Kel. 12 Manajemen Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Tanpa kita sadari setiap harinya kita selalu menghadapi masalah masalah ekonomi. Agar tidak terlalu lama terjebak dalam masalah ekonomi kita perlu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan yang berjalan dengan baik satu sama lain. Hal inilah yang dinamakan manajemen, manajemen merupakan cabang ilmu yang membantu kita dalam mencapai suatu tujuan yang



diinginkan. Di kegiatan yang kita lakukan ada unsur



manajemen seperti halnya kita menyesuaikan jam yang tepat pada saat berangkat sekolah agar kita tidak telat masuk sekolah, begitu pula kita biasanya sebelum tidur memasang alarm agar tidak bangun kesiangan. Jadi tanpa kita sadari sebenarnya semua kegiatan kita selalu termanajemen atau kita selalu memanage nya. Manajemen yang didasari berdasar syariat islam dinamakan manajemen syariah. Perlu adanya manajemen syariah ditengah tengah kehidupan kita sebagai seorang muslim. Manajemen diperlukan untuk mengelola berbagai aspek sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana prasarana dan aspek-aspek lainnya. Manajemen yang baik dalam suatu wilayah akan mempengaruhi kemajuan dan kesuksesan wilayah tersebut. Jika kita menerapkan manajemen syariah dengan baik dalam suatu wilayah maka sudah pasti wilayah tersebut akan maju dan sukses dalam segala aspek, manajemen dalam mengatur tatanan suatu wilayah ini dinamakan manajemen lokal. Kita sebagai muslim harus mengenal dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan manajemen syariah juga menerapakannya secara nyata dalam kehidupan kita sehari-hari. Dari memahami hal itu, maka kami membahas hal-hal yang berkaitan dengan manajemen lokal dalam islam.



B. Rumusan Masalah 1



1.



Jelaskan definisi sentralisasi dan desentralisasi?



2.



Sebutkan keistimewaan pemerintah desentralisasi?



3.



Jelaskan lokalisasi pemerintahan dalam islam?



4.



Jelaskan kemaslahatan lokal dalam islam?



C. Tujuan Penulisan 1.



Memahami definisi sentralisasi dan desentralisasi.



2.



Mengetahui keistimewaan pemerintah desentralisasi.



3.



Memahami lokalisasi pemerintahan dalam islam.



4.



Memahami kemaslahatan lokal dalam islam.



2



BAB II PEMBAHASAN A.



Definisi Sentralisasi dan Desentralisasi Sistem pemerintahan yang biasa ditetapkan pada negara di dunia yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kekuasaan dipusatkan dan difokuskan pada pusat pemerintahan di ibukota. Setiap kebijakan dan keputusan yang akan ditetapkan pemerintah daerah harus disetujui oleh pemerintahan pusat, kecuali aspek-aspek tertentu. Sedangkan dalam sistem desentralisasi pemerintah pusat dapat mencabut wewenang yang telah diberikan kepada pemerintah daerah sewaktu-waktu. Sistem desentralisasi Decentralization of Power merupakan sistem pemerintahan yang banyak digunakan negara-negara di dunia, yang memberikan kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan rakyat dengan undang-undang yang telah disepakati. Dan dalam sistem ini, pemerintah pusat hanya mengeluarkan keputusan dan kebijakan umum terkait dengan persoalan ekonomi, pengembangan masyarakat. Kebijakan atau peraturan yang akan mengatur kehidupan rakyat secara umum yang tersebar dalam setiap departemen yang dimiliki pemerintah. Diantaranya departemen luar negeri, dalam negeri, perhubungan dan transportasi, imigrasi, perdagangan luar negeri, keuangan, perencanaan pembangunan dan lainnya.1 Sedangkan permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah diatur pemerintah daerah itu sendiri tanpa harus merujuk pada pemerintah pusat. Namun, bukan berarti pemerintah daerah menjalankan pemerintahan pusat. Mereka hanya membantu meringankan persoalan, tanggung jawab, pelayanan yang seharusnya dijalankan pemerintah pusat, bagi setiap wilayah.



1



DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta: 2012), hlm. 201



3



Menurut sejarah, sistem pemerintahan yang pertama dikenal adalah sentralisasi. Banyak pengertian sentralisasi yang diungkapkan sejumlah pakar ilmu politik dan pemerintahan. Namun yang bersifat umum dan dapat diterima sebagian besar kalangan adalah pengertian yang dikemukakan Ramlan Surbakti. Menurut Ramlan Surbakti, sentralisasi adalah proses dimana pemerintah local yang menerima tuga dan kewenangan negara yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah lokal bertanggungjawab penuh pemerintah pusat.2 Secara bertahap, wilayah kekuasaan negara semakin meluas dan tidak mungkin ditangani secara langsung oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, wewenang kekuasaan dialihkan dari pemerinrah pusat ke pemerintah daerah. Bagi negara federal seperti Amerika Serikat, yang memiliki wilayah kekuasaan yang luas akan dibagi menjadi beberapa wilayah regional atau negara bagian yang menjalankan fungsi pemerintah pusat. Bagi negara yang menganut bentuk unitary state atau federal state, kebanyakan menggunakan sistem pemerintahan Sedangkan sistem pemerintahan desentralisasi kebanyakan digunakan negara yang menganut bentuk unitary state atau federal state. Sistem pemerintahan ini memiliki kewenangan untuk mengatur negara bergantung pada sejauh mana kekuasaan lokal mampu diberikan oleh undang-undang atau peraturan. Beberapa karateristik yang melekat pada pemerintahan lokal dengan menggunakan sistem desentralisasi, sebagai berikut: * Menentukan kemaslahatan lokal bagi pemerintah daerah berdasarkan undang-undang yang ditentukan pemerintah pusat, dengan membentuk lembaga untuk menjalankannya. *



Membentuk



lembaga



yang



akan



mengawasi



kemaslahatan. 2



Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: 1992), hlm. 173



4



pengelolaan



* Memberikan kebebasan pengaturan keuangan bagi pemerintah daerah demi kemaslahatan masyarakat tanpa harus merujuk pada pemerintah pusat. Namun, pemerintah pusat masih memiliki hak untuk melakukan pengawasan. Dengan ketiga ketentuan ini, pemerintah pusat memberikan otonomi pemerintah daerah (local government) pada pemerintah daerah untuk mengelola kemaslahatan masyarakat, dan tetap melakukan pengawasan. Jika ketiga persyaratan ini tidak terpenuhi, maka bentuk kekuasaan yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah sebatas pada pengelolaan administratif (local administration), daerah merupakan cerminan bagi pemerintah pusat. Dengan adanya perbedaan antara pemerintah daerah dengan administrasi daerah, sistem pemerintahan lokal pada negara federal lebih menganut pada sistem administrasi lokal di mana mereka tidak memiliki kebebasan untuk mengatur keuangan dari pemerintah pusat. Walaupun sudah terdapat lembaga yang akan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.3



B. Keistimewaan Pemerintah Desentralisasi * Pemerintahan yang menganut sistem desntralisasi merupakan untuk mengembangkan konsep demokrasi, di mana penduduk memiliki hak untuk bersekutu dan berkontribusi dalam menyelesaikan persoalan negara. Duduk bermusyawarah dengan anggota lain guna menemukan solusi persoalan, menentukan hukum dan undang-undang, dan menetapkan keputusan lokal yang sesuai dengan kondisi dan tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintahan pusat. * Dengan adanya semangan bekerja sama dan berkontribusi terhadap negara akan meningkatkan rasa



tanggung jawab sosial. Hal ini bisa



ditemukan ketika penduduk menjalankan tanggung jawabnya untuk 3



DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta: 2012), hlm. 202



5



menyelesaikan persoalan lokal dan menanggung segala konsekuensi dengan perasaan ridha. Seperti halnya keikutsertaan mereka untuk menyelesaikan proyek-proyek pemerintahan, dan menjaga fasilitas publik. * Sistem desentralisasi bagi rakyat untuk memberikan pressure (tekanan) bagi pemerintah pusat guna mewujudkan kemaslahatan bagi mereka. Artinya, pemerintah daerah bisa mengambil kebijakan sesuai dengan kondisi lokal untuk kemaslahatan rakyat. * Reponsif dan fleksibel dalam menjalankan program-progam daerah, tanpa harus merujuk pada pemerintah pusat, baik dalam skala besar atau kecil. * Meningkatkan kemampuan dan keterampilan kepemimpinan, dengan cara memberikan kesempatan bagi penduduk untuk menanggung tanggung jawab politik dan menejemen, dan mempersiapkan mereka pada wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar. * Memberikan informasi pokok terkait dengan kondisi daerah sebagai bahan pertimbangan pemerintah pusat dalam melakukan perencanaan proyekproyek pembangunan dan kebijakan yang bersifat massif.4



C. Lokalisasi Pemerintahan dalam Islam Untuk persoalan ini, bisa dilihat dari dua aspek, yakni pertama, tonggak sejarah di masa kehidupan Rasulullah dan sahabat Khulafaur Rasyidin. Kedua, apakah sistem pemwrintahan Islam menganut sistem desentralisasi yang memberikan kekuasaan mutlak kepada daerah, atau menganut sistem sentralisasi yang menganut semua kebijakan dari pemerintah pusat. Sejak perkembangannya, bentuk pemerintahan Islam tidak menganut sistem sentralisasi. Ketika wilayah kekuasaan telah meluas di jazirah Arab, Rasulullah memilih beberapa sahabat untuk menjadi gubernur di masing4



DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta: 2012), hlm. 203



6



masing wilayah. Kemudian menentukan kemaslahatan dan kekuasaan bagi mereka. Rasulullah mendelegasikan Muadz bin Jabal ke Yaman dengan job description yang jelas, seraya bersabda: "Engkau aku utus untuk datang kepada kaum ahli kitab. Persoalan utama yang harus engkau dakwahkan kepada mereka adalah mengajak untuk beribadah kepada Allah. Jika mereka telah mengetahui Allah SWT, beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan membayar zakat. Zakat ditarik (diwajibkan) dari orang-orang kaya, dan selanjutnya dibagikan kepada kaum fakir mereka. Jika mereka menaatinya, maka ambillah dari mereka dan jaga kemuliaan harta mereka. Dan takutlah terhadap doanya orang yang terdzalimi, karena doa mereka tidak ada hijab dengan Allah." Berdasarkan sabda Nabi SAW. ini, terdapat kebebasam untuk mengatur keuangan daerah. Harta zakat dan sedekah ditarik dari orang-orang kaya, kemudian langsung dibagikan kepada kaum kafir miskin. Gubernur atau pemimpin yang juga bertindak sebagai qadhi (hakim) yang memutuskan persoalan keadilan dan menyelesaikan persoalan kezhaliman. Ketika masyarakat sudah memahami Allah, maka mereka akan beribadah dengan segenap ketakwaan, dan tidak akan melakukan tindak kzhaliman dan kesewenang-wenangan. Pada masa Khulafaur Rasyidin, wilayah Islam sangat luas dan melebar ke berbagai daerah. Karena letak geografirnya yang berjauhan, maka lebih baik menggunakan system pemerintahan desentralisasi. Walaupun belum terdapat undang-undang atau ketentuan pokok dari ibukota Madinah. Sistem desentralisasi ini tercermin dalam tiga persoalan berikut: •



Adanya kemaslahatan local dalam setiap wilayah, dengan berbagai



kekhususan dan persoalan yang berbeda. •



Kebebasan dalam mengelola keuangan untuk mengembangkan dan



membangun wilayah tanpa ada intervensi dari khalifah (pemerintah pusat). 7



Mengirimkan sisa keuangan residual income kepada pemerintah pusat baitul mal setelah digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. •



Terdapat lembaga permusyawaratan yang terdiri dari beberapa orang



pilihan yang bertugas menetapkan keputusan dan kebijakan tanpa harus merujuk pada pemerintah pusat (khalifah).5



D. Kemaslahatan Lokal dalam Wilayah Islam Pada masa Rasulullah, wilayah kekuasaan Islam terbagi menjadi beberapa daerah. Rasulullah adalah orang pertama yang meletakkan konsep manajemen dalam pengaturan pemerintahan. Rasul mengirimkan beberapa utusan ke berbagai wilayah Islam untuk membacakan Alquran, sebagaimana Rasul mengutus sahabat ke Yaman dan Hijaz untuk menjadi imam shalat, menegakkan keadilan, menarik harta zakat dan sedekah. Mekanisme ini tetap berlanjut hingga masa kekhalifahan Abu Bakar r.a. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, wilayah kekuasaan Islam semakin meluas. Khalifah melakukan pembagian pengelolaan kekuasaan dalam beberapa wilayah untuk mempermudah pengaturan, yakni wilayah Ahwaz, Bahrain, Sajistan, Makran, Karman, Thabaristan, Khurasan, wilayah Persia menjadi tiga daerah, Irak menjadi Kufah dan Basrah, wilayah Syam menjadi Himsha dan Damaskus, dan Palestina dua daerah, dan Afrika menjadi tiga daerah, yakni Mesir Ulya, Mesir Sufla, Gharb Mesir, dan Shahra Libya. Khalifah Umar r.a. menggunakan sistem desentralisasi, dengan memberikan kebebasan pemimpin untuk mengatur dan mengelola daerah, dan memberikan



kebijakan yang bersifat



umum.6 Khalifah



menentukan



kebijakannya dalam sebuah perjanjian (al-'ahd), dan selebihnya memberikan



5 6



DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta: 2012), hlm. 204 Muhammad Kard Ali, Ibid, hlm. 111



8



kebebasan kepada pemimpin untuk mengelola kemaslahatan daerah kekuasaanya. Ketika pemimpin Arab datang ke wilayah baru di negara Persia atau Romawi, mereka menemukan peradabaan, kebudayaan, atau kebijakan yang berbeda dengan orang Arab sebelum Islam. Para pemimpin Arab membiarkan sistem kehidupan yang telah tertanam di negara negara taklukan, tapi diiringi dengan perubahan yang bersifat gradual dan disesuaikan dengan nilai nilai Islam. Pemimpin berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap publik, menegakkan shalat, menyampaikan amanah, menjalankan proyek proyek pembangunan, pelayanan publik dan berjihad. Dalam buku sejarah diceritakan, Gubernur Mesir, Amr bin Ash, memanfaatkan kemampuan seorang Qibthi untuk mengelola dan memberikan pelayanan maksimal terhadap kebutuhan public, diantara kebijakan tersebut adalah harta kharraj ditarik setelah masyarakat selesai memanen hasil pertanian dan memeras anggur, menggali parit (sumber air), memperbaiki jembatan atau memenuhi air danau. Gaji karyawan dibayarkan tepat waktu, sehingga tidak ada potensi korupsi, dan tidak diperkenakan menunda-nunda pembayaran hak tanpa ada alasan yang haq (benar). Khalifah Umar r.a. mendorong pejabat di Irak untuk memberdayakan tanah pertanian di Irak agar hasilnya meningkat. Khalifah memerintahkan untuk mengolah tanah, memperbaiki saluran irigasi, agar air dari danau bias mengalir ke lahan lahan



pertanian, serta memperbaiki jalur transportasi



(jembatan, jalan). Untuk proyek ini, Gubernur Irak menggunakan jasa insinyur Persia.7



7



DR. Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah, (Jakarta: 2012), hlm. 205



9



BAB III PENUTUP 



Kesimpulan -



Sentralisasi merupakan sistem kekuasaan yang dipusatkan dan difokuskan pada pusat pemerintahan di ibukota.



-



Desentralisasi merupakan sistem pemerintahan yang memberikan kekuasaan dan wewenang bagi pemerintah daerah untuk mengatur kehidupan rakyat dengan undang-undang yang telah disepakati. 10



-



Keistimewaan



desentralisasi



yaitu



memiliki



kewenangan



dari



pemerintah pusat untuk mengatur dan menjalankan kekuasaan di daerahnya sendiri. -



Dalam pemerintahan wilayah islam setiap pemimpin memiliki ciri khas sendiri-sendiri namun dalam cara memimpinnya semua didasarkan pada syariat islam.







Saran Penyusun menyarankan agar pembaca memberikan pendapat agar makalah ini lebih baik, karena kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan serta mohon maaf jika ada kata yang kurang baik dalam penulisan kami. Semoga dalam tugas penulisan tugas kami selanjutnya menjadi lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA



DR. Sinn Ahmad Ibrahim Abu, 2012, Manajemen Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Surbakti Ramlan , 1992, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Grasindo Muhammad Kard Ali, Ibid, Kairo



11



LAMPIRAN



12