Kerangka Acuan Keg. DOFU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TEGAL DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS SURADADI Alamat :Jln. Purwa No. 54 Suradadi Telp. (0283) 852352



KERANGKA ACUAN KEGIATAN DOFU A. PENDAHULUAN Drop Out Follow Up ( DOFU ) adalah kegiatan lanjut untuk meningkatkan cakupan langsung kepada sasaran yang pada saat pelaksanaan pelayanan imunisasi tidak datang / tercakup dan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan pelayanan imunisasi yang telah terjadual. Kegiatan Drop Out Follow Up ( DOFU ) meliputi perencanaan, menentukan sasaran, merencanakan logistic vaksin yang dibutuhkan dan pencatatan. Drop Out Follow Up ( DOFU ) merupakan wujud dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan upaya. Oleh karena itu, penanggungjawab upaya imunisasi wajib melaksanakan kegiatan, membuat laporan kegiatan dan disertai bukti dokumentasi kegiatan upaya. B. LATAR BELAKANG Tujuan program imunisasi adalah tercapainya kekebalan komunitas.Hal ini terwujud jika lebih dari 80 % bayi disuatau komunitas telah memperoleh imunisasi dasar lengkap atau Universal Child Imunization ( UCI ) sampai tingkat desa dan dengan mutu program yang tinggi.Untuk itu diperlukan persiapan logistik yang mantap dan sumber daya tenaga di bidang imunisasi yang profesional serta gerakan masyarakat dalam mewujudkan partisipasi masyarakat dalam program imunisasi C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS Tujuan Umum : Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi ( PD3I ). Tujuan khusus : Mempercepat UCI sampai dengan tingkat desa dengan upaya aktif mencapai dan melengkapi



imunisasi



bayi,



agar



100%



desa



mencapai



HBO,BCG,Pentavalen 3,Polio 4 dan campak sebesar 100% D. TATA NILAI PUSKESMAS “S U R A D A D I” S : Senyum, Salam, Sopan, Santun U : Unggul R : Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin A : Amanah



UCI



dengan



cakupan



D : Disiplin A : Adil D : Dedikasi I : Inovatif E. TATA HUBUNGAN KERJA 1. Hubungan Lintas Sektor NO 1. 2.



LINTAS SEKTOR Kepala Desa Kader



PERAN Pemegang wilayah desa Menunjukan tempat tinggal sasaran



2. Hubungan Lintas program NO



LINTAS



PERAN



1. 2.



PROGRAM Kepala Puskesmas Admen



Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan Pemberitahuan pelaksanaan kegiatan ke lintas



3.



Bidan



sektoral Pelaksana kegiatan



F. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Kegiatan Drop Out Follow Up Imunisasi adalah kegiatan menjaring bayi usia 0 – 11 bulan yang belum lengkap imunisasinya untuk dilengkapi dengan cara mendatangi sasaran ke tempat tinggalnya dan diberikan imunisasi sesuai dengan jadwal pemberian vaksin yang telah ditentukan untuk melengkapi status imunisasinya. G. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Petugas menyusun rencana kegiatan 2. Petugas berkoordinasi dengan bidan desa mengenai jadual pelayanan imunisasi di posyandu 3. Petugas menyiapkan vaksin dan logistic 4. Petugas mendatangi bayi yang tidak datang ke posyandu yang masih menjadi sasaran imunisasi yaitu usia 0 – 11 bulan 5. Petugas memberikan penyuluhan kepada ibu / keluarga bayi mengenai tujuan dan manfaat imunisasi yang akan diberikan 6. Mengisi dan menandatangani informed consent 7. Petugas memberikan imunisasi kepada bayi yang tidak datang tersebut sesuai dengan jadual pemberian vaksin bayi tersebut 8. Petugas memberitahu pemberian imunisasi sudah selesai dan menjelaskan jadual imunisasi berikutnya 9. Petugas memotivasi ibu agar pada jadual imunisasi berikutnya mau datang ke posyandu terdekat 10.Petugas merapikan alat dan bahan 11.Petugas melakukan evaluasi kegiatan 12.Petugas melakukan pendokumentasian dan pelaporan 13.Melaporkan hasil kegiaatan kepada Kepala Puskesmas



H. SASARAN Semua bayi berumur 0 – 11 bulan yang belum lengkap imunisasinya I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Drop Out Follow Up dilaksanakan setahun 4 x atau tiap trimester. J. EVALUASI PELAKSANAKAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Penanggung jawab upaya wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada Kepala puskesmas, dinas kesehatan dan lintas sektoral terkait



setiap kali selesai



melaksanakan kegiatan. Evaluasi dilakukan setelah selesai pelaksanaan kegiatan bertujuan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan dari pelaksanaan kegiatan DOFU. Pelaporan setiap tiga bulan sekali. K. PENCATATAN,PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Pencatatan Pencatatan dilakukan oleh Penanggung jawab Upaya setelah kegiatan dilakukan. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan format yang ada antara lain Kohort bayi, buku bantu imunisasi dan buku laporan kegiatan DOFU. 2. Pelaporan Penanggung jawab upaya wajib melaporkan kegiatan yang dilakukan kepada Kepala puskesmas, dinas kesehatan maupun lintas sektor terkait. 3. Evaluasi Evaluasi kegatan dilakukan setelah kegiatan selesai dilaksanakan.



Ditetapkan di : Suradadi Pada tanggal : Januari 2017 Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Suradadi



dr.SUWASPODO Nip. 196205231988031005



Koordinator pelaksana P2P



Uly Ulfah Nip. 198110212007012004