18 0 33 KB
Mata Kuliah
: Kepaniteraan
Jurusan
: Syariah
Program Studi
: Hukum Keluarga Islam
Program
: Strata 1 (S-1)
Bobot
: 2 sks
Kompetensi Dasar Setelah mengikuti mata kuliah ini diharapkan mahasiswa mampu memahami tentang Administrasi Perkara di Pengadilan /kepaniteraan Indikator Kompetensi Mahasiswa diharapkan dapat: 1.
Menjelaskantentang Panitera dan Kepaniteraan
2.
Menjelaskanpengertian, tugas, fungsi serta tanggung jawab panitera
3.
Menjelaskantentang Administrasi Perkara di Pengadilan
Topik Inti 1.
Pendahuluan
2.
Kekuasaan Kehakiman
3.
Peradilan di Indonesia
4.
Aparat Pendukung Peradilan
5.
Kepaniteraan Pengadilan
6.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Panitera
7.
Syarat- Syarat Panitera
8.
Susunana Organisasi Kepaniteraan
9.
Administrasi Peradilan
10.
Unsur- unsur administrasi
11.
Kepaniteraan dan Kesekretariatan
12.
Pola Administrasi Kepaniteraan
13.
Pola Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Umum
14.
Pola Administrasi Kepaniteraan Pengadilan Agama
Referensi Panitera Pengadilan, Tugas, fungsi dan tanggung jawab, Wildan Suyuti Musthofa, SH, MH, PT tatanusa, Jakarta Indonesia. Kepaniteraan Pengadilan Agama, Mustofa, Sy., S.H., M.H.,