Kemitraan PT Ultra Jaya [PDF]

  • Author / Uploaded
  • zahra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. Ultra Jaya Milk Industri Tbk.



Sejarah Singkat Perusahaan Awalnya perusahaan ini merupakan perusahaan keluarga yang memproduksi susu yang di pasteurisasi. Seiring dengan berkembangnya perusahaan pemilik perusahaan mengubah satus dari perusahaan perseorangan menjadi perusahaan berbadan hukum. Pada tanggal 22 Oktober 1968 perusahaan resmi bernama CV Djaja Murni Trading and Industry Company. Pada tahun 1971, memasuki tahap pertumbuhan dan berubah menjadi perseroan yaitu PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company (PT UltraJaya Industry Susu & persekutuan Dagang). Yaitu Perusahaan yang juga mempelopori pengembangan minuman suci hama/aseptik untuk memenuhi banyaknya permintaan untuk minuman refrigeration-free di Indonesia. PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company (“Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta No.8 tanggal 2 November 1971, juncto Akta Perubahan No.71 tanggal 29 Desember 1971, yang dibuat dihadapkan Komar Andasasmita, S.H, Notaris di Bandung. Kedua akta tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusan No. Y.A.5/34/21 tanggal 20 Januari 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.34 tanggal 27 April 1973, Tambahan No.313. Perseroan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada tahun 1990 dengan menawarkan 6.000.000 sahamnya kepada masyarakat. Tahun 1994 melakukan penawaran umum terbatas ke-1 (right issue I) sebanyak 66.020.160 saham. Tahun 1995 membagi 132.040.320 saham bonus yang berasal dari agio saham. Tahun 1999 melakukan penawaran umum terbatas ke-2 (right issue II) sebanyak 165.050.400 saham, dan pada tahun 2004 Perseroan telah melakukan penawaran umum terbatas ke-3 (right issue III) sebanyak 962.794.000 saham. Seluruh saham Perseroan yang telah



ditempatkan dan disetor penuh telah dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Perseroan ini bergerak dalam bidang industri makanan dan minuman, yaitu rupa-rupa mentega (butter), susu bubuk (power milk), susu kental manis (sweetned condensed milk), dan minuman aseptic yang diproses dengan teknologi UHT (Ultra High Temperature) dan dikemas dalam kemasan karton seperti minuman susu, sari buah, teh, minuman tradisional dan minuman untuk kesehatan. Perseroan juga memproduksi teh celup (tea bags) dan konsetrat buahbuahan tropis (tropical fruit juice concentrate). Dalam melakukan kegiatan usahanya Perseroan melakukan kerjasama dengan Morinaga – Jepang untuk memproduksi susu formula. Selain itu Perseroan menjalin kerjasama dengan Kraft Foods International, Inc., USA, dengan mendirikan perusahaan patungan PT Kraft Ultrajaya Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam bidang industri keju.



PT. Ultra Jaya PT. Ultra Jaya merupakan pelopor dalam proses ultra high temperature ("UHT") di Indonesia, memiliki hubungan rekanan dengan Tetra Pak sejak tahun 1975, PT. Ultra Jaya merupajan perushaaan susu UHT terbesar di Indonesia diketahui bahwa pangsa pasar dai PT. Ultra Jaya sebesar 42 persen dalam produk-produk susu cair UHT1, merupakan produsen terbesar RTD dalam kemasan karton Indonesia yang mana diketahui bahwa pangsa pasarnya mencapai 71% dalam bagian the siap diminum dalam segmen kemasan karton. Selain itu PT. Ultra Jaya juga memproduksi secara langsung atau melalui entitas perusahaan patungan atau joint venture atau manufaktir toll susu kental manis, minuman kesehatan, keju, susu bubuk, dan jus yakni berupa hubungan kemitraan atau perjanjian dengan perusahaan-perusahaan multinasional terdepan termasuk Unilever, Mondeles International dan Sanghyang Perkasa. PT. Ultra Jaya memiliki proses produksi yang terintegrasi secara vertical dan teotomatisasi dilakukan dengan cara paling terbaik dan terdapat pengendalian kualitas yang ketat atas keseluruhan rantai produksi serta memiliki jaringan penjualan dan distribusi yang luas di seluruh Indonesia.



Gambar 1. 1



Usaha yang dilaksanakan oleh PT. Ultra Jaya dibagi menjadi 3 area yakni1 : 1. Produk susu, Gambar 1. 2



Susu merupakan salah satu bahan pangan yang sangat penting bagi pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat. Secara alamiah susu mengandung bakteri (terkontaminasi darisumbernya : ambing, putting, dan rambut), jika susu tidak ditangani seccara tepat, maka akan menimbulkan kondisi dimana jumlah bakteri bakteri dalam susu dapat berkembang dnegan sangat cepat. Kemudian mikroorganisme lainnya akan masuk ke dalam susu selama proses pemerahan, transportasi, serta penyimpanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Pertanian Republik indonesia Nomor 26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu diketahui bahwa pengertian susu adalah susu segar (raw



1



Persentasi Perusahaan PT. Ultrajaya Milk Industru and Trading Company tahun 2018 diakses dari http://www.ultrajaya.co.id/uploads/2018PresentasiPerusahaanPublicExpose-Bahasa.pdf



milk) yang merupakan cairan yang berasal dari ambing (kelenjar susu) ternak perah sehat dan bersih, yang diperoleh dengan cara pemerahan yang benar, yang kandungan alaminya tidak dikurangi atau ditambah sesuatu apapun dan belum mendapat perlakuan apapun kecuali pendinginan. Dalam segmen susu cair UHT pangsa pasar mencapai 42%. PT. Ultra Jaya menawarkan berbagai produk dengan berbagai pilihan rasa dan target konsumen yakni Merk Ultra Milk untuk dewasa dan anak, merek Low Fat Hi Cal untuk para konsumen yang peduli kesehatan, merek Ultra Mimi untuk anak-anak. Pada kemasan susu kental manis PT. Ultra Jaya Milk menggunakan merek Cap Sapi milik PT. Ultra Jaya Milk sendiri. Diketahui bahwa selama periode yang berakhir pada 30 September 2018, segmen Produk Susu mencapai penjualan sejumlah IDR 2,886 M –71.4% dari total penjualan bersih 2. Teh dan minuman kesehatan Gambar 1.3



Dalam segmen teh RTD dalam kemasan karton dengan pangsa pasar melebihi 71%, Menawarkan berbagai produk teh RTD dalam berbagai pilihan kemasan yakni : -



merek Teh Kotak Jasmine Reguler dan Less Sugar sebagai minuman teh utama yang dijual dalam kotak



-



merek Teh Kotak Rasa untuk minuman teh UHT dengan rasa



selain itu PT. Ultra Jaya Milk juga menawakan ariasi minuman kesehatan UHT yaitu Sari Kacang Ijo, Sari Asem Jawa dan minuman buah-buahan, diketahui berdasarkan data bahwa Selama periode yang berakhir pada 30 Sept 2018, segmen Teh dan Minuman Kesehatan mencapai penjualan sejumlah IDR 871 M – 21.5% dari total penjualan bersih 3. Lain-lain



-



Perjanjian pengolahan untuk produksi susu untuk entitas afiliasi PT Sanghyang Perkasa Perjanjian pengolahan untuk produksi jus buah UHT dengan menggunakan merek Buavita untuk PT Unilever Indonesia Tbk



-



Ekspor ke beberapa negara di Asia, Middle East, Pacific Island, Nigeria, Australia dan Amerika



-



Selama periode yang berakhir pada 30 Sept 2018, segmen Lain-lain mencapai penjualan sejumlah IDR 287 M – 7.1% dari total penjualan bersih



Berikut daftar produk ditampilkan dalam tabel : JENIS Minuman UTH



PRODUK Susu Cair



MERK DAGANG ULTRA MILK



RASA Murni Coklat Stroberi Mokka Madu



ULTRA MIMI



Coklat Stroberi Vanila



SUSU SEHAT



Murni Coklat Stroberi



Jus Buah



BUAVITA



Jeruk Apel Jambu Leci Mangga Sirsak Stroberi



GOGO



Jeruk Apel



Jambu Leci Anggur Stroberi Teh



TEH KOTAK



Teh Melati Apel Blackcurrant Jeruk



Makanan



TEH BUNGA



Teh Krisantium



Minuman



SARI KACANG IJO



Kacang HIjau



Kesehatan



SARI ASEM ASLI



Murni Asam



Mentega



ULTRA



Tawar



Susu Kental



ULTRA MILK



Full Cream



Manis



Lain-lain



The Celup



Coklat CAP SAPI



Creamer



TEH KOTAK



Teh Melati Teh Hitam



Industri Pengolahan Susu (IPS) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 tentang Perindusrian, Industri didefinisikan sebagai kegiatan ekonomi yang mengelola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan ancang bangun dan perekayasaan industry. Salah satu industry yang dinilai memiliki peluang yang cukup baik adalah industry pengolahan susu, mengingat susu adalah satu kebutuhan pokok yang dibutuhkan untuk seluruh kelompok usia. Bahan susu ini pun dapat diolah kembali menjadi produk olahan lain misalnya yogurt, keju, mentega, olahan susu dan olahan makanan lainnya.



Dalam sector industry susu perah unsur terpentingnya adalah pengembangan dari sapi perah baik dari segi kualitas dan kuantitas. Pada tahun 1980- 2016 sapi perah di Indonesia cenderung meningkat dengan pertumbuhan sebesar 5,26%. Kondisi peternakan sapi di Indonesia masih di dominasi oleh usaha peternakan di Pulau Jawa, hal ini ditunjukan dengan besarnya populasi sapi pulau jawa yang mencapai lebih dari 99% dari total populasi sapi perah indonesia sebanyak 518,65 ribu ekor pada tahun 2015 dan 533,86 ribu ekor pada tahun 2016. Dari jumlah tersebut 513,51 ribu ekor dan 528,32 ribu ekor berada di Pulau Jawa.2 Gambar 1.4 Perkembangan Populasi Sapi Perah di Jawa dan luar Jawa tahun 1980-2016



Mengenai produksi susu Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa pada kurun waktu 1980 – 2016, pertumbuhan produksi susu di Pulau Jawa sebesar 8,43% per tahun, dengan peningkatan tertinggi pada tahun 2010 sebesar 87,44% atau 420,66 ribu ton dari tahun 2009. Perkembangan periode 2012 – 2016, produksi susu justru menurun dengan rata-rata hasil berkurang 1% per tahun atau turun menjadi 840,43 ribu ton. Perkembangan produksi susu di Luar Pulau Jawa kurun waktu 1980 – 2016 menunjukkan peningkatan ratarata pertumbuhan per tahun sebesar 6,95%. Namun pada periode 5 tahun terakhir menunjukkan penurunan sebesar 3,05% per tahun.



2



Outlook Ssusu : Komoditas Pertanian Subsektor Peternak. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jendral – Kementerian Pertanian Tahun 2016



Gambar 1.5 Perkembangan Produksi Susu Sapi di Jawa dan Luar Jawa, 1980 – 2016



Berdasarkan data Neraca Bahan Makanan (NBM), ketersediaan susu untuk konsumsi pada periode tahun 2012 – 2016 terdiri dari dua jenis, yaitu susu sapi dan susu impor. Ketersediaan susu sapi dan susu impor sebesar 14,85 kg/kapita/tahun dengan rata-rata pertumbuhan untuk susu sapi naik 0,93% per tahun atau 2,98 kg/kapita/tahun. Sementara itu untuk susu impor naik 4,78% per tahun atau sebesar 11,87 kg/kapita/tahun. Ketersediaan susu dalam negeri sebanyak 79,93% dipasok dari susu impor, sementara itu susu sapi hanya memberikan berkontribusi sebesar 20,07%.



Gambar 1.6 Perkembangan Ketersediaan Susu Indonesia, 1990 – 2016



Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui mengenadi data ketersediaan susu di Indonesia tahun 1990 – 2016 mengalami peningkatan sebesar 7,53% per tahun. Diperkirakan ketersediaan susu sapi pada tahun 2016 akan mengalami peningkatan 20,15% dan susu impor juga menigkat 18,93%. Pengenbangan Industri Pengolahan susu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, diketahui untuk kelompok industry pengolahan susu dibagi menjadi 2 yakni jangka menengah dan jangka panjang. Untuk kebijakan industry Pengolahan Susu jangka menengah yakni : -



Mengembangkan industri pakan ternak skala kecil dengan memanfaatkan sumber bahan pakan dalam negeri



-



Meningkatkan mutu pakan ternak dalam upaya meningkatkan produktivitas susu segar



-



Meningkatkan populasi ternak sapi



-



Meningkatkan kepemilikan sapi oleh peternak dari 2 – 5 sapi/peternak menjadi 10 sapi/peternak



-



Meningkatkan produktivitas ternak sapi dari 8-12 liter per ekor/hari menjadi 20 liter per ekor/hari



-



Meningkatkan kualitas susu segar melalui bantuan keterampilan cara perah, bantuan peralatan (cooling unit), dan penerapan Good Farming Practices (GFP) serta Good Handling Practices (GHP)



-



Meningkatkan kemitraan antara Industri Pengolah Susu dengan peternak sapi perah dan koperasi



-



Meningkatkan daya saing industri pengolahan susu melalui harmonisasi tarif bea masuk antara produk jadi susu dengan bahan baku



-



Meningkatkan kompetensi SDM khususnya dalam keterampilan teknis & teknologi pakan ternak dan usaha peternakan



-



Mengembangkan industri permesinan pengolah susu



-



Mengembangkan skema pembiayaan kepemilikan bibit sapi unggul



-



Meningkatkan konsumsi susu nasional.



Kebijakan industry pengolahan susu jangka panjang : -



Meningkatkan populasi ternak sapi



-



Meningkatkan kepemilikan sapi oleh peternak dari 2 – 5 sapi/peternak menjadi diatas 10 sapi/peternak



-



Meningkatkan produktivitas ternak sapi dari 8-12 liter per ekor/hari menjadi diatas 20 liter per ekor/hari; Meningkatkan penguasaan teknologi dalam upaya peningkatan mutu susu olahan



-



Mengembangkan diversifikasi produk susu olahan yang mempunyai daya saing tinggi di pasar dunia/ ekspor



-



Meningkatkan kerjasama dalam upaya pengembangan teknologi proses dan diversifikasi produk.



Kementerian Pertanian meyatakan komitmen yang besar untuk para peternak agar dapat meningkatkan produktifitas peternak yang tinggi sekaligus untuk mendorong kesejahteraan para peternak. Berdasarkan data yang diperoleh dari kolom economy website okezone.com, diketahui bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemnterian Pertanian yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tahun 2017 yang selanjutnya direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomo 33 tahun 2018 yang dinilai membantu mensupport para peternak, khususnya untukpara peternak sapi perah, adanya ketentuan ini secara tidak langsung membantu meningkatkan produksi sapi dari 1,4



juta ton menjadi 1,6 juta ton, yang mana di dalam kebijakan ini peternak rakyat didorong untuk menjalin kemitraan, dan susu yang selanjutnya dihasilkan oleh para peternak sapi tersebut dapat terserap oleh industry. Gambar 1.7



Andri Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian memberikan informasi bahwa terdapat peningkatan harga sisi sapi dari yang semula Rp. 4.000 sebelum ada kebijakan Peraturan Menteri Pertanian Nomo 33 tahun 2018 menjadi Rp 5.000,- 6.500,- perkilogram, menurut data apabila terdapat kenaikan Rp 1.000,- akan sangat berpengaruh terhadap pendapatan perani. Pendapatan petani akan mencapai kenaikan.



Proses Produksi Susu di PT. Ultra Jaya PT. Ultra Jaya Milk Tbk merupakan pelopor produk susu cair UHT di Indonesia dan menjadi pemimpin besar dengan penguasaan pangsa lebih dari 50%. Selama lebih dari 40 tahun Ultra jaya menyediakan produk susu cair UHT berkualitas tinggi dan berhasil memimpin hampir seluruh pasar industry dengan tetap menjaga mutu, rasa, kealamian produk serta konsisten terhadap produk ltra Milk. Ultra jaya telah menjadi pelopor dan perusahaan pertama di industri susu yang menggunakan teknologi UHT (Ultra High Temperature). PT. Ultra Jaya Milk Tbk memproduksi susu-susu segar dan bergizi tinggi dalam berbagai bentuk, tampilan, serta aneka rasa yang berbeda-beda.



Fasilitas produksi di PT. Ultra Jaya yang terotomatisasi dengan teknologi UHT (Ultra High Temperature) dan system pembungkusannya aseptik yang terintegrasi : 1. Proses produksi yang terintegrasi secara vertikal di seluruh produk. 2. Proses produksi yang terotomatisasi dengan campur tangan manusia yang minimum. 3. Menggunakan peralatan produksi dan pembungkusan aseptik yang canggih untuk menjamin standar kualitas yang tinggi. 4. Automated Storage and Retrieval System ("ASRS") yang efisien diimplementasikan di gudang dengan menggunakan Automated Guided Vehicles ("AGVs"). Sebagaimana yang telah di paparkan oleh pihak PT. Ultra Jaya dalam Website resminya, maka gari besar dari proses produksi susu di perusahaantersebut adalah sebagai berikut: -



Diawali dengan pengantaran bahan mentah dari peternakan, lalu di simpan dan di dinginkan. Selanjutnya



-



Melakukan formulasi pemurnian, homogenisasi, dan pasteurisasi. Kemudian dilanjutkan dengan



-



Perlakuan sistem UHT (Ultra High Temperature).



-



Setelah selesai perlakuan UHT kemudian susu-susu tersebut melalui proses penyimpanan serta pembungkusan aspetik.



-



Proses yang terakhir adalah pembungkusan dan peyimpanan digudang yang nantinya akan di pasarkan ke seluruh wilayah Indonesia.



Berikut dicantumkan gambar proses produksi terotomatisasi : Gambar 1.8



Gambar 1.9



Gambar 1.10



Gambar 1.11



Pola Kemitraan Perusahaan Ultra Jaya Dasar hukum mengenai pola kemitraa di bidang Pertanian dalam hal ini membahas mengenai ketentuan atas industry susu diantaranya : a. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah



Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : -



Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan



yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagai mana diatur dalam



undang-undang ini. -



Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.



-



Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.



-



Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.



-



Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar.



Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah tujuan adanya pemberdayaan dari usaha mikro, kecil dan menengah antara lain adalah untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan selain itu juga tujuannya yakni untuk menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha mikro, kecil dan menengahnya menjadi usaha yang mandiri selain itu adanya pemberdayaan usaha ini ada untuk menciptakan lapangan kerja, pemerataan, pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan dapat dijadikan solusi dari kemiskinan.



Mengenai Kemitraan dalam Undang-Undang ini membahasnya di dalam Pasal 25 ayat (2), tertulis bahwa kemitraan yang terjalin antara usaha mikro kecil menengah dan kemitraan antara usaha mikro, kecil dan menengah dengan usaha besar mencakup proses alih keterampilan di bidang produksi dan pengelolaan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia dan teknologi. Mengenai pola kemitraan, dapat dilaksanakan dengan beberapa pola yakni pols inti-plasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, bentuk seoerti bagi hasil, kerjasama operasional, usaha patungan dan outsourcing. Menurut ketentuan Pasal 34 Perjanjian kemitraan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sekurang-kurangnya mengatur mengenai kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan yang harus dilaporkan kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, selain itu pun perjanjian kemitraan tidak boleh bertentangan dengan prinsip kemandirian dari usaha kecil, mikro dan menengah serta tidak boleh menciptakan ketergantungan kepada usaha yang lebih besar. Usaha besar yang melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro kecil dan menengah dilarang untuk memiliki dan atau menguasai usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan b. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Berdasarkan Pasal 29 budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternak, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus, yang mana pelaku usaha ini wajib untuk mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik yang tidak mengganggu ketertiban umum dan pada sector ini pemerintah berkewajiban untuk melindungi usha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat diantara pelaku usaha. Dijelaskan pula bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budidaya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat dan mengutungkan serta berkeadilan. Kemitraan dapat dilaksankaan antar peternak, antara peternak dan perusahaan peternakan, antara peternak dan perusahaan di bidang lain dan antara perusahaan peternakan dan pemerintah atau Pemerintah Daerah. Dijelaskan pula mengenai kemudahan salah satunya yakni untuk mendapatkan perlindungan harga dan produk hewan lainnya dari luar negeri, selain itu juga terdapat



kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi peternak dari perbuatan yang mengandung unsur pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh pendapatan yang layak, dan yang berhubungan dengan kemitraan yakni bahwa pemerintah dan pemerintah daerah hadir untuk mencegah penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang peternakan dan kesehatan kean yang menyebabkan tejadinya eksploitasi yang merugikan peternak dan masyarakat. c. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan Menurut ketentuan terkait kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan usaha oleh usaha menengah dan atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. Pasal 3 menjelaskan mengenai pola kemitraan, dalam pola kemitraan ini terdapat pola kemitraan Pola Inti Plasma yang mana usaha besar dan usaha menengah sebagai inti membina dan mengembangkan usaha kecil yang menjadi plasmanya dalam : a. b. c. d. e. f.



Penyediaan dan penyiapan lahan Penyediaan sarana produksi Pemberian bimbingan teknis manajemen usaha dan produksi Perolehan, penguasaan dan peningkatan teknologi yang diperlukan Pembiayaan Pemberian bantuan lainnya yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas usaha Dalam melaksanakan kemitraannya, usaha besar dan usaha menengah yang melaksanakan kemitraan dengan usaha kecil berkewajiban untuk : 1) Memberikan informasi tentang peluang kemitraan; 2) Memberikan informasi kepada pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan kemitraan; 3) Menunjuk penanggung jawab kemitraan; 4) Mentaati dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang sedang diatur dalam perjanjian kemitraan; 5) Melakukan pembinaan kepada mitra binaannya dalam satu atau lebih aspek : a. Pemasaran, dengan : (1) Membantu akses pasar (2) Memberikan bantuan informasi pasar (3) Memberikan bantuan promosi



(4) Mengembangkan jaringan usaha (5) Membantu melakukan identifikasi pasar dan prilaku konsumen (6) Membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah kemasan b. Pembinaan dan pengembangan SDM, dengan : (1) Pendidikan dan pelatihan (2) Magang (3) Studi banding (4) Konsultasi c. Permodalan, dengan : (1) Pemberian informasi sumber-sumber kredit (2) Tata cara pengajuan penjaminan dari berbagai sumber lembaga penjaminan (3) Mediator terhadap sumber-sumber pembiayaan (4) Informasi dan tata cara penyertaan modal (5) Membantu akses permodalan d. Manajemen, dengan : (1) Bantuan penyusunan studi kelayakan (2) Sistem dan prosedur organisasi dan manajemen (3) Menyediakan tenaga konsultan dan advisor e. Teknologi, dengan : (1) Membantu perbaikan, inovasi dan alih teknologi (2) Membantu pengadaan sarana dan prasarana produksi sebagai unit percontohan (3) Membantu perbaikan sistem produksi dan kontrol kualitas (4) Membantu pengembangan desain dan rekayasa produk (5) Membantu peningkatan efisiensi pengadaan bahan baku d. Peraturan



Menteri



Pertanian



Republik



Indonesia



Nomor



26/PERMENTAN/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran susu e. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 940/Kpts/ OT.210/10/1997 tentang Kemitraan Usaha Pertanian



f. Keputusan Menteri Pertanian No. 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan Menurut Purnaningsih, Kemitraan memberikan kemudahan perusahaan untuk mencari bahan produksi untuk dijadikan produk untuk di jual ke konsumen. Badan usaha dengan modal yang lebih keci seperti koperasi juga dapat menyediakan kebutuhan perusahaan dengan bermitra dengan pelaku usaha kecil untuk mendapatkan produk yang dibutuhkan perusahaan. Pelaku usaha juga di untungkan dengan kemudahan menjual hasil produksinya. Kantor pusat dan pabrik perseroan terletak di jalan Cimareme No.131 Padalarang. Kabupaten Bandung. Lokasi ini sangat strategis karena terletak didaerah lintasan dan hasil peternakan dan pertanian sehingga memudahkan perseron untuk memperoleh pasokan bahan baku maupun untuk pengiriman hasil produksinya. Bahan baku susu murni diperoleh dari peternak sapi yang tergabung dalam Koperasi Peternak Bandung selatan (KPBS)- Pangalengan, koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU)-Lembang, dan koperasi Unit Desa Lainnya. Untuk menjaga kelangsungan pasokan bahan baku ini perseroan membina dan memelihara hubungan yang sangat baik dengan pemasok tersebut antara lain denagn memberikan bimbingan dan penyuluhan baik dari segi teknik, manajemen dan permodalan, khususnya kepada para peternak sapi perah dan petani buah. Ultra sendiri memiliki peternakan sapi seluas 60 hektare, dengan 3.500 ekor sapi di wilayah Pengalengan bernama Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS). Usaha itu mampu memasok 45 ton susu sapi segar setiap hari ke pabriknya di wilayah Bandung Barat. Bahan baku utama yang digunakan untuk proses produksi susu adalah susu sapi segar yang didatangkan dari para peternak sapi yang tergabung dalam KPBS Pangalengan. Selain dari Pangalengan bahan baku ini juga di datangkan dari daerah lain seperti Cisarua, Tasikmalaya, dan Ciparay. Setiap hari, perusahaan menerima sekita 40.000 sampai 60.000 liter susu sapi segar yang diangkut dengan truk tangki. Pada hari minggu, kiriman bahan baku (susu sapi segar) disimpan dan tangki penyimpanan untuk mencegah terjadinya kerusakan karena mikroorganisme. Untuk pembuatan susu UHT ini PT. Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk mempunyai spesifikasi tertentu, jika susu



segar yang diterima oleh perusahaan dibawah estándar maka susu tersebut akan dikirim ke perusahaan lain yang memproduksi susu bubuk atau susu formula. Gambar 1.12



1) Koperasi Peternak Bandung selatan (KPBS)- Pangalengan KPBS pangalalengan adalah singkatan dari koperasi susu bandung selatan koperasi ini sudah sejak lama berdiri konon katanya sejak jaman belanda namun pada waktu itu bukan koperasi tapi Perusahaan peternakan sapi milik belanda yaitu de friesche terp, almanac Van der Els dan Big man untuk pemasaran produknya mereka mendirikan BMC ( Bandungche Melk Center) dan pada waktu pendudukan Jepang perusahaan ini hancur sapi – sapinya dipelihgara oleh warga setempat.



Gambar 1.13



KPBS yang berdiri sejak 1969 merupakan koperasi peternak sapi perah yang beranggotakan sekitar 2.800 peternak sapi dari Kecamatan Pangalengan, Kertasari, Pacet dan Kabupaten Bandung. Jumlah populasi sapi yang dimiliki anggota sebanyak 13.000 ekor dan 7.650 ekor. Koperasi mampu menghasilkan 2,5 juta kg produksi susu per bulan. Wilayah kerja KPBS dikelilingi gunung dengan ketinggian di atas permukaan laut antara 1.000 – 1.420 meter, Suhu udara antara 12 – 28 0C, Basah udara (kelembaban) antara 60 – 70 %. Kondisi alam tersebut selain cocok untuk perkembangan sapi perah juga cocok untuk perkebunan serta tanaman sayuran Wilayah kerja meliputi 3 (tiga) kecamatan, yaitu: Kecamatan Pangalengan .Kecamatan Kertasari Kecamatan Pacet. Keragaman bisnis koperasi KPBS menunjukan tingkat pelayanan yang prima terhadap anggota dimana hampir semua kebutuhan anggota dilayani oleh koperasi namun hal yang menarik adalah pelayanan terhadap anggota tidak semata pada aspek bisnis semata tapi merupakan dedikasi koperasi terhadap anggotanya, saat ini KPBS Pangalengan memiliki jumlah anggota sebanyak 5.031 yang tersebar di wilayah kerja koperasi yang meliputi wilayah kecamatan pangalengan, pacet dan kecamatan kertasari kabupaten Bandung, pada tahun 2013 hasil dari pengolahan koperasi skala besar koperasi ini mecatat sebagai koperasi dengan jumlah



omset



kedua



terbesar



yang mencapai 259,105,364,219 milyar masuk



katagori



koperasi skala besar berdasarkan pada katagori omset tertinggi. Jumlah transaksi koperasi yang



berpengaruh terhadap peningkatan omsset ini ditunjang oleh unit bisnis koperasi dimana, koperasi terus berupaya untuk membuka unit – unit bisnis baru yang menguntungkan bagi koperasi.3 Sejak 2015, pengurus KPBS melakukan prubahan dari sistem konvensional ke arah digitalisasi. Model konvensional yang dijalankan KPBS sebelumnya membuat koperasi sulit berkembang. Terlihat dari model peternakan sapi perah masih tradisional, proses pengolahan susu membutuhkan waktu lama, risiko kerusakan susu tinggi, biaya penanganan susu sangat mahal, jangkauan pasar masih terbatas, proses administrasi masih sederhana. Suatu keharusan bagi KPBS membangun sistem pelayanan dan usaha yang terintegrasi teknologi untuk meningkatkan daya saing, namun tidak meninggalkan fungsi koperasi. KPBS membangun sebuah system yang disebut Enterprise Resources Planning (ERP). Digitalisasi yang sudah dilakukan di antaranya penyimpanan data (cloud server), digitalisasi penerimaan susu dari anggota/peternak melalui Milk Collection Point (MCP) dan Milk Collection Point Mobile (MCP-M), digitalisasi pendistribusian barang pakan, digitalisasi pelayanan kesehatan hewan, serta digitalisasi informasi pendapatan dan simpanan anggota. Era digitalisasi ini telah memberikan banyak manfaat bagi KPBS, di antaranya menjaga mutu, memberi informasi yang lebih cepat dan akurat, meminimalisir kesalahan, meningkatkan kepercayaan anggota dan pelanggan, koordinasi yang lebih baik, memiliki standar pelayanan, dan dapat diakses di mana pun. Gambar 1.14



Keberadaan MCP dengan sistem digital bertujuan untuk menjaga jumlah Total Plate Count (TCP) atau jumlah terendah bakteri yang terkandung dalam susu. Semakin rendah nilai TPC yang



3



http://dekopinwil-jabar.blogspot.com/2015/02/profil-koperasi-peternakan-bandung.html



terkandung di dalam susu segar, semakin tinggi kualitasnya. Dengan sistem tersebut, peternak akan mendapatkan harga susu yang adil dan sesuai dengan kualitas susu yang dihasilkan. Hal terpenting dari penerapan sistem digital ini, yaitu peningkatan penghasilan peternak. Peternak memperoleh jumlah yang akurat dan harga yang adil. Produksi susu segar dari KPBS saat ini terkenal dengan kualitasnya yang baik dan ditunjang dengan kualitas iklim Pangalengan yang ideal untuk sapi perah. Karena itu, KPBS memiliki kemitraan dengan beberapa pabrik pengolahan susu. Ketua Umum KPBS Aun Gunawan mengatakan di samping memproduksi susu untuk dipasok ke mitra, KPBS memanfaatkan pasar untuk produk turunan susu yang masih terbuka. KPBS sudah mengembangkan bisnis diversifikasi produk susu segar, seperti yoghurt, makanan ringan dan produk lainnya. 2) Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU)-Lembang Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) salah satu koperasi yang mempunyai peran penting dalam meningkatkan usaha ternak yang berlokasi di Lembang Jawa barat. Koperasi ini sebagai sumber atau pusat utama peternak sapi yang tersebar di kecamatan Lembang dan sekitarnya. Pengembangan peternak sapi perah terus dilakukan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya permintaan susu, berikut populasi sapi perah pada tahun 2000-2013 berdasarkan data Direktorat Jendral Peternakan (BPS) tahun 2013 :



Berdasarkan tabel di atas dapat terlihat bahwa populasi sapi ternak perah semakin bertumbuh, hal ini mengakibatkan para peternak sapi perah terus mengalami pengembangan produksi susu. Pada era sekarang ini sudah muncul beberapa pesaung maka dari itu koperasi persusuan membutuhkan adanya sumber daya yang dapat menjalankan aktivitas dalam pengelolaan persusuan yang kemudian di produksi dan di konsumsi oleh masyarakat. Untuk saat ini perusahaan KPSBU Jabar terus mangalami perbaikan sumber daya manusia dalam meningkatkan kinerja karyawan demi tercapainya tujuan organisasi,



karena kinerja merupakan sikap mental seorang dalam melakukan pekerjaan yang dapat memberikan kontribusi terbaiknya terhadap perusahaan.