Kelompok 9 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PARIWISATA DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU Diajukan untuk Memenuhi Tugas Terstruktur dalam Mata Kuliah Keminangkabauan



Disusun Oleh Kelompok 9 : Muhammad Ikhsan



3416042



Rini Novianti



3417044



Hidayatul Laila



3417061



Odelia Chintia Putri



3417054



Dosen Pembimbing: Susi Ratna Sari, M. Pd



JURUSAN AKUNTANSI SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI BUKITTINGGI 2020



PEMBAHASAN ETIKA PARIWISATA DALAM MASYARAKAT MINANGKABAU A. Pengertian Secara etimologi, kata pariwisata berasal dari bahasa sankskerta yang terdiri atas dua kata yaitu pari dan wisata. Pari berarti “banyak” atau “berkeliling”, sedangkan wisata berarti “pergi” atau “berpergian”. Atas dasar itu, kata pariwisata diartikan sebagai perjalanan yang dilakukan berkali-kali, dari suatu tempat ke tempat yang lain, yang dalam bahasa inggris disebut dengan kata “Tour”, sedangkan dalam bentuk pengertian jamak, kata “kepariwisataan” dapat digunakan kata “touristme” (Yoeti, 1996:112). Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surat Al Mulk ayat 15:



۟ ُ‫ىا ِفً َمنَا ِك ِب َها َو ُكل‬ ۟ ‫ش‬ ‫ض ذَلُ ا‬ ُ ُّ‫ىا ِمن ِ ّر ْز ِقِۦه ۖ َو ِإلَ ْي ِه ٱلن‬ ُ ‫ٱم‬ ‫ىر‬ ْ َ‫ىًل ف‬ ُ ‫ش‬ َ ‫ُه َى ٱلَّذِي َج َع َل لَ ُك ُم ْٱْل َ ْر‬ Artinya: Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezekiNya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan. Menurut para ahli pengertian pariwisata ialah: (I Ketut Suwena, dkk. 2017 :16-17) 1. Herman V. Schulalard (1910), kepariwisataan merupakan sejumlah kegiatan terutama yang ada kaitannya dengan masuknya, adanya pendiaman dan bergerak nya orang-orang asing keluar masuk suatu kota, daerah atau negara. 2. Prof. k. K. Krap (1942), kepariwisataan adalah keseluruhan dari pada gejala-gejala yang ditimbulkan oleh perjalanan dan pendiaman orangorang asing serta penyediaan tempat tingggal sementara, asalkan pendiaman itu tidak tinggal menetap dan tidak memperoleh penghasilan dari aktivitas yang bersifat sementara itu.



92



93



3. Suwantoro (1997), pariwisata adalah suatu proses kepergian semetara dari seseorang atau lebih menuju tempat lain diluar tempat tinggalnya, karena suatu alasan dan bukan untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan uang. 4. Koenmeyers (2009) pariwisata adalah aktivitas perjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu dari tempat tinggal semula ke daerah tujuan dengan alasan bukan untuk menetap atau mencari nafkah, melainkan hanya untuk bersenang-senang memenuhi rasa ingin tahu, menghabiskan waktu senggang atau waktu libur, serta tujuan-tujuan lainnya. Berpedoman pada Bab I Pasal I UU RI No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang menjelaskan sebagai berikut: 1. Wisata, adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh sebagian atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri. 2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata. 3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. 4. Kepariwisataan adalah seluruh kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha. 5. Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau kunjungan wisatawan. 6. Daerah tujuan pariwisata, yang selanjutnya disebut destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam suatu atau lebih wilayah administratif yang di dalam nya terdapat daya tarik wisata, fasilitas



94



umum, fasilitas pariwisata, aksebilitas serta masyarakatyang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. B. Macam-Macam Wisata dan Contohnya Banyak wisata yang terdapat di minangkabau dengan pesona alam yang sangat luar biasa. Jenis-jenis wisata di ranah minang antara lain sebagai berikut: 1. Wisata Bahari Minang atau sumbar adalah surganya wisata bahari. Wisata bahari ini dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bagian seperti pantai, wisata pulau, bawah laut. Di minang terdapat pesona bahari seperti pulau pasumpahan, air terjun langkuik tinggi di Malalak, Pantai Air Manis, Nyarai di Lubuak Aluang, dan sebagainya. 2. Wisata Spritual atau Keagamaan Wisata spritual di minang sebagai bentuk kualitas karena dalam praktiknya sangat mengahargai budaya lokal, mencintai alam dan lingkungan. Diminang terdapat wisata spritual seperti Mesjid Jami’ Taluak Kabupaten Agam, Mesjid 60 kurang Aso Kabupaten Solok, dan sebagainya. 3. Wisata olahraga Jenis pariwisata yang satu ini mampu menyedor pengunjung event olahraga seperti Pacuan Kudo di Gaduik Bukittinggi. 4. Wisata sejarah Selain menikmati bentangan alam bumi di Minangkabau yang indah, banyak juga tempat-tempat yang banyak ditemukan jejak-jejak atau peninggalan zaman prasejarah hingga kemerdekaan diminang. Contohnya seperti Benteng For De Cock, Benteng Vandercaperlen, Lobang Jepang Bukittinggi, dan masih banyak lagi. 5. Wisata Budaya Merupakan jenis pariwisata yang unik dan menarik telah menjadi event pariwisata suatu daerah, seperti Tabuik dan Rumah Gadang.



95



6. Wisata Perdagangan Jenis ini berkembang seiring terbukanya era perdagangan bebas dan ditandai dengan makin banyaknya event menyangkut promosi dan pertemuan-pertemuan



seperti



kegiatan



perdagangan



sehingga



menimbulkan kegiatan pariwisata yang dinamis, seperti Pasa Ateh di Bukittinggi, Pasa Ibua Payakumbuah. 7. Wisata cagar alam (natural tourisem) Adalah objek wisata yang menyungguhkan atraksi asli dari alam atau lingkungan pegunungan, kekayaan flora dan fauna, seperti Puncak Lawang, Gunung Merapi, Gunung Singgalang, Ngarai Sianok. (Gusti Bagus Arjana, 2016: 97-102) C. Etika Pengelola Wisata Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 26 menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berkewajiban: 1. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. 2. Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab. 3. Memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif. 4. Memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan. 5. Memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Sedangkan dalam Pasal 22 menyatakan bahwa setiap pengusaha pariwisata berhak: 1. Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan. 2. Membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan. 3. Mendapat perlindungan hukum dalam berusaha. 4. Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



96



Dalam kode etik kepariwisataan dunia pasal 6 dijelaskan bahwa kewajiban para pemangku kepentingan pembangunan kepariwisataan yaitu: 1. Para



pelaku



usaha



pariwisata



mempunyai



kewajiban



untuk



menyediakan informasi yang objektif dan jujur kepada wisatawan mengenai tempat-tempat yang akan dikunjungi, kondisi perjalanan, pelayanan dan tempat tinggal; mereka harus dapat menjamin bahwa butir-butir yang diusulkan dalam kontrak kepada pelanggannya sudah sepenuhnya dimengerti baik jenis, harga, maupun kualitas dari pelayanan yang mereka sendiri janjikan serta pembayaran kembali uang kompensasi apabila terjadi pelanggaran secara sepihak dari kontrak yang telah mereka janjikan. 2. Para pelaku usaha pariwisata, sejauh masih berkaitan dengan mereka, seharusnya menunjukkan perhatian, bekerjasama dengan aparat pemerintah, untuk masalah keselamatan dan keamanan, pencegahan kecelakaan, perlindungan akan kesehatan dan makanan bagi mereka yang memerlukan layanannya; juga sebaiknya mereka harus siap dengan sistem asuransi dan pertolongan yang memadai, mereka harus patuh untuk melakukan pelaporan yang diwajibkan oleh perundangundangan nasional yang berlaku dan membayar ganti rugi yang memadai apabila mereka tidak mampu memenuhi kewajibannya yang telah tercantum dalam kontrak. 3. Para pelaku usaha pariwisata, sejauh masih berkaitan dengan mereka, seharusnya turut membantu untuk dapat memenuhi kebutuhan aspek budaya



maupun



kesempatan



spiritual



kepada



wisatawan



wisatawan



serta



untuk



tetap



memberikan



melakukan



praktek



keagamaannya. 4. Pemerintah dari negara pengirim wisatawan dan negara penerima wisatawan untuk bekerjasama dengan para pelaku usaha pariwisata terkait dan asosiasinya, agar dapat menjamin ketersediaan mekanisme



97



dalam memulangkan kembali wisatawan apabila terjadinya usaha pariwisata yang melayani perjalanan mereka dinyatakan bangkrut. 5. Pemerintah mempunyai hak dan kewajiban, khususnya pada situasi krisis, untuk memberitahu warganegaranya akan suatu keadaan yang sulit, atau suatu keadaan yang berbahaya yang mungkin mereka hadapi selama melakukan perjalanan di luar negeri, adalah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk mengeluarkan informasi sejenis itu tanpa berprasangka akan suatu hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau sangat berlebihan dari negara penerima wisatawan atau juga demi kepentingan usaha perjalan mereka sendiri; untuk itu, isi dari peringatan perjalanan yang akan disampaikan hendaknya terlebih dahulu dibahas dengan pejabat yang berwenang dari negara penerima wisatawan dan pelaku usaha pariwisata terkait, saran-saran yang dirumuskan hendaknya hanya menyangkut permasalahan pokok yang dihadapi secara proporsional dan dibatasi hanya pada batas geografis dari permasalahan yang timbul; peringatan perjalanan seperti itu harus secepatnya dicabut atau dibatalkan bila situasinya telah kembali normal. 6. Media,



khususnya



media



yang



mengkhususkan



diri



dalam



kepariwisataan ataupun media lainnya, termasuk media moderen yang menggunakan media elektronik, harus menyampaikan informasi yang jujur dan seimbang terhadap peristiwa maupun situasi yang dapat mempengaruhi



kunjungan



wisatawan;



mereka



juga



harus



menyampaikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada konsumen dari usaha pariwisata, teknik komunikasi yang baru termasuk teknologi elektronik komersial harus dapat dikembangkan dan dipergunakan untuk tujuan ini, khusus terhadap berbagai media, mereka hendaknya tidak mempromosikan wisata sex.



98



D. Etika Sebagai Wisatawan Dalam Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan



Pasal



25



menyatakan



bahwa



setiap



wisatawan



berkewajiban: 1. Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nila-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat. 2. Memmelihara dan melestarikan lingkungan. 3. Turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. 4. Dan turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. E. Manfaat Pariwisata Bagi Masyarakat Pariwisata



mempunyai



banyak



manfaat



bagi



masyarakat



di



Minangkabau, manfaat pariwisata dapat dilihat dari berbagai aspek yaitu: 1. Manfaat Kepariwisataan dari Segi Ekonomi. Kepariwisataan menghasilkan devisa yang besar bagi negara melalui pajak restoran, pajak bandara, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Minang. Masyarakat minang mendapatkan pekerjaan dari sektor pariwisata seperti menjadi penjaga loket, membuka tempat makan, tempat pembelanjaan, pendirian penginapan. 2. Manfaat Kepariwisataan dari Segi Budaya. Membawa sebuah pemahaman dan pengertian antar budaya melalui interaksi wisatawan dengan masyarakat lokal minangkabau. Sehingga dari interaksi inilah para wisatawan dapat mengenal dan menghargai budaya Minangkabau dan juga memahami latar belakang kebudayaan yang di anut oleh masyarakat minang. 3. Manfaat Kepariwisataan dari Segi Sosial. Mendorong pembelajaran bahasa asing dan keterampilan baru. Masyarakat minangkabau akan terdorong mempunyai keterampilan berbahasa asing agar dapat berinteraksi dengan pendatang. 4. Manfaat Kepariwisataan dari Lingkungan Hidup.



99



Karena sebuah objek wisata apabila ingin banyak mendapatkan kunjungan dari wisatawan harus terjaga keberhasilannnya sehingga masyarakat minang bersama-sama sepakat untuk merawat serta memelihara lingkungan atau daerah yang dijadikan sebagai sebuah objek wisata. F. Kesimpulan Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Banyak wisata yang terdapat di minangkabau dengan pesona alam yang sangat luar biasa. Jenis-jenis wisata di ranah minang antara lain wisata bahari, wisata spritual atau keagamaan, wisata olahraga, wisata sejarah, wisata budaya, wisata perdagangan, wisata cagar alam (natural tourisem). Kepariwisataan menghasilkan devisa yang besar bagi negara melalui pajak restoran, pajak bandara, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Minang. Masyarakat minang mendapatkan pekerjaan dari sektor pariwisata seperti menjadi penjaga loket, membuka tempat makan, tempat pembelanjaan, pendirian penginapan.



DAFTAR PUSTAKA Undang-Undang RI No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Pasal 26 Tentang Kewajiban Setiap Pengusaha Pariwisata. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan Pasal 25 Menyatakan Kewajiban Setiap Wisatawan. Arjana, I Gusti Bagus. 2016. Geografi Pariwisata. Surabaya: Rajawali Pers. Suwena, I Ketut dkk. 2017. Denpasar: Pustaka Larasan. Yoeti. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata. Jakarta: PT. Perca.