PERIZINAN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RESUME REZA SYAHPUTRA NPM. 2212047 STIA NR Semester VI (enam) PERIZINAN Pengertian



izin



mengabulkan.



menurut



Sedangkan



definisi istilah



yaitu



perkenan



mengizinkan



atau



pernyataan



mempunyai



arti



memperkenankan, memperbolehkan, tidak melarang. Perizinan dalam arti luas adalah



suatu



persetujuan



dari



penguasa



berdasarkan



undang-undang,



sedangkan perizinan dalam arti sempit adalah pembebasan, dispensasi dan konsesi. Izin menurut Prof. Bagirmanan, merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang. Mengenai tujuan perizinan secara umum adalah sebagai berikut : 1. Keinginan mengarahkan untuk mengendalikan aktivitas-aktivitas terentu misalnya izin bangunan; 2. Izin mencegah bahaya bagi lingkungan misalnya izin-izin lingkungan; 3. Keinginan melindungi objek-objek tertentu; 4. Izin hendak membagi benda-benda yang sedikit misalnya izin penghuni di daerah padat penduduk; 5. Izin



memberikan



pengarahan,dengan



menyeleksi



orang-orang



dan



aktivitas-aktivitas izin berdasarkan syarat-syarat tertntu. Bentuk-bentuk perizinan dibagi atas 4 (empat) yaitu: 1. Dispensasi,



dispensasi



adalah



keputusan



administrasi



negara



yang



membebaskan sutau perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut,WF prince mengatakan bahwa dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang meyebabkan suatu peraturan perundangundangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa. Pemberian dispensasi



itu



umumnya harus memenuhi syarat-syarat



tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.



2. Izin, yaitu apabila pembuat peraturan secara umum tidak melarang sesuatu perbuatan asal saja dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Perbuatan administrasi negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin. Menurut Sjahran Basah izin adalah perbuatan hukum Administrasi Negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Lisensi, yaitu suatu izin yang memberikan hak untuk menyelenggarkan suatu perusahaan, lisensi digunakan untuk menyatakan suatu izin yang memperkenankan dengan



izin



seseorang



khusus



atau



untuk



menjalankan



istimewa.



Linsesi



suatu



perusahaan



merupakan



izin



untuk



melakukan suatu yang bersifat komersial serta mendatangkan laba dan keuntungan. 4. Konsesi, merupakan suatu izin berhubungan dengan pekerjaan yang besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah,tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraannya kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Penetapan Administrasi Negara yang secara yuridis dan kompleks, oleh karena merpuakan seperangkat dispensasi-dispensasi,



ijin-ijin,



serta



lisensi-lisensi



disertai



dengan



pemberian semcam wewenang pemerintah terbatas pada konsensionaris. Konsesi



tidak



mudah



diberikan



oleh



karena



banyak



bahaya



penyelundupan, kekayaan bumi dan kekayaan alam negara dan kadangkadang



merugikan



pemerintah



masyarakat



yang



bersangkutan.



Wewenang



diberikan kepada konsensionaris walupun terbatas dapat



menimbulkan masalah pilitik dan sosial yang cukup rumit. Istilah konsesi yang merupakan suatu izin yang berhubungan dengan pekerjaan besar dimana kepentingan umum terlibat erat sekali sehingga sebenarnya pekerjaan itu menjadi tugas dari pemerintah, tetapi oleh pemerintah



diberi



hak



penyelenggaraannya



kepada



konsesionaris



(pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. Bentuknya dapat berupa



kontarktual atau kombinasi antara lisensi dengan pemberian status tertentu dengan hak atau kewajiban serta syarat – syarat tertentu.



Terdapat Unsur-unsur perizinan, yaitu : 1. Instrumen yuridis, Izin merupakan instrument yuridis dalam bentuk ketetapan yang bersifat konstitutif dan yang digunakan oleh pemerintah untuk menghadapi atau mentapkan peristiwa konkret, sebagai ketetapan izin itu dibuat dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada ketetapan pada umumnya. 2. Peraturan perundang-undangan, pembuatan dan penerbitan ketetapan izin merupakan tindakan hukum permerintahan, sebagai tindakan hukum maka harus ada wewenang yang diberikan oleh peraturan perundangundangan atau harus berdasarkan pada asas legalitas, tanpa dasar wewenang, tindakan hukum itu menjadi tidak sah, oleh karena itu dalam hal membuat dan menerbitkan izin haruslah didasarkan pada wewenang yang diberikan oleh peraturan peruUUan yang berlaku, karena tanpa adanya dasar wewenang tersebut ketetapan izin tersebut menjadi tidak sah. 3. Organ pemerintah, organ yang menjalankan urusan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. Menurut Sjahran Basah, dari badan tertinggi sampai dengan badan terendah berwenang memberikan izin. 4. Peristiwa kongkret, izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa kongkret dan individual, peristiwa kongkret artinya peristiwa yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu ,tempat tertentu dan fakta hukum tertentu. 5. Prosedur dan persyaratan, pada umumnya permohonan izin harus menempuh prosedur tertentu yang ditentukan oleh pemerintah, selaku pemberi izin. Selain itu pemohon juga harus memenuhi persyaratan-



persyaratan tertentu yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah atatu pemberi izin.prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin, tujuan izin, dan instansi pemberi izin. Menurut Soehino, syarat-syarat dalam izin itu bersifat konstitutif dan kondisional, konstitutif karena ditentuakn suatu perbuatan atau tingkah laku tertentu yang harus (terlebih dahulu) dipenuhi dan kondisional karena penilaian tersebut baru ada dan dapat dilihat serta dapat dinilai setelah perbuatan atau tingkah laku yang disyaratkan itu terjadi. Bentuk dan Isi perizinan sesuai dengan sifnya, yang merupakan bagian dari ketetapan, izin selalu dibuat dalam bentuk tertulis, sebagai ketetapan tertulis, secara umum izin memuat hal-hal sebagai berikut : 1. Organ



yang



berwenang,



dalam



izin



dinyatakan



siapa



yang



memberikannya, biasanya dari kepala surat dan penandantangan izin akan nyata organ mana yang memberikan izin. 2. Yang



dialamatkan,



berkepentingan,biasanya



izin izin



ditujukan lahir



pada



setelah



yang



pihak



yang



berkepentingan



mengajukan permohonan untuk itu, oleh karena itu keputusan yang memuat izin akan dialamatkan pula kepada pihak yang memohon izin. 3. Dictum, keputusan yang memuat izin, demi alasan kepastian hukum, harus memuat uraian sejelas mungkin untuk apa izin itu diberikan. bagian keputusan ini, dimana akibat-akibat hokum yang ditimbulkan oleh keputusan dinamakan dictum, yang merupakan inti dari keputusan, memuat hak-hak dan kewajiban yang dituju oleh keputusan itu. 4. Ketentuan-ketentuan, Ketentuan keputusan



ialah



pembatasan-pembatsan



kewajiban-kewajiban yang



yang



dan dapat



syarat-syarat dikaitkan



pada



menguntungkan.



Pembatasan-pembatsan dalam izin memungkinan untuk secara praktis melingkari lebih lanjut tindakan yang dibolehkan, pembatasan ini merujuk batsa-batas dalam waktu, tempat dan cara lain. Juga terdapat syarat, dengan menetapkan syarat akibat-akibat hukum tertentu digantungkan



pada timbulnya suatu peristiwa dikemudian hari yang belum pasti, dapat dimuat syarat penghapusan dan syarat penangguhan. 5. Pemberi



alasan,



pemberian



alasan



dapat



memuat



hal-hal



seperti



penyebutan ketentuan UU, pertimbangan-pertimbangan hukum, dan penetapan fakta. 6. Pemberitahuan-pemberitahuan



tambahan,



pemberitahuan



tambahan



dapat berisi bahwa kepada yang dialamatkan ditunjukkan akibat-akibat dari pelanggaran ketentuan dalam izin, seperti sanksi-sanksi yang mungkin diberikan pada ketidakpatuhan juga dapat merupakan petunjukpetunjuk bagaimna sebaiknya bertidak dalam mengajukan permohonanpermohonan berikutnya atau informasi umum dari organ pemerintahan yang berhubungan dengan kebijaksanaannya sekarang atau dikemudian hari.



---- Sekian, Terima Kasih ----