Kerangka Acuan K3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN CIREBON DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BABAKAN Jl. P.Sutajaya No. 48 Tlp. (0231) 8840040 Hotline sms: 082316515460 e-mail :[email protected] 45191 KERANGKA ACUAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)



I.



II.



Pendahuluan Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktifitas kerja. Latar Belakang UPTD Puskesmas Babakan merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan Kesehatan di wilayah kerja Babakan. Dalam pelaksanaan tugasnya, UPTD Puskesmas Babakan memiliki resiko terkait Kesehatan dan keselamatan kerja disetiap unitnya. UPTD Puskesmas Babakan sebagai institusi pelayanan Kesehatan merupakan salah satu tempat kerja yang memiliki resiko terhadap keselamatan dan Kesehatan kerja baik pada SDM, Pasien, Pendamping Pasien, Pengunjung, maupun Masyarakat disekitar lingkungan UPTD Puskesmas Babakan. Potensi bahaya keselamatan dan Kesehatan kerja di Fasyankes meliputi bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomic, psikososial, dan bahaya kecelakaan kerja. Potensi bahaya biologi penularan penyakit virus, bakteri, jamur, protozoa, parasit merupakan resiko Kesehatan kerja yang paling tinggi pada UPTD Puskesmas Babakan yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja. Selain itu adanya penggunaan berbagai alat Kesehatan dan teknologi di UPTD Puskesmas Babakan serta kondisi sarana dan prasarana yang tidak memenuhi standar keselamtan akan menimbulkan resiko kecelakaan kerja dari ringan hingga fatal. Pada tahun 2017, Panamerican Health Organization memperkirakan 81,2% SDM Fasyankes sensitive terhadap sarung tangan latex. WHO pada tahun 2000 mencatat kasus infeksi akibat tertusuk jarum suntik yang terkontaminasi virus diperkirakan mengakibatkan Hepatitis B sebsar 32%, Hepatitis C sebesar 40%, dan HIV sebesar 5% dari seluruh infeksi baru. Hasil penelitian di Jakarta Timur yang dilakukan Sri Hudoyo (2004) menunjukan bahwa tingkat kepatuhan petugas menerapkan prosedur



III.



IV.



V. VI.



kewaspadaan standar dengan benar hanya 18,3%, dengan status vaksinasi Hepatitis B pada petugas Puskesmas masih rendah yaitu 12,5%, dan Riwayat pernah tertusuk jarum bekas yaitu 84,2%. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan no 52 tahun 2018 mengenai wajibnya penyelenggaraan K3 di Fasyankes, perlu dilakukan pembentukan Tim K3. Tujuan Umum dan Khusus 1. Tujuan Umum Untuk meningkatkan Kesehatan dan keselamatan kerja pada setiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah UPTD Puskesmas Babakan. 2. Tujuan khusus : a. Pembentukan Tim K3 di UPTD Puskesmas Babakan b. Identifikasi bahaya potensial dan penilaian resiko. c. Pencegahan dan pengendalian potensi bahaya. d. Penerapan dan pengendalian potensi bahaya e. Survelaince lingkungan dan medis. f. Pelayanan Kesehatan kerja dan tanggap darurat. g. Pelatihan K3. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Mengantisipasi, mengidentifikasi, dan mengevaluasi kondisi dan Tindakan bahaya. 2. Membuat prosedur, metode dan program pengendalian bahaya (Cuci tangan untuk mencegah infeksi silang, penggunaan alat pelindung diri, pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan, penatalaksanaan peralatan, pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan). 3. Menerapkan, mengelola, dan memberikan saran kepada pihak lain guna mengendalikan bahaya. 4. Membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. 5. Pengelolaan sarana dan prasarana sesuai aspek keselamatan dan kesehatan kerja. 6. Pengelolan peralatan medis dari keselamatan dan kesehatan kerja. 7. Kesiapsiagaan menghadapi Identifikasi resiko kondisi darurat dan kondisi bencana darurat, termasuk kebakaran. 8. Pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun 9. Pengisiian APAR 10. Mengevaluasi efektivitas program pengendalian bahaya Cara Melaksanakan Kegiatan Kegiatan pelaksana Lintas Program terkait dan Lintas Sektor. Sasaran Sasaran program dalam kegiatan ini adalah seluruh tenaga pekerja yang ada.



VII.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan No 1 2 3 4



5



6 7 8



9



10



11 12 13



Nama Kegiatan Membentuk panitia/tim K3 Rapat koordinasi panitia/tim Menyusun Pedoman K3 Menyusun Form Pencatatan/Pelapora n Melakukan analisis masalah dan Mengidentifikasi potensi bahaya dan pengendalian resiko Penyusuna SOP insiden Pembudayaan PHBS Pengelolaan sarana dan prasarana aspek keselamatan dan Kesehatan kerja Pengelolan peralatan medis dari keselamatan dan kesehatan kerja. Kesiapsiagaan menghadapi Identifikasi resiko kondisi darurat dan kondisi bencana darurat, termasuk kebakaran Pengelolaan bahan berbahaya dan limbah beracun Pengisiian APAR Mengevaluasi efektivitas program pengendalian bahaya



1



2



3



4



5



Bulan 6 7 8



9



10



11



12



VIII.



IX.



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksanaan program dilakukan tiap bulan berikutnya sesuai dengan jadwal kegiatan, dengan pelaporan hasil-hasil yang dicapai pada bulan tersebut. Pencatatan dan Pelaporan Dilaksanakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan kegiatan. Cirebon, 3 Januari 2022



Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Babakan



Penanggungjawab Mutu



dr. Mila Kusuma Hermastuti NIP.



SUTENIH,STr.Keb NIP.