18 0 182 KB
Nomor Register Tanggal
: 35/G/2018/PTUN.SBY : 20 Juli 2018
DESIANA, S.H. & REKAN ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM Jl. Citandui No. 52 B, Kec. Blimbing, Malang, Jawa Timur. No. Wa. (085856937201), Fax. (0354-77755)
Panitera Muda
KESIMPULAN TERGUGAT DALAM PERKARA Pengadilan Tata Usaha Negera Surabaya No. 36/G/ 2018/PTUN.SBY Antara :
Vikila Diyah Arita, S.H.
BUPATI MALANG (Tergugat);NIP. 1989051432854132 Melawan MURNI WULANDARI (Penggugat) Malang, 19 Juli 2018 KepadaYth. Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No :36/G/ 2018/PTUN.SBY Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya DenganHormat, Yang bertanda tangan dibawah ini saya, DESIANA SARIROTUL HAMIDAH, S.H., M.H. NIA A.01.1567 , berprofesi sebagai Advokat yang beralamat kantor Advokat DESIANA, S.H.,M.H. & REKAN di Jalan Citandui No.52 B, Kec. Blimbing, Malang, No. Wa. (085856937201), Fax. (0354-77755),bertindak untuk dan atas nama:-----------------------------------------------------------------------------------------BUPATI MALANG yang yang bernama : Dr. H. RENDRA KRESNA, BcKU, S.H., MM., MPM., Jenis kelamin : laki-laki, agama : Islam, tempat tanggal lahir : Malang, 09-09-1968,
umur : 46 tahun
berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta no 01
MalangSelanjutnya disebut sebagai;----------------------------------------- TERGUGAT
Dengan ini hendak menyampaikan kesimpulan dalam perkara No. 49/G/ 2018/PTUN.SBY sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI : 1. Bahwa gugatan Penggugat tidak beralasan menurut hukum,dikarenakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sendiri;---------------------------------------------------------------------------------2. Berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2004 pasal 129 bawasannya Pemerintah daerah melaksanakan pembinaan manajemen pegawai negeri sipil daerah hal tersebut meliputi penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, danpemberhentian------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI: 1. Bahwa memang benar Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Malang nomor : 188.45/167/418.32/2018, tanggal 10 April 2018 perihal Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. MURNI WULANDARI---------------------------------------------------------2. Bahwa
penerbitan
Surat
188.45/167/418.32/2018,
Keputusan
tanggal
10 April
Bupati
Malang
nomor
:
2018 perihal Pemberhentian
Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. MURNI WULANDARI, setelah syarat-syarat yang ditentukan dalam Surat Keputusan telah dipenuhi;------------------------------------------------------------------------TENTANG PEMBUKTIAN TERGUGAT Dalil-dalil Tergugat dalam perkara ini telah didukung dan dikuatkan bukti-bukti yakni Alat Bukti Tertulis dan Alat Bukti Keterangan saksi yang telah dilihat dan didengar dimuka persidangan,------------------------------------------------------------------
Berdasarkan atas apa-apa yang terurai di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara No. 36/G/TUN/2014/PTUN.SBY untuk berkenan memutus :
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima;-------------------------------------------------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar semua biaya yang tibul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------MENGADILI
DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima Jawaban Tergugat seluruhnya;------------------------------------------2. Menolak secara keseluruhan dalil-dalil gugatan Penggugat atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;------------------3. Menyatakan sah Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/167/418.32/2018, tanggal 10 April 2018 tentang pemberhentian Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. MURNI WULANDARI;-------------------4. Menolak
untuk
mencabut
188.45/167/418.32/2018,
tanggal
Keputusan 10 April
Bupati
Malang
Nomor:
2018 tentang pemberhentian
Tidak dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Sdr. MURNI WULANDARI;-----------------------------------------------------------------------5. Menolak untuk menerbitkan / mengangkat Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil ; ----------------------------------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat seluruhnya.--------------------Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum. (exaquo et bono).---------------------------------------------------------------------Hormat Kami, Kuasa Hukum Tergugat,
DESIANA SARIROTUL HAMIDAH, S.H., NIA: A.01.1567