walaupun belum maju benar tetapi sudah mampu untuk bersaing dengan negara-negara besar lainnya di ranah perdagangan internasional. Seperti yang dikritik oleh Raul Prebisch. Prebisch melayangkan surat protesnya terhadap sekretarsi jenderal UNCTAD pada tahun 1964 dengan menyatakan bahwa tak seharusnya negara maju memberikan subsidi kepada negara yang telah memiliki daya saing yang 20



cukup kuat sekalipun negara tersebut masih menyandang status negara berkembang (Larry, t.t). Bila hal tersebut di teruskan, maka ketimpangan akan terjadi dan negaranegara berkembang semakin mengerdil dan mengalami stagnansi.



21



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Manfaat yang akan diperoleh dari kebijakan Perdagangan Internasional antara lain: meningkatkan pendapatan negara, mencukupi kebutuhan barang/jasa, memperlancar kegiatan ekspor impor, memperluas pasar dan meningkatkan industri dalam negeri, meningkatkan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan/perkembangan dunia usaha, mendorong adanya hubungan ekonomi secara timbal balik dan memperoleh keuntungan dari spesialisasi. Negara-negara maju masih menggunakan sistem teori Adam Smith dalam hal spesialisasi. Hal ni dapat dilihat pada bagaimana negara-negara tersebut dengan giat dan kokoh memberlakukan proteksionis dan benar-benar menjaga mutu dan kualitas produknya. Lantas mengapa hal tersebut tidak berlaku di Indonesia? Mengapa Indonesia malah mengandalkan produk-produk impor? Hal ini akan membuat produk asli Indonesia menjadi tergeser dan tergerus oleh keberadaan produk-produk impor. Sekalipun sekarang pemerintah memberlakukan kebijakan hambatan pada impor dan proteksionis, hal yang harus diutamakan adalah bagaimana caranya mengembalikan mutu dan kualitas produk itu sendiri



B. SARAN Kebijakan perdagangan internasional yang diberlakukan di suatu negara harus disesuaikan dengan keadaan ekonomi serta tujuan yang hendak dicapai. Pemerintah Indonesia harus melindungi perekonomian di dalam negerinya dari pengaruh pelaksanaan perdagangan internasional. Tetapi di sisi lain, pemerintah juga tidak menghambat perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam negeri dan hubungan kerjasama dengan negara lain.



22



DAFTAR PUSTAKA Sukirno, Sadono. 2008. Makro Ekonomi, Teori Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada. Edisi pertama. Cetakan ke -18



http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/kebijakan-perdagangan-internasional/ http://www.kemendag.go.id/id/economic-profile http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul http://bse.kemdiknas.go.id/buku/20090610131728/pdf http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Perdagangan_Internasional_9.1_(BAB_8)



23