Kelebihan Dan Kekurangan Akad Murabahah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Khofifah Aini NIM : 030117854 Kelas: Khusus Akuntansi Semester : VI (enam) TUGAS RESUM AKUNTANSI SYARI’AH



Akad murabahah adalah suatu bentuk jual beli di mana penjual memberi tahu kepada pembeli tentang harga pokok (modal) barang dan pembeli membelinya berdasarkan harga pokok tersebut kemudian memberikan margin keuntungan kepada penjual sesuai dengan kesepakatan beserta dengan syarat – syarat tertentu. Tentang “keuntungan yang disepakati”, penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.



Kelebihan dan Kekurangan Akad Murabahah kelebihan dalam menerapkan murabahah yaitu: 1. Kepastian pembeli, dimana bank syariah tidak akan membeli suatu barang kecuali sudah ada pembelinya. 2. Kepastian keuntungan, dimana bank syariah dapat memastikan keuntungan atas suatu barang yang dijualnya. 3. Pembiayaan murabahah lebih mudah diaplikasikan pada saat sekarang ini Kekurangan: Belum berjalannya daya tawar yang seharusnya dimiliki oleh nasabah.



Adapun akad Murabahah sudah dipakai banyak orang, karena: 1. Keuntungan langsung diketahui. Keuntungan murabahah langsung diketahui diawal ketika transaksi murabahah disepakati, berbeda dengan transaksi mudharabah/musyarakah dimana bagi hasil tidak boleh ditentukan diawal karena harus menunggu hasil usaha nasabah. 2. Margin fix. Keuntungan murabahah sifatnya fix (certainty)atau tetap, jika sudah disepakati tidak dapat berubah. Berbeda dengan bagi hasil yang sifatnya tidak tetap(uncertainty), berubah-rubah menyesuaikan hasil usaha. 3. Resiko rendah. Transaksi murabahah secara kredit adalah transaksi utang-piutang yang wajib diselesaikan oleh nasabah. Artinya penyelesaian utang –piutang tidak berkaitan dengan kondisi usaha nasabah, apakah dalam untung atau rugi. Sehingga resikonya relatif rendah. Sedang bagi hasil relatif beresiko, karena jika terjadi kerugian usaha maka kerugian akan ditanggung bersama. Transaksi yang sering dilakukan dalam akad Murabahah yaitu jual beli kendaraan bermotor dan perumahan.



Pembiayaan bermasalah (kredit macet) Dalam menghadapi pembiayaan bermasalah (kredit macet), bank-bank syariah harus melakukan dan menerapkan strategi pengelolaan NPF. Diantaranya ada 6 strategi dalam menekan pembiayaan macet di bank syariah: 1. Bank-bank syariah, termasuk BPR Syariah harus membentuk divisi atau bidang penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah. 2. Bank-bank syariah harus meningkatkan kompetensi SDM agar bisa mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu melakukan restrukturisasi pembiayaan secara syariah. 3. Bank syariah harus terus memperketat standar underwriting dan secara proaktif memonitor nasabah dalam sektor industri yang terkena dampak perlambatan ekonomi secara umum.



4. Perbankan syariah harus membuat kebijakan yang ihtiyath, (hati-hati), sesuai dengan prinsip prudential dalam pemberian pembiayaan, tidak boleh didesak oleh pengejaran target atau pengaruh lain-lain. 5. Perbankan syariah harus istiqamah (konsisten) dengan model bisnis.  6. Bank syariah bisa menyelesaikan masalah pembiayaan yang diragukan dengan mendatangi langsung nasabah yang bersangkutan, dalam hal ini pihak nasabah dan bank bisa melakukan perjanjian tertulis dimana nasabah akan melunasi tunggakan kepada bank pada waktu yang telah ditentukan.



Potongan/diskon dalam Murabahah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), mengeluarkan Fatwa No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon Dalam Murabahah. Fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan prinsip syariah tentang status diskon dalam transaksi murabahah. berdasarkan fatwa tersebut dapat dipahami bahwa diskon yang berikan oleh supplier kepada LKS sebelum terjadinya akad murabahah antara LKS dengan nasabah adalah merupakan hak dari nasabah. Diskon tersebut secara otomatis menjadi hak nasabah tanpa adanya suatu proses perjanjian yang dituangkan dalam akad. Namun, jika diskon tersebut diberikan oleh supplier kepada LKS setelah terjadinya akad murabahah antara LKS dengan nasabah, maka diskon tersebut bisa diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam akad perjanjian murabahah yang ditandatangani. Akad Murabahah halal dan diperbolehkan, karena pada awal akad murabahah misalnya penjual memberitahukan harga pembelian awal beserta margin yg akan didapat kepada penjuali. Dan pembeli sepakat/menerima atas akad tersebut. Asalkan marginnya tidak memberatkan. Karena kan pada proses akad ada beberapa dokumen yg dibutuhkan misalnya serah terima akad diatas putih menggunakan materai,kan itu juga ada biayanya.



Fatwa DSN no : 23/DSN - MUI / III /2002 tentang potongan pelunasan dalam murabahah. Ketentuan ini adalah :



1. Jika nasabah melakukan pelunasan tepat waktu / lebih cepat dari waktu yang telah disepakati , LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad. 2. Besar potongan sebagaimana dimaksud diatas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS



Keuntungan/Margin Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah dapat tertagih. Cara ini dipakai jika resiko penagihan piutang murabahah cukup besar. Contoh : BMT Berkah menjual sepeda motor kepada tuan Agus dengan harga jual Rp 10 juta secara tangguh selama 12 bulan. Diketahui harga perolehan Rp 8 juta dan margin Rp 2 juta. Pembayaran dilakukan secara tempoan selama 2 kali. Karena dinilai memiliki resiko cukup besar, keuntungan diakui saat pelunasan



Kerugian Piutang Pada saat akad murabahah piutang diakui sebesar biaya perolehan ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi sama dengan akuntansi konvensional, Yaitu: saldo piutang – penyisihan kerugian piutang. Jurnal untuk penyisihan piutang tak tertagih: (D) Beban Piutang tak tertagih



xxx



(K) Penyisihan piutang tak tertagih xxx Salah satu contoh permasalahnya yang sering terjadi di dalam akad murabahah adalah penyelesaian piutang murabahah bagi nasabah gagal bayar, Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau terjadi perselisihan di antara pihak-pihak terkait, penyelesaiannya dilakukan lewat Badan Arbitrase Syariah Nasional setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Apabila pembeli tidak dapat membayar utang sesuai dengan waktu yang di tetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan pd pembeli karena kelebihan



pembayaran atas suatu utang sama dengan riba, pengecualian berlaku, apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tapi karena lalai.