11 0 73 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA DINAS
KESEHATAN
UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN Jl. Siliwangi No.02 Kec.Pangaribuan Kode Pos 22472 Email : [email protected] Telp : 082360374322
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN Nomor : TENTANG TENAGA KESEHATAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MELAKUKAN SEDASI UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN
KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN, Menimbang
:
a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan anastesi lokal
di
pusat
kesehatan
masyarakat
maka
perlu
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten; b. bahwa
berdasarkan
dimaksud
pada
huruf
pertimbangan a
perlu
sebagaimana
ditetapkan
dengan
keputusan Kepala UPT Puskesmas Pangaribuan; Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN KECAMATAN
PANGARIBUAN
TENTANG
TENAGA
KESEHATAN YANG MEMPUNYAI WEWENANG MELAKUKAN Kesatu
:
SEDASI UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN. Tenaga Kesehatan Yang Mempunyai
Kewenangan
Melakukan anastesi yang dimaksud diktum kesatu yaitu : 1. Dokter/ Dokter Gigi
2. Perawat/Bidan/Perawat Kedua
:
Gigi
yang
mendapatkan
delegasi wewenang dari Dokter/Dokter Gigi Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan dikemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan
perbaikan
/
perubahan
sebagaimana
mestinya. Ditetapkan di
: Pangaribuan
Pada tanggal
:
KEPALA UPT PUSKESMAS PANGARIBUAN,
Edward Kingson Sihombing, AMK