Kelompok 3 Perizinan Lembaga Pembiayaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ILMIAH ASPEK HUKUM BISNIS “Perizinan Lembaga Pembiayaan”



Dosen Pengampu: Amri Nur Azizah, S.H., M.H.



Disusun Oleh: Dwi Pratiwi



1801020994



Ida Fitriyah



1801020992



Rina Febrianti Miftahur Rohmah



1801020993



Oktavia Finasti Putri



1801020990



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN LAMONGAN 2021



KATA PENGANTAR Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan Makalah Ilmiah dengan judul “ Perizinan lembaga pembiayaan” beserta penjelasannya. Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapat bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih. Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Akhir kata kata kami ucapkan terima kasih.



Lamongan, 31 Oktober 2021



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR



ii



DAFTAR ISI iii ABSTRAK



iv



Bab 1 Pendahuluan 1 1.



Latar Belakang Masalah...............................................................................1



2.



Rumusan Masalah.........................................................................................1



3.



Tujuan...........................................................................................................1



Bab 2 Landasan Teori



2



1.



Lembaga Pembiayaan...................................................................................2



2.



Jenis Lembaga Pembiayaan..........................................................................3



Bab 3 Pembahasan 5 1.



Tata Cara Perizinan Lembaga Pembiayaan..................................................5



2.



Alur Perizinan Lembaga Pembiayaan Usaha dan Pembiayaan Syariah.......6



Bab 4 Penutup



12



1.



Kesimpulan.................................................................................................12



2.



Saran...........................................................................................................12



Daftar Pustaka



iii



ABSTRAK Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal. Lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali menyajikan informasi bisnis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan. Oleh karenanya makalah ini mengkaji tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan serta bagaimana alur perizinan lembaga pembiayaan. Sebagaimana dalam Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/1988. Sementara alur perizinan lembaga pembiayaan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam Pasal 12, 13 dan 14 . Kata Kunci: Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan



iv



Bab 1 Pendahuluan



1. Latar Belakang Masalah Lembaga pembiayaan bagi masyarakat awam masih asing terdengar, kecuali bagi para praktisi di bidang ekonomi dan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009, lembaga pembiayaan merupakan badan usaha yang melakukan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan dana atau modal.1 Bila dibandingkan lembaga keuangan, kehadiran lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan. Lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Belum lagi beberapa harian yang telah terbit di Jakarta, seringkali menyajikan informasi bisnis yang berkaitan dengan lembaga pembiayaan. Oleh karenanya masalah ataupun tatacara pendirian dan perizinan lembaga pembiayaan ini cukup menarik untuk dikaji serta bagaimana alur perizinan lembaga pembiayaan. 2. Rumusan Masalah 1) Bagaimana tata cara pendirian perizinan lembaga pembiayaan ? 2) Bagaimana alur perizinan lembaga pembiayaan usaha dan lembaga pembiayaan syariah? 3. Tujuan 1) Untuk memahami tata cara pendirian perizinan lembaga pembiayaan. 2) Untuk memahami alur perizinan perizinan lembaga pembiayaan usaha dan lembaga pembiayaan syariah.



1



Lihat Peraturan Presiden RI No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga pembiayaan.



1



Bab 2 Landasan Teori



1. Lembaga Pembiayaan Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, memberikan pengertian lembaga pembiayaan sebagai suatu kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran atau berkala oleh konsumen.2 Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebenarnya antara kredit konsumsi dengan pembiayaan konsumen sama saja. Hanya pihak pemberi kreditnya yang berbeda. Pembiayaan konsumen sebagai salah satu lembaga pembiayaan lebih banyak diminati oleh konsumen ketika mereka memerlukan barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan. Barang yang menjadi obyek pembiayaan konsumen umumnya adalah barang-barang seperti, alatalat elektronik, sepeda motor, komputer dan alat-alat kepentingan rumah tangga yang menjadi kebutuhan konsumen. Besarnya pembiayaan yang diberikan kepada konsumen umumnya relatif kecil, sehingga kandungan risiko yang mesti harus dipikul oleh perusahaan pembiayaan konsumen juga relatif kecil. Lembaga pembiayaan termasuk bagian dari lembaga keuangan. Dalam melakukan kegiatan usahanya, lembaga pembiayaan lebih menekankan pada fungsi pembiayaan. Istilah lembaga keuangan lebih luas dibandingkan dengan lembaga pembiyaan. Lembaga keuangan meliputi:3 1) Badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang disediakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan  termasuk juga pembiayaan.



2



Lihat SK Menteri Keuangan RI No.448 Tahun 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan. Neni Sri Imaniyati, Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakrta: Graha Ilmu, 2009, hlm. 69. 3



2



2) Badan usaha yang hanya menjalankan usaha dibidang jasa pembiayaan, menyediakan dana dan barang modal tanpa menarik dana secara langsung dari masyarakat. Menurut Abdulkadir Muhamad dalam Neni Sri Imaniyati, yang dimaksud dengan lembaga keuangan (financial institution) adalah:4 “Badan usaha yang mempunyai kekayaan dalam bentuk asset keuangan (financial assets). Kekayaan dalam bentuk aset keuangan ini digunakan untuk menjalankan usaha dibidang jasa keuangan, baik penyediaan dana untuk membiayai usaha produktif dan kebutuhan konsumtif, maupun jasa keuangan bukan pembiayaan.” Berdasarkan pengertian diatas lembaga keuangan adalah lembaga yang memberikan kekayaan dalam bentuk aset keuangan yang digunakan untuk kegiatan operasional agar bisa memutar arus uang dalam perekomian.



2. Jenis Lembaga Pembiayaan Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Berdasarkan Perpres RI no 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan berikut tiga jenis lembaga pembiayaan yaitu: 1) Perusahaan Pembiayaan Perusahaan merupakan lembaga pembiayaan yang dibentuk untuk melaksanakan leasing, pembiayaan konsumen, anjak piutang serta usaha kartu kredit. a. Leasing adalah bentuk aktivitas usaha dalam bentuk barang modal yang dilakukan melalui hak opsi ataupun tanpa hak opsi dalam kurun waktu sesuai kesepakatan. Obyek transaksi menjadi hak milik lembaga pembiayaan selama berlakunya perjanjian leasing. b. Pembiayaan konsumen merupakan aktivitas pembiayaan dengan menyediakan barang sesuai kebutuhan (elektronik, kendaraan bermotor, dan rumah) bagi konsumen dengan cara dicicil. c. Factoring atau anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang dagang sebuah perusahaan dalam jangka pendek 4



Ibid, hlm.3.



3



(termasuk kepengurusan piutang tersebut). Anjak piutang ini bisa dilakukan baik menggunakan jaminan atau tidak. d. Usaha kartu kredit adalah aktivitas pembiayaan pembelian barang atau jasa memakai kartu kredit. Penyediaan kartu kredit ini mengikuti peraturan dari Bank Indonesia.  2) Perusahaan Modal Ventura Venture Capital Company atau Perusahaan modal ventura berfokus pada penyertaan modal suatu perusahaan (investee company) dalam kurun waktu sesuai kesepakatan tanpa agunan. Risiko kegagalan bukan pada debitur melainkan berada di tangan pihak perusahaan modal ventura. Aktivitas perusahaan modal ventura ini termasuk equity participation (penyertaan saham), quasi equity participation (pembelian obligasi konversi), dan revenue sharing (profit atau pembagian hasil usaha). 3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Dibentuk guna menyediakan dana bagi proyek-proyek infrastruktur, aktivitas perusahaan ini meliputi direct lending (memberi pinjaman langsung



untuk



pembiayaan



infrastruktur),



refinancing



proyek



infrastruktur, dan subordinated loans (pinjaman subordinasi). Selain itu perusahaan enhancement



pembiayaan (mendukung



infrastruktur kredit)



dapat



seperti



melaksanakan menjamin



credit



pembiayaan



infrastruktur, advisory services (jasa konsultasi), equity investment (investasi modal), pencarian swap market pembiayaan infrastruktur, serta aktivitas penyediaan fasilitas lain seputar pembiayaan infrastruktur dengan izin dari menteri.



4



Bab 3 Pembahasan



1. Tata Cara Perizinan Lembaga Pembiayaan Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/1988. Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan diatas, terlebih dahulu harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada menteri keuangan dengan melampirkan hal hal sebagai berikut:5 1) Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang undangan yang berlaku. 2) Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi, pada salah satu bank di Indonesia 3) Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan 4) Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan 5) Nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan 6) Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan 7) Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang didalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilik saham. Pemberian izin usaha ini diberikan selambat lambatnya 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Pemberian izin usaha utnuk lembaga pembiayaan ternyata tidak dikenakan biaya. Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya , jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut 5



Lihat keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/1988 Tentang ketentuan tata cara pelaksanaan pembiayaan



5



izin yang diberikan. Peghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah pemberian peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakukan pembekuan kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir



2. Alur Perizinan Lembaga Pembiayaan Usaha dan Pembiayaan Syariah Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah dalam Pasal 12, 13 dan 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan OJK ini dan harus dilampiri dokumen paling sedikit:6 Pasal 12 (1) Perusahaan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus mengajukan permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen: a. salinan akta pendirian badan hukum disertai dengan bukti pengesahan oleh instansi yang berwenang, paling sedikit harus memuat : nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, modal disetor, kepemilikan dan wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS. b. salinan akta perubahan anggaran dasar terakhir disertai dengan bukti persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang. c. daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham sampai dengan pemegang saham terakhir dan/atau 6



Lihat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah



6



pemilik



manfaat serta daftar perusahaan lain yang dimiliki oleh



pemegang saham. d. data pemegang saham selain PSP yaitu 1. orang perseorangan, dilampiri dengan, fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku, fotokopi nomor pokok wajib pajak, daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm, surat pernyataan dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa: a. tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet b. tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan c. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir. d. tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir e. tidak pernah menjadi PSP, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; 2. badan hukum, dilampiri dengan salinan akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan anggaran dasar mengenai kegiatan usaha, permodalan, struktur pemegang saham, dan



kepengurusan yang terakhir, disertai dengan bukti



pengesahan, persetujuan, pencatatan, dan surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan laporan keuangan nonkonsolidasi terakhir sebelum penyetoran modal yang



telah



7



ditandatangani oleh direksi atau yang setara dari pemegang saham, fotokopi nomor pokok wajib pajak dan data direksi badan hukum dari pemegang saham selain PSP yang meliputi: fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk atau paspor yang masih berlaku, fotokopi nomor pokok wajib pajak, daftar riwayat hidup dengan dilengkapi pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4 x 6 cm dan surat pernyataan direksi atau yang setara dengan itu dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa, pemegang saham tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet, pemegang saham tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan, pemegang saham tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir, pemegang saham tidak pernah dinyatakan pailit atau bersalah yang menyebabkan suatu perseroan atau perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir dan pemegang saham tidak pernah menjadi PSP pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir; 3. pemerintah pusat, dilampiri dengan fotokopi peraturan pemerintah mengenai penyertaan modal negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan. 4. pemerintah daerah, dilampiri dengan fotokopi peraturan daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Perusahaan; e. surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa, sumber dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan keuangan lain dan sumber



8



dana untuk penyertaan modal tidak berasal dari pinjaman. f. fotokopi surat pemberitahuan pajak (SPT) 2 (dua) tahun terakhir sebelum dilakukannya penyertaan modal dan dokumen lain yang menunjukkan kemampuan keuangan serta sumber dana, bagi calon pemegang saham orang perseorangan g. salinan akta risalah RUPS mengenai pengangkatan anggota DPS, bagi Perusahaan



Pembiayaan Syariah, yang disertai dengan surat



penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang h. fotokopi bukti pelunasan modal disetor dalam bentuk bukti setoran tunai dari pemegang saham, rekening koran Perusahaan sejak tanggal penyetoran modal dari pemegang saham sampai dengan tanggal pengajuan izin usaha dan fotokopi bukti penempatan modal disetor dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan yang bersangkutan pada salah satu bank umum, bank umum syariah, atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan atau salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di Indonesia bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, yang dilegalisasi oleh bank yang masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha. i. bukti sertifikasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi sesuai dengan susunan organisasi pada saat pengajuan permohonan izin usaha. j. bukti kesiapan operasional yang mendukung kegiatan usaha paling sedikit berupa susunan organisasi yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, dan personalia, prosedur kerja, daftar aset tetap dan inventaris, bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor yang menunjukkan alamat kantor Perusahaan beserta foto tampak luar gedung dan foto dalam ruangan serta tata letak ruangan, contoh perjanjian pembiayaan, contoh akad Pembiayaan Syariah, bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah, infrastruktur sistem informasi dan nomor pokok wajib pajak.Rencana bisnis untuk 3 (tiga)



9



tahun pertama paling sedikit memuat tentang visi, misi, strategi bisnis dan kebijakan dan rencana manajemen yang meliputi rencana kegiatan usaha, rencana pengembangan atau perluasan kegiatan usaha, rencana permodalan, rencana pendanaan, rencana pengembangan dan/atau perubahan



jaringan



kantor



atau



saluran



distribusi,



rencana



pengembangan organisasi, sumber daya manusia, dan/atau teknologi informas



dan rencana kegiatan untuk meningkatkan literasi dan



inklusi keuangan kemudian ada laporan posisi keuangan awal dan proyeksi secara bulanan atas laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, dan laporan arus kas beserta asumsi yang digunakan yang terakhir ada proyeksi rasio dan pos tertentu. k. fotokopi perjanjian kerja sama antara pemegang saham yang berbentuk badan



hukum



asing



dengan pemegang saham Indonesia, bagi



Perusahaan yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing, paling sedikit memuat tentang komposisi permodalan dan rincian kewenangan, juga paling sedikit memuat ketentuan mengenai hak suara, pembagian keuntungan dan kerugian, dan penunjukan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan dan kewajiban pemegang saham berbentuk badan hukum asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai bidang keahliannya; l. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung oleh badan hukum asing yang memiliki otoritas pengawas di negara asalnya. m. fotokopi pedoman pelaksanaan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. n. fotokopi pedoman tata kelola yang baik bagi Perusahaan dan o. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan untuk pemberian izin usaha. (3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi



10



calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan/atau anggota DPS. Pasal 13 (1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari



kerja



sejak



permohonan izin usaha diterima secara lengkap. (2) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen dan pemeriksaan setoran modal kemudian melakukan analisis kelayakan atas rencana



bisnis



sebagaimana



dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf k, setelah itu melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan/atau anggota DPS; dan yang terakhir melakukan analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat



melakukan



peninjauan ke kantor



Perusahaan untuk memastikan kesiapan operasional Perusahaan. (4) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan keputusan pemberian izin usaha. (5) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. Pasal 14 Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan wajib melakukan kegiatan usaha paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal izin usaha ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.



11



Bab 4 Penutup



1. Kesimpulan Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan barang modal atau dana melalui sistem angsuran. Bila dibandingkan lembaga keuangan, kehadiran lembaga pembiayaan ini dianggap cukup penting. Lembaga keuangan merupakan badan usaha yang melakukan penghimpunan dana dan menyalurkannya pada masyarakat khususnya membiayai investasi dalam pembangunan. Lembaga pembiayaan tidak saja berfungsi sebagai alternatif untuk memperoleh dana dan mendukung perkembangan ekonomi nasional, melainkan berperan penting dalam pembangunan. Pembiayaan konsumen sebagai salah satu lembaga pembiayaan lebih banyak diminati oleh konsumen ketika mereka memerlukan barang yang pembayarannya dilakukan secara angsuran/cicilan. Ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/ 198. Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya, jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan.



2. Saran Saran yang dapat diberikan penulis dari hasil penelitian ini diantaranya yaitu: a. Bagi Mahasiswa Bagi Mahasiwa disarankan untuk mempelajari Lembaga Pembiayaan karena Lemabaga Pembiayaan berperan penting dalam sektor ekonomi. Hal itu disebabkan lembaga pembiayaan berfungsi untuk memperoleh dana, mendukung perkembangan ekonomi nasional dan berperan penting dalam pembangunan



12



b. Bagi Akademisi Bagi Akademisi disarankan untuk menambah wawasan kepada Mahasiswa tentang Lembaga Pembiayaan. Agar Mahasiswa dapat menambah informasi seputar Lembaga Pembiayaan. c. Bagi Praktisi Saran yang ditujukan bagi peneliti selanjutnya demi penelitian yang akan datang agar lebih baik, antara lain dalam penelitian ini yaitu menambahkan



informasi



yang



lebih



lengkap



tentang



Lembaga



Pembiayaan. Sehingga Pembaca dapat memperoleh informasi lebih akurat.



13



Daftar Pustaka Imaniyati, N. S. (2009). Hukum Bisnis Telaah Tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan. SK Menteri Keuangan RI No.448 Tahun 2000 tentang Perusahaan Pembiayaan . Keputusan menteri keuangan No.125 /KMK.103/1988 Tentang ketentuan tata cara pelaksanaan pembiayaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah



14