Keputusan Kepala Upt Puskesmas Pangaribuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA DINAS



KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN Jl. Siliwangi No.02 Kec.Pangaribuan Kode Pos 22472 Email : [email protected] Telp : 082360374322



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN Nomor : TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN



KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN, Menimbang



:



a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan anastesi lokal



di



pusat



kesehatan



masyarakat



maka



perlu



dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. bahwa



berdasarkan



dimaksud



pada



huruf



pertimbangan a



perlu



sebagaimana



ditetapkan



dengan



keputusan Kepala UPT Puskesmas Pangaribuan; Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN KECAMATAN



PANGARIBUAN



TENTANG



TENAGA



KESEHATAN YANG MEMPUNYAI WEWENANG MELAKUKAN Kesatu



:



SEDASI UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN. Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai



Kewenangan



Melakukan anastesi yang dimaksud diktum kesatu yaitu : 1. Dokter/ Dokter Gigi



2. Perawat/Bidan/Perawat Kedua



:



Gigi



yang



mendapatkan



delegasi wewenang dari Dokter/Dokter Gigi Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan dikemudian hari terdapat kekeliruan akan



diadakan



perbaikan



/



perubahan



sebagaimana



mestinya. Ditetapkan di



: Pangaribuan



Pada tanggal



:



KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN,



Edward Kingson Sihombing, AMK