KERANGKA ACUAN PELATIHAN KPP-Tidore Kepulauan-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) PELATIHAN KOMUNIKASI PERUBAHAN PERILAKU (KPP) DALAM PEMBERDAYAAN KELUARGA DI PUSKESMAS TAHUN 2019 I. PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG Upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat, bukan merupakan proses yang mudah. Sehubungan dengan itu, petugas kesehatan terutama tenaga promosi kesehatan puskesmas harus mempunyai kompetensi yang memadai dalam melakukan intervensi perubahan perilaku melalui upaya promosi kesehatan serta komunikasi perubahan perilaku, sesuai dengan masalah kesehatan yang ada serta kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Intervensi perilaku kesehatan masyarakat akan lebih efektif apabila diawali dengan melakukan kajian serta intervensi perilaku untuk tatanan rumah tangga atau keluarga. Dari permasalahan kesehatan yang ada di rumah tangga atau keluarga, maka dapat diangkat menjadi masalah



kesehatan



masyarakat



secara



lebih



luas.



Keberhasilan



pemberdayaan keluarga dalam menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, akan berdampak terhadap meningkatnya status kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Salah satu intervensi perilaku kesehatan keluarga adalah melalui pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dalam pemberdayaan Keluarga Sehat. Pada prinsipnya KPP dalam pemberdayaan keluarga sehat



merupakan



upaya



pemberdayaan



individu,



keluarga



dan



masyarakat agar tahu, mau dan mampu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) meliputi: a) mencegah timbulnya penyakit dan masalah kesehatan lainnya; b) menanggulangi penyakit dan masalahmasalah kesehatan lain dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan; c)



memanfaatkan



pelayanan



kesehatan;



d)



berperan-aktif



dalam



mewujudkan kesehatan masyarakatnya melalui pengembangan upaya kesehatan bersumber masyarakat. Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku merupakan pelatihan yang dirancang untuk menunjang terlaksananya program keluarga sehat



di wilayah kerja Puskesmas dengan menjangkau sasaran



utamanya



melalui pendekatan keluarga. Kegiatannya di fokuskan kepada kunjungan keluarga



dengan



memperhatikan



indikator



program



prioritas



dan



meningkatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya. Mengacu pada beberapa ketetapan dan permasalahan tersebut diatas, maka Kementerian Kesehatan RI menetapkan kebijakan tentang perlunya meningkatkan kapasitas serta kompetensi pengelola program di Puskesmas dalam melakukan komunikasi perubahan perilaku (KPP) untuk pemberdayaan keluarga sehat, salah satunya adalah melalui pelatihan. Pelatihan KPP puskesmas kali ini, bertujuan meningkatkan kemampuannya dalam memberdayakan individu dan keluarga untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, dalam upaya mendukung peningkatan jumlah keluarga sehat yang ada di wilayah puskesmas. B. LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan



Lembaran



Negara



Republik



Indonesia



Nomor



5587)



sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/Menkes/Per/XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 755); 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Keluarga;



Program



Indonesia



Sehat



dengan



Pendekatan



6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal; 7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas; II.



PERUMUSAN MASALAH 10 Puskesmas belum dilatih Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dalam pemberdayaan keluarga di Puskesmas



III. TUJUAN DAN SASARAN Tujuan Umum Setelah mengikuti pelatihan ini, Puskesmas mampu membangun kelompok kerja untuk mengembangkan kegiatan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) melalui pemberdayaan Keluarga di wilayah kerjanya. Tujuan Khusus Tujuan Khusus setelah selesai mengikuti pelatihan, Puskesmas mampu : 1.



Memahami konsep Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga



2.



Merencanakan



kegiatan



Komunikasi



Perubahan



Perilaku



dalam



pemberdayaan keluarga 3.



Membuat media Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga



4.



Melaksanakan Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga



5.



Melaksanakan pemantauan dan penilaian kegiatan Komunikasi Perubahan Perilaku dalam pemberdayaan keluarga



IV. PROGRAM KEGIATAN Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan Kegiatan Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku bagi Petugas Puskesmas V. SUMBER DANA Biaya untuk pelaksanaan Pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) ini bersumber dari dana APBD II



Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan



Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.



VI. WAKTU / LOKASI / PELAKSANA Pelaksaan pelatihan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dilaksanakan selama lima (5) hari tanggal 30 Juli – 03 Agustus 2019 di Aula Penginapan Bougenvile Kota Tidore Kepulauan Pelaksana



: Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan



VII. PESERTA DAN FASILITATOR 1. Peserta



:



5 Puskesmas di Kota Tidore Kepulauan, masing-masing



Puskesmas 6 orang sehingga jumlah peserta seluruhnya : 30 Orang Dengan Kriteria Peserta Peserta adalah Pengelola Promkes Puskemas dan Pengelola Program Puskesmas lainnya, dengan kriteria sebagai berikut : a. Pendidikan minimal D-III Bidang Kesehatan b. Diutamakan yang sudah mengikuti Pelatihan Keluarga Sehat c. Mampu mengoperasikan komputer 2. Jumlah Fasilitator : 2 orang dari Dinkes Provinsi Maluku Utara Dengan kriteria a. Widyaiswara atau yang memiliki kemampuan kediklatan (telah mengikuti Training of Trainer (TOT) KPP; b. Memahami kurikulum Pelatihan Pengelola KPP Dalam Pemberdayaan Keluarga; c. Menguasai materi yang disampaikan sesuai dengan Garis-garis Besar Program Pembelajaran (GBPP) yang ditetapkan dalam kurikulum pelatihan. VIII. HASIL YANG INGIN DICAPAI Output : - Terlatihnya 30 tenaga Promkes dan pengelola program di 5 Puskesmas OutCome Meningkatnya kualitas Pelayanan Kesehatan melalui pendekatan Komunikasi Perubahan Perilaku (KPP) dalam pemberdayaan Keluarga di masyarakat IX. LAPORAN KEGIATAN Laporan kegiatan dibuat selesai kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi



X. PENUTUP Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) pelaksanaan kegiatan ini dibuat untuk menjadi acuan bagi semua pihak agar dalam pelaksanaan kegiatan bidang kesehatan di Kota Tidore Kepulauan menjadi lebih baik.



Tidore, 27 Mei 2019 Pelaksana, Kepala Seksi SDM & Informasi



Kepala Bidang SDK



Nursahdiana Hamid, Amd.Keb NIP. 19740624 199301 2 001



Hafsa T. Emmy,S.Farm,Apt NIP. 19830515 201001 2 021



Mengetahui Kepala Dinas Kesehatan



Dr. Abdullah Maradjabessy,M.M.Kes NIP.19621028 199509 1 001