KELOMPOK 5 - Hub. Perusahaan Dengan Bank [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGANTAR BISNIS HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN BANK



Disusun Oleh: Kelompok 5 Pengantar Bisnis A2 I Wayan Wahyu Putra Prameta



(2007521013) (08)



Ketut Ayu Novaryani Putri



(2007521023) (23)



Ni Kadek Dewi Anjali



(2007521025) (14)



Ayu Nanda Pratiwi



(2007521042) (20)



Ni Made Santi Dewi Pradnyani



(2007521052) (28)



Ni Made Dwi Ratna Cahyanti



(2007521199) (36)



Raymond Triyanes



(2007521239) (44)



Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 2020/2021



KATA PENGANTAR



Om Swastiastu Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan paper yang berjudul “Hubungan Perusahaan dengan Bank”. Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan paper ini berkat bantuan dan tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini penulis menghaturkan rasa hormat dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang membantu pembuatan paper ini. Penulis menyadari bahwa dalam proses paper ini masih dari jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, penulis telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, penulis dengan rendah hati dan dengan tanga terbuka menerima masukan, saran, dan usul guna penyempurnaan paper ini. Akhirnya penulis berharap semoga paper ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca. Om Santhi, Santhi, Santhi Om



Denpasar, 15 Oktober 2020



Penulis



DAFTAR ISI



BAB I ......................................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN .................................................................................................................... 4 1.1



Latar Belakang ........................................................................................................... 4



1.2



Rumusan Masalah ...................................................................................................... 4



1.3



Tujuan ........................................................................................................................ 4



1.4



Manfaat...................................................................................................................... 4



BAB 2 ........................................................................................................................................ 5 PEMBAHASAN ....................................................................................................................... 5 2.1



Sejarah Perbankan di Indonesia ................................................................................. 5



2.2



Sistem Perbankan di Indonesia .................................................................................. 5 2.2.1 Syarat Mendirikan Bank di Indonesia.............................................................. 7



2.3



Tugas dan Fungsi Bank .............................................................................................. 8 2.3.1 Tugas Pokok Bank .......................................................................................... 8 2.3.2 Fungsi Bank ................................................................................................... 8



2.4



Peran Bank ............................................................................................................... 10



2.5



Hubungan Bank Dengan Perusahaan Sebagai Nasabahnya..................................... 12 2.5.1 Perkreditan .................................................................................................... 12



BAB 3 ...................................................................................................................................... 17 KESIMPULAN ...................................................................................................................... 17



BAB 1 PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Perusahaan merupakan tempat suatu kegiatan produksi dan tempat berkumpulnya



semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang berdaftar di penerintahan dan ada juga yang tidak terdaftar. Bagi sebuah perusahaan yang telah terdaftar dipemerintahan, mereka memiliki adan usaha untuk perusahaannya. Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perusahaan dengan bank memiliki hubungan yang baik dalam menjalankan perekonomian negara. Perusahaan pada masa sekarang dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman(kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang,penyimpanan uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring dan sebagainya. Di lain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit)dan jasa-jasa tersebut.Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi atau provisi dari penjualan kredit dan pemberian jasa itu. Dengan demikian bank berusaha sebanyak mungkin menarik nasabah degan cara memperbesar dana, memperluas pemberian kredit dan jasa-jasa bank, peningkatan kualitas pelayanan dengan sistem pemasaran yang terpadu. 1.2



Rumusan Masalah 1.2.1. Jelaskan sejarah singkat perbankan di dunia. 1.2.2. Jelaskan sistem perbankan di Indonesia. 1.2.3. Jelaskan tugas dan fungsi bank. 1.2.4. Jelaskan peranan bank. 1.2.5. Jelaskan hubungan bank dengan perusahaan sebagai nasabahnya.



1.3



Tujuan 1.3.1 Tujuan Umum Mengambangkan pengetahuan tentang hubungan perusahaan dengan bank.



1.4



Manfaat 1.4.1



Manfaat bagi penulis, diharapkan dapat menambah pengalaman, wawasan dan ilmu dari topik yang dibahas dalam makalah.



1.4.2



Manfaat bagi pembaca, makalah ini dapat dijadikan sebagai sumber informasi tambahan dalam menambah wawasan pembaca.



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Sejarah Perbankan di Indonesia Negara yang sedang berkembang seperti Indonesia memerlukan keadaan ekonomi yang stabil untuk membantu dan memperlancar usaha Pemerintah.



Menjamurnya



perbankan di Tanah Air tak terlepas dari peran para kompeni. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank, NV. Industri perbankan di Indonesia dilihat dari sudut usianya relatif sudah cukup berumur. Bank-bank komersial pertama dibentuk pada akhir abad 19 yang dimaksudkan sebagai lembaga yang dapat menunjang penanam modal kapitalis Belanda. Kemudian setelah Indonesia merdeka, bank-bank tersebut berubah menjadi bank-bank milik Pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara. Seperti diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankan pun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. 2.2 Sistem Perbankan di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan, disebutkan yang dimaksud: 1. Bank Adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasajasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. 2. Lembaga Keuangan Adalah semua badan yang melalui kegiatan- kegiatannya di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkan ke dalam masyarakat.







Jenis Lembaga Perbankan menurut fungsinya dibedakan ke dalam:



1) Bank Sentral (Central Bank) Yaitu Bank Indonesia yang bertugas mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, membimbing pelaksanaan kebijakan moneter serta mengkoordinasikan membina dan mengawasi semua perbankan 2) Bank Umum (Commercial Bank) Adalah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. 3) Bank Tabungan (Saving Bank) Ialah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama membungakan dananya dalam kertas berharga. 4) Bank Pembangunan (Development Bank) Yaitu bank dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. 5) Bank Desa (Rural Bank) Adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk uang dan natura (padi,jagung, dan lain-lain) dan dalam usahanya memberikan kredit jangka pendek dalam bentuk uang maupun dalam bentuk natura kepada sektor pertanian dan pedesaan. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I dinyatakan bahwa,yang dimaksud dengan: 6) Bank Campuran Adalah Bank Umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih Bank Umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri. 7) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya.



2.2.1 Syarat Mendirikan Bank di Indonesia 1. Persetujuan Prinsip Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia yang disertai dengan beberapa dokumen penting seperti rancangan akta pendirian badan hukum termasuk rancangan anggaran dasar, data kepemilikan, daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi , rencana susunan dan struktur organisasi serta personalia, rencana bisnis untuk 3 (tiga) tahun pertama, rencana strategis jangka menengah dan panjang, pedoman untuk menunjang pendirian bank, sistem dan prosedur kerja, bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI, dan surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank. Persetujuan atau penolakan atas permohonan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Penelitian dilakukan atas pertimabngan kelengkapan dan kebenaran dokumen, tingkat persaingan, kejenuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional, dan juga penilaian terhadap calon PSP, anggota dewan direksi dan komisari tentang kemampuan dan kepatutan. 2.Izin Usaha Yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha Bank setelah persiapan selesai dilakukan. Setelah dilakukannya persetujuan prinsip dan persetujuan prinsip itu diterima maka hal yang selanjutnya dilakukan ialah mengurus isin usaha. Ada beberapa syarat yang dilakukan dalam izin usaha diantaranya: Akta pendirian badan hukum (berisi Anggaran Dasar yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang), Data kepemilikan, Daftar susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Bukti setoran modal minimal 30% dalam bentuk fotokopi bilyet deposito atas nama Gubernur BI, Bukti kesiapan operasional, serta Surat pernyataan bahwa pelunasan modal disetor bukan pinjaman dan bukan untuk tujuan pencucian uang dari pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi Bank yang berbentuk berupa Koperasi.



Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan, serta analisis yang dilakukan oleh Dewan Anggota Bank Indonesia



2.3 Tugas dan Fungsi Bank 2.3.1 Tugas Pokok Bank 1. Memberikan



kredit



(pinjaman)



kepada



orang



atau



badan



usaha



yang



membutuhkannya. Kredit ini untuk tujuan kegiatan yang produktif dan dapat diberikan dengan kredit jangka panjang, kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek. 2. Menarik uang dari masyarakat. Dalam hal ini masyarakat dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan dalam bentuk rekening koran giro, deposito berjangka, Tabanas dan lain-lain. 3. Memberikan jasa-jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berupa pengeluaran cek pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, penukaran valuta asing (mata uan asing) dan sebagainya. Kegiatan lain, misalnya memberikan jaminan bank, menyewakan tempat untuk menyimpan barang-barang berharga. 2.3.2 Fungsi bank Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan. Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi: 1. Menghimpun dana dari masyarakat Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpunan dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut. Setiap produk simpanan bank menawarkan bunga yang berbeda-beda seperti contohnya deposito memiliki bunga lebih tinggi dari tabungan, karena nasabah harus menyimpan



uangnya untuk jangka waktu tertentu agar dapat menikmati bunga lebih tinggi. Sedangkan tabungan dapat ditarik kapanpun nasabah memerlukan uang. 2. Menyalurkan dana kepada masyarakat Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana ini kepada pihak-pihak yang membutuhkan melalui sistem kredit atau pinjaman. Kredit yang ditawarkan bank akan mengenakan bunga kepada peminjam. Produk kredit ini pun memiliki beberapa jenis seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Mobil, ataupun jenis pinjaman lainnya.



Dengan penyaluran dana



tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi. Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilan usaha yang mendukung pembangunan nasional.



Sedangkan fungsi sampingan dari bank termasuk layanan-layanan jasa bank lainnya seperti: 1. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran Selain menyalurkan dana, sebagai intermediasi bank juga berfungsi sebagai pendukung kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas pembayaran secara kredit seperti kartu kredit, jasa pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya. 2. Mendukung kelancaran transaksi internasional Bank juga dibutuhkan untuk memperlancar transaksi internasional. Kesulitan bertransaksi karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran bank akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut dengan lebih mudah, cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran mata uang asing ataupun transfer dana luar negeri untuk transaksi internasional. 3. Penciptaan Uang Uang yang diciptakan oleh bank ini merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Proses penciptaan uang diregulasi oleh



bank sentral untuk pengaturan jumlah uang yang beredar karena dapat mempengaruhi ekonomi. 4. Sarana Investasi Kini bank juga dapat berfungsi sebagai sarana investasi melalui jasa reksa dana atau produk investasi yang ditawarkan bank sendiri seperti derivatif, emas, mata uang asing, saham. 5. Penyimpanan Barang Berharga Fungsi bank yang telah tersedia dari dahulu kala adalah penyimpanan barang berharga. Nasabah dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat berharga, ataupun barang berharga lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box. Kedua fungsi utama dan fungsi sampingan bank saling mendukung dan berperan penting dalam mewujudkan pembangunan nasional yang merata.



2.4 Peran Bank 1. Peran Bank di dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan yang diakukan oleh bank itu menyangkut soal utang. Kegiatan-kegiatan itu meliputi : administrasi keuangan, penggunaan uang, penampungan uang, perdagangan dan penukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya. 2. Peran Bank di luar negeri yaitu merupakan jembatan antara dunia internasional dalam lalu lintas devisa (uang), hubungan moneter dan perdagangan. Hubungan antara bank-bank di dalam dan di luar negeri, memungkinkan berlangsungnya impor dan ekspor, kiriman uang, kepariwisataan dan lain-lain. ➢ Peran Bank di dalam negeri dapat dijelaskan sebagai berikut : 1. Bank sebagai pembimbing masyarakat Pembimbing disini maksudnya agar masyarakat selalu berorientasi pada bank atau agar masyarakat menggunakan jasa perbankan di dalam pengelolaan usahanya.



Bimbingan bank tersebut misalnya terdiri dari upaya mendorong Hasrat menabung dari masyarakat dalam bentuk : 2. Deposito Berjangka Gerakan tabungan dalam bentuk deposit, memberikan bimbingan kepada masyarakat agar mereka tidak menghabiskan begitu saja seluruh pendapatannya, tetapi menyisihkan Sebagian pendapatannya untuk disimpan dalam bentuk Deposito Berjangka. 3. Rekening Koran Giro Rekening Koran Giro dapat disetor dan diambil setiap waktu dan kalau deposito pengambilaannya harus menunggu tanggal jatuh temponya. Manfaatnya menyimpan uang dalam rekening koran giro adalah : a. Pencatatan dana perusahaan menjadi lebih teratur, setiap uang yang dikeluarkan cukup dilakukan dengan cek. b. Pengelolaan uang tunai menjadi lebih mudah, karena tidak perlu lagi menghitung lembaran-lembaran uang tunai yang ada. c. Keamanan uang perusahaan akan lebih terjamin, karena terhindar dari bahaya pencurian, perampokan, penyalahgunaan, kebakaran dan sebagainya. Bentuk bimbingan lainnya adalah pada proses pengambilan kredit oleh masyarakat. Dalam hal ini bank memberikan nasehat obyektif dan bantuan berupa kredit bagi pengusaha yang berminat. Nasehat tersebut dapat berupa pengolahan manajemen perusahaan , jumlah produksi yang optimal, jenis dan jumlah dana yang sebaiknya ditarik serta bagaimana memasarkan produk perusahaan.



➢ Peran Bank Dalam Dunia Usaha



a.



Dalam Perusahaan Dagang



Kegiatan utama badan usaha ini ialah melakukan pembelian dan penjualan bahan baku, barang setengah jadi dan barang jadi. Untuk itu semua, perusahaan harus dapat menyediakan dana yang berupa uang, agar dapat memperlancar usaha tersebut.



b.



Dalam Perusahaan Industri



Kegiatan pokok perusahaan industry adalah memproses bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang siap dipakai oleh pembeli. Sebagai akibat adanya proses produksi itu, maka untuk menjaga kelancaran usahanya diperlukan adanya mesin-mesin, Gedung, pabrik, tenaga ahli. 2.5 Hubungan Bank Dengan Perusahaan Sebagai Nasabahnya Perusahaan pada masa sekarang dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring dan sebagainya. Di lain pihak, bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit) dan jasa-jasa tersebut. Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi atau provisi dari penjualan kredit dan pemberian jasa itu. Dengan demikian bank berusaha sebanyak mungkin menarik nasabah dengan cara memperbesar dana, memperluas pemberian kredit dan jasa-jasa bank, peningkatan kualitas pelayanan dengan sistem pemasaran yang terpadu. 2.5.1 Perkreditan Pengertian kredit adalah kemampuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar di kemudian hari. Di sini tugas dari manajemen bank adalah mengelola transaksi kredit, memeriksa resiko kredit dan menagih piutang. Jadi, suatu perjanjian kredit mengandung unsur kepercayaan dan unsur waktu. Maksud dari kepercayaan di sini adalah adanya kepercayaan dari pemberi kredit (bank) kepada pihak penerima kredit (debitur) akan kemampuan debitur dalam memenuhi janji untuk membayar hutangnya. Unsur waktu di sini maksudnya adalah sebelum debitur memenuhi janji pada waktunya nanti, maka pihak kreditur selalu mempunyai resiko untuk tidak dibayar piutangnya. Fungsi yang dijalankan oleh Perkreditan a) Adanya kredit menyebabkan tersedianya modal. b) Dengan kredit maka akan menyebabkan modal dapat menyesuaikan bisnis pada kebutuhan yang berlainan.



c) Kredit dapat berlaku sebagai alat tukar, sehingga transaksi dapat diselesaikan dengan cepat tanpa pertukaran uang.







Instrumen Kredit



Untuk memperoleh modal kerja dalam jangka pendek, perusahaan dapat menggunakan instrument kredit yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu : 1. Janji untuk membayar (Promises to pay) Kelompok ini terdiri dari surat-surat Promes (Promissory Notes) 2. Perintah untuk membayar (Orders to pay) Kelompok ini meliputi semua jenis wesel (Drafts) dan tanda aksep perdagangan (Trade Acceptances). Bank dalam memberikan kredit kepada nasabah juga mempertimbangkan lima faktor sebagai pedoman, yang dikenal dengan 5C yaitu : 1. Character Yaitu pertimbangan karakter atau sikap mental calon debitur dalam menjalankan kegiatan perusahaan, kejujuran dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya. 2. Capacity Adalah pendapat subyektif mengenai kemampuan calon debitur. Hal ini dapat diperiksa dari prestasi kerja tahun-tahun lalu dan pengamatan fisik pada perusahaan. 3. Capital Yaitu ukuran tentang posisi finansial perusahaan secara umum dan ini dapat ditunjukkan dari analisis rasio finansial perusahaan. 4. Collateral Adalah jaminan tersedianya aktiva yang dimiliki calon debitur yang diikatkan/dijadikan jaminan bagi kredit yang diajukan.



5. Conditions Menunjukkan pengaruh langsung dari trend ekonomi secara umum terhadap perusahaan yang mungkin akan mempengaruhi kemampuan calon debitur dalam memenuhi kewajiban finansialnya. Pada saat ini orientasi bank adalah kepuasan nasabah. Sebagai contoh jika seorang nasabah ingin membuka rekening koran giro. Maka dalam hal ini dapat dikatakan bahwa, bagi nasabah bukan sekedar ingin menitipkan uang yang menganggur tetapi ada pertimbangan lain seperti : a) Jaminan keamanan dan mudahnya penarikan kembali b) Prosedur pembukaan rekening tidak berbelit-belit c) Adanya rasa kebanggaan menjadi nasabah dari bank yang bersangkutan.







Beberapa Macam Transaksi Bank Yang Sering Dilakukan Perusahaan 1. Penggunaan Cek Cek merupakan perintah pembayaran (kepada bank) dari orang yang menanda tanganinya untuk membayar kepada orang yang membawanya atau orang yang namanya tersebut di atas cek itu, sejumlah uang yang tertera di atasnya. a) Orang yang menandatangani tangani cek adalah orang mempunyai simpanan uang dalam bentuk rekening giro di bank. b) Cek tersebut merupakan alat pembayaran walaupun bukan merupakan alat pembayaran yang sah (uang).



Dapat dijelaskan disini perbedaan antara cek dengan uang : a. Umur cek hanya 70 hari terhitung dari tanggal dikeluarkan b. Seseorang berhak menolak pembayaran dengan cek apabila ia kurang percaya kepada orang/bank yang mengeluarkannya c. Cek pada prinsipnya digunakan dalam satu kali pembayaran saja, walaupun kemungkinan terjadi pindah tangan beberapa kali. d. Umur uang tidak terbatas selama undang-undang yang melindungi belum dicabut



e. Setiap orang harus mau menerima pembayaran uang, jika seseorang menolak akan dapat dituntut f. Uang dapat dipergunakan untuk pembayaran beberapa kali (tidak terbatas) Cek harus dikelola dengan baik dan tertib, sebab cek merupakan surat berharga. Setiap cek akan mempunyai kode seri (huruf) dan nomor urut yang tercetak. Harus dihindari menanda tangani cek yang belum ditulis lengkap atau yang tidak segera diuangkan ke bank. Apabila seseorang kehilangan buku cek, maka harus segera lapor ke bank. Bank berpedoman bahwa, hanya akan menukar cek dengan uang tunai apabila tanggal menerbitkan cek sama dengan tanggal menguangkannya. Jika cek itu diuangkan ke bank sebelum tanggal yang tercantum di dalam cek, maka bank akan menolaknya. Berikut adalah contoh bentuk cek :



2. Rekening Koran Giro



a) Arti Giro Giro merupakan simpanan dari pihak ke tiga kepada bank yang penarikannya dapadilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. b) Arti Bilyet Giro



Yaitu surat perintah dari nasabah kepada bank sebagai penyimpanan dana; untuk memindah bukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Berikut adalah contoh bentuk bilyet giro :



Jadi, bilyet giro tidak dapat ditukarkan dengan uang tunai di bank oleh penerimanya, tetapi hanya merupakan alat pemindah bukuan dana ke rekening lain. Baik pada bank yang sama maupun pada bank yang berlainan.



BAB III KESIMPULAN Menjamurnya perbankan di Tanah Air tak terlepas dari peran para kompeni. Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu membutuhkan sebuah bank untuk mendukung aktivitas perdagangan hasil bumi Indonesia. Bank pertama yang dibangun ialah De Javasche Bank, NV. Bank-bank komersial pertama dibentuk pada akhir abad 19 yang dimaksudkan sebagai lembaga yang dapat menunjang penanam modal kapitalis Belanda. Kemudian setelah Indonesia merdeka, bank-bank tersebut berubah menjadi bank-bank milik Pemerintah seperti Bank Bumi Daya, Bank Ekspor Impor Indonesia, Bank Dagang Negara. Adapun bank-bank milik Pemerintah yaitu Bank Sentral, Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche. Sistem Perbankan di Indonesia disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok Perbankan. Adapun jenis- jenis lembaga menurut fungsinya dibedakan menjadi: 1) Bank Sentral, 2)Bank Umum, 3) Bank Tabungan, 4)Bank Pembangunan, 5)Bank Desa, 6)Bank Campuran, 7)Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Syarat mendirikan Bank di Indonesia yaitu persetujuan prinsip dan izin usaha. Setelah dua tahapan itu dipenuhi secara lengkap , maka izin dalam pendirian Bank sudah disetujui oleh Gubernur Bank Indonesia secara resmi, melihat pertimbangan serta kelengkapan dan kebenaran berkas yang diajukan , serta analisis yang dilakukan Dewan Anggota Bank Indonesia. Bank memiliki fungsi secara umum yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Selain fungsi secara umum, Bank juga memiliki fungsi sampingan yaitu Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, Mendukung kelancaran transaksi internasional, Penciptaan uang, Sarana investasi, Penyimpanan Barang Berharga. Peran Bank di dalam negeri adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam arti bahwa, semua kegiatan yang diakukan oleh bank itu menyangkut soal utang. Bank pasti juga berkaitan dengan uang, Uang adalah sesuatu yang pada umumnya diterima sesorang sebagai pembayaran barang atau jasa yang dibutuhkan pihak lain. Adapun Hubungan Bank Dengan Perusahaan Sebagai Nasabahnya, yaitu Perusahaan pada masa sekarang dapat dikatakan sangat memerlukan jasa-jasa dari bank, baik itu berupa pengambilan pinjaman (kredit) maupun melalui transaksi jasa pengiriman uang, penyimpanan uang dalam bentuk rekening koran giro, inkaso, kliring dan sebagainya. Beberapa macam transaksi Bank yang sering dilakukan perusahaan yaitu penggunaan cek dan rekening koran giro.



DAFTAR PUSTAKA Sumarni, M., & Soeprihanto, J. (2003). Pengantar Bisnis. In E. kelima, Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan (pp. 107-126). Yogyakarta: Liberty.