Kelompok 5 Dana Pensiun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH DANA PENSIUN Disusun untuk melengkapi tugas Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Dosen Pengampuh : Namla Elfa Syariati, SE.,M.SA.,Ak



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 5        



ENGRYARTO ABRIAWAN MIFTAHUL KHAERIL IRWAN HARTINI SULFA INRIANI MUH. SAIFUL CITRA AYU PADILLAH SANUNGGARAH TALAOHU



90400119046 90400119047 90400119048 90400119049 90400119050 90400119051 90400119052 90400119053



KELAS : AKUNTANSI B 2019



JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR 2021



KATA PENGANTAR



Pertama-tama penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, Shalawat serta salam kita kirimkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Dialah sang revolusioner sejati. Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah yang berjudul “DANA PENSIUN” ini dapat disusun dengan baik dan rapi. Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun, terlepas dari itu kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Kekurangan tersebut karena keterbatasan pengalaman, pengetahuan, kemampuan, waktu serta tenaga. sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik.



Makassar, 18 Juni 2021



Kelompok 5



ii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................. ii DAFTAR ISI .............................................................. iError! Bookmark not defined. BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................. 1 1.1 Latar Belakang ............................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................... 1 1.3 Tujuan Penulisan ........................................................................................... 1 BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................. 2 2.1 Penjelasan Tentang Perusahaan Dana Pensiun ............................................. 2 2.2 Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun......................................................... 3 2.3 Jenis - Jenis Kelembagaan Dana Pensiun ..................................................... 4 2.4 Jenis - Jenis Pensiun ...................................................................................... 5 2.5 Dana Pensiun Syariah .................................................................................... 5 2.6 Sistem Pembayaran Pensiun .......................................................................... 9 2.7 Kasus : Pembobolan Dana Pensiun PT. Pertamina ....................................... 9 BAB III PENUTUP..................................................................................................... 12 3.1 Kesimpulan .................................................................................................. 12 3.2 Saran ............................................................................................................ 12 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................. 13



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Dana pensiun pada prinsipnya merupakan lembaga berbadan hukum yang dibentuk untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada karyawan dan memungkinkan karyawan memperkecil risiko yang timbul dari permasalahan yang dihadapi di masa tua maupun risiko ketika sudah tidak lagi bekerja di usia produktif. Di negara-negara maju, penyelenggaraan program pensiun sebagai bentuk kesejahteraan bagi karyawan. Penyelenggaraan program pensiun pemberi kerja dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Pada aspek ekonomi dimaksudkan oleh pemberi kerja untuk menarik atau memepertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil, dan produktif yang dapat diharapkan untuk meningkatkan atau mengembangkan perusahaan. Aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak mampu lagi bekerja, tapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa itu Perusahaan Dana Pensiun? 2. Bagaimana tujuan Program Pensiun? 3. Apa saja jenis jenis Kelembagaan Dana Pensiun? 4. Apa saja jenis-jenis Pensiun? 5. Apa itu Dana Pensiun Syariah? 6. Bagaimana Sistem Pembayaran Pensiun? 7. Bagaimana Kasus Pembobolan Dana pensiun PT.Pertamina? 1.3 Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini, yaitu: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Untuk mengetahui Dana Pensiun. Untuk mengetahui tujuan Program Pensiun. Untuk mengetahui jenis jenis Kelembagaan Dana Pensiun. Untuk mengetahui jenis-jenis Pensiun. Untuk mengetahui apa itu Dana Pensiun Syariah. Untuk mengetahui Sistem Pembayaran Pensiun. Untuk mengetahui Kasus Pembobolan Dana Pensiun PT. Pertamina.



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Penjelasan Tentang Perusahaan Dana Pensiun Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum dapat dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat kepada peserta pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh suatu lembaga dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian dapat diberikan pada saat karyawan tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun. Sedangkan menurut Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan. Jadi kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang paling menguntungkan. Bagi perusahaan dana pensiun iuran yang dipungut dari para karyawan suatu perusahaan tidak dikenakan pajak . Hal ini dilakukan pemerintah dalam rangka pengembangan program pensiun kepada masyarakat luas, seperti yang tertuang dalam peraturan Perundang-undangan dibidang perpajakan yang merupakan memberikan fasilitas penundaan pajak penghasilan seperti dalam Undang – Undang Nomor 7 tahun tentang pajak penghasilan yang berbunyi.“Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang disetujui Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun oleh karyawan dan penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang bidang tertentu berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tidak termasuk obyek pajak. ” (Citra Ayu Padillah)



2



2.2 Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial. Yang dimaksud dengan aspek ekonomis adalah usaha pemberi kerja untuk menarik atau mempertahankan karyawan perusahaan yang memiliki potensi, cerdas, terampil dan produktif, yang dapat diharapkan untuk mengembangkan perusahaan. Sedangkan aspek sosial berkaitan dengan tanggung jawab sosial pemberi kerja; bukan saja kepada karyawannya pada saat karyawan yang bersangkutan tidak lagi mampu bekerja, tetapi juga kepada keluarganya pada saat karyawan tersebut meninggal dunia. Kedua aspek tersebut sebenarnya hanya dilihat dari sisi perusahaan ( pemberi kerja). Tujuan penyelenggaraan program pensiun baik dari kepentingan pemberi kerja maupun dari karyawan dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Kewajiban moral. Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun b. Loyalitas. Dengan diadakannya program pensiun, karyawan diharapkan akan mempunyai loyalitas dan dedikasi terhadap perusahaan c. Kompetensi pasar tenaga kerja. Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan, diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Tujuan pengadaan suatu program pensiun bagi karyawan atau peserta antara lain adalah : a. Rasa aman terhadap masa yang akan datang, dalam arti tetap memiliki penghasilan pada saat mencapai pensiun b. Kompensasi yang lebih baik karena karyawan mempunyai tambahan kompensasi, meskipun baru bias dinikmati pada saat mencapai usia pensiun / berhenti bekerja. c. Sedangkan bagi Lembaga Pengelola adalah, d. Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi. e. Turut membantu, menyelenggarakan program pemerintah. (Engyarto Abriawan)



3



2.3 Jenis - Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Jenis Kelembagaan Dana Pensiun Berdasarkan UU. No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, menggolongkan dana pensiun menjadi 2 jenis, yaitu: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). 1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah suatu lembaga yang didirikan oleh perorangan atau badan hukum yang mempekerjakan karyawan dengan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi kepentingan karyawan sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 menyatakan bahwa dana pensiun lembaga keuangan adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi pekerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan. Pihak yang diperkenankan untuk mendirikan dana pensiun hanyalah bank umum dan perusahaan asuransi jiwa. Oleh karena itu, bank umum dan perusahaan asuransi jiwa dapat menyelenggarakan dua jenis dana pensiun, yaitu Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan. Persyaratan yang harus dimiliki agar dapat menyelenggarakan dana pensiun adalah sebagai berikut: a. Perusahaan asuransi jiwa 1) Memenuhi tingkat solvabilitas sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangan di bidang asuransi sekurang kurangnya selama 8 bulan terakhir. 2) Memiliki kesiapan untuk menyelenggarakan DPLK yang dibuktikan dengan kesiapan dalam bidang organisasi dan personil serta kesiapan sistem administrasi. 3) Memiliki kinerja investasi yang sehat. 4) Memiliki tingkat kesinambungan pertanggungjawaban yang sehat sekurang kurangnya dalam 2 tahun terakhir. 5) Memiliki kesanggupan untuk menyampaikan laporan hasil penilaian solvabilitas dan laporan investasi perusahaan. 6) Perusahaan asuransi tersebut telah menjalankan usahanya sekurang kurangnya selama 5 tahun.



4



b. Bank umum 1) Memenuhi tingkat kesehatan bank. 2) Memiliki Kesiapan untuk menyelenggarakan dana pensiun. 3) Menyanggupi untuk menyampaikan laporan terakhir tingkat kesehatan bank baik secara keseluruhan maupun aspek permodalan, kualitas aktiva produktif dan pemenuhan batas minimum pemberian kredit/BMPK setiap triwulan. (Muh. Saiful) 2.4 Jenis - Jenis Pensiun 1. Pensiun Normal – Pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya sudah mencapai masa pensiun yang ditetapkan perusahaan. Di Indonesia, usia pensiun normal biasanya 55 tahun. 2. Pensiun Dipercepat – Pensiun yang diberikan karena kondisi tertentu, seperti pengurangan pegawai di perusahaan. Pensiun ini memungkinkan karyawan untuk pensiun lebih awal sebelum mencapai usia pensiun yang sudah ditentukan. Biasanya wajib ada alasan yang jelas untuk mengajukan permohonan agar pensiunnya dipercepat. 3. Pensiun Ditunda – Pensiun ditunda adalah karyawan yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, sehingga pembayaran dana pensiunnya ditunda sampai karyawan tersebut mencapai usia pensiun normal. 4. Pensiun Cacat – Pensiun yang diberikan karena adanya sebuah kecelakaan, sehingga pekerja dianggap tidak mampu lagi untuk dipekerjakan pada perusahaan. Pensiun cacat tidak berhubungan dengan usia, dan akan diberikan jika tidak lagi cakap atau tidak mampu melakukan pekerjaannya. (Irwan) 2.5 Dana Pensiun Syariah Dana pensiun syariah adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Pengertian dana pensiun berdasarkan syariah Islam tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016. Dana pensiun syariah di Indonesia sendiri baru dimulai pada tahun 2017 yang ditandai dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Disusul dengan hadirnya Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Syariah di tahun 2018. Salah satu keuntungan memiliki dana pensiun syariah, yakni membuat hidup menjadi lebih tenang karena tetap memiliki sumber penghasilan yang pengelolaannya dilakukan secara syariah untuk biaya hidup meskipun sudah berhenti bekerja.



5







Aturan dana pensiun syariah dari Dewan Syariah Nasional Aturan mengenai dana pensiun syariah sudah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Aturan tersebut menyebutkan beberapa poin-poin penting soal penyelenggaraan dana pensiun yang sesuai dengan prinsip syariah yang bisa bermanfaat untuk banyak orang, seperti aturan pengelolaan dana pensiun, penerima manfaat, hingga akad yang digunakan.  Aturan dari OJK Selain aturan dari MUI melalui Dewan Syariah Nasional, dana pensiun syariah juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah. Disebutkan jika dana pensiun berdasarkan prinsip syariah adalah dana pensiun yang pengelolaannya dilakukan secara prinsip syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam atau fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Pasal 21 menyebutkan juga bahwa dana pensiun syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang kedudukannya sangat penting untuk menjaga penyelenggaraan program pensiun syariah agar tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Dari aturan OJK ini juga mengatur mengenai DPPK dan DPLK: Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. 2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.  Konsep dasar pensiun syariah Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 88/DSN-MUI/XI/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah, dana pensiun syariah sendiri merupakan implementasi dari ajaran agama 1.



6



Islam yang berdasarkan Al-Quran dan Hadits dalam mengelola kekayaan di masa berkelimpahan (masa muda) yang digunakan untuk masa kekurangan kelak (masa tua). Dana pensiun berdasarkan syariah Islam tidak jauh berbeda dengan kegiatan operasional dana pensiun konvensional, yakni sama-sama bertujuan untuk menjanjikan manfaat pensiun. Namun, bedanya hanya pengelolaannya dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Secara garis besar, konsep dasar dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang perlu kita pahami: 1. Dana pensiun syariah menggunakan akad untuk memperjelas hak dan kewajiban pihak-pihak yang melakukan akad. 2. Dana pensiun syariah hanya diperbolehkan melakukan investasi pada instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Misalnya, saat bermain di pasar modal, maka dana pensiun syariah hanya diperbolehkan untuk memiliki saham di Daftar Efek Syariah. 3. Dana pensiun syariah wajib memiliki paling sedikit Dewan Pengawas Syariah untuk mengawasi kegiatan operasional agar tetap sesuai dengan prinsip syariah. DPS nantinya akan memberikan laporan hasil pengawasannya pada OJK.  Perkembangan dana pensiun syariah Perkembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam di Indonesia sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan lahirnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah. Satu tahun kemudian, tepatnya 21 Desember 2018, hadir juga Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Kini sudah ada empat perusahaan dana pensiun berdasarkan syariah Islam yang sudah terdaftar OJK, yakni: 1. Dana Pensiun Muhammadiyah. 2. Dana Pensiun Universitas Islam Indonesia. 3. Dana Pensiun Bank Muamalat. 4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat.  Keunggulan dana pensiun syariah Dikelola dengan prinsip syariah, berikut ini beberapa keunggulan dana pensiun berdasarkan syariah Islam: 1. Memberikan keuntungan yang stabil untuk investasi jangka panjang serta memiliki filter dalam industri nonhalal, seperti rokok dan pornografi 2. Menjadi peluang untuk lembaga keuangan untuk memperkuat pendapatan upah yang bisa meningkatkan profitabilitas.



7



3. Kematangan pasar sukuk dan indeks saham syariah cukup menjanjikan. 4. Menjamin kepastian ketersediaan dana saat masuk usia pensiun yang pengelolaannya dilakukan dengan prinsip syariah.  Pentingnya dana pensiun syariah Perkembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam dinilai sangat penting dan strategis, terutama untuk perekonomian nasional. Sebab dana pensiun berdasarkan syariah Islam bisa digunakan sebagai sumber pendanaan pembangunan jangka panjang yang nantinya bisa mewujudkan kehidupan masyarakat yang muthmainnah. Menurut data OJK, hingga Juni 2019 disebutkan jika pertumbuhan investasi industri dana pensiun berdasarkan syariah Islam mencapai 34,48 persen menjadi Rp3,90 triliun. Hal ini mengindikasikan jika kedepannya kebutuhan masyarakat akan layanan program pensiun akan semakin besar yang tentunya juga menguntungkan banyak pihak. Selain penting untuk negara, dana pensiun berdasarkan syariah Islam juga penting untuk setiap orang. Berikut tiga poin penting memiliki dana pensiun berdasarkan syariah Islam: 1. Seseorang yang sudah tidak bekerja masih tetap memiliki sumber penghasilan untuk biaya hidup melalui dana pensiun berdasarkan syariah Islam. 2. Meskipun tidak bekerja, kamu tetap merasa tenang dalam menjalani hidup karena sudah memiliki jaminan yang pasti. 3. Jika semua orang bisa hidup tenang di masa tuanya, maka akan tercipta harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat, sehingga terhindar dari hidup yang tidak nyaman.  Kendala pengembangan dana pensiun syariah Meski keberadaannya di Indonesia sudah mulai dilirik oleh beberapa perusahaan, namun dalam pelaksanaannya, pengembangan dana pensiun berdasarkan syariah Islam masih mengalami kendala karena hal-hal ini: Adanya program sejenis yang bersifat wajib yakni program jaminan pensiun yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sehingga banyak orang yang tidak melirik dana pensiun berdasarkan syariat Islam. 2. Terdapat kendala konversi dari dana pensiun konvensional ke dana pensiun berdasarkan syariat Islam. 3. Intensif dari pemerintah terhadap dana pensiun masih kurang, hal ini terkait investasi dan perpajakan. (Sanunggarah Talaohu) 1.



8



2.6 Sistem Pembayaran Pensiun Cara pembayaran manfaat pensiun (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : a. Pembayaran secara sekaligus (lump sum) b. Pembayaran secara berkala (anuity) Dalam keadaan inflasi misalnya, orang lebih cenderung memilih pembayaran manfaat dengan cara sekaligus karena nilai uang yang akan diterima sekarang tentunya lebih tinggi daripada waktu yang akan datang. Selain, manfaat yang diterima secara lump sum dapat dipakai untuk melakukan suatu usaha yang memberikan hasil secara kontinu. Hal ini akan berlaku apabila setiap orang bertindak sebagaimana asumsi tersebut. Namun, tidak semua orang dapat berbuat demikian. Bahkan banyak dalam hal, pembayaran secara lump sum oleh yang bersangkutan mungkin akan habis dikonsumsi; dan apabila bekas karyawan, dalam hal ini penerima manfaat, tidak dapat mengelola manfaat dimaksud, maka untuk masa yang akan datang, yang bersangkutan akan mengalami kesulitan keuangan. Dengan demikian, dana pensiun tidak lagi sesuai dengan tujuan pembentukannya sebagai jaminan hari tua. Selain itu, bila kita lihat dari persepsi ekonomi makro, pemberian manfaat secara sekaligus akan mempercepat tingkat inflasi karena sirkulasi uang akan bertambah dan kemungkinan akan dikonsumsi dengan segera, sehingga tidak ada sisa sedikit pun untuk investasi. (Sulfa Inriani) 2.7 Kasus : Pembobolan Dana Pensiun PT. Pertamina Pada 15 Maret 2019, Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan Presdir Dana Pensiun Pertamina, M Helmi Kamal Lubis. Helmi dinyatakan korupsi bersama-sama hingga negara merugi mencapai Rp 612 miliar. Diketahui, kasus ini bermula saat Bety selaku Komisaris Utama PT Milenium Danatama Sekuritas (PT MDS) dengan aktivitas perusahaan bergerak di bidang perantara pedagang efek (Broker Saham), diminta oleh Edward Seky Soeryadjaya pemilik PT Sugih Energy (Tbk) agar bersedia melakukan 'rising fund' atau mencari dana dengan jaminan saham PT MDS dan kelak untuk setiap saham SUGI yang terjual kepada bety dijanjikan mendapat 2 saham SUGI di harga Rp 100,00.



9



Kemudian Edward Seky Soeryadjaya --tersangka lain-- dikenalkan dengan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina Muhammad Helmi Kamal Lubis pada pertengahan 2014. Perkenalan itu berlanjut dengan kesepakatan bisnis berupa permintaan agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI. Akhirnya, Helmi pun melakukan pembelian saham SUGI senilai Rp601 miliar lewat PT Millenium Danatama Sekuritas. Negosiasi antara Muhammad Helmi Kamal Lubis dengan Bety setelah terjadi tawar menawar dan atas persetujuan Edward Seky Soeryadjaya disepakati Dana Pensiun Pertamina dalam setiap pembelian saham SUGI mendapat diskon sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari harga pasar transaksi, serta pribadi Muhammad Helmi Kamal Lubis menerima fee (keuntungan pribadi) sebesar 5% s/d 8% dikali nilai transaksi. Selanjutnya setelah tercapai kesepakatan Muhammad Helmi Kamal Lubis menunjuk langsung PT MDS, Bety sebagai perantara pedagang efek dalam transaksi jual beli saham SUGI. Namun belakangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian negara dalam pembelian saham SUGI tersebut sebesar Rp599 miliar. Atas temuan ini, Jampidsus Kejagung menetapkan Helmi sebagai tersangka. Setelah melalui proses panjang, Helmi akhirnya diadili hingga tingkat kasasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama 6 bulan," kata majelis Jumat (15/3/2019). Majelis kasasi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 46 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayar 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dilelang. "Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," ujar majelis yang diketuai Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief. Majelis meyakini Helmi telah memperkaya diri sendiri, orang lain yakni Edward Soeryadjaja serta suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah. Uang itu digunakan untuk membeli saham SUGI."Sehingga kerugian negara adalah Rp 612 miliar," ujar majelis dengan suara bulat. Di kasus itu, Bety sebagai perantara pedagang efek dalam transaksi jual beli saham SUGI merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks. PT Millenial Danatama Sekuritas) yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembobolan dana pensiun (Dapen) PT



10



Pertamina dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila tak kunjung dibayar, Bety wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang senilai Rp 700 juta, tersangka lain Edward dijatuhi vonis PN Jakpus selama 12,5 tahun penjara. Kasus Edward diajukan proses banding. Namun MA menolak permohonan kasasi Edward Soeryadjaja dan tetap menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Edward terbukti korupsi dana korupsi Dapen Pertamina senilai Rp 612 miliar. Pria kelahiran Amsterdam 21 Mei 1948 itu terjerat kasus saat menjadi pemegang pemegang saham mayoritas Sugih Energi. (Hartini)



11



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kegiatan perusahaan dana pensiun adalah memungut dana dari iuran yang dipotong dari pendapatan karyawan suatu perusahaan. Iuran ini kemudian di investasikan lagi kedalam berbagai kegiatan usaha yang paling menguntungkan. Menurut Undang – undang Nomor 11 tahun 1992 Dana pensiun adalah “badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun”. Penyelenggaraan suatu program pensiun, terutama dari sisi pemberi kerja, dapat dilihat dari dua aspek yaitu aspek ekonomis dan aspek sosial



3.2 Saran Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan dan sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila ada penulisan atau kata-kata yang kurang berkenan kami mohon maaf. Kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan untuk kesempurnaan makalah kami selanjutnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.



12



DAFTAR PUSTAKA Amanitanovi. 2015. Dana Pensiun. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132318570/pendidikan/dana-pensiun.pdf. (18 Juni 2021) Batubara, Putranegara. 2021. Jaksa Tangkap Terpidana Kasus Pembobol Dana Pensiun PT Pertamina Sebesar Rp1,4 Triliun. https://nasional.okezone.com/read/2021/03/03/337/2371533/jaksa-tangkapterpidana- kasus-pembobol-dana-pensiun-pt-pertamina-sebesar-rp1-4-triliun. (18 Juni 2021). Lifepal. 2020. Dana Pensiun Syariah dan Bedanya dengan Konvensional. https://lifepal.co.id/media/dana-pensiun-syariah-dan-bedanya-dengankonvensional/. (18 Juni 2021). Nufus, Wilda. 2021. Buron Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 T Ditangkap, Begini Kasusnya. https://news.detik.com/berita/d-5479152/buron-pembobol-danapensiun-pertamina-rp-14-t-ditangkap-begini-kasusnya. (18 Juni 2021). Sidik, Syahrizal. 2021. Kronologi Penangkapan Bos Sekuritas Pembobol Dapen Pertamina.https://www.cnbcindonesia.com/market/20210303213542-17227691/kronologi-penangkapan-bos-sekuritas-pembobol-dapen-pertamina/2. (18 Juni 2021). Wardana, Raditya. 2020. Manfaat Dana Pensiun dan Cara untuk Mendapatkannya. https://lifepal.co.id/media/dana-pensiun/. (18 Juni 2021).



13