Kelompok 2 - Pasar Sekunder [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PASAR SEKUNDER Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pasar Modal pada Program studi S1 Manajemen fakultas Ekonomi dan Bisnis



Disusun Oleh: Rani Nur Alim



C1B018015



Jihan Putri Dzakiyyah



C1B018017



Meisa Sartika Aninditya



C1B018042



Tri Imam Fauzi



C1B018079



Astri Restuta Hutami P.



C1B018085



Arbenico Ahmad Juworo



C1B018098



Rafiq Izzuddin



C1B018111



Suci Indah Pratiwi



C1L018011



Januar Dwiki Ramadhan



C1L018029



Dika Melia Febrianti



C1L018046



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN MANAJEMEN 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan semesta alam atas segala karunia nikmat-Nya sehingga kami dapat menyusun Makalah Pasar Modal yang berjudul “Pasar Sekunder” dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi tugas kelompok di mata kuliah Pasar Modal dengan tepat waktu. Terdapatnya kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami menerima kritik dan saran yang membangun untuk perbaikan dan perkembangan kami. Akhirnya, penyusun sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Besar harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi pembaca pada umumnya.



Purwokerto, 14 Maret 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................................i DAFTAR ISI ...........................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................1 1.1 Latar Belakang............................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................................1 1.3 Tujuan Masalah...........................................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................................3 2.1 Pengertian Bursa Efek.................................................................................................3 2.2 Segmentasi di Pasar Bursa..........................................................................................3 2.3 Pelaksanaan Perdagangan...........................................................................................5 2.4 Pengertian Pasar Sekunder..........................................................................................5 2.5 Perbedaan Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder......................................................6 2.6 Syarat untuk Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek....................................................6 2.7 Syarat untuk Melakukan Jual Beli Saham di Pasar Sekunder.....................................7 2.8 Ketentuan dan Prosedur Transaksi Pasar Sekunder....................................................8 2.9 Biaya Transaksi ..........................................................................................................9 2.10 Fungsi Lembaga di Pasar Sekunder..........................................................................13 2.11 Contoh Perusahaan Sekunder....................................................................................15 BAB III PENUTUP..................................................................................................................17 3.1 Kesimpulan..................................................................................................................17 ii



3.2 Saran............................................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................................18



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Dalam kegiatan ekonomi pada masa modern, pasar modal menjadi kebutuhan utama sebagai sarana berinvestasi untuk masyarakat serta menjadi sarana pencarian modal untuk Perusahaan dalam bentuk Persero. Dengan adanya Pasar modal kegiatan ekonomi dalam suatu negara akan terus berkembang dengan baik, karena dengan adanya pasar modal kegiatan ekonomi akan terus berjalan karena Perusahaan dapat mengembangkan ushanya serta akan terciptannya lapangan pekerjaan yang luas seiring dengan peningkatan jumlah berusahaan yang mengembangkan bisnisnya. Untuk dapat masuk ke dalam pasar modal Perusahaan dalam bentuk Persero harus mendaftar dahulu di Bursa Efek dengan bantuan Perusahaan penjamin Efek, sebelumnya Perusahaan tersebut harus merubah bentuk dari perusahaan tertutup manjdi perusahaan terbuka. Dengan mendaftarkan perusahaannya di Bursa dengan bantuan perusahaan penjamin efek, Perusahaan tersebut dapat menjual efeknya/saham ke Investor dalam Pasar Perdana (IPO). Setelah Saham/efeknya terjual di Pasar Perdana Perusahaan tersebut (Emiten) telah mendapatkan modal untuk mengembangkan usahanya dari penjuala efek/sahamnya tersebut. Selain mendapatkan modal dari penjualan efek, Perusahaan tersebut (emiten), juga memiliki kewajiban untuk memberikan deviden kepada Investor yang telah membeli sahamnya tersebut, dengan begitulah invetor bisa mendapatkan keuntungan di pasar modal. Bila Investor tidak bisa membeli efek di Pasar Perdana, Investor dapat membeli efek di Pasar Sekunder. 1.2.



Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Bursa Efek? 2. Bagaimana segmentasi di Pasar Bursa? 3.



Bagaimana pelaksanaan perdagangan?



4. Apa yang dimaksud dengan pasar sekunder? 1



5. Apa perbedaan pasar perdana dan pasar sekunder? 6. Bagaimana syarat menjadi nasabah di perusahaan efek? 7. Bagaimana syarat untuk melakukan jual beli saham di pasar sekunder? 8. Bagaimana ketentuan dan prosedur transaksi pasar sekunder? 9. Bagaimana biaya transasksi di pasar modal? 10. Bagaimana fungsi lembaga di pasar sekunder? 11. Apa contoh perusahaan sekunder? 1.3.



Tujuan 1. Untuk menjelaskan apa itu bursa efek 2. Untuk menjelaskan bagaimana segmentasi di pasar modal 3. Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan perdagangan 4. Untuk menjelaskan apa itu pasar sekunder 5. Untuk menjelaskan perbedaan pasar perdana dengan pasar sekunder 6. Untuk menjelaskan bagaimana syarat menjadi nasabah di perusahaan efek 7. Untuk menjelaskan bagaimana syarat untuk melakukan jual beli saham di pasar sekunder 8. Untuk menjelaskan bagaimana ketentuan dan prosedur transaksi pasar sekunder 9. Untuk menjelaskan bagaimana biaya transaksi di pasar modal 10. Untuk menjelaskan bagaimana fungsi lembaga di pasar sekunder 11. Untuk menjelaskan contoh dari perusahaan sekunder



BAB II PEMBAHASAN 2



2.1.



Pengertian Bursa Efek Menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek, pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Sementara itu Efek merupakan surat berharga seperti surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi koektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek. Bursa Efek Indonesia adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sarana (akses) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli surat-surat berharga (efek) dari pihak pembeli (investor) dan penjual (perusahaan go public). tempat terjadinya transaksi jual beli efek tersebut disebut sebagai pasar modal. Jadi, BEI inilah yang menyelenggarakan kegiatan di pasar modal Indonesia. Pada mekanisme pasar modal, ada dua sistem pembelian efek yaitu melalui pasar perdana dan pasar sekunder. Pengertian pasar perdana adalah tempat di mana saham (efek) diperdagangkan untuk pertama kalinya. Dengan kata lain, ketika ketika perusahaan melakukan Initial Public Offering (IPO), mereka langsung menawarkan saham (efek) tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan pengertian pasar sekunder adalah kelanjutan dari pasar perdana. Jadi, semua transaksi yang terjadi pasar sekunder juga dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI).



2.2.



Segmentasi di Pasar Bursa



Segmen Pasar



Satuan Perdagangan



Penyelesaian Transaksi



Pasar Reguler



Lot



Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2)



Pasar Tunai



Lot



Hari



Bursa



yang



sama



dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) 3



Pasar Negosiasi



Lembar



Berdasarkan



kesepakatan



antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli. Pasar sekunder di Bursa Efek Indonesia terbagi menjadi tiga segmen, yaitu pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi. 1. Pada pasar reguler adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS.Transaksi dilakukan dalam satuan lot perdagangan (round lot). Dalam satuan perdagangan ini, 1 lot sama dengan 100 lembar saham perusahaan. Penyelesaian transaksi dilakukan pada hari bursa kedua setelah terjadinya transaksi (T+2). 2. Pada pasar tunai adalah pasar dimana perdagangan efek di bursa dilaksanakan berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa Efek melalui JATS. Transaksi juga dilakukan dalam satuan lot perdagangan seperti pada pasar reguler. Bedanya, transaksi pada pasar tunai hanya berlangsung pada sesi 1 dan penyelesaian transaksinya dilakukan pada hari yang sama (T+0). 3. Pada pasar negosiasi, transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pembeli dan penjual, serta menggunakan satuan lembar. Perdagangan pada pasar negosiasi berlangsung pada dua sesi dan penyelesaian transaksinya juga dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual. Transaksi di pasar negosiasi biasanya dilakukan melalui perantara dealer perusahaan sekuritas, berbeda dengan transaksi di pasar reguler yang dapat dilakukan langsung melalui platform milik perusahaan sekuritas 2.3.



Pelaksanaan Perdagangan Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas Jakarta Automated Trading System (JATS). Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota 4



Bursa Efek bertanggungjawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah itu sendiri. Anggota Bursa Efek bertanggungjawab terhadap penyelesaian seluruh transaksi Bursa atas nama Anggota Bursa Efek yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam DTB, termasuk transaksi Bursa yang terjadi antara lain karena: 1. Kesalahan peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek dalam P 113Pasar Modal dan Manajemen Portofolio rangka remote trading, kecuali kesalahan perangkat lunak JONEC yang disediakan oleh Bursa; dan atau 2. Kelalaian atau kesalahan PJPP dalam melaksanakan penawaran jual dan atau permintaan beli ke JATS; dan atau 3. Kelalaian atau kesalahan IT Officer-RT dalam pengoperasian peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek; dan atau 4.



Adanya akses yang tidak sah yang dilakukan melalui peralatan penunjang dan atau aplikasi Anggota Bursa Efek.



2.4.



Pengertian Pasar Sekunder Pasar sekunder merupakan pasar yang difasilitasi oleh Bursa Efek untuk jual beli saham yang telah diperoleh di pasar perdana. Dengan kata lain, pasar sekunder merupakan pasar di mana investor dapat melakukan jualbeli saham setelah saham tersebut telah dicatat dibursa. Jadi pasar sekunder merupakan kelanjutan dari pasar perdana. Bursa Efek merupakan tempat berlangsungnya perdagangan efek di pasar sekunder. Pada perinsipnya, jika kita berbicara pasar sekunder, maka kita berbicara perdagangan di Bursa Efek. Di pasar sekunder ini, Efek-efek diperdagangkan dari satu investor kepada investor lainnya. Pasar sekunder atau juga dikenal dengan istilah secondary market adalah merupakan pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas. Pasar yang terbentuk sesaat setelah penawaran umum perdana seringkali disebut sebagai aftermarket. Pada saat suatu saham terdaftar di suatu 5



bursa efek maka investor dan spekulan dapat dengan mudah melakukan transaksi perdagangan di Bursa tersebut. 2.5.



Perbedaan Pasar Perdana dengan Pasar Sekunder Dari sisi kepentingan investor dalam hal membeli dan menjual saham, terdapat beberapa perbedaan antara pasar perdana dan pasar sekunder sebagai berikut:



Pasar Perdana Harga saham tetap



Pasar Sekunder Harga saham berfluktuasi sesuai kekuatan



Tidak dikenakan komis Hanya untuk pembelian saham



permintaan dan penawaran Dibebankan komisi Berlaku untuk pembelian



Pemesanan



dilakukan



Penjual Jangka waktu terbatas



2.6.



melalui



penjualan saham. Agen Pemesanan dilakukan



melalui



maupun anggota



bursa (pialang/broker) Jangka waktu tidak terbatas



Syarat untuk Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek Sebelum resmi menjadi nasabah, maka seorang investor terlebih dahulu malakukan pembukaan rekening, yaitu mengisi formulir; mengisi biodata, dan berbagai data lainnya termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan. Disamping mengisi formulir, investor tersebut memiliki dana yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Investor dapat menjadi nasabah di salah satu atau beberapa Perusahaan Efek (seperti halnya di bank, seseorang dapat menjadi nasabah di beberapa bank). Untuk dapat melakukan transaksi, maka umumnya ada dua cara yang dapat dilakukan investor tersebut, yaitu: Pertama, datang langsung ke Perusahaan Efek; dan Kedua, melakukan transaksi dengan menelpon ke kantor Perusahaan Efek tersebut. Pesanan tersebut harus menyebutkan jumlah yang akan dibeli atau dijual dengan menyebutkan harga yang diinginkan oleh investor (nasabah). Sebagai contoh, seorang investor menelpon kepada dealer di mana ia menjadi nasabah, dan menyampaikan bahwa ia berminat untuk



6



melakukan pembelian atas saham Bank CBA dengan kode CCBA sebanyak 2 lot (1.000 saham) pada harga Rp 3.500,- per saham. Jika kita melihat para pialang yang ada di lantai Bursa, maka kegiatan yang mereka lakukan pada dasarnya hanya ada 2 (dua) kegiatan, yaitu (1) Memasukkan order jual; atau (2) Beli atas suatu saham. Suatu transaksi dikatakan berhasil apabila telah matched antara penawaran jual dan beli. Jika pesanan terjadi atau suatu order jual bertemu dan cocok dengan order beli lainnya, maka pialang tersebut akan menelpon dealer yang ada di kantor Perusahaan Efek dengan mengatakan bahwa pesanan tersebut telah terjadi atau terpenuhi. Selanjutnya, dealer tersebut akan menelpon investor bahwa order-nya telah terpenuhi. 2.7.



Syarat untuk melakukan jual beli saham di pasar sekunder Investor tidak dapat melakukan transaksi di Bursa Efek secara langsung, melainkan perantara pedagang Efek atau yang lebih umum dikenal sebagai broker atau pialang. Sebelum dapat memanfaatkan jasa pialang, maka terlebih dahulu investor mendaftar sebagai nasabah pada salah salah satu perusahaan pialang atau perusahaan Efek. Perusahaan Efek tersebut merupakan anggota dari Bursa Efek. Sebagai gabaran, di BEI terdaftar lebih dari 100 perusahaan Efek yang menjadi Anggota Bursa. Anggota Bursa adalah Perusahaan Efek memiliki fungsi sebagai perantara prdagang efek atau perusahaan efek yang memiliki ijin untuk beroperasi sebagai pialang atau broker.



2.8.



Ketentuan dan Prosedur Transaksi Pasar Sekunder Dalam perdagangan saham, pada dasarnya tidak ada batasan minimal dana dalam pembelian saham. Batasan dalam perdagangan saham adalah batasan dalam jumlah lembar minimal yang dikenal dengan istilah satuan perdagangan atau lot. Transaksi Efek diawali dengan melakukan order (pesanan) pada saham tertentu dengan harga tertentu. Pesanan tersebut dapat disampaikan baik secara tertulis maupun melalui telepon dan disampaikan kepada petugas di perusahaan Efek. Perlu kita ketahui bersama bahwa istilah dealer adalah dari personil Perusahaan Efek yang berfungsi sebagai penghubung antara nasabah dengan pihak Efek. 7



Mekanisme Perdagangan



Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa



Proses Pelaksanaan Perdagangan secara Remote



2.9.



Biaya Transaksi Diperlukan biaya atas transaksi jual maupun beli yang dilakukan investor. Untuk pembelian dan penjualan saham, investor harus membayar biaya komisi kepada pialang/broker yang melaksanakan pesanan. Besarnya komisi ditentukan oleh Bursa. Di 8



Bursa Efek Indonesia besarnya biaya komisi tersebut setinggi-tingginya adalah 1% dari nilai transaksi (jual atau beli). Artinya besarnya biaya komisi dapat dinegosiasikan dengan pialang/broker dimana investor melakukan jual-beli saham. Umumnya untuk transaksi beli



investor dikenakan fee broker



sebesar 0.3%



sedangkan untuk transaksi jual dikenai 0.4% (untuk transaksi



dari



nilai transaksi,



jual investor masih



dikenakan pajak penghasilan atas penjualan saham sebesar 0.1% dari nilai transaksi). Jadi, komponen biaya jual beli saham adalah sebagai berikut: Transaksi Beli: 1. Komisi untuk pialang 2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% Transaksi Jual: 1. Komisi untuk pialang 2. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 10% dari besarnya komisi 3. Pajak Penghasilan atau PPh sebesar 0,1% dari nilai transaksi. Sebagai ilustrasi, misalnya seorang investor melakukan transaksi pembelian atas



saham Telkom



(TLKM) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham Telkom



matched pada posisi Rp3.000 per saham.



Perhitungan Biaya Transaksi Jual Beli Saham Keterangan



Perhitungan



Nilai Uang (Rp)



Transaksi Beli



5 x 500 saham x Rp



7.500.000,-



3.000,Komisi untuk broker (0.3%



dari



0.3% x Rp 7.500.000,-



22.500,-



nilai



transaksi) 9



PPN 10% dari Komisi



10% x Rp 22.500,-



Total Biaya Pembelian



2.250,24.750,-



Saham Total



Biaya



Yang



7.524.750,-



Dikeluarkan



Keterangan



Perhitungan



Nilai Uang (Rp)



Transaksi Jual



5 x 500 saham x Rp



7.500.000,-



3.000,Komisi untuk Broker



0. 3% x Rp 7.500.000,-



22.500,-



PPN 10% dari Komisi



10% x Rp 22.500,-



2.250,-



PPh



0,1% x Rp 7.500.000,-



7.500,-



(0.3%



dari



nilai



transaksi)



atas



Transaksi



Jual(0,1% dari Nilai Transaksi) Total Biaya Penjualan



32.250,-



Saham Total



Biaya



Yang



7.467.750,-



Diterima Sebagai ilustrasi lain, misalnya seorang investor melakukan transaksi penjualan atas saham Indosat (ISAT) sebanyak 5 (lima) lot dimana harga saham Indosat matched (terjadi) pada posisi Rp 3.000 per saham.  Perhitungan Biaya Transaksi Jual Beli Saham Dengan demikian, untuk transaksi jual selain dibebankan komisi dan PPN, investor juga dibebankan PPh (Pajak Penghasilan) atas transaksi jual yang besarnya 0,1% dari nilai transaksi. Dalam sistem perdagangan saham, dikenal istilah Previous, Open, High, Low, Last, Change, dan Close. Apa maksudnya? 10







Previous Price menunjukkan harga pada penutupan hari sebelumnya.







Open atau Opening Price menunjukkan harga pertama kali pada saat pembukaan sesi I perdagangan.







High atau Highest Price menunjukkan harga tertinggi atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.







Low atau Lowest Price menunjukkan harga terendah atas suatu saham yang terjadi sepanjang perdagangan pada hari tersebut.







Last Price menunjukkan harga terakhir yang terjadi atas suatu saham.







Change menunjukkan selisih antara harga previous dengan harga terakhir yang terjadi atau selisih antara previous dengan last. Jika nilai pada change positif, misalnya +100 artinya harga saham tersebut lebih tinggi 100 jika dibandingkan hari sebelumnya. Jika nilai pada change negatif misalnya -50, artinya harga saham tersebut turun 50 jika dibandingkan hari sebelumnya.







Close atau Closing Price menunjukkan harga penutupan suatu saham. Closing Price suatu saham dalam satu hari perdagangan ditentukan pada akhir sesi II yaitu jam 16.00 sore. Para investor dapat memantau pergerakan atau posisi harga saham melalui beberapa cara, antara lain:



-



Memantau pergerakan harga saham melalui monitor yang terdapat di kantor Perusahaan Efek. Dalam rangka memberikan pelayanan kepada para nasabahnya, kantorkantor Perusahaan Efek dilengkapi dengan beberapa monitor yang menampilkan pergerakan harga-harga saham. Informasi yang tertera pada sistem ini bersifat real time, artinya sama persis waktunya yang terjadi di Bursa Efek. Para investor yang memiliki waktu luang lebih banyak, dapat mengunjungi kantor tersebut dan dapat memantau pergerakan harga saham-saham yang dimilikinya atau memantau pergeraka harga saham lainnya. Sebagian investor, tidak hanya memantau pergerakan harga saham, namun juga diikuti dengan aktivitas jual dan beli. Tampilan informasi real time tersebut membantu investor menentukan keputusan investasinya, apakah ia hendak menjual, beli atau untuk sementara menahan dulu.



-



Melihat pergerakan saham melalui website bursa atau fasilitas internet lainnya. 11



Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti halnya internet, maka para investor dapat memantau pergerakan harga saham melalui beberapa situs internet baik yang disediakan Bursa Efek maupun situs-situs lainnya. Pergerakan harga saham yang terdapat pada fasilitas ini umumnya tidak bersifat real time, artinya terdapat delay atau telat beberapa menit dibanding pergerakan harga saham di Bursa Efek. -



Melihat perubahan saham di harian atau surat kabar. Posisi harga suatu saham dapat kita temukan di beberapa harian terkemuka, misalnya harian Bisnis Indonesia, Kompas, dan beberapa harian lainnya. Namun perlu diingat bahwa posisi harga saham yang tertera di surat kabar adalah harga penutupan pada hari sebelumnya. Contoh tertera harga saham ABC Rp 3.000,- per saham artinya harga tersebut merupakan harga penutupan pada hari sebelumnya.



-



Memantau melalui radio. Sebagian radio khususnya radio yang banyak menyiarkan tentang perkembangan bisnis, pada acara tertentu menyajikan beberapa informasi atau berita seputar perdagangan saham. Dengan demikian, acara tersebut dapat pula membantu investor memantau perkembangan harga-harga saham.



2.10.



Fungsi Lembaga di Pasar Sekunder 1. Perusahaan Sekuritas (Efek) Perusahaan Sekuritas/efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin efek, perantara perdagangan efek, dan manajer investasi. Artinya perusahaan efek dapat melakukan salah satu, dua, atau tiga kegiatan usaha tersebut. Tapi untuk melakukan tugas-tugas tersebut,Perusahaan Sekuritas harus berbentuk Perseroan Terbatas dan sudah mendapatkan izin dari BAPEPAM/OJK. 2. Bank Kustodian Bank Kustodian atau Kustodian memiliki fungsi penyimpanan atau penitipan efek dan harta lainnya terkait dengan efek (ex: obligasi,dll), menerima bunga, deviden, dan hakhak lainnya, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang 12



menjadi nasabahnya. Pihak yang memiliki fungsi kustodian adalah KSEI (LKP) Perusahaan efek/sekuritas, dan Bank Umum yang mendapat izin dan persetujuan BAPEPAM. Jasa yang diberikan kustodian antara lain: i.



Menyediakan tempat penitipan harta yang aman untuk surat berharga/efek



ii.



Mencatat dan mebukukan semua penitipan efek secara cermat



iii.



Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak



yang diwakilinya/nasabahnya iv.



Mengamankan pemindah-tanganan efek



v.



Menagih deviden saham, bunga obligasi dan hakhak lainya yang berkaitan dengan



efek yang dititipkan tersebut. vi.



Efek yang dititipkan tersebut harus dicatatkan secara tersendiri dan terpisan dari



harta Kustodian. 3. LKP/KPEI LKP (lembaga Kliringdan Penjaminan) adalah lembaga pedukung terselenggaranya kegiatan Pasar modal secara lengkap. LKP memiliki fungsi untuk menyelenggarakan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa di pasar sekunder. Kegiatan LKP saat ini diselenggarakan oleh PT. KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonsia). Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator kliring dan penjaminan, KPEI menyediakan jasa: i. Kliring & Penyelesaian transaksi ii. Penjaminan Penyelesaian transaksi bursa. Hal ini berarti KPEI berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban investor yang timbul dari transaksi bursa. iii. Pinjam-meminjam efek iv. LPP/KSEI LPP (Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian) adalah lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (Penyimpanan Pusat) bagi Bank Kustodian. Kegiatan LPP saat ini diselenggarakan oleh PT. KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Secara garis besar KSEI menyediakan jasa sebagai berikut; 1.



Pengelolaan rekening & Pendaftaran pemegang rekening 13



2.



Deposit efek, yaitu menkonversikan sertifikat efek menjadi bentuk catatan elektronik (C-BEST)



3.



Penarikan efek dan dana, merupakan jasa untukpenarikan efek atau dana dari C-BEST



4.



Penyelesaian transaksi bursa (BOOK-ENTRY Settlement), Pemindah bukuan antara rekening efek/sekuritas berdasrkan instruksi dari KPEI



5.



Penyelesaian transaksi di luar bursa, yaitu jasa pemindah bukuan antar rekening efek berdasarkan instruksi pemegang rekening.



2.11.



Contoh Perusahaan Sekunder Pasar sekunder di Indonesia ini terjadi di dua tempat yang kita sebut sebagai bursa juga, yaitu bursa reguler dan juga bursa paralel. Adapun penjelasan keduanya adalah di bawah ini:



Bursa reguler, merupakan bursa efek resmi yang dibangun oleh pemerintah. Dahulu bursa efek ini ada dua, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Namun sekarang kedua bursa tersebut dilebur menjadi satu menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI), dimana kantornya juga masih berada di dua tempat, yaitu di Jakarta dan juga di Surabaya. Kedua bursa ini meskipun kantornya berbeda namun memiliki kedudukan yang sama karena sekarang sudah menjadi satu yaitu Bursa Efek Indonesia. Bursa Paralel, yaitu sebuah sistem perdagangan efek yang sudah teroganisir di luar bursa efek resmi (bursa reguler), dengan bentuk pasarnya berupa pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan juga Efek- efek (PPUE) serta dibina dan diawasi langsung oleh Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Bursa paralel ini juga dikenal dengan seutan Over the Counter, hal ini karena pertemuan antara penjual dan juga pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu namun tersebar diantara kantor- kantor para broker atau dealer.  Contoh kasus Pasar sekunder : 14



pasar sekunder merupakan saham yang diperjualbelikan dari investor ke investor lainnya. Sebagai contoh: Anto membeli selembar saham Alfamart di tahun 2017, setahun setelah kepemilikan saham, Anto dapat menjual saham Alfamart miliknya kepada investor lain melalui pasar sekunder sehingga saham milik Anto akan berpindah tangan kepada pembeli sahamnya. Pasar sekunder menjadi penghubung preferensi investor untuk likuiditas dengan preferensi pengguna modal yang ingin menggunakan modal tersebut dalam jangka waktu panjang.



15



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum. Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan dan dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi 2 jenis yaitu pasar perdana dan pasar sekunder. yang terlibat di pasar modal adalah para pemain utama dan lembaga penunjang lainnya yang terlibat langsung dalam proses transaksi dengan Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi dan Surat Berharga Lainnya yang merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun). Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga-lembaga yang terkait dengan pasar modal yang mengatur pasar modal tersebut seperti BAPEPAM, Instansi Pemerintah,  Badan Penilai, Konsultan Efek dan Lembaga Swasta . Sehingga pasar modal sebagai tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower).dan secara umum mempunyai manfaat lebih dari keberadaan pasar modal  itu sendiri. 3.2 Saran Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Sekunder di Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan 16



pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.



DAFTAR PUSTAKA Mubarok husein ali, 2000, MEKANISME PASAR SEKUNDER DAN FUNGSI LEMBAGA NYA DALAM PASAR MODAL INDONESIA. https://asosiasiguruekonomi.files.wordpress.com/2010/11/bab_4_mekanisme_perdagangan_ dipasar_sekunder.pdf https://www.google.com/amp/s/ilmugeografi.com/ilmu-sosial/jenis-jenis-pasar-modal/amp



17