Kerangka Acuan Kerja Ribon 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PEKERJAAN : KEGIATAN ADMINISTRASI UMUM PERANGKAT DAERAH Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Pekerjaan Pengadaan Ribbon



I.



LATAR BELAKANG 1. Gambaran Umum Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil , berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan yang fungsinya untuk perumusan kebijakan teknis dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas memberikan pelayanan publik dalam bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat Khusus nya Pelayanan KTP EL dan Kartu Identitas Anak ( KIA ) . Sehubungan dengan hal tersebut diatas “”Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada Tahun 2021 mengalokasikan Anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK ) untuk Pengadaan Ribbon sebanyak `83 buah .



2. Referensi Hukum a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; b. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; c. Peraturan Lembaga Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia; d. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 149 ); e. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun 2021; f. Peraturan Walikota Pontianak Nomor 86 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2021; g. Surat Edaran Walikota Potianak no. 027/058.1/BPBJ.3/2021 tentang Penetapan Kedudukan PA/KPA dalam Pengadaan Barang /Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak ;



II.



MAKSUD DAN TUJUAN 1. Maksud Tersedianya Ribbon Color sebanyak 83 buah untuk percepatan pelayanan KTP EL dan Pelayanan Kartu KIA di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. . 2. Tujuan Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk Meningkatkan Pelayanan KTP Elektronik dan Pelayanan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontiana Tahun 2021.



III.



SASARAN Terselenggaranya Pengadaan Ribbon Color YMCKH ( 75202-056) sebanyak 83 buah Tahun 2021



IV.



NAMA ORGANISASI Pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak sebagai berikut : Pengguna Anggaran : ERMA SURYANI, S.Sos. M.Si Nama Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Paket Pekerjaan : Pengadaan Ribbon



V.



SUMBER DANA DAN HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS) Nama Kegiatan : Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan : Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor Pekerjaan : Pengadaan Ribbon Color Tahun Anggaran : 2021 Pagu Anggaran : Rp. 351.505.000,HPS : Rp. 297.638.000 Kode Sub Kegiatan : 2.06.2.06.01.00.19.003 Kode Rekening : 5.1.02.01.01.0024 Lokasi Pekerjaan : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak (Kantor Terpadu) Jl. Letjen Sutoyo Pontianak Sumber Dana : DAK



VI.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 15 (lima belas ) hari kalender.



VII.



PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS A. PERSYARATAN KUALIFIKASI : Memiliki ijin usaha dan perdagangan KBLI G 46421 ( Perdagangan Besar Alat Tulis dan Hasil Percetakan dan Penerbitan ) atau KBLI G 46511 ( Perdagangan Komputer dan Perlengkapan Komputer )



B. PERSYARATAN TEKNIS - Menyampaikan Surat Dukungan dan Purna Jual dari Distributor Resmi.



Pontianak,



Agustus 2021



Pengguna Anggaran



ERMA SURYANI, S.Sos.M.Si Pembina Utama Muda NIP. 19671101 198803 2 004