Kerangka Dasar Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PAPER KELOMPOK AKUNTANSI SYARIAH KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS Disusun Oleh:



Choirunnisa



1212018112



Maelina



1212018117



Shinta Aryani



1212018155



Hafidh Ahmad



1212018165



Selvy Lintang Tamida



1212018174



Muhammad Iqbal Zulfahmi



1212018176



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS YARSI 2021



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.............................................................................................................i KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH........................................................................................2 1.



Tujuan Kerangka Dasar................................................................................2



2.



Pemakai dan Kebutuhan Informasi...............................................................3



3.



Paradigma Transaksi Syariah........................................................................4



4.



Asas Transaksi Syariah.................................................................................4



5.



Karakteristik Transaksi Syariah....................................................................6



6.



Tujuan Laporan Keuangan............................................................................7



7.



Bentuk Laporan Keuangan............................................................................8



8.



Asumsi Dasar................................................................................................8



9.



Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan..................................................9



10.



Kendala Informasi yang Relevan dan Andal...........................................11



11.



Unsur-Unsur Laporan Keuangan.............................................................12



12.



Pengukuran Unsur Laporan Keuangan....................................................14



13.



Laporan Keuangan Entitas Syariah (PŠAK 101 (Revisi 2016)).............15



14.



Laporan Keuangan Bank Syariah (PSAK 101 (Revisi 2016))................16



KESIMPULAN......................................................................................................17 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................18



i



KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH



Kerangka dasar atau kerangka konseptual akuntansi adalah suatu sistem yang melekat pada tujuan-tujuan dan sifat dasar yang mengarah pada standar yang konsisten, serta terdiri atas sifat, fungsi, serta batasan dari akuntansi keuangan dan laporan keuangan. Kerangka konseptual diperlukan agar dihasilkan standar dan aturan yang koheren, yang disusun atas dasar yang sama sehingga menambah pengertian dan kepercayaan para pengguna laporan keuangan, serta dapat dibandingkan di antara perusahaan yang berbeda atau periode yang berbeda. Kerangka konseptual juga dapat digunakan untuk mencari solusi atas berbagai masalah praktis yang muncul sesuai dengan berkembangnya kompleksitas bisnis dan lingkungan. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (PSAK) 1. Tujuan Kerangka Dasar Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Kerangka ini berlaku untuk semua jenis transaksi syariah yang dilaporkan oleh entitas syariah maupun entitas konvensional baik sektor publik maupun sektor swasta. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi: 1. Penyusunan standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya; 2. Penyusunan laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah; 3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum atau tidak;



2



4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.



2. Pemakai dan Kebutuhan Informasi Pemakai laporan keuangan meliputi: 1. Investor sekarang dan investor potensial karena mereka harus memutuskan apakah akan membeli, menahan, atau menjual investasi atau penerimaan dividen; 2. Pemilik dana qardh, untuk mengetahui apakah dana qardh dapat dibayar pada saat jatuh tempo atau tidak; 3. Pemilik dana syirkah temporer, untuk pengambilan keputusan pada investasi yang memberikan tingkat pengembalian yang bersaing dan aman; 4. Pemilik dana titipan, untuk memastikan bahwa titipan dana dapat diambil setiap saat; 5. Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan wakaf, untuk informasi tentang sumber dan penyaluran dana tersebut; 6. Pengawas syariah, untuk menilai kepatuhan pengelolaan lembaga syariah terhadap prinsip syariah; 7. Karyawan, untuk memperoleh informasi tentang stabilitas dan profitabilitas entitas syariah; 8. Pemasok dan mitra usaha lainnya, untuk memperoleh informasi tentang kemampuan entitas membayar utang pada saat jatuh tempo; 9. Pelanggan, untuk memperoleh informasi tentang kelangsungan hidup entitas syariah; 10. Pemerintah serta lembaga-lembaganya, untuk memperoleh informasi tentang aktivitas entitas syariah, perpajakan serta kepentingan nasional lainnya; 11. Masyarakat, untuk memperoleh informasi tentang kontribusi entitas terhadap masyarakat dan negara.



3



3. Paradigma Transaksi Syariah Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan illahi), dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah). Substansinya adalah bahwa setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Dengan cara ini, akan terbentuk integritas yang akhirnya akan membentuk karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.



4. Asas Transaksi Syariah Transaksi syariah berasaskan pada prinsip berikut: 1. Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf). 2. Keadilan (‘adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai aturan muamalah adalah melarang adanya unsur-unsur berikut ini: a. Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasi’ah maupun fadhl. Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksi pinjammeminjam serta derivasinya dan transaksi nontunai lainnya, atau transaksi atar barang, termasuk pertukaran uang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara nontunai.



4



b. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain, atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan memberikan sesuatu tidak sesuai ukuran (kualitas dan temponya), mengambil sesuatu yang bukan haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempatnya atau posisinya. c. Judi, atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitas (maisir) d. Unsur



ketidakjelasan



(gharar),



manipulasi



dan



eksploitasi



informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad, seperti ketidakpastian penyerahan objek akad, tidak ada kepastian kriteria kualitas, kuantitas, harga objek akad, atau eksploitasi karena salah satu pihak tidak mengerti perjanjian ini (gharar). Bentuk-bentuk gharar antara lain: 1. Tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan objek akad pada waktu terjadi akad baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada; 2. Menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual; 3. Tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa; 4. Tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran; 5. Tidak danya ketegasan jenis dan objek akad; 6. Kondisi objek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam transaksi; 7. Adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan. e. Haram/segala unsur yang dilarang tegas dalam Alquran dan sunah, baik dalam barang/jasa atau pun aktivitas operasional terkait. 3. Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemaslahatan harus memenuhi dua unsur yaitu: halal (patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib (membawa kebaikan



dan



bermanfaat).



Transaksi



syariah



yang



dianggap



bermaslahat harus memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqashid syariah) yaitu, berupa pemeliharan



5



terhadap agama (di’en), intelektual (‘aql), keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs) serta harta benda (mal). 4. Keseimbangan (tawazun), yaitu keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, serta aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya memperhatikan kepentingan pemilik semata tetapi memperhatikan kepentingan semua pihak sehingga dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi tersebut. 5. Universalisme (syumuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).



5. Karakteristik Transaksi Syariah Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut: 1. Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha; 2. Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib); 3. Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas; 4. Tidak mengandung unsur riba; 5. Tidak mengandung unsur kezaliman; 6. Tidak mengandung unsur maysir; 7. Tidak mengandung unsur gharar; 8. Tidak mengandung unsur haram; 9. Tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk); 6



10. Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad; 11. Tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan 12. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).



6. Tujuan Laporan Keuangan Tujuan utama laporan keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyajikan konsep yang mendasari penyusunan, penyajian laporan keuangan serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tujuan lainnya ini adalah sebagai berikut; 1. Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha. 2. Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah,serta inormasi asset,liabilitas,pendapatan,dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya. 3. Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas



syariah



terhadap



amanah



dalam



mengamankan



dana,



menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak. 4. Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Laporan Keuangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagai pengguna laporan keuangan,serta dapat digunakan



7



sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.



7. Bentuk Laporan Keuangan Laporan keuangan entitas syariah terdiri atas : 1. Posisi keuangan entitas syariah disajikan sebagai laporan keuangan. Laporan ini menyajikan



informasi tentang



sumberdaya yang



dikendalikan, stuktur keuangan, likuiditas dan solvabilita serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan lingkungan. Laporan ini berguna untuk memprediksi kemampuan perusahaan dimasa yang akan datang. 2.  Informasi kinerja entitas syariah, disajikan dalam laporan laba rugi. Laporan ini diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi yang mungkin dikendalikan di masa depan. 3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah, yang dapat disusun berdasarkan devinisi dana seperti seluruh sumber daya keuangan, modal kerja, asset likuid atau kas. Kerangka ini tidak mendefiniskan dana secara spesifik, Akan Tetapi, dapat diketahui aktivitas investasi,pendanaan,dan operasi selama periode laporan. 4.



Informasi lain seperti, laporan penjelasan tentang pemenuhan fungsi sosial entitas syariah. Merupakan informasi yang tidak dapat diatur secara khusus tetapi relevan bagi pengambilan keputusan sebagaian besar pengguna laporan keuangan.



5. Catatan dan skedul tambahan, merupakan penampung dari informasi tambahan yang relevan termasuk pengungkapan tentang resiko dan ketidakpastian yang mempengaruhi entitas. 8. Asumsi Dasar 1. Dasar akrual Laporan keuangan disajikan atas dasar akrual,maksudnya bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar)dan diungkapkan dalam



8



catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan. 2. Kelangsungan usaha Laporan keuangan biasanya disuusn atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah yang akan melanjutkan usahanya dimasa depan.Oleh karena itu,entitas syariah doasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. 9. Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan 1. Dapat dipahami Kualitatif penting dari informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai.Untuk maksud ini,pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis,akutansi,serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. 2. Relevan Agar bermanfaat,informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan.Informasi memiliki kualitas relevan kalua dapat memengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu,masa kini atau masa depan,serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka dimasa lalu.Relevan berarti juga harus berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmatory) atas transaksi yang berkaitan satu sama lain. 3. Keandalan Andal dapat diartikan sebagai bebas dari pengertian yang menyesatkan,kesalahan material,dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan. 9



Informasi mungkin relevan tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka,penggunaan infromasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.Agar dapat diandalkan maka infromasi haru memenuhi hal sebagai berikut. a) Menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan.Misalnya,laporan posisi keungan harus menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya dalam bentuk aser,kewajiban,dana syirkah temporer,sreta ekuitas entitas syariah pada tanggal pelaporan. b) Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prisnip syariah dan bukan hanya bentuk hukumnya. c) Harus diarahkan untuk kebutuhan umum pemakai dan bukan pihak tertentu saja (netral). d) Didasrkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.Pertimbangan ini mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan atas ketidakpastian tersebut. e) Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berakibat informasi menjadi tidak benar sehingga menjadi tidak dapat diandalkan dan tidak sempurna. 4. Dapat dibandingkan Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antarperiode untuk mengidentifikasikan kecendrungan (trend) posisi dan kinerja keuangan.Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas-entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan,kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Agar dapat dibandingkan,informasi tentang kebjiakan akuntasi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan dan perubahan



10



kebjiana serta pengaruh perubahan tersebut juga harus diungkapnkan termasuk ketaatan atas standar akuntansi yang berlaku. 10. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut. 1. Tepat waktu Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relatif antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal. Dalam usaha mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan merupakan pertimbangan yang menentukan. 2. Keseimbangan antara biaya dan manfaat Keseimbangan antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi (pervasive) dari suatu karakteristik kualitatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Namun secara substansi, evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process). Biaya tidak harus dipikul oleh mereka yang menikmati manfaat, sehingga perlu disadari dan dijadikan pertimbangan oleh para penyusun dan pemakai laporan keuangan.



11



11. Kendala Informasi yang Relevan dan Andal Kendala informasi yang relevan dan andal terdapat dalam hal sebagai berikut. 3. Tepat waktu Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan, maka informasi yang dihasilkan akan kehilangan relevansinya. Manajemen mungkin perlu menyeimbangkan manfaat relatif antara pelaporan tepat waktu dan ketentuan informasi andal. Dalam usaha mencapai keseimbangan antara relevansi dan keandalan, kebutuhan pengambil keputusan merupakan pertimbangan yang menentukan. 4. Keseimbangan antara biaya dan manfaat Keseimbangan antara biaya dan manfaat lebih merupakan suatu kendala yang dapat terjadi (pervasive) dari suatu karakteristik kualitatif. Manfaat yang dihasilkan informasi seharusnya melebihi biaya penyusunannya. Namun secara substansi, evaluasi biaya dan manfaat merupakan suatu proses pertimbangan (judgement process). Biaya tidak harus dipikul oleh mereka yang menikmati manfaat, sehingga perlu disadari dan dijadikan pertimbangan oleh para penyusun dan pemakai laporan keuangan. 12. Unsur-Unsur Laporan Keuangan Sesuai karakteristik, laporan keuangan entitas syariah, antara lain meliputi: 1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial yang terdiri atas, laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan perubahan ekuitas. 1.1 Posisi Keuangan Unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan adalah aset, liabilitas, dana syirkah temporer, dan ekuitas. Pos-pos ini didefinisikan sebagai berikut:



12



a. Aset, yaitu sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan diharapkan akan diperoleh entitas syariah. b. Liabilitas, merupakan utang entitas syariah masa kini yang timbul dari



peristiwa



masa



lalu.



Penyelesaiannya



diharapkan



mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi. c. Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya, dimana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan. d. Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua liabilitas dan dana syirkah temporer. Ekuitas dapat disubklasifikasikan menjadi setoran modal pemegang saham, saldo laba, penyisihan saldo laba, dan penyisihan penyesuaian pemeliharaan modal 1.2 Kinerja Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) adalah penghasilan dan beban. Unsur penghasilan dan beban didefinisikan berikut ini. a. Penghasilan (income) adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal. Penghasilan (income) meliputi pendapatan (revenues) maupun keuntungan (gain). b. Beban (expenses) adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu



periode



akuntansi



dalam



bentuk



arus



keluar



atau



berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada



13



penanam modal, termasuk di dalamnya beban untuk pelaksanaan aktivitas entitas syariah maupun kerugian yang timbul. c. Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer adalah bagian bagi hasil pemilik dana atas keuntungan dan kerugian hasil investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan. 2. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. 3. Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.



13. Pengukuran Unsur Laporan Keuangan Sejumlah dasar pengukuran yang berbeda digunakan dalam derajat dan kombinasi yang berbeda dalam laporan keuangan. Berbagai dasar pengukuran tersebut adalah sebagai berikut. 1. Biaya historis (historical cost) Aset dicatat sebesar pengeluaran kas (atau setara kas) yang dibayar atau sebesat nilai wajar dari imbalan (consideration) yang diberikan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Liabilitas dicatat sebesar jumlah yang diterima sebagai penukar dari kewajiban (obligation), atau dalam keadaan tertentu (misalnya, pajak penghasilan), dalam jumlah kas (atau setara kas) yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam pelaksanaan usaha yang normal. Dasar ini adalah dasar pengukuran yang lazim digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan, 2. Biaya kini (current cost) Aset dinilai dalam jumlah kas (atau setara kas) yang seharusnya dibayar bila aset yang sama atau setara aset diperoleh sekarang.



14



Liabilitas dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang tidak didiskontokan (undiscounted) yang mungkin akan diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban (obligation) sekarang. 3. Nilai realisasi/penyelesaian (realizable/settlement value) Aset dinyatakan dalam jumlah kas (atau setara kas) yang dapat diperoleh sekarang dengan menjual aset dalam pelepasan normal (orderly disposal). Liabilitas dinyatakan sebesar nilai penyelesaian yaitu jumlah kas (atau setara kas yang tidak didiskontokan yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan usaha normal. Dasar pengukuran ini walaupun dapat digunakan tetapi tidak mudah untuk diterapkan dalam kondisi saat ini. Mengingat manajemen harus menjamin informasi yang disajikan harus andal serta dapat dibandingkan 14. Laporan Keuangan Entitas Syariah (PŠAK 101 (Revisi 2016)) Sesuai dengan PSAK 101 (Revisi 2016), laporan keuangan ini disajikan oleh entitas yang melakukan transaksi syariah pada anggaran dasarnya. Terminologi dalam PSAK digunakan oleh entitas yang berorientasi laba, sedangkan untuk entitas yang tidak berorientasi laba atau memiliki untuk ekuitas yang berbeda perlu menyesuaikan deskripsi pada beberapa pos keuangan. Komponen laporan keuangan entitas syariah terdiri atas: 1. Laporan posisi keuangan pada akhir periode; 2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain selama periode 3. Laporan perubahan ekuitas selama periode; 4. Laporan arus kas selama periode; 5. Laporan sumber dan penyaluran dana zakat selama periode; 6. Laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan selama periode; 7. Catatan atas laporan keuangan: berisi ringkasan kebijakan akuntansi penting daa informasi penjelasan lain;



15



8. Informasi komparatif mengenai periode sebelumnya. Informasi ini bersifat naratif dan deskriptif dari laporan keuangan periode sebelumnya diungkapkan kembali tika relevan untuk pemahaman laporan keuangan periode berjalan. Informasi komparatif minimum terdiri dari: 2 laporan posisi keuangan 2 laporan laba rugi penghasilan komprehensif lain, 2 laporan perubahan modal, 2 laporan arus kas, 2 laporan sumber dan penggunaan zakat, 2 laporan sumber dan penggu dana kebajikan, dan 2 catatan atas laporan keuangan 9. Laporan posisi keuangan pada awal periode komparatif yang disajikan ketika entitas syariah menerapkan suatu kebijakan akuntansi secara retrospektif, atau melakukan penyajian kembali pos laporan keuangan atau ketika entitas syariah mereklasifikasi pos dalam laporan keuangan. Dengan hal ini, maka laporan keuangan akan terdiri dari 3 (tiga) periode yaitu: akhir periode berjalan, akhir periode sebelumnya, dan awal perinde sebelumnya.



15. Laporan Keuangan Bank Syariah (PSAK 101 (Revisi 2016)) Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri atas: a. Laporan posisi keuangan (neraca); b. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain: c. Laporan perubahan ekuitas; d. Laporan arus kas; e. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil: f. Laporan sumber dan penggunaan dana zakat kebajikan g. Laporan sumber dan penggunaan h. Catatan atas laporan keuangan. Saat ini di dunia, terdapat lembaga nirlaba tingkat internasional yang berperan dalam mengembangkan dan menerbitkan berbagai standar (dalam bidang syariah, akuntansi, auditing, etika dan tatakelola) untuk industri keuangan syariah global. Lembaga tersebut dikenal dengan nama



16



Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI).



17



KESIMPULAN



PSAK Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) yang dikeluarkan oleh DSAK IAI merupakan kerangka dasar yang lengkap, karena mencakup tidak hanya tentang akuntansi keuangan dan pelaporannya saja, namun juga seluruh aspek fikih atas transaksi yang sesuai dengan syariah. Selain itu, PSAK Syariah ini mencakup perusahaan di seluruh industry yang melakukan transaksi Syariah dan tidak terbatas hanya untuk lembaga keuangan Ssariah seperti standar AAOIFI.



18



DAFTAR PUSTAKA



Afifudin. (2016). SAK Syari'ah dalam Tafsir Ilmu Sosial Profetik. Malang: Emapat Dua. Nurhayati, Sri., Wasilah. (2019). Akuntansi Syariah di Indonesia (5 ed.). Jakarta: Salemba Empat.



19