Kelompok 4 - Makalah Kapita Selekta - Aspek Perpajakan Di Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



ASPEK PERPAJAKAN DI PT RUMAH SAKIT PELABUHAN



Disusun untuk Memenuhi Tugas Kapita Selekta Perpajakan



Dosen Pengampu : Sony Devano, S.E., Ak., M.Ak., CA., BKP, CPA.



Disusun oleh : Billy Satrio



(120104180006)



Ashilah Seiza Diah Kirana



(120104180047)



Ajeng Anggita



(120104180050)



PROGRAM STUDI D4 AKUNTANSI PERPAJAKAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PADJADJARAN 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah “Aspek Perpajakan di PT Rumah Sakit Pelabuhan” untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kapita Selekta Perpajakan dengan tepat waktu. Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kesalahan pada makalah ini. Oleh sebab itu, penyusun berharap kritik dan saran yang membangun sebagai bentuk perbaikan pada makalah ini. Akhir kata, penyusun mengucapkan terimakasih kepada seluruh pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi seluruh pembaca.



Jatinangor, 22 September 2021



Tim Penyusun Makalah



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ........................................................................................................................ i DAFTAR ISI........................................................................................................................................ii BAB I ................................................................................................................................................... 3 1.1



Latar Belakang ............................................................................................................ 3



1.2



Rumusan Masalah ....................................................................................................... 3



1.3



Maksud dan Tujuan ..................................................................................................... 3



BAB II.................................................................................................................................................. 5 2.1



Badan Usaha Rumah Sakit di Indonesia ..................................................................... 5



2.1.1



Pengertian Rumah Sakit ....................................................................................... 5



2.1.2



Tugas dan Fungsi Rumah Sakit ........................................................................... 5



2.2



Profil PT Rumah Sakit Pelabuhan ............................................................................... 7



2.2.1



Sejarah Pendirian PT Rumah Sakit Pelabuhan .................................................... 7



2.2.2



Proses Bisnis PT Rumah Sakit Pelabuhan ........................................................... 8



2.3



Aspek Perpajakan di PT Rumah Sakit Pelabuhan ....................................................... 8



2.3.1



Pengenaan Pajak PT Rumah Sakit Pelabuhan ..................................................... 8



2.3.2



Utang Pajak ........................................................................................................ 15



2.3.3



Tarif Pajak .......................................................................................................... 15



BAB III .............................................................................................................................................. 16 3.1



Kesimpulan................................................................................................................ 16



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................ 1



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Pajak adalah iuran atau pungutan wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat



untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung. Pajak memang merupakan hal yang sangat penting dan tidak bisa dipisahkan dari dalam APBN dikarenakan pajak merupakan salah satu komponen APBN dengan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara yang banyak membantu pemerintahan dalam memajukan negara itu sendiri. Pasal 1 angka 3 Undang-Undang KUP ditegaskan bahwa Badan adalah sekumpulan orang dan/atau kesatuan baik yang melakukan usaha maupun tidak yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, Lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Rumah Sakit termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Oleh karena itu, penulis membuat makalah ini untuk mengetahui lebih dalam mengenai badan usaha Rumah Sakit dan aspek-aspek perpajakan apa saja yang ada di badan usaha Rumah Sakit. 1.2



1.3



Rumusan Masalah 1.



Apa itu Rumah Sakit?



2.



Apa tugas dan fungsi Rumah Sakit?



3.



Bagaimana sejarah pendirian PT Rumah Sakit Pelabuhan?



4.



Bagaimana proses bisnis PT Rumah Sakit Pelabuhan?



5.



Apa saja aspek perpajakan yang ada di PT Rumah Sakit Pelabuhan?



Maksud dan Tujuan a. Maksud 3



-



Memenuhi tugas mata kuliah Kapita Selekta;



-



Mengidentifikasi dasar hukum Rumah Sakit di Indonesia;



-



Mengidentifikasi profil PT Rumah Sakit Pelabuhan;



-



Mengidentifikasi perpajakan di PT Rumah Sakit Pelabuhan;



b. Tujuan -



Mengetahui pengertian, fungsi Rumah Sakit di Indonesia



-



Mengetahui sejarah pendirian PT Rumah Sakit Pelabuhan;



-



Mengetahui aspek-aspek perpajakan di PT Rumah Sakit Pelabuhan;



4



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Badan Usaha Rumah Sakit di Indonesia



2.1.1 Pengertian Rumah Sakit Koperasi Menurut WHO (World Health Organization) rumah sakit adalah bagian integral dari suatu organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (preventif) kepada masyarakat. Rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pusat penelitian medik. Rumah sakit sebagai organ yang semula didirikan berdasarkan tujuan sosial, kemanusiaan atau keagamaan itu dalam sejarah pertumbuhannya telah mengalami perkembangan, sehingga rumah sakit berfungsi untuk mempertemukan 2 (dua) tugas yang prinsipil yang membedakan dengan organ lain yang memproduksi jasa. Rumah sakit merupakan organ yang mempertemukan tugas yang didasari oleh dalil dalil etik medik karena merupakan tempat bekerjanya para profesional penyandang lafal sumpah medik yang diikat oleh dalil dalil hippocrates dalam melakukan tugasnya. Disamping itu dari segi hukum sebagai dasar bagi wadah Rumah Sakit sebagai organ yang bergerak dalam hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat yang diikat oleh norma hukum dan norma etik masyarakat yang kedua norma tersebut berbeda, baik dalam pembentukannya, maupun dalam pelaksanaan akibatnya bila dilanggar. Menurut kamus besar bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan rumah sakit adalah rumah tempat merawat orang sakit, menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang meliputi berbagai masalah kesehatan. 2.1.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Tugas Rumah Sakit rumusan yuridisnya dapat dilihat pada ketentuan pasal 1 butir 1 Undang – Undang Rumah Sakit. Ketentuan ini disamping mengandung pengertian tentang Rumah Sakit, memuat pula rumusan tentang tugas Rumah Sakit serta ruang lingkup pelayanannya. Seperti disebutkan pada pasal ini, bahwa: “Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang tugas pokoknya adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang meyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat”.



5



Pasal 4 Undang Undang No 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit menjelaskan Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi: a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan, dan d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. Pengaturan tugas dan fungsi Rumah Sakit yang terkait dengan banyaknya persyaratan yang harus dipenui dalam pendirian Rumah Sakit merupakan salah satu bentuk pengawasan preventif terhadap Rumah Sakit. Di samping itu penetapan sanksi yang sangat berat merupakan bentuk pengawasan represifnya. pengaturan tersebut sebenaranya dilatarbelakangi oleh aspek pelayanan kesehatan sebagai suatu hal yang menyangkut hajat hidup sangat penting bagi masyarakat. Pengaturan tentang peran dan fungsi Rumah Sakit sebelumnya meliputi halhal berikut ini: 1.



Menyediakan dan menyelenggarakan ; a. Pelayanan medik b. Pelayanan penunjang medic c. Pelayanan perawat d. Pelayanan Rehabilitas e. Pencegahan dan peningkatan kesehatan



2.



Sebagai tempat pendidikan dan atau latihan tenaga medik atau tenaga paramedic



3.



Sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.”.



6



2.2



Profil PT Rumah Sakit Pelabuhan



2.2.1 Sejarah Pendirian PT Rumah Sakit Pelabuhan PT Rumah Sakit Pelabuhan atau yang selanjutnya disebut “Perusahaan” berdiri pada tahun 1999. Sejalan dengan motto “serve professionally, care personally: Ramah, Peduli dan Bersahabat”, Perusahaan berkomitmen penuh untuk menjadi penyedia layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Saat ini, Perusahaan mengelola jaringan rumah sakit yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia, yang terdiri dari empat cabang rumah sakit dan tiga unit bisnis. Rumah sakit yang berada di bawah pengelolaan Perusahaan adalah Rumah Sakit Pelabuhan Jakarta, Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon, Rumah Sakit Pelabuhan Palembang dan Rumah Sakit Port Medical Center. Selain rumah sakit, Perseroan juga memiliki tiga unit bisnis, yakni IPC Healthcare, Orchid Griya Nutrisi dan Klinik Pelabuhan dengan 12 cabang klinik. Perusahaan memiliki visi “Menjadi Perusahaan Terbaik dalam Industri Kesehatan Nasional dengan Layanan Profesional Kelas Dunia” dan untuk mewujudkan visinya tersebut, Perusahaan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas layanannya, serta memperluas jaringannya. Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah Indonesia dalam membangun kesehatan publik dengan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas di seluruh wilayah Indonesia. RS Pelabuhan hadir dengan tujuan utama melayani kesehatan pegawai pelabuhan, keluarga pegawai, perusahaan pelanggan serta masyarakat umum, termasuk bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sejalan dengan aspirasi Perusahaan untuk memberikan layanan yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat. Kami memberikan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan BAPEL JPKM Rumah Sakit Pelabuhan, IPC Health Care, asuransi-asuransi terkemuka, layanan nutrisi dan gizi oleh Orchid Griya Nutrisi serta klinik-klinik yang tersebar di wilayah kerja RS Pelabuhan. Pada Agustus 2020, dilakukan pelepasan 67% saham PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) (IPC) di mana sebelumnya adalah pemegang saham pengendali RS Pelabuhan, ke PT Pertamina Bina Medika-Indonesia Healthcare Corporation (PBM-IHC). Sehingga susunan pemegang saham RS Pelabuhan adalah PBM-IHC 67%, IPC 32,88%, dan Koperasi Pegawai Maritim 0,12%. Perjanjian jual beli saham RS Pelabuhan IPC dengan PBM-IHC tersebut sejalan dengan program Holding Rumah Sakit BUMN yang sedang digarap oleh Pemerintah. 7



Dengan pengalaman panjang yang kami miliki, kami terus berupaya meningkatkan pelayanan secara optimal kepada masyarakat, khususnya di masa pandemi COVID-19 yang dimulai sejak penghujung tahun 2019. Kami berkomitmen untuk terus berkontribusi memenuhi harapan dan kebutuhan layanan kesehatan serta mendukung program pemerintah sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. VISI Menjadi perusahaan terbaik dalam industri kesehatan nasional dengan layanan profesional kelas dunia. MISI Menjalankan usaha layanan kesehatan berkualitas, berorientasi pada sinergi sumber daya dan teknologi terkini serta pertumbuhan Perusahaan yang berkelanjutan. 2.2.2 Proses Bisnis PT Rumah Sakit Pelabuhan Sesuai dengan Anggaran Dasar Perusahaan terakhir yang tertuang dalam Akta No.51 tanggal 18 Juli 2018, RS Pelabuhan melakukan kegiatan usaha di bidang kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan. Sesuai dengan bidang usaha tersebut, Perusahaan melaksanakan kegiatan usaha di bidang: 1.



Pelayanan Kesehatan;



2.



Pendidikan dan Pelatihan Kesehatan;



3.



Pelayanan Jasa Konsultan Manajemen Kesehatan;



4.



Perdagangan Farmasi dan Peralatan Kesehatan;



5.



Pelayanan Asuransi Kesehatan;



6.



Pelayanan Gizi Masyarakat;



7.



Pelayanan Kebugaran Kesehatan;



8.



Pelayanan Jasa Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM);



9.



Pelayanan Kegiatan Penunjang Kesehatan Lainnya;



10. 2.3



Pelayanan Jasa Boga Umum;.



Aspek Perpajakan di PT Rumah Sakit Pelabuhan



2.3.1 Pengenaan Pajak PT Rumah Sakit Pelabuhan Pajak PT Rumah Sakit Pelabuhan adalah pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima oleh PT Rumah Sakit Pelabuhan selama satu tahun pajak. Dari penghasilan PT Rumah Sakit Pelabuhan, terdapat beberapa hal yang termasuk ke dalam objek pajak Rumah Sakit yaitu : 8



Perusahaan menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2014), “Pajak Penghasilan”. Mengacu pada PSAK revisi tersebut, pajak final tidak termasuk dalam lingkup yang diatur oleh PSAK No. 46.



1. Pajak Kini Aset dan liabilitas pajak kini untuk tahun berjalan diukur sebesar jumlah yang diharapkan dapat direstitusi dari atau dibayarkan kepada otoritas perpajakan. Tarif pajak dan peraturan pajak yang digunakan untuk menghitung jumlah tersebut adalah yang berlaku atau secara substantif telah berlaku pada tanggal pelaporan di negara tempat Perusahaan beroperasi dan menghasilkan pendapatan kena pajak. Kekurangan/kelebihan pembayaran pajak penghasilan dicatat sebagai bagian dari “Pajak Penghasilan Badan - Kini” dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain. Bunga dan denda disajikan sebagai bagian dari penghasilan atau beban operasi lain karena tidak dianggap sebagai bagian dari beban pajak penghasilan. Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada saat surat ketetapan pajak diterima atau, jika diajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan ditetapkan.



9



2. Pajak Tangguhan Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui menggunakan metode liabilitas atas konsekuensi pajak pada masa mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas pada setiap tanggal pelaporan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal, sepanjang besar kemungkinan perbedaan temporer yang boleh dikurangkan dan akumulasi rugi fiskal tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak pada masa depan.



3. PPh Pasal 21 Pasal 21 ayat (1) “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh;



Pemberi kerja yang membayar gaji, upah,



honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Rumah Sakit sebagai pemberi kerja dalam hal ini diwajibkan melakukan pemotongan terhadap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi baik pegawai maupun bukan pegawai. Dengan demikian berdasarkan pasal 21 ini Rumah sakit harus melakukan pemotongan pajak



atas



penghasilan



yang



10



diterima



oleh



:



a. Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap Rumah Sakit menghitung, memotong dan menyetorkan potongan PPh 21 pegawai tetap dan pegawai tidak tetap ke Kantor Pajak serta membuat administrasi pajaknya. Penghasilan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang dikenakan pajak meliputi antara lain: -



Gaji/Upah



-



Tunjangan



-



Lembur



-



Tunjangan Hari Raya



-



Insentif



-



Penghasilan lain kena pajak



Pajak yang disetor adalah penghasilan tersebut diatas setelah dikurangi dengan PTKP dan biaya yang boleh dikurangkan. Besarnya PTKP adalah : -



Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi



-



Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.



-



Rp 15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan pebghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1).



-



Rp 1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.



Pajak yang diterutang dihitung dari tarif pajak (pasal 17 ayat 1.a.) dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak. Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah :



11



Lapisan Penghasilan Kena Pajak



Tarif Pajak



Sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima



5 % (lima persen)



puluh juta rupiah) Di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh



15 %



juta rupiah) sampai dengan Rp



persen)



(lima belas



250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Di atas Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta



25 % (dua puluh lima persen)



rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) Di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus



30 %



juta rupiah)



persen)



(tiga



puluh



b. Dokter dan tenaga medis lainnya Rumah Sakit menghitung, memotong dan menyetorkan potongan PPh 21 jasa dokter ke Kantor Pajak serta membuat administrasi pajaknya. Penghasilan dokter yang dikenakan pajak meliputi baik gaji maupun jasa yang diterima dari profesinya. Tarif pajak sebagaimana pasal 17 ayat 1.a. di atas. Pajak yang dikenakan berdasar penghasilan yang diterima dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan Rumah Sakit. PPh Pasal 21 terutang PT Rumah Sakit Pelabuhan selama tahun 2020 ialah sebesar Rp 4.737.211.188,-.



12



4. PPh Pasal 23 Pada rumah sakit sering terjadi kontrak Kerjasama antara rumah sakit dengan dokter atau pihak ketiga terkait penggunaan alat kesehatan dengan bagi hasil berdasarkan persentase tertentu dari jumlah penerimaan uang pasien. Walaupun dinamakan bagi hasil namun pada dasarnya merupakan jasa persewaan yang merupakan objek PPh Pasal 23. Pasal 23 UU No. 36 tahun 2008 yaitu : Ayat (1) : Atas penghasilan tersebut dibawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan : Huruf a. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas : •



Deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf g.







Bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf f.







Royalti







Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) huruf e.



Huruf b. Sebesar 2% (dua persen) •



Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2).







Imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. Dengan demikian atas transaksi-transaksi tersebut diatas, maka PT Rumah Sakit



Pelabuhan dikenai Pajak Penghasilan pasal 23 pada tahun 2020 sebesar Rp 250.426.202,-



13



5. PPh Pasal 4 Ayat 2 Objek PPh Pasal 4 ayat (2) pada Rumah Sakit, meliputi penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), perbankan, restoran, toko retail, tempat parkir, dan penginapan di lokasi rumah sakit. Besaran Pajak terutang PPh Pasal 4 Ayat 2 pada tahun 2020 sebesar Rp 43.420.120,-. 6. PPh Pasal 25 Besarannya dihitung dari jumlah PPh Terutang Akhir Tahun yang didasarkan atas pajak tahun sebelumnya kemudian dibagi 12. Rumah Sakit yang terkena PPh Masa Pasal 25 adalah rumah sakit yang beromzet lebih dari Rp4,8 miliar. PPh Pasal 25 terutang PT Rumah Sakit Pelabuhan selama tahun 2020 ialah sebesar Rp 332.084.548,-. 7. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) •



Jasa rumah sakit merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN. Hal tersebut tercantum dalam pada pasal 4A ayat (3) UU Nomor 42 Tahun 2009.







Jasa rumah sakit berupa pelayanan rumah sakit secara rinci dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal RS.







Jenis kriteria pelayanan jasa dalam peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN.







Istilah PPN jasa rumah sakit ini dimaksudkan untuk penjualan obat-obatan bagi pasien rawat jalan. Sedangkan obat-obatan untuk pasien rawat inap masih termasuk jasa pelayanan rumah sakit dan tidak dikenakan PPN.







Dasar hukum pengenaan PPN untuk jasa rumah sakit, dalam hal ini obat untuk pasien rawat jalan tertera dalam SE-06/PJ.52/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penggantian Obat di Rumah Sakit.



Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada tahun 2020 adalah senilai Rp 784.763.470,-.



14



2.3.2 Utang Pajak Rincian utang pajak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 adalah sebagai berikut:



Pajak Penghasilan: Pasal 21 Pasal 23 Pasal 4 (2) Pasal 25 Pajak Pertambahan Nilai Total utang pajak



31-Des-20



31-Des-19



4.737.211.188 250.426.202 43.420.120 784.763.470



3.157.322.649 129.157.354 698.534.570 234.919.788



5.815.820.980



4.219.934.361



2.3.3 Tarif Pajak Pada tanggal 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (“Perpu”) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi UndangUndang (UU) No. 2 Tahun 2020, serta menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka dan berlaku sejak tanggal 19 Juni 2020. Aturan tersebut menetapkan penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap semula 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021 dan 20% mulai tahun pajak 2022 dan seterusnya.



15



BAB III PENUTUP



3.1



Kesimpulan Bidang



usaha



yang



dijalankan



oleh



PT



Rumah



Sakit



Pelabuhan



adalah



menyelenggarakan melayani kesehatan pegawai pelabuhan, keluarga pegawai, perusahaan pelanggan serta masyarakat umum, termasuk bagi peserta BPJS. PT Rumah Sakit Pelabuhan termasuk badan usaha yang memiliki penghasilan, oleh karena itu diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakannya. Jenis-jenis pajak yang dibayarkan oleh PT Rumah Sakit Pelabuhan selama tahun 2020 antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29, dan PPh Pasal 4 ayat (2).



16



DAFTAR PUSTAKA



Maulida, R. (2018, November 1). PPN Atas Jasa Rumah Sakit. Diambil kembali dari Online Pajak: https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ppn-rumah-sakit Rumah Sakit Pelabuhan. (2020). Annual Report 2020.



1