Hukum Perizinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Bab I Pendahuluan A. Latar Belakang Dalam kasus belakangan ini marak terjadinya usaha-usaha yang ilegal atau tidak memperdulikan pengurusan pengizinnya. Padahal, di Indonesia sendiri sudah disusun Hukum mengenai perizinan usaha tersebut. Dengan disusunnya hukum tersebut, diharapkan para wirusaha, kewirausahaan yang ada di Indonesia ini bisa tersusun rapi sehingga kesejahteraan para penguisaha/wirausaha terjamin. Maka dari itu, selain untuk melengkapai tugas dari matakuliah “Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis”, makalah ini juga diharapkan mapu untuk memebrikan pengetahuan tentang huk,um perizinan Ekonomi di Indonesia. Semoga bermanfaat. Amin. B. Rumusan Masalah A. bagaimana mengatur masalah pengaturan perizinan? B. bagaiman isi pendahuluan perizinan dunia bisnis? C. bagaiman mengatur masalah pengaturan perizinan? D. bagaiman mengatur perizinan nama perusahaan? E. apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bagaiman pengarturannya?. F. bagiaman mengatur perizinan lembaga pembiayaan G. bagiaman mengatur perizinan di bidang industri H. bagiaman mengatur perizinan menurut Undang-Undang Gangguan (UUG) I. bagiaman mengatur perizinan merek serta ketentuannya?



C. Tujuan 1. Untuk mengetahui masalah pengaturan perizinan 2. Untuk mengetahui pendahuluan perizinan dunia bisnis 3. Untuk mengetahuimasalah pengaturan perizinan 4. Untuk mengetahui perizinan nama perusahaan



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 1



5. Untuk mengetahui Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan bagaiman pengarturannya. 6. Untuk mengetahui perizinan lembaga pembiayaan 7. Untuk mengetahui perizinan di bidang industri 8. Untuk mengetahui perizinan menurut Undang-Undang Gangguan (UUG) 9. Untuk mengetahui perizinan merek serta ketentuannya 10. Untuk melengkapi tugas dari mata kuliah “Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis”.



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 2



Bab II Isi/Pembahasan



A. MASALAH PENGATURAN PERIZINAN Masalah perizinan dalam dunia bisnis meliputi perizinan disektor pemerintahan umum, sector agraria/petanahan, sector perindustrian, sector usaha / perdagangan, sector pariwisata, sector pekerjaan umum, sector pertanian, sector kesehatan, sector social dan sector-sektor lainnya. Pemerintah telah pengeluarkan peraturan yaitu No. 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha agar dapat menyederhanakan system perizianan yang begitu banyak.1 Dikeluarkannya pedoman ini dimaksudkan guna menunjang berhasilnya pembangunan yang bertumpu pada trilogy pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, stabilitas nasional yang sehat dan dinamis, serta pemerataan pembangunan. Terdapat 7 hal penting yang menjadi tolak ukur setiap perizinan yang akan dikeluarkan, yaitu :2 1. Perlu mengurangi jumlah perizinan yang dimiliki perusaham, sehingga hanya yang diperlukan yang diberikan izin. 2. Perlu disederhakan persyaratan administratif dan menghindari persyaratan yang sealur dalam rangkaian perizinan yang bersangkutan. 3. Diberikan jangka waktu yang panjang untuk menjamin kepastian dan keberlangsungan usaha. 4. Pelunya mengurangi atau bahkan menghilangkan biaya pengurusan perizinan. 5. Perlunya disederhanakan tata cara pelaporan 1



Ricahard Burton Simatupang, Aspek Hukum Dalam Bisnis, (Jakarta : Rineka Cipta, 2007) Ibid hal. 157



2



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 3



6. Perlunya dilakukan pengawasan dan tekanan terhadapan perizinan bidang usaha paling tidak pelaporan 6 bulan sekali. 7. Pelunya dilakukan penerbitan terhadap pelaksanaan perizianan yang bersangkutan dengan ketentuan perundang-undangan kepergawaian, termasuk tuntutan ganti rugi, disiplin pegawai negeri dan tuntutan pidana. Masalah perizinan dunia bisnis dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu :3 1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan secara bertahap , diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan. 2. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan, sehingga terdapat badan hukum yang berbeda seperti, KUHD, UUPMA, UUPMDN, dll. 3. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan, serta departemendepartemen lainnya. 4. Di bidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdagangan, namun dipersyaratkan mendapat rekomendasi dan departemen yang terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang. Persyaratan untuk memperoleh perizinan mengacu pada 5 hal yaitu :4 1. Syarat untuk mendapat izin 2. Bobot kegiatan usaha yang dikaitkan dengan izin yang diberikan 3. Berbagai persyaratan penompangnnya yang dikaitkan dengan dampak pemberian izin bersangkutan 3



Ibid hal.158 Ibid hal. 158



4



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 4



4. Berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin 5. Penerima izin diharuskan untuk memenuhi kewajiban Sebagaimana diketahui banyak izin yang member peluang bagi pemilik izin untuk mendapatkan keuntungan besar. Namun tidak semua bidang



usaha



diperlukan



adanya



izin.



Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut :5 1. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan atau laba. 2. Bidang-bidang usaha seperti : a. Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh siapapun b. Pendidikan non formal yang dibina oleh pemerintah serta masyarakat dalam bentuk badan usaha c. Notaris d. Penasehat hokum e. Praktik perorangan dokter maupun kelompok dokter f. Rumah sakit g. Klinik pengobatan



B. PENDAHULUAN PERIZINAN DUNIA BISNIS Perizinan memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan industrialisasi. Peranan perizinan membawa perubahan dan pertumbuhan yang fundamental dimana sektor industri menjadi dominan yang ditunjang oleh pertanian yang tangguh. Demikian pula dalam bisnis dan dunia usaha perizinan memegang peranan yang sangat penting. Bisa dikatakan dua sisi uang yang berkaitan dan berhadapan. Dunia usaha tidak



5



Ibid hal. 159



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 5



akan berkembang tanpa adanya izin yang jelas menurut hukum, dan izin berfungsi arena dunia usaha membutuhkannya.6 Dalam proses industrialisasi, minimal ada 5 peranan yang menjadi prioritas agar dunia bisnis berkembang dengan cepat yaitu:7 1. Untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi 2. Meningkatkanlapangan kerja dan nilai tambah. 3. Meningkatkan ekspor 4. Menghemat devisa. 5. Mendorong penggunaan teknologi. Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam usaha harus menciptakan iklim usaha yang bergairah. Sepertia yang diketahui, berdasarkan prinsip dasar yang perlu dipegang dalam masalah perizinan dan kewajiban dunia usaha adalah bahwa dalam setiap kegiatan usaha diperlukan adanya izin. Dengan adanya izin, badan hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk menikmati dan mengambil keuntungan usahanya, namun pemerintah juga dapat mengambil langkah pertimbangan keterbatasan dan jasa kestabilan untuk memelihara persaingan usaha yang sehat dengan membatasi pemberian izin usaha.8 C. MASALAH PENGATURAN PERIZINAN Masalah perizinan dalam dunia bisnis meliputi perizinan di sektor pemerintahan umum, sektor Agraria/pertanahan, sektor perindustrian. D. NAMA PERUSAHAAN Nama perusahaan adalah jati diri yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya dan melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masayarakat, dipribadikan sebagai



6



Richard Burton Simatupang, S.H., Aspek Hukum Dalam Bisnis,(Jakarta: Rineka Cipta, 2007) ibid 8 Ibid hal. 156 7



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 6



perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.9 Nama perusahanaan dapat diberi dengan cara menggunakan:10 1. Nama pribadi pengusaha. 2. Jenis usaha yang dilakukannya. 3. Tujuan didirikannya. Dalam hal nama perusahaan, dilarag memakai nama perusahaan yang sudah ada dan dipakai dahuluan, walaupun ada perbedaan. Di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur nama perusahaan, namun dalam pelaksanaanya diakui bahwa nama perusahaan sebagai hak objektif. Hal in dapat disimpulkan dari putusan R.v.J jakarta, 22 februari 1939 dan putusan HGH 20 April 1393 (Abdul Kadir Muhammad, 1995: 123). Hak Objektif adalah hak yang melekat pada harta kekayaan. Zeylemaker Jzn, menganggap nama perusahaan sebagai bagian dari harta kekayaan nama pemakai. Ancaman sanksi hukum atas kecurangan/melanggar hak orang lain pemberantasannya dapat dilakukan melalui Pasal 1365 KUH Perdata ( perbuatan melawan hukum) dan Pasal 393 KUHP (Perbuatan curang).11 Setiap nama perusahaan harus di sahkan dan dapat dimulai sejak dibuatnya akta pendirian di depan notaris, diumumkan dalam Berita Negara dan didaftarkan dalam daftar perusahaan. Jika dalam pengesahan nama ada pihak yang menyangkal atau tdak mengakui nama perusahaan yang didaftarkan, pihak tersebut dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada menteri Perdagangan mengenai nama yang didaftarakan dengan menyebut alasannya. Keberatan ini diberitahukan kepada perusahaan yang bersangkutan dan kantor tempat pendaftaran perusahaan. 9



Zaeny Asyhadi, S.H., M.,Hum. HUKUM BISNIS Prinsip dan Pekasanaannya di Indonesia, (Jakarta : Rajawali Pers, 2012) 10 ibid 11 Ibid hal. 82



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 7



Menteri akan memberikan putusan setelah mendengar para pihak yang berkepentingan. Jika ternyata beralasan, maka Menteri akan membatalkan pendaftaran, yang berarti tidak mengesahkan nama perusahaan tersebut. (Pasal 27 UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan).12 E. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP). 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hokum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam waktu 3 bulan sejak mulai menjalankan usahanya. Ketentuan mengenai izin telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 Desember 1984 tentang surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP). Dalam Keputusan menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Sebelum perusahaan memiliki SIUP terlebih dahulu harus wwajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI) yang diperoleh di kantor Wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat.13 SIUP perusahaan kecil dan menengah mempunyai masa berlakun yang tidak terbatas selama perusahaan yang memilikinya masih menjalankan kegiatan usahanya. Sedangkan SIUP perusahaan besar mempunyai masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang.14 Sekalipun SIUP merupakan persyaratan pokok, ada perusahaan yang terbebas dari kewajiban untuk memiliki SIUP yanmg terdiri dari :15



12



Ibid hal. 83 Ibid hal. 159 14 Ibid hal. 160 15 Ibid hal. 160 13



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 8



a. Perwakilan



perusahaan



yang



dalam



menjalankan



kegiatan



perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat b. Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melakukan perdagangan c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU No 6 Tahun 1908 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. d. Perusahaan jawatan dan perusahaan umum e. Perusahaan kecil perorangan Dalam rangka membicarakan SIUP, dilihat dari segi besar modalnya ada bebrapa jenis perusahan, yaitu:16 a. Perusahaan kecil. 1) Modal 100 juta rupiah. Diharuskan mempunyai SIUP yang harus dimohonkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi. Jangka waktu SIUP adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.



2. Tata Cara dan Prosedur Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Prosedur pengajuan Srat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah sebagi berikut:18 a. Si pemohon harus mengisi dan menandaatangani surat permohonan izin



dengan



melampirkan



surat



permohonan



izin



dengan



melampirkan dokumen-dokumen: 1) Salinan/fotokopi



akta



pendirian



badan



usaha,



dan



salinan/fotokopi pengesahan dari Departemen Kehakiman bagi badan usaha yang berbadan hukum. 2) Salinna/fotokopi akta pendirian badan usaha yang dibuat di depan notaris yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri bagi badan usah yang berbentuk persekutuan. 3) Salinan/fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah tempat badan usaha tersebut didirikan.



18



Ibid hal. 85



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 10



4) Salinna/fotokopi



Kartu



Tanda



Penduduk



(KTP)



pemilik/penanggung jawab badan usaha yang mengajukan izin. 5) Pasfoto/penanggung jawab badan usaha yang mengajukan izin. 6) Salinna/fotokopi bukti pembayaran uang jaminan dan biaya administrasi usaha. b. Permohonan dan dokumen yang dilampirkan akan diteliti kebenaran pengisiannya dan kelengkapan syarat-syarat oleh pejabat yang berwenang di bidang perizinan atau pejabat yang ditujukan oleh departemen yang bersangkutan. c. Apabila pengisina surat permohonan izin sudah benar dan memnuhi syarat-syarat, maka untuk selanjutnya akan dikeluarkan surat peintah untuk membayar uang jaminan perusahaan dan biaya administrasi perusahaan utnuk disetorkan pada bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Berkas permohonan izin usaha perdagangan untuk perusahaan besar telah memenuhi syarat-syarat akan diteruskan kepada Departemen Perdagangan dengan surat pengantar dari Kepala Kantor Perdagangan dan Perindustrian Provinsi untuk diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). e. Apabila SIUP perusahaan besar sudah ditandatangani oleh Kepala kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi atas nama Menteri Perdagangan, atau pejabat yang mewakilinya, dan diberi nomor, kemudian segera dikirimkan dengan surat pengantar Kepala Kantor Dinas perdagangan dan Perindustrian Kabupaten di tempat kedudukan perusahaan untuk disampaikan kepada pemilik/ penanggung jawab perusahaan yang mengajukan permohonan. f. Penyerahan SIUP dilakukan kepada pemilik atau penanggung jawab perusahaan yang mengajukan permohonan di Kantor dinas perdagangan dan perindustrian setempat atau dikirim melalui pos dengan disertai tanda terima. Proses penerbitan SIUP dalam jangka waktu 7 hari terhitung sejak pejabat yang berwenang menerbitkan



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 11



SIUP



membubuhkan



tanggal



persetujuannya



pada



surat



permohonan izin.



3. Pembekuan dan Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Abdul Kadir Muhammad menulis, bahwa SIUP yang telah diterbitkan dapat dibekukan atau dicabut kembali, apabila perusahaan pemilik SIUP tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau melakukan pelanggaran kewajibannya. SIUP suatu perusahaan dapat dibekukan apabila yang bersangkutan sedang diperiksa di pengadilan karena disangka telah melakukan tindak pidana di bidang ekonomi, atau perbuatan yang berkaitan dengan kegiatan bisnisnya yang didasarkan atas adanya bukti pemeriksaan di Pengadilan. Pembekuan juga dilakukan apabila telah mendapatkan peringatan



tertulis



sebanyak



3(tiga)



kali



dari



pejabat



yang



berwewenang menerbitkan SIUP karena melanggar ketentuanketentuan:19 a. Tidak



melaporkan



usahanya/penutupan



tentang



penghentian



perusahaannya,



termasuk



kegiatan kantor



cabang/perwakilan perusahaanya. b. Tidak



melaporkan



pembukuan



kantor



cabang/perwakilan



perusahaan. c. Tidak memberikan data/informasi tentang kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Tidak memenuhi pajak kepada pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang didasarkan atas permintaan tertulis dari Kantor Inspeksi Pajak. Pembekuan SIUP dilakukan oleh pajak yang berwewenang menrbitkannya atau yng mewakili dengan menerbitkan surat 19



Ibid hal. 87



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 12



keputusan. Sedangkan apabila suatu pendiri badan usaha dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap maka SIUP perusahaan tersebut dapat dicabut. Dapat pula dicabut apabila perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan kegitan bisnis diantaranya:20 a. Dalam melaksanakan kegiatan bisnis perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk memperoleh SIUP. b. Menyalahgunakan SIUP yang menyimpang dari bidang usaha dan kegiatan bisnis yang tercantum dalam SIUP. c. Melanggar larangan dibidang perdagangan atau bisnis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencabutan SIUP dilakukan oleh pihak yang berwewenang menrbitkannya atau yang mewakili dengan menerbitkannya atau yang mewakili dengan menrbitkan surat keputusan.21 F. PERIZINAN LEMBAGA PEMBIAYAAN Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri



Keuangan



No.



1251/KMK.103/1988.



Untuk memperoleh izin usaha dan lembaga pembiayaan, maka harus meminta izin dengan suatu permohonan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut :22 1. Akta pendirian perusahaan pembiayaan yang telah disahkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku 2. Bukti pelunasan modal disetor untuk perseroan terbatas atau simpanan pokok dan simpanan wajib untuk koperasi,pada salah satu bank di Indonesia. 20



Ibid hal. 88 Ibid hal.88 22 Ibid hal.161 21



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 13



3. Contoh perjanjian pembiayaan yang akan digunakan 4. Daftar susunan pengurus perusahaan pembiayaan 5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan 6. Neraca pembukuan perusahaan pembiayaan 7. Perjanjian usaha patungan antara pihak asing dan pihak Indonesia bagi perusahaan pembiayaan patungan yang di dalamnya tercermin arah Indonesianisasi dalam pemilikan saham Pemberian izin usaha ini diberikan selambat-lambatnya 30 hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan izin usaha akan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. Apabila lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan bidang usahanya, jelas akan mengakibatkan sanksi dengan mencabut izin yang diberikan. Penghentian atau pencabutan izin usaha tersebut dilakukan setelah diberikan peringatan secara tertulis kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali berturut-turut dengan tenggang waktu 1 bulan dan telah dilakukan pembekuan kegiatan atas izin usaha untuk jangka waktu 6 bulan sejak pernyataan terakhir.23 G. PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI Perizinan dibidang indurtri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tentang Izin Usaha Industri, dimana pertumbuhan industry memiliki peranan penting yang harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik minat para investor



untuk



menanamkan



modalnya



pada



industry.



industry yang dimaksud menurut UU No. 5 tahun 1984 tentang Perindustrian adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan barang jadi menjadi barang yang lebih bernilai di kalangan penggunannya.24



23



Ibid hal.162 Ibid hal.162



24



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 14



Ada 2 macam iziin usaha industry yaitu :25 1. Izin tetap, yaitu izin usaha industry yang diberikan secara definitive kepada perusahaan industry yang telah berproduksi secara komersial. Izin tetap ini berlaku untuk seterusnya selama perusaaan industry yang bersangkutan berproduksi. 2. Izin perluasan, yaitu izin usaha industry yang diberikan kepada perusahaan industry yang melakukan penambahan kapasitas dari jenis produk atau komiditi yang telah dizinkan. Perusahaan yang telah memperoleh izin usaha industry, dibebani 3 kewajiban yaitu :26 1. Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam agar terhindar dari kerusakan akibat pencemaran lingkungan 2. Melaksanakan upaya pengamanan dan keselamatan alat, proses sertahasil produksinya termasukpengangkutannya dan keselamatan kerja 3. Melaksanakan upaya hubungan dan kerja sama antara para pengusaha Izin usaha industry dapat dicabut apabila perusahaan melakukan hal-hal seperti :27 1. Melakukan perluasan, tanpa memiliki izin perluasan 2. Tidak menyampaikan informasi atau merekayasa kebenaran 3. Melakukan pemindahantanganan hak dan lokasi tanpa persetujuan dari Menteri Perindustrian 4. Tidak dipenuhinya ketentuan dalam perizinan Menurut Keppres No. 16 tahun 1987 tentang Penyerderhanaan Pemberian Izin Usaha Industri, kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan termasuk pemberian izin usaha industry atas kelompok 25



Ibid hal.162 Ibid hal.163 27 Ibid hal.163 26



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 15



industry, jenis industry, dan komoditi industry, adalah sesuai kewenangan masing-masing sector, yaitu sector pertanian, pertambangan dan energy, perindustrian, dan kesehatan.28 H. PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG) Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin undang-undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 266.iizn UUG bertujuan memberikan perlindungan kepada warga di sekitar lokasi suatu usaha. Banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini , mereka peranggapan bahwa usaha yang berskala kecil tidak membutuhkan adanya izin. Jenis-jenis usaha yang diberikan izin UUG oleh walikota terdiri dari 54 jenis usaha yang dikeluarkan oleh Pemerinytah DKI Jakarta dapat dibagi menjadi 3 kelompok besar yaitu :29 1. Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, dll 2. Kelompok industry rumah tangga 3. Dan jenis usaha lain Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan yang dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti :30 1. gambar situasi 2. gambar ruangan 3. surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik 4. izin mendirikan bangunan (IMB) 5. izin penggunaan bangunan (IPB) 6. akta badan hokum (bila diperlukan) 7. tanda bukti WNI dang anti nama ( bila diperlukan) 28



Ibid hal.163 Ibid hal.164 30 Ibid hal.165 29



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 16



8. rekomendasi analisis dampak lingkungan ( AMDAL) 9. surat persetujuan tetangga 10. akta jual beli perusahaan/penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan) 11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 12. Pengantar dadi lurah setempat yang diketahiu camat Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yang diperlukan, berkas diajuakan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG sapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut kententuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 tahun sekali.31 I. KETENTUAN MEREK DAN JENISNYA Ketentuan tentang merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Undang-undang ini menggantikan UU No.19 Tahun 1992, menurut pasal 1 ayat 1 UU No.15 Tahun 2001,merekadalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka- angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa.Dari pengertian dalam UU No.15 Tahun 2001,ada dua hal yang dapat dipetik,yaitu sebagai berikut:32 1. Bentuk-bentuk yang dapat dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum sebagai berikut: a. Merek Berupa gambar/lukisan b. Merek Perkataan c. Merek Huruf atau Angka d. Merek Kombinasi 2. Ada beberapa jenis merek yang dijelaskan dalam pasal 1 ayat 1, 2, 3,dan 4 dari UU No.15 Tahun 2001,yaitu sebagai berikut:



31



Ibid hal.167 Ibid Hal. 90



32



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 17



a. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh



seorang atau beberapa orang untuk



membedakan dengan barang-barang jenis lain. b. Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh



seorang atau beberapa orang untuk



membedakan dengan jasa-jasa jenis lain. c. Merek kolektif adalah merek yang dipergunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama diperdagangkan oleh seorang atau beberapa orang untuk membedakan dengan barang atau jasa jenis lain. Berdasarkan ketentuan UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, syarat dan tata cara permohonan pendaftaran merek adalah sebagai berikut:33



a. Permohonan pendaftaran merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia kepada Direktur jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dalam surat permohonan harus dicantumkan : 1) Tanggal, bulan, tahun; 2) Nama lengkap dan alamat apabila permohonan memngajukan merek melalui kuasa. 3) Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna 4) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak prioritas b. Pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh Direktur jendral.jika ternyata terdapat



kekurangan



substantif,permeriksaan



akan substansif



dilakukan suatu



pemeriksaan



pemeriksaan



yang



menyangkut apakah permohonan pendaftaran merek dapat



33



Ibid Hal. 90



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 18



didaftarkan dan jika tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan maka permohonan harus ditolak.



Suatu merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di antaranya:34



1. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ,moralitas agama,kesusilaan atau ketertiban umum . 2. Tidak memiliki daya pembeda dan telah menjadi milik umum 3. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaranya.( UU No.15 Tahun 2001) 4. Mempunyai persamaan padapokonya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa. 5. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis atau logo yang sudah dikenal.(pasal 6 UU No.15 Tahun 2001).



c. Pengumuman dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan substansif dan pemeriksaan melaporkan bahwa permohonan pendaftaran merek tersebut disetujui oleh Direktur jenderal Hak Kekayaan Intelektual,pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :35 1) Nama dan alamat lengkap pemohon. 2) Kelas dan jenis barang atau jasa bagi merek yang dimohonkan pendaftarannya. 3) Tanggal penerimaan 4) Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak prioritas 34



Ibid Hal. 93 Ibid Hal. 95



35



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 19



5) Contoh



merek,



termasuk



keterangan



mengenai



warna



,kombinasi kata serta pengucapannya dalam ejaan latin. J. KEBERATAN



DAN



SANGGAHAN



ATAS



PENDAFTARAN



MEREK Selama jangka waktu pengumuman merek dalam berita resmi Merek,setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur jenderal atas Permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenai biaya.Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, Direktur jenderal harus mengirim salinan surat keberatan kepada pemohon. Dan pemohon harus membalas surat keberatan dengan suatu sanggahan kepada Direktur jenderal dalam jangka waktu paling lama(dua bulan).



K. SERTIFIKAT MEREK Atas pesetujuan Direktur jenderal,merek tersebut harus didaftarkan dalam daftra umum Merek,dan untuk selanjutnya kepada pemohon akan diberikan sertifikat yang memuat :36 1. Nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftarkan . 2. Tanggal pengajuan dan tanggal penerimaan. 3. Nama negara dan tanggal permohonan yang pertama kali apabila permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan Hak Prioritas 4. Etiket merek yang didaftarkan ,termasuk mengenai macam warna ,huruf,angka, dan tulisan latin yang lazim digunakan dalam bahasa indonesia serta pengucapannya dalam ejaan latin nomor dan tanggal pendaftaran. 5. Kelas dan jenis barang atau jasa yang mereknya di daftarkan . 6. Jangka waktu berlakunya merek,jangka panjang merek adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang . Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha diantaranya : 1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 36



Ibid Hal. 96



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 20



2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Nomor Register Perusahaan (NRP) 5.



Nomor Rekening Bank (NRB)



6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan L. KASUS •



BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melaporkan beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah yaitu PT KBI, FPI, CKA GST, dan ZI adalah sebagian dari perusahaan yang dilaporkan ke Bareskrim Polri untuk diusut lebih lanjut.Berbagai pelanggaran atas izin tambang ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap puluhan perusahaan tambang di Indonesia di tahun anggaran 2011. Empat poin utama yang dilakukan dala audit BPK ini, seperti dilansir oleh tempo.co, adalah terkait tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin atas penggunaan lahan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), hak negara atas konsesi yang diberikan kepada swasta maupun BUMN, dan poin terakhir adalah pengelolaan pasca tambang



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 21



Bab III Penutup Kesimpulan A. MASALAH PENGATURAN PERIZINAN Masalah perizinan dalam dunia bisnis meliputi perizinan disektor pemerintahan umum, sector agraria/petanahan, sector perindustrian, sector usaha / perdagangan, sector pariwisata, sector pekerjaan umum, sector pertanian, sector kesehatan, sector social dan sector-sektor lainnya. Pemerintah telah pengeluarkan peraturan yaitu No. 5 Tahun 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraaan dan Pengendalian Perizinan di bidang usaha agar dapat menyederhanakan system perizianan yang begitu banyak B. PENDAHULUAN PERIZINAN DUNIA BISNIS Masalah perizinan dan pemberian kemudahan dalam usaha harus menciptakan iklim usaha yang bergairah C. MASALAH PENGATURAN PERIZINAN Masalah perizinan dalam dunia bisnis meliputi perizinan di sektor pemerintahan umum, sektor Agraria/pertanahan, sektor perindustrian. D. NAMA PERUSAHAAN Nama perusahanaan dapat diberi dengan cara menggunakan: 1. Nama pribadi pengusaha. 2. Jenis usaha yang dilakukannya. 3. Tujuan didirikannya E. SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP).



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 22



Surat Izin dapat



Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk



melaksanakan



kegiatan



perdagangan.



Dasar



hokum



untuk



mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, F. PERIZINAN LEMBAGA PEMBIAYAAN Ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pendirian dan perizinan mengenai lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri



Keuangan



No.



1251/KMK.103/1988.



Untuk G. PERIZINAN DI BIDANG INDUSTRI Perizinan dibidang indurtri telah diatur secara khusus dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tentang Izin Usaha Industri, dimana pertumbuhan industry memiliki peranan penting yang harus mampu memberikan motivasi yang dapat mendorong dan menarik minat para investor untuk menanamkan modalnya pada industry H. PERIZINAN MENURUT UNDANG-UNDANG GANGGUAN (UUG) Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin undang-undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 266.iizn I. KETENTUAN MEREK DAN JENISNYA Ketentuan tentang merek diatur dalam UU No.15 Tahun 2001. Undang-undang ini menggantikan UU No.19 Tahun 1992, menurut pasal 1 ayat 1 UU No.15 Tahun 2001,merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, angka- angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa.



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 23



Daftar Pustaka



Simatupang, Ricahard Burton. 2007.Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta : Rineka Cipta. Simatupang, Richard Burton. 2007Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta. Edisi revisi. Asyhadi, Zaeny. 2012. HUKUM BISNIS Prinsip dan Pekasanaannya di Indonesia. Jakarta : Rajawali Pers.



Aspek Hukum dan Bisnis Ekonomi



Page 24