Makalah Perizinan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Izin usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraam suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Agar kegiatan usaha lancar, maka setiap pengusaha wajib untuk mengurus dan memiliki izin usaha dari instansi pemerintah yang sesuai dengan bidangnya. Surat izin mendirikan usaha memiliki fungsi sebagai bukti pengesahan dari usaha yang didirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya jenis usaha yang berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil pun membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha. Izin usaha tersiri dari izin tempat usaha, izin pariwisata, izin gangguan dan lainnya. Pada makalah ini saya akan membahas tentang surat izin usaha perdagangan. Surat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan. Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. SIIUP dibutuhkan oleh setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar. SIUP digunakan sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan. Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah. Tempat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II atau setingkat dengan Kabupaten atau Kotamadya setempat. Bagi Kabupaten atau kota yang sudah di lengkapi unit pelayanan terpadu bisa mendapatkannya di sana berikut dengan perizinan lainnya.



1.2 rumusan masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa Pengertian surat izin usaha perdagangan? Apa saja Penggolongan dari SIUP? Apa saja Dasar hukum dari SIUP? Bagaimana tahapan dan persyaratan permohonan SIUP? Apa Tujuan dan manfaat SIUP?



1.3 tujuan penulisan 1. 2. 3. 4. 5.



Mengetahui apa itu surat izin usaha perdagangan Megetahui penggolongan SIUP Mengetahui dasar hukum SIUP Mejelaskan tahaan dan persyaratan permohonan SIUP Mengetahui Tujuan dan manfaat SIUP



BAB II PENJELASAN 2.1 Pengertian SIUP Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang



diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb. Pejabat Penerbit SIUP adalah Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan di wilayah kerjanya atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau pejabat lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan ini. Pemegang SIUP tidak harus selalu pedagang dengan skala besar yang melayani perdagangan lintas negara dan sejenisnya, pedagang regional dalam skala kecil pun sebaiknya memiliki SIUP. 2.2 Penggolongan atau kategori SIUP Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu : 1. SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2. SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 3. SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2.3 Dasar hukum 



Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah







Peraturan



Menteri



Perdagangan



Republik



Indonesia



Nomor



:



09/M-



DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan







Qanun Nomor 6 Tahun 2004 Ttg Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan







Qanun Kota Banda Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh







Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan



2.4 Tahapan permohonan SIUP 1. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk mengurus perizinan. 2. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat. 2.5 Persyaratan Permohonan SIUP 1.



Mengisi formulir permohonan dengan data yang lengkap.



2.



Fotocopy KTP yang masih berlaku



3.



Fotocopy Izin Gangguan (HO) / Surat Izin Tempat Usaha (SITU)



4.



Fotocopy Izin lain yang terkait



5.



Fotocopy NPWP



6.



Fotocopy Akte Perusahaan (Bagi Usaha yang berbadan Hukum)



7.



Surat Keterangan Perubahan (untuk perubahan)



8.



Pas Photo uk. 3 x 4 berwarna sebanyak 3 lembar



9.



Materai Rp. 6.000 sebanyak 1 lembar



10.



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang telah habis masa berlakunya untuk perpanjangan



2.6 Tujuan dan Manfaat SIUP Tujuan pembuatan SIUP adalah untuk mendapatkan legalisasi dan kepastian hukum terhadap usaha perdagangan yang dimiliki dari pihak yang terkait (pemerintah) sehingga bisa mencegah adanya kemungkinan masalah dikemudian hari. Manfaat SIUP yaitu: 1. sebagai syarat legalisasi yang diminta pemerintah 2. mendukung kegiatan ekspor – impor yang dijalankan 3. syarat untuk bisa mengikuti lelang legal 2.7 Kewajiban Pemilik atau pemegang SIUP kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain: 1. melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan 2. melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut: a) pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan. b) penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.



2.8 Usaha yang dibebaskan dari kewajiban SIUP Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah: 1. Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan



mempergunakan SIUP perusahaan pusat. 2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan Tidak berbentuk badan



hukum atau persekutuan, dan Diurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya/kerabat terdekat. 3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki



lima



BAB III PENUTUP 3.1 kesimpulan Kesimpulan dari materi di atas bahwa Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP. Surat Izin tersebut dapat diperoleh, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan dan usaha yang berskala besar saja, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota dimana perusaan itu berdomisili. Jadi bagi wirausahawan yang ingin membuka usaha baru sebaiknya mempelajari terlebih dahulu tahap demi tahap dalam membuat usaha karena tahap demi tahap ini sudah ada peraturannya oleh karena itu sangat penting sekali mempelajarinya. agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan dalam usaha yang kita jalankan itu.



3.2 Saran Bagi wirausahawan yang ingin membuka usaha sebaiknya mendaftarkan usaha perdagangannya agar usaha tersebut tidak ilegal sehingga apabila terjadi suatu permasalahan dalam menjalankan usaha perdagangan tersebut bisa dengan mudah diselesaikan atau diatasi dan agar dalam berusaha kita tidak mendapat kesulitan untuk jalankan itu. Jadi ketika membuka usaha dagang wirausahawan harus mempunyai izin resmi.