24 0 37 KB
RESUME REZA SYAHPUTRA NPM. 2212047 STIA NR Semester VI (enam) PERIZINAN Pengertian
izin
mengabulkan.
menurut
Sedangkan
definisi istilah
yaitu
perkenan
mengizinkan
atau
pernyataan
mempunyai
arti
memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Perizinan dalam arti luas adalah
suatu
persetujuan
dari
penguasa
berdasarkan
undang-undang,
sedangkan perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi. Izin menurut Prof. Bagirmanan, merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang. Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut : 1. Keinginan mengarahkan untuk mengendalikan aktivitas-aktivitas terentu misalnya izin bangunan; 2. Izin mencegah bahaya bagi lingkungan misalnya izin-izin lingkungan; 3. Keinginan melindungi objek-objek tertentu; 4. Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit misalnya izin penghuni di daerah padat penduduk; 5. Izin
memberikan
pengarahan,dengan
menyeleksi
orang-orang
dan
aktivitas-aktivitas izin berdasarkan syarat-syarat tertntu. Bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu: 1. Dispensasi,
dispensasi
adalah
keputusan
administrasi
negara
yang
membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut,WF prince mengatakan bahwa dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang meyebabkan suatu peraturan perundangundangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa. Pemberian dispensasi
itu
umumnya harus memenuhi syarat-syarat
tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
2. Izin, yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin. Menurut Sjahran Basah izin adalah perbuatan hukum Administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Lisensi, yaitu suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarkan suatu perusahaan, lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan dengan
izin
seseorang
khusus
atau
untuk
menjalankan
istimewa.
Linsesi
suatu
perusahaan
merupakan
izin
untuk
melakukan suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan. 4. Konsesi, merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Penetapan Administrasi Negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi,
ijin-ijin,
serta
lisensi-lisensi
disertai
dengan
pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi
tidak
mudah
diberikan
oleh
karena
banyak
bahaya
penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadangkadang
merugikan
pemerintah
masyarakat
yang
bersangkutan.
Wewenang
diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat
menimbulkan masalah pilitik dan sosial yang cukup rumit. Istilah konsesi yang merupakan suatu izin yang berhubungan dengan pekerjaan besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah
diberi
hak
penyelenggaraannya
kepada
konsesionaris
(pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya dapat berupa
kontarktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak atau kewajiban serta syarat – syarat tertentu.
Terdapat Unsur-unsur perizinan, yaitu : 1. Instrumen yuridis, Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret, sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya. 2. Peraturan perundang-undangan, pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum permerintahan, sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangundangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu menjadi tidak sah, oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah. 3. Organ pemerintah, organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjahran Basah, dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberikan izin. 4. Peristiwa kongkret, izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual, peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu ,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. 5. Prosedur dan persyaratan, pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-
persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Menurut Soehino, syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional, konstitutif karena ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi dan kondisional karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi. Bentuk dan Isi perizinan sesuai dengan sifnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut : 1. Organ
yang
berwenang,
dalam
izin
dinyatakan
siapa
yang
memberikannya, biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin. 2. Yang
dialamatkan,
berkepentingan,biasanya
izin izin
ditujukan lahir
pada
setelah
yang
pihak
yang
berkepentingan
mengajukan permohonan untuk itu, oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin. 3. Dictum, keputusan yang memuat izin, demi alasan kepastian hukum, harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan. bagian keputusan ini, dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum, yang merupakan inti dari keputusan, memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu. 4. Ketentuan-ketentuan, Ketentuan keputusan
ialah
pembatasan-pembatsan
kewajiban-kewajiban yang
yang
dan dapat
syarat-syarat dikaitkan
pada
menguntungkan.
Pembatasan-pembatsan dalam izin memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu, tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat, dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan
pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti, dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan. 5. Pemberi
alasan,
pemberian
alasan
dapat
memuat
hal-hal
seperti
penyebutan ketentuan UU, pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta. 6. Pemberitahuan-pemberitahuan
tambahan,
pemberitahuan
tambahan
dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin, seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan juga dapat merupakan petunjukpetunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonanpermohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.
---- Sekian, Terima Kasih ----