Kedudukan Hukum PSHT Terkini [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kedudukan Hukum Terkini PSHT Pimpinan Ketua Umum Drs. R. Moerdjoko HW Berkaitan dengan keluarnya putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 68 PK/TUN/2022, Pengurus Pusat PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW yang bersekretariat di Padepokan Agung Madiun Jl. Merak No. 10 dan 17, Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur masih sah menurut hukum dengan alasan sebagai berikut: 1. Pengurus Pusat PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW telah memiliki Badan Hukum Perkumpulan Badan Hukum Perkumpulan Nomor: AHU0001626.AH.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, tanggal 11 Februari 2022. Belum ada putusan pengadilan yang membatalkan Badan Hukum Perkumpulan Badan Hukum Perkumpulan PSHT itu. 2. PSHT menyelenggarakan Kongres pertama tahun 1948. Saat ini, Pengurus Pusat PSHT dipimpin oleh Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW yang dipilih dalam Parapatan Luhur PSHT tahun 2017 massa bhakti 2017-2021 dan terpilih kembali sebagai Ketua Umum dalam Parapatan Luhur tahun 2021 pada masa bhakti 2021-2026. Sampai sekarang PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW telah memiliki 354 pengurus cabang dan 34 Pengurus Perwakilan Provinsi di seluruh Indonesia serta beberapa Cabang Khusus di luar negeri. PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW memiliki legalitas di antaranya: a. Akta Anggaran Dasar Nomor: 118, tanggal 25 Januari 2022 yang dibuat di Kantor Notaris Muhamad Ali Fauzi, SH.,Mkn b. Badan Hukum Perkumpulan Nomor: AHU-0001626.AH.01 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Setia Hati Terate, tanggal 11 Februari 2022; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Hak Kekayaan Intelektual Berupa Merek dan Hak Cipta, di antaranya : N o



Jenis Barang/Jasa



Nomor Permohonan



1



Persaudaraan Setia Hati Jasa Kelas 41 Terate



IDM000142231



2



SETIA HATI TERATE



IDM000142233



3



BAJU SERAGAM Desain Industri PENCAK SILAT PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE



Nama Merek



Jasa Kelas 41



IDD000009706



Visualisasi



Tanggal Pendaftaran 25-10-2007



SETIA HATI TERATE



25-10-2007 12-9-2006



4



Persaudaraan Setia Hati Karya Tulis TERATE



C00200600893



22-3-2006



5



SETIA HATI TERATE



Karya Tulis



C00201103323



19-8-2011



6



SETIA HATI TERATE



Seni Motif



C00201104186



11-3-2011



7



MARS SETIA TERATE



C00201104185



11-3-2011



HATI Lagu (Musik Dengan Teks)



3. Apabila ada pihak lain menggunakan merek PSHT dan SHT Kelas 41 untuk kegiatan latihan pencak silat, maka dapat dipastikan bahwa pihak lain itu telah menggunakan merek jasa PSHT tanpa hak dan melawan hukum. Dan apabila menggunakan merek PSHT untuk latihan pencak silat tanpa hak, maka yang bersangkutan jelas melanggar hukum dan diancam Pasal 100 ayat (1) dan (2), Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan : (1) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). (2) Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). 4. Majelis Luhur PSHT telah menonaktifian Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,M.Sc selaku Ketua Umum PSHT dengan Keputusan Nomor: 001/SK/ML-PSHT.000/IX/2017 tanggal 21 September 2017. Dr. Ir. Muhammad Taufiq, SH.,M.Sc dinonaktifkan selaku Ketua Umum PSHT juga dinyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan Kasasi Nomor: 40 K/ Pdt.Sus-HKI/2021 tanggal 25 Januari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor: 29 K/TUN/2021 tanggal 5 Februari 2021. Di dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), dinyatakan: Pasal 31 ayat (1):



Pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan, tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau Ormas yang sama. Pasal 31 ayat (2): Dalam hal pengurus yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui undangundang ini. 5. PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW adalah peserta Musyawarah Nasional Pengurus Besar IPSI (PB IPSI) yang diadakan di Sentul Bogor pada tanggal 17 Desember 2021. Selain itu, Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW menjadi Ketua Dewan Pertimbangan PB IPSI masa bhakti tahun 2021-2025. Beberapa warga PSHT juga menjadi pengurus PB IPSI mas bhakti 2021-2025. Dengan demikian PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW diakui sebagai anggota dan pengurus PB IPSI; 6. Legitimasi PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW dapat dibuktikan dengan menggeloranya peringatan 1 Abad Terate Emas PSHT di seluruh pengurus cabang di seluruh Indonesia dan laut negeri yang tayangannya dapat dilihat di berbagai media sosial. Berdasarkan alasan dan fakta-fakta di atas, keberadaan PSHT pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW dilindungi oleh hukum, dan bebas malaksanakan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah selayaknya melindungi Badan Hukum Perkumpulan PSHT (recht person) pimpinan Ketua Umum Kangmas Drs. R. Moerdjoko HW.