Kerangka Acuan Kegiatan Pembinaan Desa Siaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PEMBINAAN DESA SIAGA AKTIF 1. PENDAHULUAN Gerakan dan pembinaan Desa Siaga sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2006 melalui keputusan Menteri Kesehatan Nomor 564/2006 tentang Pendoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga namun hingga saat ini belum semua desa siaga tersebut mencapai kondisi siaga aktif yang sesungguhnya. Kita menyadari bahwa proses pemberdayaan masyarakat menuju kemandiriaan khususnya di bidang kesehatan memerlukan proses yang panjang dan harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mendapat fasilitas dari berbagai pihak, baik pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan maupun unsure masyarakat luas termasuk dunia usaha /swasta. Desa siaga merupakan salah satu indikatordalam Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten. Target yang harus dicapai pada tahun 2015 adalah 80 % desa di Indonesia telah menjadi Desa Siaga Aktif. Mengingat bahwa waktu untuk mencapai target tersebut sangat terbatas (2 Tahun) sementara di Kabupaten Lombok Barat terdapat 122 Desa, untuk itu perlu dilaksanakan akselerasi (Percepatan) pembinaan Desa Siaga. Akselerasi itu dilaksanakan dengan pendekatan pendapingan melekat oleh petugas Puskesmas dan Kabupaten secara intensif. Kerangka acuan kegiatan ini disusun dalam rangka menciptakan persepsi yang sama diantara para petugas Puskesmas agar singkronisasi dan kerjasama dapat terbina dengan baik, dengan demikian akselerasi untuk mencapai target Desa Siaga Aktif pada tahun 2015 dapat di wujudkan.



2. LATAR BELAKANG



Visi pembanguna nasional tahun 2005-2025 sebagaimana ditetapkan dalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005-2025 adalah “ Indonesia Yang Mandiri, Maju, Adil dan Makmur”. Untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan 8 arah pembangunan jangka panjang, yang salah satunya adalah mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Untuk melaksanakan program pengembangan Desa Siaga guna mengakselerasi pencapaian target desa siaga aktif pada tahun 2015. Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bindang Kesehatan di Kabupaten dan Kota dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Petunjuk Teknik Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan di Kabupaten dan Kota menetapkan bahwa pada tahun 2015 sebanyak 2015 sebanyak 80 % desa telah menjadi Desa Siaga Aktif. Oleh sebab sebagian desa yang ada di Indonesia telah berubah menjadi kelurahan, maka perlu ditegaskan bahwa dalam target tersebut juga tercakup kelurahan siaga aktif. Dengan demikian, target SPM harus dimaknai sebagai tercapainya 80 % desa dan kelurahan menjadi Desa dan Kelurahan siaga aktif.



3.TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS a. Tujuan Umum  Percepatan terwujudnya masyarakat desa dan kelurahan yang peduli,tanggap dan mampu mengenali, mencegah serta mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi secara mandiri, sehingga derajat kesehatannya meningkat 



Sebagai pedoman bagi petugas kesehatan di tingkat puskesmas dalam upaya percepatan terwujudnya Desa Siaga Aktif di Kabupaten Lombok Barat



b. Tujuan Khusus 



Mengembangkan kebijakan pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif di setiap tingkat pemerintahan







Meningkatkan



komitmen



dan



kerjasama



semua



pemangku



kepentingan



pusat,provinsi,kabupaten,kota,kecamatan,desa dan kelurahan untuk pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif 



Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar di Desa dan Kelurahan







Mengembangkan UKBM yang dapat melaksanakan surveilens berbasis masyarakat, penanggulangan bencana dan kedaruratan kesehatan, serta penyehatan lingkungan







Meningkatkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di Rumah Tangga di desa atau Kelurahan.



4. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN a. Kegiatan Pokok : Pembinaan Lembaga Desa Siaga b. Rincian Kegiatan



: 



Menentukan desa siaga yang akan dibina







Menentukan strata desa siaga ( Pratama, Madya, Purnama dan Mandiri )







Mengidentifikasi masalah yang ada di desa siaga







Mendiskusikan dengan kepala desa dan pihak terkait permasalahan



dalam



pelaksanaan



desa



siaga



dan



penyelesaiannya 5. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN  Dengan cara wawancara menggunakan kuesioner pada pengurus desa siaga dan bidan desa dengan menggunakan 8 kriteria untuk menentukan pentahapan pada desa siaga aktif 



Melakukan scoring tahapan pada masing-masing criteria







Melakukan penjumlahan skor pada seluruh criteria







Melakukan pentahapan akhir dengan mengacu pada kelompok skoring



6. SASARAN  Semua individu desa yang diharapkan mampu melaksanakan hidup sehat, peduli dan tanggap terhadap permasalahan kesehatan diwilayah desanya 



Individu dan kelompok yang mempunyai pengaruh terhadap perubahan perilaku (tokoh masyarakat,tokoh agama, kader dan petugas kesehatan)







Individu, kelompok dan institusi yang diharapkan memberikan dukungan kebijakan, peraturan, dana, tenaga dan sasaran



7. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Disesuaikan dengan perencanaan kegiatan 8. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN 



Melakukan monev untuk mengetahui sejumlah mana program Desa siaga berjalan dan kendala apa yang ditemukan







Menemukan solusi yang tepat dalam memecahkan masalah yang dihadapi



9. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN a.



Pencatatan



: manual (Notulen, daftar hadir, buku kegiatan,dll), elektronik (



dokumentasi). b.



Pelaporan



: Manual dan elektonik yang akan diserahkan kepada sector terkait (



pemantauan survailens, trasportasi/ambulan desa, donor darah, pendaan dan informasi KB) c.



Evaluasi



: Evaluasi dilakukan pada saat pertemuan dilaksanakan/monev dilakukan