Kerangka Acuan Kerja Covid 19 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka acuan kerja covid-19 di Puskesmas batubi Jaya A. Latar belakang Coronavirus adalah keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit mulai dari gejala ringan sampai berat. Ada setidaknya dua jenis coronavirus yang diketahui menyebabkan penyakit yang dapat menimbulkan gejala berat seperti middle is respiratory syndrome (Mers) dan Seven akut respiratory syndrome (SARS). Coronavirus Disease 2019 (Covid 19) adalah penyakit jenis baru yang belum pernahkan diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Virus penyebab covid 19 ini dinamakan sars-Cov- 2. Virus Corona adalah zoonosis (ditularkan antara hewan dan manusia). Penelitian menyebut menyebutkan bahwa SARS ditransmisikan dari kucing luwak (Civet cara) ke manusia dan MERS dari unta ke manusia. Adapun hewan yang menjadi sumber penularan coovid-19 ini masih belum diketahui.  Tanda dan gejala umum infeksi covid-19 antara lain gejala gangguan pernafasan akut seperti demam, batuk dan sesak nafas. Masa inkubasi rata-rata 5-6 hari dengan masa inkubasi terpanjang 14 hari. Pada kasus covid-19 yang berat dapat menyebabkan pneumonia, sindrom pernapasan akut, gagal ginjal dan bahkan kematian. Tanda-tanda dan gejala klinis yang dilaporkan pada sebagian besar kasus adalah demam, dengan beberapa kasus mengalami kesulitan bernafas dan hasil rontgen menunjukkan infiltrat pneumonia luas di kedua paru. Pada 31 Desember 2019, WHO China country office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etiologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Pada tanggal 7 Januari 2020, China mengidentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etiologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, covid-19). Pada tanggal 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagian keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia / public health emergency of International consern (KKMMD/PHEIC). Penambahan jumlah kasus covid 19 berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara.  Berdasarkan bukti ilmiah covid 19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan tidak melalui udara. Orang yang paling beresiko tertular Penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien covid-19 termasuk yang merawat pasien covid-19. Rekomendasi standar untuk mencegah penyebaran infeksi adalah melalui cuci tangan secara teratur, menetapkan etika batuk dan bersin. Menghindari kontak secara langsung dengan ternak dan hewan liar serta menghindari kontak dekat dengan siapapun yang menunjukkan gejala penyakit pernapasan seperti batuk dan bersin. Presiden Republik Indonesia telah menyatakan status Penyakit ini menjadi tahap tanggap darurat pada tanggal 17 Maret 2020. Presiden juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Corona yang dikeluarkan oleh Badan Nasional penanggulangan bencana (BNBP). Gugus tugas ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan nasional dibidang kesehatan mempercepat penanganan covid-19 melalui sinergi antar Kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, meningkatkan antisipasi perkembangan ekshalasi penyebaran covid-19, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional, meningkatkan



kesiapan dan kemampuan dalam mencegah mendeteksi dan merespon terhadap covid19. Dalam rangka penanganan cepat covid 19 di perlu diperlukan kerangka acuan penanganan penyakit covid-19. Kerangka acuan kegiatan ini diharapkan bisa memberikan arahan kepada pelaksana teknik lapangan.  B. Tujuan a. Tujuan Umum Melaksanakan penanganan cepat covid-19 di Puskesmas Batubi Jaya b. Tujuan Khusus 1. Melaksanakan surveilans deteksi dini kontak terasing serta penanggulangan kejadian luar biasa 2. Melaksanakan penanganan panduan kesehatan masyarakat untuk covid-19  3. Melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi masyarakat tanpa tatap muka.  4. Melaksanakan tata kelola rapid test dan pemeriksaan laboratorium lain.  5. Melaksanakan tata kelola karantina dan isolasi  6. Melaksanakan komunikasi resiko dan pemberdayaan masyarakat  7. Melaksanakan penanganan pasien rujukan C. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Tracking pada orang yang baru datang dari luar daerah terlebih dari zona merah 2. Pemantauan terhadap pasien ODP, OTG dan PDP 3. Pemeriksaan dan pelacakan terhadap keluarga atau orang yang dicurigai kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 4. Rujuk pasien yang masuk kategori PDP ke rumah sakit rujukan D. Cara melaksanakan kegiatan 1. Kegiatan tracking dilakukan di tempat pasien yang dari luar daerah atau dicurigai menderita Covid 19 2. Dalam melakukan pemantauan terhadap pasien ODP, OTG dan PDP dilakukan dengan mengisi laporan pemantauan setiap hari Selama masa isolasi, baik melalui media komunikasi atau secara langsung dengan melibatkan tenaga kesehatan lainnya maupun tenaga relawan kesehatan di tingkat desa 3. Melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat atau orang yang dicurigai kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif covid 19 dan apabila dijumpai konfirmasi positif Berdasarkan hasil pemeriksaan Antigen segera melaporkan hasil pemeriksaan supaya segera di tindak lanjuti. 4. Kegiatan merujuk pasien yang masuk kategori PDP menggunakan ambulans dengan didampingi oleh petugas kesehatan.  E. Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi dilaksanakan setelah pelaksanaan kegiatan oleh ketua tim evaluasi kegiatan ini dilakukan dalam bentuk umpan balik ke semua petugas yang melakukan kegiatan F. Sasaran



Seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Batubi Jaya Kecamatan bunguran Batubi.  G. Pencatatan dan pelaporan Buat laporan setelah selesai melaksanakan kegiatan dan tertuang dalam laporan perhari yang diserahkan ke dinas kesehatan kabupaten Natuna.  H. Sumber Dana Dana BOK Puskesmas Batubi Jaya.