Keselamatan Pejalan Kaki Dan Pesepeda Di Jalan (Kel 3) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESELAMATAN PEJALAN KAKI & PESEPEDA DI JALAN Tugas Kelompok Mata Kuliah Keselamatan Jalan Raya



Kel. : Kelompok 3 Kode : KJR 3 ➢ Joko Bing Arianto ➢ Fitri Wahyu Ningtyas ➢ Ainal Akbar



http://www.free-powerpoint-templates-design.com



(171910301026) (171910301030) (171910301032)



DEFINISI Pejalan Kaki ? Menurut Pratama (2014), Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik dipinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang jalan.



KEL.3 KJR



Sumber : e-journal.uajy.ac.id (2014)



Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda



 ➢ Peraturan Terkait Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Permasalahan Kecelakaan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki



Peraturan Keselamatan Pejalan Kaki & Pesepeda



1. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢ ➢



Pasal 5, Rambu Lalu lintas Marka Jalan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas Alat Penerangan Jalan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan Alat Pengawasan dan Pengaman Jalan Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat Fasilitas Pasal 106, Kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda di jalan. ➢ Pasal 131, Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain ➢ Pasal 203, Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Peraturan Keselamatan Pejalan Kaki & Pesepeda



2. Instruksi Direktur Jendral Bina Marga No 02/in/db/2012 tentang Panduan Teknis Rekayasa Keselamatan Jalan ➢ Mewujudkan Infrastruktur jalan yang lebih berkeselamatan bagi pengguna jalan melalui program Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan ➢ Melakukan rekayasa keselamatan jalan pada tahap perencanaan jalan, konstruksi jalan dan operasional jalan ➢ Rekayasa Keselamatan Jalan Raya, Manajemen Hazard Sisi Jalan, dan Keselamatan di Zona Pekerjaan Jalan



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Permasalahan Kecelakaan Pejalan Kaki & Pesepeda



➢ Pejalan kaki dan pesepeda adalah pengguna jalan yang teramat rentan ➢ Di Indonesia pejalan kaki dan pesepeda hanya mendapat sedikit fasilitas di jalan ➢ Zebra Cross dalam kondisi buruk dan sering diabaikan oleh pengemudi/pengendara ➢ Sulit memastikan jumlah pejalan kaki dan pesepeda yang meninggal atau cedera dalam tabrakan di jalan setiap tahun di Indonesia karena datanya tidak akurat ➢ Di Indonesia, jumlah pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan setidaknya 15%



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)







Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki & Pesepeda ? Kel. 3 KJR



Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda







➢ Menyediakan median dan jalur pejalan kaki dan memasang fasilitas pejalan kaki yang benar sehingga timbul respek pejalan kaki dan pengemudi ➢ Fasilitas Pendukung Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: 1. Trotoar 2. Lajur Sepeda 3. Tempat Penyebrangan 4. Halte 5. Fasilitas Khusus Bagi Penyandang Cacat dan Manusia Usia Lanjut ➢ Perangkat pejalan kaki sebaiknya ditempatkan di dekat dengan jalur yang dikehendaki pejalan kaki



Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselematan , meliputi: 1. Persyaratan teknis 2. Persyaratan tata cara memuat barang ➢ Persyaratan teknis sekurang kurangnya meliputi: 1. Konstruksi 2. Sistem Kemudi 3. Sistem Roda 4. Sistem Rem 5. Lampu dan Pemantul Cahaya 6. Alat Peringatan dengan Bunyi ➢ Persyaratan tata cara memuat barang sekurang kurangnya meliputi dimensi dan berat ➢ Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda







Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan jalan dan gerakan lalu lintas dalam rangka menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan ➢ Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dengan: 1. Penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau lajur atau jalan kbusus 2. Pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki 3. Pemberian kemudahan bagi penyandang cacat 4. Pemisahan atau pemilihan pergerakan arus lalu lintas berdasarkan peruntukan lahan, mobilitias dan aksesbilitas 5. Pemaduan berbagai moda angkutan







Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Pengemudi harus memperlambat kendaraannya sesuai dengan rambu lalu lintas 1. Akan melewati kendaraan bermotor umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang 2. Akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan 3. Cuaca hujan 4. Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas 5. Mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api 6. Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang



Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda ➢ Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas: 1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar 2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan 3. Dalam hal belum tersedia fasilitas bagi pejalan kaki maka pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya 4. Menggunakan bagian jalan khusus pejalan kaki 5. Menyeberang di tempat yang telah ditentukan 6. Wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas 7. Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.



Prinsip Keselamatan Pejalan Kaki dan Pesepeda



➢ Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas: 4.Menggunakan bagian jalan khusus pejalan kaki 5.Menyeberang di tempat yang telah ditentukan 6.Wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas 7.Pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.



Pesepeda Terdapat 3 hal yang perlu diperhatikan agar pengoperasian pesepeda berkeselamatan dan efisien: ❑ Ruang – ruang lateral yang terbebas dari interaksi kendaraan bermotor yang lebih besar dan lebih cepat. ❑ Konektivitas – jalur yang kontinyu tanpa tonjolan. ❑ Permukaan yang rata – terbebas dari lubang, saluran yang tidak ditutupi, pasir, lumpur, dan kerikil. Rambu lajur atau jalur sepeda



Lajur sepeda yang ideal



Jalur Khusus Sepeda Kota Cirebon



Penempatan Parkir Sepeda di Trotoar



Perspektif dan Dimensi Jalur yang Digunakan Bersama



Pesepeda Motor Pada dasawarsa terakhir pertumbuhan sepeda motor sangat signifikan. Tragisnya, sepeda motor juga sangat berbahaya 70% tabrakan fatal terjadi pada sepeda motor. Di area perkotaan, sepeda motor mendominasi ruang jalan. Perilaku buruk pengendaranya menjadi masalah di Indonesia. Terlalu banyak pengendara sepeda motor yang melawan arus, ada yang melanggar lampu merah di persimpangan, terlalu banyak yang berkendara di jalur pejalan kaki untuk menghindari kemacetan lalu lintas.



Rekomendasi untuk meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor •Praktek keselamatan jalan yang baik, yang diperkenalkan kepada pengguna mobil, truk, dan bus, juga ternyata dapat meningkatkan keselamatan pengendara sepeda motor. •Dengan memastikan penggunaan rambu dan delineasi yang benar, marka garis yang tepat, memperhatikan objek berbahaya pada sisi jalan, dan memastikan bahwa persimpangan berkeselamatan sekaligus praktis, maka akan membantu pengguna jalan, termasuk pengendara sepeda motor.



Pesepeda Motor Ada dua hal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk membantu pengendara sepeda motor: melapisi bahu jalan dengan aspal. memelihara jalan dan membebaskan dari lubang, pasir, lumpur, dan tanah keras. Selain itu, perlu menyusun program keselamatan yang lebih baik bagi pengendara sepeda motor, dengan menyediakan: tiang rambu yang lebih berkeselamatan/lebih ramah bagi pengendara sepeda motor. rel pagar tambahan yang dipasang di bagian bawah pagar semikaku/guard rail untuk mencegah pengendara sepeda motor menghantam tiang pagar dalam tabrakan.







Strategi Keselamatan Pejalan Kaki & Pesepeda ? Kel. 3 KJR



Strategi keselamatan Apa saja yang termasuk strategi keselamatan pejalan kaki dan pesepeda ?



3 Unsur S Segregasi ➢ Membedakan ruang pejalan kaki/pesepeda dengan kendaraan bermotor pada jaringan jalan



S Separasi



➢ Memisahkan pejalan kaki/pesepeda dengan kendaraan bermotor baik dalam waktu (dengan APILL) maupun dalam ruang penampungan/pulau/median.



I



Integrasi ➢ Membagi ruang untuk pejalan kaki/pesepeda dengan kendaraan bermotor.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



SEGREGASI



Trotoar Universitas Sebelah Maret



Jalur Khusus Sepeda Senayan



Jalur Khusus Pejalan Kaki Menuju MRT Jakarta



Membedakan ruang untuk pejalan kaki dari kendaraan bermotor di dalam suatu jaringan jalan. Contoh :



• 1. penyediaan jalan khusus untuk pejalan kaki, di mana kendaraan bermotor dilarang masuk, atau • 2. adanya jalan bebas hambatan, di mana pejalan kaki tidak boleh masuk. • Selain itu, ada juga penyediaan jembatan penyeberangan dan terowongan untuk pejalan kaki.



Strategi ini mahal dan hanya dilakukan untuk proyek besar seperti pembangunan jalan bebas hambatan baru atau mall besar. Strategi ini jarang digunakan hanya untuk tujuan keselamatan jalan. (Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)







Separasi sebagai Strategi Keselamatan Pejalan Kaki & Pesepeda ? Kel. 3 KJR



SEPARASI DALAM WAKTU



Definisi APILL : Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.



Kondisi di Lapangan : Banyak perangkat APILL persimpangan namun, kebanyakan APILL tidak dilengkapi dengan tempat pejalan kaki, tidak ada lampu pejalan kaki, dan tidak ada tombol tekan bagi pejalan kaki yang ingin menyeberang. Kebanyakan APILL persimpangan tidak memiliki zebra cross dan tidak ada kerb ramp (dengan kelandaian) yang membantu pejalan kaki untuk menyeberang di titik ini.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



APILL Pejalan Kaki



Sistem Penyeberangan dengan APILL Bertombol (Push Button)



• APILL pejalan kaki direkomendasikan di jalan besar yang sangat padat di area perkotaan. Perangkat ini tidak cocok untuk area perdesaan atau untuk jalan raya berkecepatan tinggi, APILL ini juga terlalu mahal untuk digunakan di jalan lingkungan karena volume kendaraan biasanya cukup rendah sehingga ada celah yang berkeselamatan untuk menyeberang. • Penyeberangan Pelican (Lampu Kendali Pejalan Kaki) tampak identik dengan perangkat POS konvensional. Namun, operasinya agak berbeda. APILL terbuka bagi lalu lintas (setelah lampu merah bagi pengemudi) dengan tampilan kuning berkedip.



• Penyeberangan Pelican memberikan layanan tingkat istimewa kepada pejalan kaki. Selain itu, mengurangi rata-rata 40% penundaan pengemudi/pengendara dibandingkan POS konvensional.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Zebra Cross



Zebra Cross Kota Jakarta



➢ Tempat penyeberangan ini memberi separasi waktu kepada pejalan kaki, tapi hanya jika pengemudi dan pengendara mematuhi peraturan. ➢ Biaya pembuatannya rendah dan sangat cocok untuk lingkungan perkotaan yang jalannya berkecepatan rendah. Zebra cross tidak cocok untuk jalan kecepatan tinggi (di atas 60 km/jam) atau di area perdesaan.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Bagaimana memasang Penyebrangan Jalan?



➢ Jangan dipasang di area antar kota, / lokasi dengan kecepatan tinggi. ➢ Selalu menggunakan rambu dan marka benar.



➢ Kadang diperlukan memasang rambu peringatan sebelumnya. ➢ Harus di area yang terang – untuk penggunaan malam hari. ➢ Juga perlu merubah perilaku pengemudi agar tidak percuma memasang penyeberangan.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Contoh Areal Penyebragan di Sekolah



Strategi Penyeberangan dengan Bendera di areal Sekolah



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



SEPARASI RUANG



Gambar Pengurangan Lebar Lajur/ Jalur untuk Memperpendek Penyeberangan



• Dengan menyediakan separasi ruang, pejalan kaki akan sangat terbantu, yaitu dengan diberi ruang sendiri di sisi jalan tempat berdiri, menunggu, dan memilih waktu untuk menyeberang dengan selamat.



• Tipe lain separasi ruang adalah pemanjangan kerb. Kerb semacam itu akan menyempitkan jalur jalan sehingga jarak perjalanan pejalan kaki saat menyeberangi jalan berkurang. • Sediakan lebar minimal 2.0 m untuk penampungan (berbentuk pulau lalu lintas atau median).



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



SEPARASI RUANG



Gambar Penyediaan Penampungan Berupa Median untuk Penyeberangan







Bentuk separasi ruang adalah penampungan pejalan kaki. Yaitu pulau lalu lintas kecil yang ditempatkan di tengah jalan. Pulau dirancang agar mencolok bagi pengemudi dan pengendara yang mendekat. Juga tersedia ruang bagi pejalan kaki untuk menunggu saat menyelesaikan penyeberangannya di jalan.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



INTEGRASI



Integrasi adalah membagi ruang jalan untuk pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Biasanya kendaraan bemotor yang mempunyai ruang milik jalan, tapi dengan rekayasa keselamatan jalan yang baik, akan dapat : • diupayakan kecepatan kendaraan rendah, garis pandang memadai, dan bahu jalan cukup lebar. • Seringkali, strategi ini enggan diterapkan , mungkin karena seperti tidak berbuat sesuatu yang memadai untuk membantu pejalan kaki. • khusus di area rural, membantu pejalan kaki berintegrasi secara selamat dengan lalu lintas bermotor perlu diupayakan dan merupakan strategi yang positif.



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Penyeberangan Jalan dengan Pemisah Elevasi INTEGRASI



Jembatan Penyebrangan / Overpass Terowongan Pejalan Kaki/ Underpass/ Subway



(Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Tipikal Jembatan Penyebrangan (Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Tipikal Terowongan Pejalan Kaki (Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



Tipikal Terowongan Pejalan Kaki (Kementerian PUPR Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pusat Pendiikan & Pelatihan Jalan, Perumahan, Pemukiman, & Pengembangan Infrastruktur Wilayah)



DAFTAR PUSTAKA



➢ Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ➢ Direktorat Jenderal Bina Marga, 032/T/BM/1999, Pedoman Perencanaan Jalur Pejalan Kaki pada Jalan Umum, Departemen Pekerjaan Umum, 1999;